Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Tpg Syari Widya Ika Ningsih Kepala Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Syari Widya Ika Ningsih
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Menyatakan menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka  karena diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang berbunyi “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak,  menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi”  Junto ”Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang” Dan/atau “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal  45 ayat 10 Pasal 27b ayat 2 dan/ atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan kedua Atas UU Tahun 2008 Tentang ITE oleh Polresta Tanjungpinang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.    Menyatakan tidak sah menurut hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON ;
4.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluakan SP-3 karena laporan polisi PEMOHON terlebih dahulu diterima oleh DENPOM LANAL BINTAN, untuk menghindari Overlapping Timpang Tindih kasus;
5.    Membebaskan PEMOHON dari Tahanan yang saat ini Penahanannya sedang ditangguhkan dan menyatakan surat Penahanan  tanggal 23 Desember 2025 Nomor : SP.Han/101/XII/ RES.1.19/ 2025/Satreskrim tidak berkekuatan hukum. 
6.    Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7.    Menyatakan tidak sahnya penyitaan barang bukti berupa I (satu) buah HP merk Iphone 13 Warna Pink dengan memory 128gb. No. Imei : 35106331796072 milik saudari SYARI WIDYA IKA NINGSIH tersebut;

 

Pihak Dipublikasikan Ya