Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2024/PN Tpg ENDANG ASRI PUSPARANI, S.H., M.H. 1.HARDIAN FIRMANSYAH Alias DIAN Bin HARUMIN
2.ANGGA MARIO PERDANA Alias ANGGA Bin BANG ANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-764/L.10.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDANG ASRI PUSPARANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDIAN FIRMANSYAH Alias DIAN Bin HARUMIN[Penahanan]
2ANGGA MARIO PERDANA Alias ANGGA Bin BANG ANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa I HARDIAN FIRMANSYAH Alias DIAN Bin HARUMIN dan Terdakwa II ANGGA MARIO PERDANA Alias ANGGA Bin BANG ANI pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Komplek Bintan Center Food Court Batu IX Kel.Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang tepatnya di Parkiran Lucky 7 Billiar, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II pergi dari kos-kosan saudara M. Resky Alfikri yang berada di Jl. Panglima Dompak Tanjungpinang dengan menggunakan sepeda motor scoopy warna hitam list merah milik Terdakwa II (disita dalam perkara lain) yang dikendarai oleh Terdakwa II untuk mencari lokasi sasaran untuk melakukan pencurian sepeda motor.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berkeliling dari Jl.R.H.Fisabilillah Km.8 Atas melewati Pasar Bintan Center. Ketika melewati Lucky 7 Billiard, Terdakwa I melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Rangka : MH1JMO113MK157848 dan Nomor Mesin : JMO1E1156679 terparkir didepan parkiran Lucky 7 Billiard seberang pasar Bintan Center dengan kondisi sepeda motor tersebut tidak dikunci stang. Kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk berhenti diparkiran  Lucky 7 Billiard. Setibanya diparkiran, Terdakwa II langsung memarkirkan Sepeda Motor yang digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tepat disebelah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy Warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH1JMO113MK157848 danNomor Mesin : JMO1E1156679. Setelah memarkirkan sepeda motor, kemudian Terdakwa II masuk kedalam Lucky 7 Bilyard dengan maksud untuk melihat situasi di sekitar, dan tidak lama kemudian Terdakwa II keluar dari dalam Lucky 7 Bilyard.
  • Bahwa setelah memastikan keadaan di sekitar parkiran Lucky 7 Bilyard aman, selanjutnya Terdakwa I langsung duduk diatas 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH1JMO113MK157848 dan Nomor Mesin : JMO1E1156679. Setelah duduk diatas sepeda motor, kemudian Terdakwa I memundurkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH1JMO113MK157848 dan Nomor Mesin : JMO1E1156679 tersebut, sedangkan Terdakwa II  memundurkan sepeda motor scoopy warna hitam list merah milik Terdakwa II (disita dalam perkara lain) yang sebelumnya dikendarai oleh Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I menaiki 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH1JMO113MK157848 dan Nomor Mesin : JMO1E1156679 dan kemudian sepeda motor tersebut di dorong oleh Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor scoopy warna hitam list merah milik Terdakwa II (disita dalam perkara lain) dengan cara men-stun menggunakan kaki kanan Terdakwa II, dimana 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH1JMO113MK157848 dan Nomor Mesin : JMO1E1156679 tersebut dibawa oleh Terdakwa I dan Terdakwa II ke sebuah kos-kosan di daerah Dompak.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Hardiansyah Firmansyah Alias Dian Bin Harumin dan Terdakwa Angga Mario Perdana Alias Angga Bin Bang Ani, saksi Iwan Setiawan mengalami kerugian sebesar Rp. 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya