| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menetapkan bahwa antara identitas nama SUSANTI tempat dan tanggal lahir Pulau Karas 24 Maret 1971 yang dikeluarkan dari Kantor Perwakilan RI Kuala Lumpur pada tanggal 13 Februari 2012 dengan SUSANTI tempat dan tanggal lahir Karas,20 Maret 1975 adalah orangnya sama / satu;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat pada Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang untuk Perubahan tanggal dan Tahun lahir yang tertulis 24 Maret 1971 menjadi 20 Maret 1975 adalah yang benar dan disesuaikan surat atau identitas kependudukan. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.
|