| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menyatakan bahwa anak bernama Queen Sherina Sitinjak Tempat Tanggal Lahir Bagan Batu, 10 Juli 2008 adalah seorang anak yang masih dibawah umur dan belum cakap melakukan perbuatan keperdataan.
3. Menetapkan pemohon sebagai wali yang sah atas anak tersebut
4. Memberikan kewenangan kepada pemohon selaku wali untuk mewakili anak tersebut dalam melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan, khususnya untuk mengajukan permohonan perubahan nama pada akta kelahiran anak angkat pemohon di pengadilan Negeri Tanjungpinang serta mengurus seluruh adminstrasi kependudukan pada instansi yang berwenang.
5. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|