| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I BUNSAN SINAGA Als M.ZAKIR Als ZAKIR, Terdakwa II RAHMAT SAFI’I Als YOGA Bin DEDI ANTOFANI (Alm), dan Terdakwa III FERNANDO Als NANDO, pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Yayasan Paramita Cikolek yang terletak di Kp. Cikolek Km. 33 RT 003 RW 001 Desa Toapaya Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa III FERNANDO Als NANDO datang ke tempat tinggal Terdakwa I BUNSAN SINAGA Als M.ZAKIR Als ZAKIR dan Terdakwa II RAHMAT SAFI’I Als YOGA Bin DEDI ANTOFANI (Alm). Pada saat itu, Terdakwa I BUNSAN SINAGA Als M.ZAKIR Als ZAKIR dan Terdakwa II RAHMAT SAFI’I Als YOGA Bin DEDI ANTOFANI (Alm) mengajak Terdakwa III FERNANDO Als NANDO pergi ke Bintan untuk berjalan-jalan. Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB, para Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Punggur Batam menuju Pulau Bintan melalui Pelabuhan Roro Tanjunguban.
- Sekira pukul 18.30 WIB, Para Terdakwa tiba di Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Setelah tiba, Terdakwa II RAHMAT SAFI’I Als YOGA Bin DEDI ANTOFANI (Alm) mencari kendaraan untuk disewa. Selanjutnya saksi Shahnaz Fathuzzahra Binti Sha’ari Als Shahnaz selaku pemilik kendaraan yang disewa, datang dan menyerahkan kunci 1 (satu) unit mobil Agya merk Toyota Agya warna merah dengan Nomor Polisi BP 1093 JT dengan Nomor Rangka : MHKAB1BC8SJ072918 dan Nomor Mesin : WAA127353 kepada Terdakwa II RAHMAT SAFI’I Als YOGA Bin DEDI ANTOFANI (Alm). Pada saat menyewa kendaraan tersebut, Terdakwa II RAHMAT SAFI’I Als YOGA Bin DEDI ANTOFANI (Alm) menyampaikan alasan bahwa mobil akan digunakan untuk membawa keluarga berjalan-jalan di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Selanjutnya Terdakwa II RAHMAT SAFI’I Als YOGA Bin DEDI ANTOFANI (Alm) membayar uang sewa mobil sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada saksi Shahnaz Fathuzzahra Binti Sha’ari Als Shahnaz. Setelah itu, para Terdakwa masuk ke dalam mobil tersebut, kemudian Terdakwa II RAHMAT SAFI’I Als YOGA Bin DEDI ANTOFANI (Alm) mengemudikan mobil menuju Kafe Puncak Bukit Cermin Tanjungpinang. Sekira pukul 22.00 WIB, para Terdakwa tiba di Kafe Puncak Bukit Cermin Tanjungpinang dan kemudian duduk-duduk di tempat tersebut.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa I BUNSAN SINAGA Als M.ZAKIR Als ZAKIR mengajak para Terdakwa untuk kembali berjalan-jalan, sehingga para Terdakwa meninggalkan Kafe Puncak Bukit Cermin dengan menggunakan mobil Toyota Agya warna merah Nomor Polisi BP 1093 JT tersebut. Sekira pukul 02.30 WIB, ketika Para Terdakwa dalam perjalanan dan hendak melintasi Yayasan Paramita Cikolek yang terletak di Kp. Cikolek Km. 33 RT 003 RW 001 Desa Toapaya Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, Terdakwa II RAHMAT SAFI’I Als YOGA Bin DEDI ANTOFANI (Alm) yang saat itu mengemudikan mobil mengatakan kepada Terdakwa I BUNSAN SINAGA Als M.ZAKIR Als ZAKIR dan Terdakwa III FERNANDO Als NANDO “dua hari yang lalu aku sama teman aku lewat tepekong ini, mau tak kita gaskan ini?”. Mendengar perkataan tersebut, Terdakwa I BUNSAN SINAGA Als M.ZAKIR Als ZAKIR, dan Terdakwa III FERNANDO Als NANDO menyetujui ajakan Terdakwa II RAHMAT SAFI’I Als YOGA Bin DEDI ANTOFANI (Alm) tersebut. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa III menyetujui ajakan tersebut, Terdakwa II RAHMAT SAFI’I Als YOGA Bin DEDI ANTOFANI (Alm) kemudian menepikan dan menghentikan mobil yang dikendarainya di pinggir jalan, tepatnya di depan pagar atau pembatas pekarangan Yayasan Paramita Cikolek.
- Selanjutnya Terdakwa I BUNSAN SINAGA Als M.ZAKIR Als ZAKIR, dan Terdakwa III FERNANDO Als NANDO turun dari mobil dan menuju gerbang masuk Yayasan Paramita Cikolek, sedangkan Terdakwa II RAHMAT SAFI’I Als YOGA Bin DEDI ANTOFANI (Alm) tetap berada di dalam mobil sambil memantau keadaan sekitar serta menunggu Terdakwa I dan Terdakwa III. Ketika berada di depan gerbang masuk Yayasan Paramita Cikolek, Terdakwa I BUNSAN SINAGA Als M.ZAKIR Als ZAKIR melepaskan sepasang sendal yang dikenakannya dengan maksud agara langkahnya tidak menimbulkan suara yang dapat diketahui oleh orang lain. Selanjutnya Terdakwa I BUNSAN SINAGA Als M.ZAKIR Als ZAKIR dan Terdakwa III FERNANDO Als NANDO masuk menuju area Yayasan Paramita Cikolek. Pada saat Terdakwa I dan Terdakwa III masuk ke area Yayasan Paramita Cikolek, tiba-tiba anjing penjaga Yayasan mengonggong sehingga Terdakwa III FERNANDO Als NANDO merasa takut dan kembali menuju mobil, sedangkan Terdakwa I BUNSAN SINAGA Als M.ZAKIR Als ZAKIR bersembunyi di balik dinding pagar. Setelah anjing tersebut tidak lagi menggonggong dan keadaan kembali tenang, Terdakwa I BUNSAN SINAGA Als M.ZAKIR Als ZAKIR memanggil Terdakwa III FERNANDO Als NANDO melalui pagar agar kembali. Selanjutnya Terdakwa III FERNANDO Als NANDO keluar dari mobil dan bersama-sama dengan Terdakwa I BUNSAN SINAGA Als M.ZAKIR Als ZAKIR menuju pintu masuk Yayasan Paramita Cikolek. Pada saat itu keadaan pagar dan pintu masuk Yayasan Paramita Cikolek tidak dalam keadaan terkunci, sedangkan gembok hanya tergantung atau tercantol pada pintu tersebut. Selanjutnya, Terdakwa I BUNSAN SINAGA Als M.ZAKIR Als ZAKIR bersama Terdakwa III FERNANDO Als NANDO masuk ke dalam perkarangan Yayasan Paramita Cikolek.
- Setelah Terdakwa I BUNSAN SINAGA Als M.ZAKIR Als ZAKIR, dan Terdakwa III FERNANDO Als NANDO berada di dalam pekarangan Yayasan Paramita Cikolek sekira pukul 03.00 WIB, keduanya melihat 2 (dua) buah benda suci keagamaan Buddha, masing-masing berukuran besar dan berukuran kecil, yang berada tepat di atas meja panjang berwarna merah. Selanjutnya Terdakwa I BUNSAN SINAGA Als M.ZAKIR Als ZAKIR bersama-sama dengan Terdakwa III FERNANDO Als NANDO mengangkat dan mengambil 1 (satu) buah benda suci keagamaan Buddha berukuran besar dari tempat semula tanpa izin dan sepengetahuan dari pihak Yayasan Paramita Cikolek, kemudian secara bersama-sama membawanya keluar dari pekarangan Yayasan Paramita Cikolek menuju 1 (satu) unit mobil Agya merk Toyota Agya warna merah dengan Nomor Polisi BP 1093 JT dengan Nomor Rangka : MHKAB1BC8SJ072918 dan Nomor Mesin : WAA127353, lalu meletakkan benda suci tersebut ke dalam mobil. Setelah benda suci berukuran besar tersebut dimasukkan ke dalam mobil, Terdakwa III FERNANDO Als NANDO menunggu di depan pagar Yayasan Paramita Cikolek, sedangkan itu Terdakwa I BUNSAN SINAGA Als M.ZAKIR Als ZAKIR kembali masuk ke dalam perkarangan Yayasan Paramita Cikolek dan mengambil 1 (satu) buah benda suci keagamaan Buddha berukuran kecil tanpa izin dan sepengetahuan pihak Yayasan Paramita Cikolek. Kemudian Terdakwa I BUNSAN SINAGA Als M.ZAKIR Als ZAKIR membawa benda suci berukuran kecil tesebut keluar dari perkarangan Yayasan Paramita Cikolek dan menyerahkannya kepada Terdakwa III FERNANDO Als NANDO yang sedang menunggu depan pagar. Selanjutnya Terdakwa III FERNANDO Als NANDO membawa dan meletakkan benda suci tersebut ke dalam mobil Agya merk Toyota Agya warna merah dengan Nomor Polisi BP 1093 JT. Setelah berhasil mengambil 2 (dua) buah benda suci keagamaan Buddha, masing-masing berukuran besar dan kecil tersebut, Terdakwa I BUNSAN SINAGA Als M.ZAKIR Als ZAKIR, dan Terdakwa III FERNANDO Als NANDO kembali masuk ke dalam mobil. Selanjutnya Terdakwa II RAHMAT SAFI’I Als YOGA Bin DEDI ANTOFANI (Alm) menghidupkan dan mengemudikan mobil tersebut meninggalkan Yayasan Paramita Cikolek menuju Pelabuhan Roro Tanjung Uban dengan membawa kedua benda suci yang telah diambil tersebut.
- Dalam Perjalanan menuju Tanjunguban, tepatnya di sekitar semak-semak di pinggir jalan wilayah Tanjunguban, Para Terdakwa melihat sebuah koper dan kardus. Selanjutnya Para Terdakwa secara bersama-sama mengambil koper dan kardus tersebut dengan maksud untuk digunakan sebagai pembungkus 2 (dua) buah benda suci keagamaan Buddha hasil pencurian para Terdakwa. Sesampainya di Tanjunguban sekira pukul 07.00 WIB, para Terdakwa kemudian membungkus kedua benda suci tersebut secara bersama-sama dengan cara memasukkannya ke dalam koper dan kardus yang sebelumnya telah mereka ambil. Dalam melakukan pembungkusan tersebut, Terdakwa II RAHMAT SAFI’I Als YOGA Bin DEDI ANTOFANI (Alm) membuka dan memegang koper, sedangkan Terdakwa I BUNSAN SINAGA Als M.ZAKIR Als ZAKIR, dan Terdakwa III FERNANDO Als NANDO mengambil 2 (dua) buah benda suci keagamaan Buddha tersebut dari bagasi mobil untuk dimasukkan ke dalam koper dan kardus. Setelah selesai membungkus kedua benda tersebut, para Terdakwa kembali menuju Kota Batam sementara 1 (satu) unit mobil Agya merk Toyota Agya warna merah dengan Nomor Polisi BP 1093 JT di parkirkan oleh Terdakwa II RAHMAT SAFI’I Als YOGA Bin DEDI ANTOFANI (Alm) di Pelabuhan Roro Tanjunguban.
- Sekira pukul 10.00 WIB, para Terdakwa tiba di kota Batam, dan kemudian beristirahat di sekitar Pelabuhan Roro Batam. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, para Terdakwa berjalan kaki keluar dari area Pelabuhan Roro Batam sambil mencari tempat penampungan barang bekas dengan maksud untuk menjual kedua benda suci keagamaan Buddha yang sebelumnya telah mereka ambil dari Yayasan Paramita Cikolek. Sekira pukul 14.30 WIB, para Terdakwa menemukan sebuah poster yang bertuliskan “CAHAYA SCRAP” yang menerangkan bahwa tempat tersebut menerima penjualan besi tua dan barang sejenisnya serta mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi. Selanjutnya Terdakwa II RAHMAT SAFI’I Als YOGA Bin DEDI ANTOFANI (Alm) menghubungi CAHAYA SCRAP dengan maksud untuk menjual benda berbahan kuningan yang merupakan hasil pencurian para Terdakwa tersebut. Setelah menghubungi CAHAYA SCRAP, Terdakwa II RAHMAT SAFI’I Als YOGA Bin DEDI ANTOFANI (Alm) kemudian mengajak Terdakwa I BUNSAN SINAGA Als M.ZAKIR Als ZAKIR, dan Terdakwa III FERNANDO Als NANDO untuk pergi menuju lokasi CAHAYA SCRAP yang berada tidak jauh dari Pelabuhan Punggur dengan menggunakan kendaraan MAXIM. Sekira pukul 15.00 WIB, para Terdakwa tiba di CAHAYA SCRAP milik saksi Ida Elija Sitopu Als Mak Cahaya, kemudian Terdakwa I BUNSAN SINAGA Als M.ZAKIR Als ZAKIR mengatakan mengatakan kepada Saksi Ida Elija Sitopu Als Mak Cahaya “buk, kami mau jual kuningan, berapa buk sekilo”. Selanjutnya saksi Ida Elija Sitopu Als Mak Cahaya menjawab “ooh oke, kami terima Rp85.000 per kilo”. Mendengar hal tersebut, Terdakwa III FERNANDO Als NANDO kemudian melakukan penawaran dengan mengatakan “Rp90.000 lah kak per kilo nya”. Selanjutnya saksi Ida Elija Sitopu Als Mak Cahaya menanyakan asal-usul barang tersebut dengan mengatakan “ini barang apa, bukan hasil nyuri kan?” kemudian Terdakwa II RAHMAT SAFI’I Als YOGA Bin DEDI ANTOFANI (Alm) menjawab “gak buk, ini barang hasil renovasi rumah dan tidak digunakan lagi” padahal kedua benda yang dibawa dan hendak dijual oleh Para Terdakwa tersebut merupakan benda suci keagamaan Buddha yang sebelumnya telah diambil dari Yayasan Paramita Cikolek tanpa hak dan tanpa izin dari pihak yang berhak. Selanjutnya terjadi kesepakatan antara Para Terdakwa dengan Saksi Ida Elija Sitopu Als Mak Cahaya untuk menjual kedua benda suci keagamaan Buddha tersebut dengan harga sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) per kilogram. Setelah terjadi kesepakatan mengenai harga, para Terdakwa secara bersama-sama menyerahkan 2 (dua) buah benda suci keagamaan Buddha yang berukuran besar dan kecil tersebut kepada Saksi Ida Elija Sitopu Als Mak Cahaya. Selanjutnya, Saksi Ida Elija Sitopu Als Mak Cahaya menerima kedua benda tersebut dan menyerahkan uang tunai sejumlah Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I BUNSAN SINAGA Als M. ZAKIR Als ZAKIR. Setelah menerima uang hasil penjualan tersebut, para Terdakwa meninggalkan tempat CAHAYA SCRAP. Selanjutnya Terdakwa I BUNSAN SINAGA Als M.ZAKIR Als ZAKIR membicarakan pembagian uang hasil pencurian tersebut dengan Terdakwa II RAHMAT SAFI’I Als YOGA Bin DEDI ANTOFANI (Alm) dan Terdakwa III FERNANDO Als NANDO. Terhadap uang hasil benda suci keagamaan Buddha tersebut, para Terdakwa sepakat membaginya dengan perincian, yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) digunakan untuk membayar utang, sebesar Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu) diberikan kepada Terdakwa III FERNANDO Als NANDO, sebesar RP600.000 (enam ratus ribu rupiah) diberikan kepada Terdakwa II RAHMAT SAFI’I Als YOGA Bin DEDI ANTOFANI (Alm), sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) diberikan kepada Terdakwa I BUNSAN SINAGA Als M.ZAKIR Als ZAKIR, sedangkan sisanya digunakan untuk membayar uang sewa mobil, membeli rokok, dan membayar biaya makan, dan keperluan lainnya.
- Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, para Terdakwa kembali menuju Tanjunguban dengan menggunakan kapal roro dengan maksud untuk melakukan pencurian kembali, namun pada saat itu para Terdakwa belum menentukan lokasi yang akan menjadi sasaran pencurian berikutnya. Sekira pukul 19.00 WIB, para Terdakwa tiba di Pelabuhan Roro Tanjunguban dengan maksud mengambil 1 (satu) unit mobil Agya merk Toyota Agya warna merah dengan Nomor Polisi BP 1093 JT yang sebelumnya telah diparkirkan di pelabuhan tersebut. Namun, ketika Para Terdakwa hendak menuju mobil tersebut, para Terdakwa diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.
- Bahwa Yayasan Paramita Cikolek dikelilingi oleh pagar tembok yang terbuat dari batu dan terdapat gerbang sebagai akses keluar masuk yang terbuat dari besi, dan di dalam pekarangan tersebut terdapat bangunan mess yang digunakan sebagai tempat tinggal oleh Saksi Muliono, selaku penjaga, pengawas, sekaligus petugas kebersihan Yayasan Paramita Cikolek.
- Bahwa terhadap 2 (dua) buah benda suci keagamaan Buddha yang berukuran besar dan kecil yang telah diambil dan kemudian dijual oleh Para Terdakwa tersebut bukan merupakan milik Para Terdakwa, melainkan milik Yayasan Paramita Cikolek, dan Para Terdakwa tidak memiliki hak, kewenangan, ataupun izin dari pihak Yayasan Paramita Cikolek atau pihak lain yang berhak untuk memasuki kawasan Yayasan Paramita Cikolek, mengambil, membawa, menguasai, maupun menjual kedua benda suci tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, Yayasan Paramita Cikolek mengalami kerugian sebesar Rp42.776.000,00 (empat puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf a, huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------- |