Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Tpg DIAN ASMARA SIREGAR KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA TANJUNGPINANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DIAN ASMARA SIREGAR
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA TANJUNGPINANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

A.    OBYEK PERMOHONAN PRAPERADILAN
Adapun objek yang dimaksud untuk dapat diuji dalam Permohonan Praperadilan ini adalah mengenai sah atau tidaknya:
1.    Penetapan Tersangka atas nama Dian Asmara Siregar (In Casu Pemohon), tanpa dasar Penetapan Tersangka karena Pemohon atau keluarga Pemohon tidak diberikan atau diperlihatkan Surat Penetapan Tersangka.
2.    Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/27/III/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tertanggal 13 Maret 2025, dalam tahap Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/24/III/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tertanggal 13 Maret 2025.
3.    Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/27/III/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tertanggal 16 Maret 2025, dalam tahap Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/24/III/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tertanggal 13 Maret 2025.
4.    Penggeledahan terhadap rumah Tersangka atas nama Dian Asmara Siregar (In Casu Pemohon) pada tanggal 14 Maret 2025 tanpa diberikannya Turunan Berita Acara Penggeledahan oleh Termohon kepada Pemohon atau tembusannya kepada Pemohon atau keluarga Pemohon selaku pemilik atau penghuni rumah.
5.    Penyitaan terhadap barang-barang milik keluarga Tersangka atas nama Dian Asmara Siregar (In Casu Pemohon) pada tanggal 14 Maret 2025.
Seluruhnya dilakukan oleh Termohon, terkait dengan adanya dugaan keras terjadinya Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dilakukan oleh Pemohon, yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Griya Hang Lekir Indah, Jl. Hang Lekir, Gg. Mawar Blok A1, RT. 002, RW. 007, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungtpinang pada tanggal 12 Maret 2025 sekitar Pukul 09.00 WIB.

B.    DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
1.    Bahwa perlu diketahui terlahirnya lembaga Preperadilan semula terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon (Common Law System), yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk mejamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar benar telah memenuhi ketentuan ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan terhadap hak asasi manusia.
2.    Bahwa dasar hukum lembaga Praperadilan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang merupakan suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik/Penuntut Umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah atau tidaknya tindakan Penyidik atau Penuntut Umum di dalam melakukan Penyidikan atau Penuntutan.
3.    Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum terhadap Tersangka, benar benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan-perundang-undangan maupun sumber hukum lainnya.
4.    Bahwa apabila kita cermati pendapat hukum yang dikemukakan oleh S. Tanusubroto, yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan:
-    Agar Penegak Hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang.
-    Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa didukung dengan bukti bukti yanfg meyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan Penegak Hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak hak asasi manusia.
-    Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan finansial pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hukum itu.
-    Dengan rehabilitasi berarti orang itu telah dipulihkan haknya sesuai dengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan.
-    Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritas dan dedikasi dari Aparat Penegak Hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia sia belaka.
Selain itu menurut pendapat Indryanto Seno Adji bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menerapkan lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan tindakan Kepolisian dan/atau Kejaksaan (termasuk termohon sebagai salah satu institusi yang juga berhak menyidik) yang melanggar hukum dan merugikan seseorang, di mana lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai lembaga pengawas terhadap upaya paksa yang dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik dalam batasan tertentu.
5.    Bahwa apa yang diuraikan di atas, yaitu lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan hak asasi manusia, telah dituangkan secara tegas dalam Konsiderans huruf a dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan sendirinya menjadi spirit atau ruh atau jiwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menuangkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.    “Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
c.    “Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang Hukum Acara Pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana Penegak Hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945”.
Hal tersebut juga sebagaimana ditegaskan kembali dalam Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana bagian I (satu) Tentang “Penjelasan Umum” pada angka 2 (dua) alinea ke-6 (enam), yang menerangkan sebagai berikut:
“... pembangunan yang sedemikian itu di bidang Hukum Acara Pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana Penegak Hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegak mantabnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

6.    Bahwa Permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan, selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur sebagai berikut:
(1)    Tersangka Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2)    Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau Ahli Warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri, diputus di sidang Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
Dengan kata lain, ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada pokoknya merupakan tindakan Penyidik atau Penuntut Umum dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar hak asasi atau harkat martabat kemanusiaan atau merugikan seseorang in casu adalah Pemohon. Oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan oleh Pemohon menjadi objek Permohonan Praperadilan.
7.    Bahwa selain itu telah terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Agung, serta beberapa Putusan Pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan Penetapan Tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut:
1)    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016, tertanggal 25 Januari 2017;
2)    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015;
3)    Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor: 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tertanggal 18 Mei 2011;
4)    Putusan Mahkamah Agung Nomor: 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
5)    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel, tertanggal 27 November 2012;
6)    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Februari 2015;
7)    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel, tertanggal 26 Mei 2015;
8)    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, tertanggal 16 Februari 2015.

8.    Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015, dengan demikian memperkuat diakuinya lembaga Praperadilan untuk dapat memeriksa dan mengadili keabsahan atas Penetapan Tersangka, sebagaimana dituangkan dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 sebagai berikut:

MENGADILI
Menyatakan:
1.    Mengabulkan Permohonan untuk sebagian:
o    [dst]
o    [dst]
o    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
o    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
9.    Bahwa dengan demikian jelas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 yang menyatakan bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde).
10.    Bahwa selanjutnya mengenai halnya Penangkapan dan Penahanan, sebagai suatu upaya paksa yang dilakukan oleh pihak Penyidik dalam tahap Penyidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur sebagai berikut:
“Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.
Penangkapan dilakukan oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan Surat Perintah Penangkapan kepada Tersangka berikut tembusannya yang wajib diberikan kepada pihak keluarga dari Tersangka segera setelah Penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak Penyidik. Penangkapan tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan hanya diperkenankan untuk dilakukan oleh Penyidik dalam hal Tersangka dalam keadaan tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan/tindak pidana yang dimaksud oleh Penyidik.
Ketentuan mengenai hal itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur sebagai berikut:
1)    Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
2)    Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
3)    Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

11.    Bahwa sedangkan Penahanan yang dilakukan terhadap Tersangka yaitu dilandasi pada pada dugaan keras dilakukannya tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur sebagai berikut:
“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.

12.    Bahwa mengenai keabsahan “Bukti yang Cukup” sebagaimana di atas, diterangkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, yang berisi Kaidah Hukum sebagai berikut:
“Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1), dan lingkup praperadilan dalam Pasal 77 huruf a KUHAP inkonstitusional bersyarat. Seorang Penyidik di dalam menentukan “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” harus dimaknai dengan minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP tidak memiliki check and balance system atas tindakan penetapan tersangka oleh penyidik karena tidak adanya mekanisme pengujian keabsahan perolehan alat bukti. Selain itu Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pasal 77 huruf a UU 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang dimungkinkan terdapat tindakan sewenang-wenang dari penyidik. Oleh karena itu menurut Mahkamah, terhadap penetapan tersangka dapat diajukan praperadilan”.

C.    DASAR & ALASAN DIAJUKANNYA PERMOHONAN PRAPERADILAN
1.    Bahwa pada tanggal 13 Maret 2025, Termohon melakukan Penangkapan terhadap Pemohon di tempat kediaman Pemohon yang beralamat di Perumahan Kenangan Jaya 2 Jl. Nuri Indah No. 2, RT. 006, RW. 002, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
2.    Bahwa Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tersebut didasarkan pada adanya dugaan keras telah terjadi Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang diduga keras dilakukan oleh Pemohon, yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Griya Hang Lekir Indah, Jl. Hang Lekir, Gg. Mawar Blok A1, RT. 002, RW. 007, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada tanggal 12 Maret 2025 sekitar Pukul 09.00 WIB, sebagaimana dimaksud dan disangkakan oleh Termohon bahwa dugaan adanya tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan seseorang yang diketahui bernama “Elgun” yang telah dilakukan Penangkapan oleh Termohon pada tanggal 12 Maret 2025 dan seseorang yang diketahui bernama “Sahab” yang sampai dengan Permohonan Praperadilan ini diajukan oleh Pemohon seseorang bernama “Sahab” tersebut belum dilakukan Penangkapan oleh Termohon.
3.    Bahwa Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tersebut diketahui berdasarkan adanya dugaan keras bahwa Pemohon telah menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I (satu) yang berjenis ganja antara seseorang bernama “Elgun” sebagai pihak pembeli dengan seseorang bernama “Sahab” sebagai penjual.
4.    Bahwa selanjutnya, pada saat dilakukan Penangkapan oleh Termohon terhadap Pemohon pada tanggal 13 Maret 2025 di tempat kediaman Pemohon yang beralamat di Perumahan Kenangan Jaya 2 Jl. Nuri Indah No. 2, RT. 006, RW. 002, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau tersebut, Termohon tidak menemukan adanya barang bukti berupa narkotika golongan I (satu) jenis ganja dan Pemohon tidak dalam keadaan tertangkap tangan sedang menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I (satu) yang berjenis ganja antara seseorang bernama “Elgun” sebagai pihak pembeli dengan seseorang bernama “Sahab” sebagai penjual, bahkan Pemohon tidak dalam keadaan tertangkap tangan sedang melakukan hal-hal lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Saat dilakukan Penangkapan oleh Termohon terhadap Pemohon pada tanggal 13 Maret 2025 di tempat kediaman Pemohon tersebut pada sekitar Pukul 16.30 WIB, Pemohon sedang dalam keadaan baru pulang kerja pada sekitar Pukul 16.00 WIB dan sedang menggendong anak laki-lakinya yang bernama Farezqa Kavian Siregar berusia 5 (lima) bulan dan di tempat kediaman Pemohon tersebut ada keluarga Pemohon sebagai berikut:
1)    Maryana (Perempuan berusia 44 tahun), selaku Istri dari Pemohon;
2)    Ardian Pratama Siregar (Laki-laki berusia 18 Tahun), selaku anak kandung dari Pemohon;
3)    Chantika Ameliya Siregar (Perempuan berusia 13 tahun), selaku anak kandung dari Pemohon; dan
4)    Farezqa Kavian Siregar (Laki-laki berusia 5 bulan), selaku anak kandung dari Pemohon.  
Namun pada saat Termohon melakukan Penangkapan terhadap Pemohon, Termohon sama sekali tidak memberikan surat perintah penangkapan, baik kepada Pemohon maupun kepada pihak keluarga dari Pemohon dan Termohon sama sekali tidak menjelaskan alasan dilakukannya Penangkapan tersebut kepada Pemohon maupun pihak keluarga dari Pemohon.
5.    Bahwa saat dilakukan Penangkapan oleh Termohon terhadap Pemohon pada tanggal 13 Maret 2025 di tempat kediaman Pemohon pada sekitar Pukul 16.30 WIB tersebut, Termohon melakukan Penyitaan terhadap barang-barang bergerak milik Pemohon berupa:
1)    1 (satu) Unit Telepon Genggam (Handphone) Merek: Iphone 11 Promax berwarna Silver, berikut kartu di dalamnya; (Disita pada saat Penangkapan tanggal 13 Maret 2025).
2)    1 (satu) Unit Telepon Genggam (Handphone) Merek: Samsung S21 Ultra berwarna Silver. (Disita pada saat Penangkapan tanggal 13 Maret 2025).
3)    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama/milik Pemohon. (Disita pada saat Penangkapan tanggal 13 Maret 2025).
6.    Bahwa kemudian pada tanggal 14 Maret 2025, sekitar Pukul 13.00 WIB (setelah selesai ibadah Sholat Jum’at), Termohon kembali mengunjungi tempat kediaman Pemohon, dan di tempat kediaman Pemohon tersebut sedang ada keluarga Pemohon sebagai berikut:
1)    Maryana (Perempuan berusia 44 tahun), selaku Istri dari Pemohon;
2)    Chantika Ameliya Siregar (Perempuan berusia 13 tahun), selaku anak kandung dari Pemohon; dan
3)    Farezqa Kavian Siregar (Laki-laki berusia 5 bulan), selaku anak kandung dari Pemohon.
Lalu Termohon melakukan Penggeledahan terhadap rumah Pemohon yang bertempat di di Perumahan Kenangan Jaya 2 Jl. Nuri Indah No. 2, RT. 006, RW. 002, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, kemudian melakukan Penyitaan terhadap barang-barang bergerak milik keluarga dari Pemohon berupa:
1)    1 (satu) buah Timbangan Kue Digital milik Maryana (Perempuan berusia 44 tahun), selaku Istri dari Pemohon;
2)    1 (satu) Unit Kendaraan Roda 2 (dua) berupa Sepeda Motor Merek: Nmax berwarna Hitam dengan No. Pol: BP 4531 HW, tercatat/terdaftar atas nama Maryana (Istri dari Pemohon).  
7.    Bahwa selama Pemohon berada dalam masa Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon di Kantor Termohon yang berkedudukan di Jl. A. Yani No. 1, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Pemohon menerima tekanan dan bujuk rayu dari Termohon guna mengikuti arahan dari Termohon mengakui tindak pidana sebagaimana disangkakan oleh Termohon, dengan iming-iming dari Termohon bahwa Termohon akan membantu meringankan Pemohon dalam perkara tersebut, bahkan Pemohon sempat ditawarkan oleh Termohon untuk berdamai dengan meminta sejumlah uang sebagai tebusannya kepada Pemohon.
8.    Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Maret 2025 sekitar Pukul 11.00 WIB, Maryana selaku Istri dari Pemohon mengunjungi kantor Termohon yang berkedudukan di Jl. A. Yani No. 1, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, dengan maksud untuk menemui dan membesuk Pemohon, akan tetapi Termohon tidak mengizinkan Maryana untuk menemui dan membesuk Pemohon dengan alasan dari Termohon bahwa Pemohon “belum dapat dibesuk”.
9.    Bahwa kemudian pada tanggal 15 Maret 2025 sekitar Pukul 16.30 WIB, Penasehat Hukum dari Pemohon mengunjungi kediaman Pemohon di Perumahan Kenangan Jaya 2 Jl. Nuri Indah No. 2, RT. 006, RW. 002, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau dan bertemu dengan pihak keluarga dari Pemohon yaitu:
1)    Maryana (Perempuan berusia 44 tahun), selaku Istri dari Pemohon;
2)    Ardian Pratama Siregar (Laki-laki berusia 18 Tahun), selaku anak kandung dari Pemohon;
Lalu pada tanggal 15 Maret 2025 sekitar Pukul 17.30 WIB, Penasehat Hukum dari Pemohon atas nama Bayu Saripudin, S.H. datang mengunjungi kantor Termohon yang berkedudukan di Jl. A. Yani No. 1, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, dengan maksud untuk bertemu dengan Pemohon dan meminta tanda tangan Pemohon di surat kuasa khusus guna memberi bantuan hukum terhadap Pemohon, sebagaimana dapat dibuktikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 15/SKK-DM&P/III/2025, tertanggal 15 Maret 2025. Selanjutnya, Penasehat Hukum dari Pemohon atas nama Bayu Saripudin, S.H. baru diizinkan oleh Termohon untuk bertemu dengan Pemohon pada sekitar Pukul 21.30 WIB, kemudian setelah Pemohon bertemu dengan Penasehat Hukum atas nama Bayu Saripudin, Pemohon telah membaca dan menandatangani Surat Kuasa Khusus Nomor: 15/SKK-DM&P/III/2025, tertanggal 15 Maret 2025 pada sekitar Pukul 21.45 WIB, yang juga disaksikan/diawasi oleh Termohon di Ruang Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang.
10.    Bahwa pada tanggal 15 Maret 2025 sekitar Pukul 22.00 WIB, Termohon baru memberikan surat perintah penangkapan kepada Penasehat Hukum dari Pemohon atas nama Bayu Saripudin, S.H. yaitu Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/27/III/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tertanggal 13 Maret 2025. Namun pada faktanya, surat perintah penangkapan tersebut baru ditandatangani penerimaannya oleh Pemohon pada tanggal 15 Maret 2025 sekitar Pukul 16.00 WIB (sebelum Pemohon bertemu dengan Penasehat Hukum), yang mana pada saat itu Pemohon dalam keadaan stres karena berada di bawah tekanan Termohon, sehingga Pemohon hanya menuruti perintah dari Termohon untuk memberikan tandatangannya dalam kolom penerima pada Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/27/III/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tertanggal 13 Maret 2025, seolah-olah surat perintah penangkapan yang diterbitkan oleh Termohon tersebut telah diterima oleh Pemohon pada tanggal 13 Maret 2025, tetapi pada faktanya baru ditandatangani penerimaannya oleh Pemohon pada tanggal 15 Maret 2025 sekitar Pukul 16.00 WIB (sebelum Pemohon bertemu dengan Penasehat Hukum), dan kemudian Termohon baru menyerahkannya kepada Penasehat Hukum dari Pemohon pada tanggal 15 Maret 2025 sekitar Pukul 22.00 WIB.
11.    Bahwa pada tanggal 16 Maret 2025 pada sekitar Pukul 21.00 WIB, tanpa adanya bukti yang cukup Termohon melakukan penahanan terhadap Pemohon dengan memberikan surat perintah penahanan kepada pihak keluarga dari Pemohon, yaitu Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/27/III/RES.4.2./2025/Resnarkoba di tempat kediaman Pemohon yang beralamat di Perumahan Kenangan Jaya 2 Jl. Nuri Indah No. 2, RT. 006, RW. 002, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
12.    Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2025 sekitar Pukul 14.30 WIB, Termohon melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon, sebagaimana dapat dibuktikan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 19 Maret 2025.
13.    Bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada tanggal 19 Maret 2025 sekitar Pukul 14.30 WIB tersebut, Pemohon didampingi oleh Penasehat Hukum atas nama Bayu Saripudin, S.H. dan Alfan Anu Datar, S.H. Saat sebelum dilakukannya pemeriksaan terhadap Pemohon, Penasehat Hukum Pemohon atas nama Alfan Anu Datar, S.H. mengajukan kepada Termohon agar dapat berdialog dengan Pemohon guna menanyakan kepada Pemohon mengenai apa yang sebenarnya terjadi, serta guna memberikan nasehat hukum kepada Pemohon tanpa didengar dan disaksikan oleh Termohon, akan tetapi Termohon tidak mengizinkan hal tersebut. Lalu saat dilakukan pemeriksaan terhadap Pemohon, secara tiba-tiba Pemohon mengakui seluruh hal yang disangkakan oleh Termohon terhadap Pemohon, sehingga hal tersebut menimbulkan kecurigaan bagi Penasehat Hukum Pemohon atas nama Bayu Saripudin, S.H. dan Alfan Anu Datar, S.H. bahwa Pemohon sedang dalam keadaan tertekan, karena dari cara penyampaian Pemohon kepada Termohon pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut, Pemohon terlihat jelas sangat ketakutan dan stres seolah sedang berada dalam suatu tekanan.
14.    Bahwa pada tanggal 19 Maret 2025 Pukul 21.39 WIB, Penasehat Hukum atas nama Bayu Saripudin, S.H. menghubungi Termohon melalui IPDA Herwandy Gultom, S.H. selaku Penyidik dalam perkara tersebut dengan menggunakan panggilan suara melalui aplikasi WhatsApp yang bertujuan untuk memberikan informasi bahwa pada tanggal 20 Maret 2025 Penasehat Hukum atas nama Bayu Saripudin, S.H. dan Alfan Anu Datar, S.H. akan mengunjungi Pemohon di kantor Termohon guna berpamitan dengan Pemohon karena Penasehat Hukum dari Pemohon atas nama Alfan Anu Datar, S.H. akan kembali ke Jakarta pada tanggal 21 Maret 2025. Kemudian sehubungan dengan hal tersebut, Termohon yang direpresentasikan oleh IPDA Herwandy Gultom, S.H. selaku Penyidik dalam perkara tersebut juga menyampaikan bahwa pada tanggal 20 Maret 2025, Termohon hendak melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Pemohon.
15.    Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2025 Pukul 07.15, Termohon yang direpresentasikan oleh Penyidik Pembantu atas nama AIPDA Roy H Panggabean menghubungi Penasehat Hukum atas nama Bayu Saripudin, S.H. melalui pesan pada aplikasi WhatsApp yang pada pokoknya memastikan kehadiran Penasehat Hukum Pemohon untuk dilakukannya pemeriksaan tambahan terhadap Pemohon yang akan dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada tanggal 20 Maret 2025. Lalu pada tanggal 20 Maret 2025 sekitar Pukul 10.00 WIB, Termohon melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Pemohon, sebagaimana dibuktikan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Tersangka tertanggal 20 Maret 2025.
16.    Bahwa kemudian setelah dilakukannya pemeriksaan tambahan tersebut oleh Termohon terhadap Pemohon, lalu pada tanggal 20 Maret 2025 sekitar Pukul 11.00 WIB, Penasehat Hukum dari Pemohon atas nama Alfan Anu Datar, S.H. mengajukan kepada Termohon melalui IPDA Herwandy Gultom, S.H. selaku Penyidik dalam perkara tersebut untuk dapat berdialog dengan Pemohon secara internal (antara Penasehat Hukum Pemohon dengan Pemohon) tanpa didengar dan disaksikan oleh Termohon, namun Termohon yang direpresentasikan oleh IPDA Herwandy Gultom, S.H. selaku Penyidik dalam perkara tersebut merekomendasikan agar pembicaraan/dialog sebagaimana diajukan oleh Penasehat Hukum dari Pemohon atas nama Alfan Anu Datar, S.H. tersebut cukup dilakukan di hadapan Termohon atau dengan kata lain didengar dan disaksikan oleh Termohon. Akan tetapi, setelah Penasehat Hukum dari Pemohon atas nama Alfan Anu Datar, S.H. memberikan penjelasan kepada Termohon bahwa pembicaraan/dialog sebagaimana diajukan oleh Penasehat Hukum dari Pemohon atas nama Alfan Anu Datar, S.H. itu berkaitan dengan Honorarium Advokat (Lawyer Fee), sehingga terkesan kurang patut dan kurang etis jika pihak Termohon turut mendengar dan menyaksikan pembicaraan/dialog tersebut. Maka berdasarkan hal tersebut, Termohon yang direpresentasikan oleh IPDA Herwandy Gultom, S.H. selaku Penyidik dalam perkara tersebut mengizinkan serta menyediakan tempat/ruangan tersendiri kepada Penasehat Hukum Pemohon untuk berbicara/berdialog dengan Pemohon secara internal (antara Penasehat Hukum Pemohon dengan Pemohon) tanpa didengar dan disaksikan oleh Termohon.
17.    Bahwa setelah Penasehat Hukum Pemohon dan Pemohon berada di tempat/ruangan yang telah disediakan tersebut, secara tiba-tiba Pemohon sambil menangis memberitahukan kejadian yang sebenarnya kepada Penasehat Hukum bahwa Pemohon sama sekali tidak ada kaitannya dengan permasalahan sebagaimana disangkakan oleh Termohon terhadap Pemohon dan Pemohon sama sekali tidak ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika dalam bentuk apapun. Lebih lanjut Pemohon menjelaskan bahwa pengakuannya dalam  pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada tanggal 19 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 19 Maret 2025 tersebut terjadi karena dilandasi atas keadaan Pemohon yang sedang tertekan akibat dari tekanan, intimidasi dan bujuk rayu dari Termohon dengan menjanjikan atau mengiming-imingi Pemohon bahwa Termohon akan membantu Pemohon untuk meringankan Pemohon dalam perkara tersebut.
18.    Bahwa kemudian setelah mengetahui tentang hal tersebut, maka Penasehat Hukum dari Pemohon memberikan nasehat hukum kepada Pemohon untuk memberikan keterangan tambahan yang pada pokoknya bermaksud untuk membatalkan seluruh keterangan yang sebelumnya disampaikan kepada Termohon pada tanggal 19 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 19 Maret 2025 dan pada tanggal 20 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Tersangka tertanggal 20 Maret 2025. Kemudian atas nasehat hukum yang diberikan oleh Penasehat Hukum kepada Pemohon, maka Pemohon atas kehendaknya sendiri mengafirmasi untuk menggunakan haknya sebagai Tersangka guna memberikan keterangan tambahan yang pada pokoknya bermaksud untuk membatalkan seluruh keterangan yang sebelumnya disampaikan kepada Termohon pada tanggal 19 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 19 Maret 2025 dan pada tanggal 20 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Tersangka tertanggal 20 Maret 2025
19.    Bahwa guna menindaklanjuti hak atas kebebasan yang dimiliki oleh Pemohon sebagai Tersangka untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan pada tingkat Penyidikan, selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2025 sekitar Pukul 12.40 WIB, Penasehat Hukum Pemohon segera menghubungi Termohon melalui IPDA Herwandy Gultom, S.H. selaku Penyidik dalam perkara tersebut guna mengajukan keterangan tambahan, namun Penasehat Hukum Pemohon tidak menjelaskan kepada Termohon berkaitan dengan apa keterangan tambahan yang akan disampaikan oleh Pemohon tersebut. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Penasehat Hukum Pemohon kepada Termohon melalui IPDA Herwandy Gultom, S.H. selaku Penyidik dalam perkara itu dengan menggunakan panggilan suara pada aplikasi WhatsApp tanggal 21 Maret 2025 Pukul 12.41 WIB. Dalam panggilan suara tersebut, pada pokoknya Termohon yang direpresentasikan oleh IPDA Herwandy Gultom, S.H. selaku Penyidik dalam perkara tersebut mengizinkan Pemohon untuk memberikan keterangan tambahan.
20.    Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2025 Pukul 16.49 WIB, Termohon yang direpresentasikan oleh IPDA Herwandy Gultom, S.H. selaku Penyidik dalam perkara tersebut memberikan informasi kepada Penasehat Hukum dari Pemohon melalui pesan dengan menggunakan aplikasi WhatsApp bahwa dirinya (IPDA Herwandy Gultom, S.H.) sedang berada di kapal, dan pada waktu yang sama Penasehat Hukum Pemohon juga memberikan informasi bahwa Penasehat Hukum Pemohon sedang berada di kapal menuju kantor Termohon. Atas hal tersebut, kemudian pada tanggal 21 Maret 2025 Pukul 16.51 WIB, IPDA Herwandy Gultom, S.H. selaku Penyidik dalam perkara tersebut memberikan informasi kepada Penasehat Hukum dari Pemohon melalui pesan dengan menggunakan aplikasi WhatsApp bahwa kedatangan Penasehat Hukum dari Pemohon telah ditunggu oleh Penyidik Pembantu atas nama AIPDA Roy H Panggabean, dengan kalimat yang secara utuh disampaikan oleh IPDA Herwandy Gultom, S.H. sebagai berikut:
“Nanti jika jd abg mau pendampingan klien terkait ket tambahan, tidak apa apa, lanjut bg sudah di tunggu pak gabe di ruangan. Hanya mau memastikan jam brp abg sampai di pinang. Pak gabe sudah menunggu kedatangan abg. Izin”.
Kemudian Penasehat Hukum Pemohon membalas pesan tersebut pada tanggal 21 Maret 2025 Pukul 16.52 WIB, dengan menyatakan bahwa Penasehat Hukum Pemohon sedang menuju ke kantor Termohon karena penerbangan Penasehat Hukum Pemohon atas nama Alfan Anu Datar, S.H. menuju Jakarta telah dibatalkan guna mendampingi Pemohon untuk memberikan keterangan tambahan tersebut, yang secara utuh pesan tersebut diuraikan sebagai berikut:
“Siap pak kanit kami merapat ke polresta tanjung pinang , sebab tiket pesawat sudah hangus”.
21.    Bahwa pada tanggal 21 Maret 2025 sekitar Pukul 17.30 WIB, Penasehat Hukum Pemohon tida di kantor Termohon yang berkedudukan di Jl. A. Yani No. 1, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, kemudian Penasehat Hukum Pemohon bertemu dengan Termohon yang direpresentasikan oleh Penyidik Pembantu atas nama AIPDA Roy H Panggabean dan BRIGPOL Al Fajadri, S.H.
22.    Bahwa setelah Tim Penasehat Hukum Pemohon bertemu dengan Termohon melalui Penyidik Pembantu atas nama AIPDA Roy H Panggabean dan BRIGPOL Al Fajadri, S.H. tersebut, kemudian Termohon yang direpresentasikan oleh Penyidik Pembantu atas nama AIPDA Roy H Panggabean menghadirkan Tersangka (In Casu Pemohon) di ruang pemeriksaan lalu menanyakan kepada Pemohon bahwa keterangan tambahan yang hendak disampaikan oleh Pemohon tersebut berkaitan dengan apa. Kemudian Pemohon menjawab bahwa keterangan tambahan yang hendak disampaikan adalah untuk membatalkan seluruh keterangan yang sebelumnya disampaikan kepada Termohon pada tanggal 19 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 19 Maret 2025 dan pada tanggal 20 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Tersangka tertanggal 20 Maret 2025.
23.    Bahwa kemudian setelah mendengar dan mengetahui hal tersebut, Termohon yang direpresentasikan oleh Penyidik Pembantu atas nama AIPDA Roy H Panggabean kerap menghubungi atasannya yaitu IPDA Herwandy Gultom, S.H. dan Kepala Satuan Reserse Narkoba yang diketahui bernama AKP Lajun Siado Rio Sianturi, S.I.K. Hal tersebut sebagaimana diketahui oleh Penasehat Hukum Pemohon karena Penyidik Pembantu atas nama AIPDA Roy H Panggabean menyampaikan kepada Penasehat Hukum Pemohon yang pada pokoknya meminta waktu untuk menghubungi atasannya tersebut.
24.    Bahwa bersamaan dengan itu, Pemohon yang didampingi oleh Penasehat Hukum segera mencatat seluruh poin yang hendak dibatalkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 19 Maret 2025 dan pada tanggal 20 Maret 2025 dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Tersangka tertanggal 20 Maret 2025, pada kertas kosong disertai alasan-alasannya dengan total catatan sebanyak 3 (tiga) halaman.
25.    Bahwa setelah Termohon yang direpresentasikan oleh Penyidik Pembantu atas nama AIPDA Roy H Panggabean kembali ke ruang pemeriksaan, lalu menyampaikan Termohon tersebut menyampaikan bahwa Termohon menolak dengan tegas keterangan tambahan yang hendak diajukan oleh Pemohon untuk membatalkan seluruh keterangan yang sebelumnya disampaikan kepada Termohon pada tanggal 19 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 19 Maret 2025 dan pada tanggal 20 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Tersangka tertanggal 20 Maret 2025, dengan dalih bahwa Kepala Unit (Kanit) dan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat) tidak mengizinkan hal tersebut.
26.    Bahwa berdasarkan penolakan tersebut, maka sempat terjadi perdebatan antara Tim Penasehat Hukum Pemohon dan Pemohon dengan Termohon yang direpresentasikan oleh Penyidik Pembantu AIPDA Roy H Panggabean dan Penyidik Pembantu atas nama BRIGPOL Al Fajadri, S.H. di ruang pemeriksaan Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, terkait dengan hal-hal sebagai berikut:
-    Hak dari Pemohon sebagai Tersangka atas kebebasan untuk memberikan keterangan sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
-    Tidak adanya bukti atas penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Pemohon terhadap Termohon; dan
-    Tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon, karena pada saat penangkapan dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon, tidak terdapat bukti dan tidak sedang dalam keadaan tertangkap tangan, namun Termohon tidak memberikan surat perintah penangkapan, baik kepada Pemohon maupun kepada keluarga dari Pemohon pada saat dilakukannya penangkapan tersebut pada tanggal 13 Maret 2025.
27.    Bahwa pada saat perdebatan tersebut berlangsung, Termohon yang direpresentasikan oleh Penyidik Pembantu atas nama BRIGPOL Al Fajadri, S.H. sempat memberikan pertanyaan kepada Pemohon, yang kurang lebih bermakna sebagai berikut:
“Kalau bapak cabut seluruh keterangan, lalu kami pegang apa? Kami tidak bisa menahan bapak dong”.  
Kemudian Pemohon menjawab pertanyaan Termohon tersebut dengan kembali memberikan pertanyaan sebagai berikut:
“Lalu apa dasarnya saya ditahan?”.
Lebih lanjut Termohon tersebut tidak dapat menjawab pertanyaan itu dari Pemohon.
28.    Bahwa kemudian bersamaan dengan kejadian tersebut, Penasehat Hukum Pemohon atas nama Alfan Anu Datar, S.H. meminta tolong kepada Penasehat Hukum Pemohon atas nama Bayu Saripudin, S.H. untuk segera mencari materai 10.000 (sepuluh ribu) dan segera memberikan selembar kertas kosong kepada Pemohon berikut nasehat hukum yang diberikan oleh Penasehat Hukum Pemohon atas nama Alfan Anu Datar, S.H. kepada Pemohon yang pada pokoknya adalah agar Pemohon dapat menuangkan secara singkat dalam suatu pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani secara langsung oleh Pemohon, yang berisi mengenai keterangan-keterangan yang hendak disampaikan oleh Pemohon namun tidak diperkenankan dan dilarang oleh Termohon.
29.    Bahwa pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani secara langsung oleh Pemohon tersebut, seluruhnya berisi sebagaimana diuraikan berikut ini:
Surat Pernyataan

Saya yg menyatakan dibawah ini:
Nama            : Dian Asmara Siregar Bin Yusuf Siregar
NIK                : 2172023001850002
Jenis Kelamin        : Laki-laki
Tempat Tgl Lahir        : Pematangsiantar, 30 Januari 1985
Pekerjaan            : Pegawa negeri sipil (PNS)
Kewarganegaraan    : Indonesia
Agama            : Islam
Alamat            : Perm. Kenangan Jaya 2, Jalan Nuri Indah
No. 2 RT. 006/RW. 002 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur-Kota Tanjungpinang.

“Dengan ini menyatakan bahwa saya mencabut dan membatalkan semua keterangan keterangan saya yang tertuang pada BAP saya tertanggal 19 dan 20 Maret 2025 terkait dengan sangkaan yang disangkakan kepada diri saya dikarenakan saya menduga kuat kalau saya sengaja dijerat dan dipaksakan untuk berstatus sebagai tersangka karena dari awal penangkapan, penyitaan dan penggeledahan terhadap saya sudah rancu dan cacat hukum dikarenakan tidak dibekali dengan surat penangkapan, penggeledahan dan surat penetapan dari pengadilan”.
“Kemudian saya juga menjelaskan pada saat dilakukan pemeriksaan BAP saya dalam keadaan ditekan & dibujuk rayu oleh pihak penyidik untuk mengikuti arahan penyidik dengan iming-iming akan dibantu untuk meringankan perkara saya. Dan juga pada saat itu saya sedang mengalami stres, lalu saya melalui kuasa hukum mengajukan pembatalan keterangan saya pada BAP dimaksud yang mana sesuai KUHAP bahwa saya memiliki HAK sebagai Tersangka untuk mengajukan pencabutan namun HAK saya tidak dipenuhi oleh penyidik dengan alasan yang tidak jelas”.
“Melalui surat pernyataan ini juga saya menjelaskan bahwa saya sempat mau ditawarkan damai dengan meminta sejumlah uang tebusan”.

Tanjungpinang, 21 Maret 2025
Yang menyatakan

(Tanda tangan Pemohon
Di atas Materai 10.000)

Dian Asmara Siregar

30.    Bahwa perlu diketahui, saat sebelum Pemohon selesai menulis Surat Pernyataan tertanggal 21 Maret 2025 tersebut sebagaimana di atas, Termohon yang direpresentasikan oleh Penyidik Pembantu AIPDA Roy H Panggabean yang terlihat dalam keadaan panik sempat 2 (dua) kali memerintahkan kepada Penyidik Pembantu atas nama BRIGPOL Al Fajadri, S.H. dan 1 (satu) anggota Penyidik Pembantu lain yang sedang berada di ruang pemeriksaan Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang tersebut untuk segera mengembalikan Pemohon ke dalam ruang tahanan, namun Tim Penasehat Hukum berusaha menjelaskan bahwa kepada Termohon tersebut agar sedikit menunggu Pemohon menyelesaikan pernyataannya tersebut, karena Termohon tidak mengakomodir hak dari Pemohon sebagai Tersangka atas kebebasan dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
31.    Bahwa kemudian setelah Pemohon selesai menuangkan pernyataannya dan memberikan tanda tangannya di atas materai yang cukup, Tim Penasehat Hukum Pemohon segera mengajukan izin kepada Termohon untuk melakukan dokumentasi, yang dapat dibuktikan melalui beberapa cetak foto tertanggal 21 Maret 2025 di kantor Termohon. Lalu setelah itu, Pemohon segera dikembalikan ke ruang tahanan oleh Termohon.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum terkait penyelenggaraan penyidikan yang diselenggarakan oleh Termohon selaku Penyidik sebagaimana di atas, maka atas Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan dan Penyitaan terhadap Pemohon secara hukum tidak sah, dengan dasar sebagai berikut:   
1.    Bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga Asas Hukum Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 Pasal 1 ayat 3) yang berbunyi sebagai berikut:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Artinya. kita semua tunduk terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta mesti terjawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian mengesampingkan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut, maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
2.    Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Sudikno Mertukusumo berpendapat bahwa kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati. Menurut pendapat yang dikemukakan oleh Prof. Oemar Seno Adji menentukan prinsip “legalit”‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh “Rule of Law”  konsep, maupun oleh faham “Rechtstaat” dahulu atau oleh konsep “Socialist Legality”. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas “nullum delictum’”dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip “legality”.
3.    Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, serta dihubungkan dengan perkara a quo, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang secara tegas mengatur sebagai berikut:
1)    Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
2)    Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
3)    Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

Oleh karena itu, Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada tanggal 13 Maret 2025 di tempat kediaman Pemohon yang beralamat di Perumahan Kenangan Jaya 2 Jl. Nuri Indah No. 2, RT. 006, RW. 002, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Adalah Tidak Sah Secara Hukum, karena Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tersebut didasarkan pada adanya dugaan keras telah terjadi Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang diduga keras dilakukan oleh Pemohon, yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Griya Hang Lekir Indah, Jl. Hang Lekir, Gg. Mawar Blok A1, RT. 002, RW. 007, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada tanggal 12 Maret 2025 sekitar Pukul 09.00 WIB, sebagaimana dimaksud dan disangkakan oleh Termohon bahwa dugaan adanya tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan seseorang yang diketahui bernama “Elgun” yang telah dilakukan Penangkapan oleh Termohon pada tanggal 12 Maret 2025 dan seseorang yang diketahui bernama “Sahab” yang sampai dengan Permohonan Praperadilan ini diajukan oleh Pemohon seseorang bernama “Sahab” tersebut. Sedangkan, pada saat dilakukan Penangkapan oleh Termohon terhadap Pemohon pada tanggal 13 Maret 2025 di tempat kediaman Pemohon yang beralamat di Perumahan Kenangan Jaya 2 Jl. Nuri Indah No. 2, RT. 006, RW. 002, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau tersebut, Termohon tidak menemukan adanya barang bukti berupa narkotika golongan I (satu) jenis ganja atau narkoba jenis apapun dan Pemohon tidak dalam keadaan tertangkap tangan sedang menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I (satu) yang berjenis ganja antara seseorang bernama “Elgun” sebagai pihak pembeli dengan seseorang bernama “Sahab” sebagai penjual, bahkan Pemohon tidak dalam keadaan tertangkap tangan sedang melakukan hal-hal lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Saat dilakukan Penangkapan oleh Termohon terhadap Pemohon pada tanggal 13 Maret 2025 di tempat kediaman Pemohon tersebut pada sekitar Pukul 16.30 WIB, Pemohon sedang dalam keadaan baru pulang kerja pada sekitar Pukul 16.00 WIB dan sedang menggendong anak laki-lakinya yang bernama Farezqa Kavian Siregar berusia 5 (lima) bulan. Serta pada saat melakukan Penangkapan terhadap Pemohon tersebut, Termohon juga tidak memberikan surat perintah penangkapan kepada Pemohon dan sama sekali tidak menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
4.    Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diuraikan di atas, jika dikaitkan dengan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada tanggal 13 Maret 2025 di tempat kediaman Pemohon pada sekitar Pukul 16.30 WIB tersebut, maka sepatutnya Termohon menyerahkan surat perintah penangkapan kepada Pemohon serta menjelaskan alasan dilakukannya Penangkapan terhadap Pemohon dan uraian singkat mengenai perkara Tindak Pidana Narkotika sebagaimana disangkakan oleh Termohon kepada Pemohon berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dipersangkakan terhadap Pemohon, serta menjelaskan tempat Termohon diperiksa.
5.    Bahwa terlebih dalam hal ini Termohon telah melakukan perbuatan yang diduga didasarkan pada itikad yang tidak baik, karena pada tanggal 15 Maret 2025 sekitar Pukul 22.00 WIB, Termohon baru memberikan surat perintah penangkapan kepada Penasehat Hukum Pemohon atas nama Bayu Saripudin, yakni Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/27/III/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tertanggal 13 Maret 2025, yang pada faktanya, surat perintah penangkapan tersebut baru ditandatangani penerimaannya oleh Pemohon pada tanggal 15 Maret 2025 sekitar Pukul 16.00 WIB (sebelum Pemohon bertemu dengan Penasehat Hukum), yang mana pada saat itu Pemohon dalam keadaan stres karena berada di bawah tekanan Termohon, sehingga Pemohon hanya menuruti perintah dari Termohon untuk memberikan tandatangannya dalam kolom penerima pada Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/27/III/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tertanggal 13 Maret 2025 tersebut, seolah-olah surat perintah penangkapan yang diterbitkan oleh Termohon tersebut telah diterima oleh Pemohon pada tanggal 13 Maret 2025, tetapi pada faktanya surat perintah penangkapan tersebut baru ditandatangani penerimaannya oleh Pemohon pada tanggal 15 Maret 2025 sekitar Pukul 16.00 WIB (sebelum Pemohon bertemu dengan Penasehat Hukum), dan kemudian Termohon baru menyerahkannya kepada Penasehat Hukum Pemohon pada tanggal 15 Maret 2025 sekitar Pukul 22.00 WIB. Dengan demikian Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/27/III/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tertanggal 13 Maret 2025 tersebut adalah cacat secara hukum dan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah Penangkapan yang tidak sah.  
6.    Bahwa mengenai Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/27/III/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tertanggal 16 Maret 2025 merupakan Penahanan yang tidak sah secara hukum, karena Penahanan tersebut dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak berdasarkan pada “2 (dua) Alat Bukti yang Cukup”.
7.    Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur sebagai berikut:
“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.

Selanjutnya diterangkan mengenai keabsahan “Bukti yang Cukup” sebagaimana di atas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, yang berisi Kaidah Hukum sebagai berikut:
“Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1), dan lingkup praperadilan dalam Pasal 77 huruf a KUHAP inkonstitusional bersyarat. Seorang Penyidik di dalam menentukan “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” harus dimaknai dengan minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP tidak memiliki check and balance system atas tindakan penetapan tersangka oleh penyidik karena tidak adanya mekanisme pengujian keabsahan perolehan alat bukti. Selain itu Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pasal 77 huruf a UU 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang dimungkinkan terdapat tindakan sewenang-wenang dari penyidik. Oleh karena itu menurut Mahkamah, terhadap penetapan tersangka dapat diajukan praperadilan”.

Sehingga seharusnya Termohon tidak melakukan Penahanan terhadap Pemohon, karena diketahui bahwa Termohon tidak memiliki bukti apapun atas sangkaan yang dilakukannya terhadap Pemohon, baik berdasarkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun yang diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
8.    Bahwa terlebih diketahui pada tanggal 21 Maret 2025, pada saat Pemohon hendak memberikan keterangan tambahan untuk membatalkan seluruh keterangan yang sebelumnya disampaikan kepada Termohon pada tanggal 19 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 19 Maret 2025 dan pada tanggal 20 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Tersangka tertanggal 20 Maret 2025, Termohon yang direpresentasikan oleh Penyidik Pembantu atas nama BRIGPOL Al Fajadri, S.H. sempat memberikan pertanyaan kepada Pemohon, yang kurang lebih bermakna sebagai berikut:
“Kalau bapak cabut seluruh keterangan, lalu kami pegang apa? Kami tidak bisa menahan bapak dong”.  
Kemudian Pemohon menjawab pertanyaan Termohon tersebut dengan kembali memberikan pertanyaan sebagai berikut:
“Lalu apa dasarnya saya ditahan?”.
Lebih lanjut Termohon tersebut tidak dapat menjawab pertanyaan itu dari Pemohon.  
9.    Bahwa dengan demikian kuat dugaan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/27/III/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tertanggal 16 Maret 2025 tersebut sama sekali tidak berdasar.
10.    Bahwa selanjutnya mengenai Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon, yang dilakukan oleh Termohon pada saat Penangkapan terhadap Pemohon pada tanggal 13 Maret 2025 di tempat kediaman Pemohon pada sekitar Pukul 16.30 WIB tersebut, Termohon melakukan Penyitaan terhadap barang-barang bergerak milik Pemohon berupa:
1)    1 (satu) Unit Telepon Genggam (Handphone) Merek: Iphone 11 Promax berwarna Silver, berikut kartu di dalamnya; (Disita pada saat Penangkapan tanggal 13 Maret 2025).
2)    1 (satu) Unit Telepon Genggam (Handphone) Merek: Samsung S21 Ultra berwarna Silver. (Disita pada saat Penangkapan tanggal 13 Maret 2025).
3)    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama/milik Pemohon (Disita pada saat Penangkapan tanggal 13 Maret 2025).
Kemudian pada tanggal 14 Maret 2025, sekitar Pukul 13.00 WIB (setelah selesai ibadah Sholat Jum’at), Termohon kembali mengunjungi tempat kediaman Pemohon, dan di tempat kediaman Pemohon tersebut, lalu Termohon melakukan Penggeledahan terhadap rumah Pemohon yang beralamat di Perumahan Kenangan Jaya 2 Jl. Nuri Indah No. 2, RT. 006, RW. 002, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, kemudian melakukan Penyitaan terhadap barang-barang bergerak milik keluarga dari Pemohon berupa:
1)    1 (satu) buah Timbangan Kue Digital milik Maryana (Perempuan berusia 44 tahun), selaku Istri dari Pemohon.
2)    1 (satu) Unit Kendaraan Roda 2 (dua) berupa Sepeda Motor Merek: Nmax berwarna Hitam dengan No. Pol: BP 4531 HW, tercatat/terdaftar atas nama Maryana (Istri dari Pemohon).
11.    Bahwa seluruh benda milik Pemohon dan keluarga dari Pemohon sebagaimana disita oleh Termohon pada saat Penangkapan pada tanggal 13 Maret 2025 dan pada saat Penggeledahan rumah Pemohon pada tanggal 14 Maret 2025 merupakan Penggeledahan dan Penyitaan yang secara hukum tidak sah.
12.    Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, yang berisi Kaidah Hukum sebagai berikut:
“... Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pasal 77 huruf a UU 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang dimungkinkan terdapat tindakan sewenang-wenang dari penyidik. Oleh karena itu menurut Mahkamah, terhadap penetapan tersangka dapat diajukan praperadilan”.

13.    Bahwa pada dasarnya, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik berdasarkan surat izin dari Pengadilan Negeri setempat. Hal tersebut sebagaimanana diatur dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur sebagai berikut:
“Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat”.
Namun oleh karena perkara a quo merupakan perkara tindak pidana narkotika, maka perlu juga diperhatikan ketentuan dalam Pasal 75 huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memeriksa, menggeledah dan menyita barang bukti tindak pidana dalam penyelahgunaan dan peredarah gelap narkotika dan prekusor narkotika.
14.    Bahwa perlu diketahui seluruh barang milik Pemohon dan keluarga Pemohon sebagaimana diuraikan di atas yang telah disita oleh Termohon, sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindak pidana narkoba apapun. Terlebih terhadap barang berupa 1 (satu) buah Timbangan Kue Digital milik Maryana (Perempuan berusia 44 tahun), selaku Istri dari Pemohon, yang ditemukan dan disita oleh Termohon pada tanggal 14 Maret 2025 dari dalam tas sekolah milik anak kandung Pemohon bernama Chantika Ameliya Siregar (Perempuan berusia 13 tahun), karena memang sejak hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 1 (satu) buah Timbangan Kue Digital tersebut digunakan dan selalu dibawa oleh anak kandung Pemohon bernama Chantika Ameliya Siregar (Perempuan berusia 13 tahun) untuk kegiatan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) di tempat anak tersebut bersekolah.
15.    Bahwa bergitu pun halnya terhadap barang-barang lain milik Pemohon maupun keluarga Pemohon tersebut sebagaimana di atas, seluruhnya tidak ada kaitannya dengan perkara narkotika apapun. Karena memang tidak ada dasar dan bukti dari Termohon atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon dalam Penyidikan tersebut.
16.    Bahwa terlebih sejak Termohon melakukan Penggeledahan terhadap rumah Pemohon pada tanggal 14 Maret 2025, sampai dengan Permohonan Peraperadilan ini diajukan, Termohon tidak memberikan Turunan Berita Acara Penggeledahan tersebut kepada Pemohon atau kepada keluarga Pemohon selaku pemilik atau penghuni rumah, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
17.    Bahwa adapun mengenai halnya peristiwa hukum yang terjadi pada tanggal 21 Maret 2025, yang mana Pemohon yang hendak memberikan keterangan tambahan untuk membatalkan seluruh keterangan yang sebelumnya disampaikan kepada Termohon pada tanggal 19 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 19 Maret 2025 dan pada tanggal 20 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Tersangka tertanggal 20 Maret 2025, namun hal tersebut dilarang oleh Termohon sebagaimana telah dijelaskan di atas, merupakan sebuah kekeliruan dari Termohon yang mengakibatkan hak-hak dari Pemohon sebagai Tersangka yang diamanatkan oleh hukum tidak terakomodir.
18.    Bahwa berdasarkan keetentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur sebagai berikut:
“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”.
Lalu jika dalam hal ini Pemohon dilarang oleh Termohon untuk memberikan keterangan tambahan guna membatalkan seluruh keterangan yang sebelumnya disampaikan kepada Termohon pada tanggal 19 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 19 Maret 2025 dan pada tanggal 20 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Tersangka tertanggal 20 Maret 2025, maka patut diduga keras bahwa dalam perkara tersebut Termohon sama sekali tidak memiliki bukti? Sehingga memanfaatkan pengakuan dari Pemohon yang diduga keras didapatkan oleh Termohon dari hasil tekanan, intimidasi dan bujuk rayu terhadap Pemohon. Lalu apa motif dari Termohon yang terkesan memaksakan perkara tersebut tanpa adanya bukti?
19.    Bahwa terlepas dari apapun motif Termohon sehingga memaksakan perkara tersebut dan seolah menjebak Pemohon dalam perkara tindak pidana narkotika, namun melalui Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ini, jelas dan terang bahwa seluruh upaya yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon dalam tahap Penyidikan perkara tindak pidana narkotika tersebut merupakan kesewenang-wenangan dari Termohon dengan mengabaikan aturan-aturan hukum acara pidana dalam melakukan setiap tindakan terhadap Pemohon dalam tahap Penyidikan.
20.    Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka jelas pula bahwa akibat dari keseweanang-wenangan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon sebagaimana diterangkan di atas mengakibatkan kerugian bagi Pemohon, baik kerugian dalam bentuk materiil maupun immateril, yang tidak dapat dinilai dalam bentuk uang, karena saat ini nama baik Pemohon telah sangat tercoreng akibat dari terungkapnya perkara yang masih tidak jelas dan tidak berdasar ini kepada beberapa media dan hal tersebut diduga dilakukan oleh Termohon, karena memang semula tidak ada yang mengetahui mengenai perkara tersebut selain dari pada Termohon. Terlebih diketahui bahwa pada tanggal 19 Maret 2025 Termohon telah memberikan pernyataan (statement) kepada masyarakat melalui akun perusahaan media/berita bernama “batampos”.
Oleh karena itu, guna memberikan kepastian hukum terhadap Pemohon atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Termohon, maka dalam hal ini sepatutnya Pemohon berhak untuk menerima dari Termohon ganti kerugian berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Pihak Dipublikasikan Ya