Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2026/PN Tpg IIN MURTIANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IIN MURTIANTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jan Wahyu Alhaadi, S.H.IIN MURTIANTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan untuk memberikan izin kepada Pemohon mendaftarkan Akta Kematian Soeparno lahir tanggal 12 Desember 1957 dan telah meninggal dunia  di Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam pada tanggal 10 Februari 2013.

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal putusan ini dikeluarkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang agar dicatatkan dalam register tentang Penerbitan Akata Kematian Soeparno yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang.

4. Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak