Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Tpg SARI RAMADHANI LUBIS, SH EKA SARI DEWI, S.H Als BUNDA Binti DARIAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-543/L.10.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SARI RAMADHANI LUBIS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA SARI DEWI, S.H Als BUNDA Binti DARIAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa EKA SARI DEWI, SH Alias BUNDA Binti DARIAS bersama saksi RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA (dituntut dalam berkas terpisah) pada Sabtu Tanggal 02 Desember 2023 pada pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Raja Haji Fisabillah Mutiara Villa Blok D No.03 Kel.Sei Jang Kec.Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------

        • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas awalnya pada pertengahan bulan November 2023 anak Terdakwa EKA SARI DEWI, SH Als BUNDA Binti DARIAS yang bernama saksi RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA meminta sabu kepada Terdakwa dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri. Oleh karena Terdakwa tidak menyediakan Narkotika jenis sabu, maka Terdakwa mengatakan akan mencari Narkotika jenis sabu tersebut melalui saksi DIKA yang merupakan warga binaan Lapas Umum Kelas IIB Kota Tanjungpinang. Kemudian pada tanggal 15 November 2023 Terdakwa menjumpai saudara DIKA karena Terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kabag TU pada Lapas Kelas IIb Kota Tanjungpinang. Pada kesempatan itu Terdakwa meminta tolong kepada saudara DIKA untuk memberikan Narkotika jenis sabu, namun saksi DIKA mengatakan baru bisa memberikan keesokan harinya. Selanjutnya pada keeseokan harinya sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa kembali memanggil saksi DIKA di kantin Lapas dan selanjutnya saksi DIKA memberikan 1 (satu) kotak rokok sampoerna hijau kepada Terdakwa yang selanjutnya langsung Terdakwa bawa pulang kerumah dan diserahkan kepada saksi RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA.
        • Bahwa sekitar dua minggu kemudian saksi RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA Kembali meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan Narkotika jenis sabu dan keesokan harinya saat Terdakwa berada di kantor, Terdakwa memanggil saksi DIKA untuk Kembali meminta Narkotika jenis sabu yang dijanjikan oleh saksi DIKA akan siap 2 (dua) hari lagi. Selanjutnya 2 (dua) hari kemudian Terdakwa memanggil saksi DIKA untuk menemui Terdakwa di kantin, dan setelah bertemu saksi DIKA memberikan 1 (satu) kotak rokok sampoerna merah yang berisi Narkotika jenis sabu dan Terdakwa langsung ambil dan bawa pulang ke rumah untuk diberikan kepada saksi RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA.
        • Bahwa sekitar dua minggu kemudian Terdakwa kembali dimintai tolong oleh saksi RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA untuk dicarikan Narkotika jenis sabu karena saksi RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA ingin mengkonsumsinya, kemudian Terdakwa berkata akan mengusahakan. Kemudian 2 (dua) hari kemudian ketika Terdakwa sedang di kantor sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa memanggil saksi DIKA untuk menemui Terdakwa dikantin dan setelah bertemu Terdakwa mengatakan ingin meminta Narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa ambil pada ore hari setelah dilakukan apel sore, selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib saksi DIKA memberikan 1 (satu) kotak rokok sampoerna hijau yang berisi Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa ambil lalu tersangka bawa pulang kerumah untuk diberikan kepada saksi RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA.
        • Bahwa berdasarkan Daftar Berita Acara Penimbangan Nomor : 446 /10260.00 / 2023, tanggal 04 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang SYAID DEDY SYAHPUTRA dan EKO BUDI SUSANTO pegawai pada Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang dengan rincian sebagai berikut :

 

Keterangan

Paket

Berat Kotor

Berat plastik

Berat bersih

1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dibungkus dengan plastik transparan berdasarkan surat B/111/III/2023/Resnarkoba

Paket 1

3,92 gram

1,34 gram

2,58 gram

Jumlah

3,92 gram

1,34 gram

2,58 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2748/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI, MM Komisarism Polisi NRP. 80101254 dan apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, S. Farm Inspektur Polisi Dua NRP. 97020815 mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

Barang bukti

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1 (satu)  bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2, 54 gram diberi Nomor Barang Bukti 3417/2023/NNF

3417/2023/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

 

  • Bahwa terdakwa EKA SARI DEWI, SH Alias BUNDA Binti DARIAS menerangkan tidak dapat memperlihatkan surat izin dari pihak yang berwenang dalam hal Percobaan atau Permufakatan jahat menawarkan untuk dijual/menjual, memberi, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa EKA SARI DEWI, SH Alias BUNDA Binti DARIAS bersama saksi RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA (dituntut dalam berkas terpisah) pada Sabtu Tanggal 02 Desember 2023 pada pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Raja Haji Fisabillah Mutiara Villa Blok D No.03 Kel.Sei Jang Kec.Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan cara dilakukan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

        • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas awalnya pada pertengahan Bulan November 2023 sampai dengan akhir bulan November 2023 Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali kepada saksi RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA yang merupakan anak kandung Terdakwa. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 02 Desember 2023 pukul 03.00 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat Jalan Raja Haji Fisabillilah Perum Mutiara Villa Blok D No.03 Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari – Kota TanjungPinang dimana saat itu Terdakwa sedang tidur didalam kamar dan Terdakwa mendengar suara-suara sehingga Terdakwa terbangun dan Terdakwa terkejut melihat anggota Satuan Reserse Narkoba serta saksi RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA sudah diamankan kemudian Terdakwa cepat-cepat berlari kekamar saksi RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA untuk mengambil 1 bungkus paket sabu yang saksi RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA telah letakkan di lantai samping kasurnya lalu Terdakwa bawa dan lari ke kamar mandi untuk membuang ke dalam kloset dengan cara menyiram menggunakan air akan tetapi tidak mau hilang sehingga tidak lama anggota Satuan Reserse Narkoba Tanjungpinang langsung mengamankan Terdakwa dan Terdakwa diamankan beserta barang bukti 1 (satu) paket bungkus sabu dan barang lainnya berupa 1 unit handphone merk POCCO warna gold beserta kartu didalamnya. Akibat perbuatan tersebut Terdakwa dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Daftar Berita Acara Penimbangan Nomor : 446 /10260.00 / 2023, tanggal 04 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang SYAID DEDY SYAHPUTRA dan EKO BUDI SUSANTO pegawai pada Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang dengan rincian sebagai berikut :

 

Keterangan

Paket

Berat Kotor

Berat plastik

Berat bersih

1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dibungkus dengan plastik transparan berdasarkan surat B/111/III/2023/Resnarkoba

Paket 1

3,92 gram

1,34 gram

2,58 gram

Jumlah

3,92 gram

1,34 gram

2,58 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2748/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI, MM Komisarism Polisi NRP. 80101254 dan apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, S. Farm Inspektur Polisi Dua NRP. 97020815 mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

Barang bukti

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1 (satu)  bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2, 54 gram diberi Nomor Barang Bukti 3417/2023/NNF

3417/2023/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

 

  • Bahwa terdakwa EKA SARI DEWI, SH Alias BUNDA Binti DARIAS menerangkan tidak ada/tidak dapat memperlihatkan surat izin dari pihak yang berwenang dalam hal Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan dan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA :

------ Bahwa ia Terdakwa EKA SARI DEWI, SH Alias BUNDA Binti DARIAS pada hari Sabtu Tanggal 02 Desember 2023 pada pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Raja Haji Fisabillah Mutiara Villa Blok D No.03 Kel.Sei Jang Kec.Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I dengan cara dilakukan sebagai berikut :-------------------

        • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas awalnya pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi sekira akhir bulan November 2023 dimana saat itu Terdakwa sedang berada di rumahnya dan hendak membersihkan kamar anak Terdakwa yang bernama saksi RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA, saat itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah perangkat alat hisap sabu / bong di lantai samping kasur saksi RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA. Kemudian karena Terdakwa penasaran lalu Terdakwa memakai Narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah Kasur saksi RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA dengan cara membakar serbuk diduga Narkotika jenis sabu yang ada pada bagian pipet kaca, dan kemudian menghisapnya sebanyak satu kali dan selesai memakai sabu tersebut Terdakwa langsung letakkan lagi di lantai samping Kasur saksi RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA.
        • Bahwa berdasarkan Daftar Berita Acara Penimbangan Nomor : 446 /10260.00 / 2023, tanggal 04 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang SYAID DEDY SYAHPUTRA dan EKO BUDI SUSANTO pegawai pada Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang dengan rincian sebagai berikut :

 

Keterangan

Paket

Berat Kotor

Berat plastik

Berat bersih

1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dibungkus dengan plastik transparan berdasarkan surat B/111/III/2023/Resnarkoba

Paket 1

3,92 gram

1,34 gram

2,58 gram

Jumlah

3,92 gram

1,34 gram

2,58 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2748/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI, MM Komisarism Polisi NRP. 80101254 dan apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, S. Farm Inspektur Polisi Dua NRP. 97020815 mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

Barang bukti

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1 (satu)  bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2, 54 gram diberi Nomor Barang Bukti 3417/2023/NNF

3417/2023/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

 

  •  Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine Terdakwa EKA SARI DEWI, SH Alias BUNDA Binti DARIAS pada RSUD Kota Tanjungpinang Nomor Pemeriksaan 8113511400016001 tanggal 04 Desember 2023 telah diperiksa oleh pemeriksa IVEN ALFIANSAH dengan dokter   penanggungjawab dr. NOVILDA DWI ASTUTI, Sp. PK dengan hasil Positif METHAMPHETAMINE.
  • Bahwa Terdakwa EKA SARI DEWI, SH Alias BUNDA Binti DARIAS tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

Pihak Dipublikasikan Ya