| Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa I EDI SUYANTO Als MEMET Bin SUMARDI bersama-sama dengan Terdakwa II DIKY PRAYUDI Bin MAHADI, atau bertindak sendiri-sendiri atau pun bersama-sama dengan Saksi RULI ROBERTTO Bin ANAS R dan Saksi DENTA RAFI DESTIAN SIREGAR Bin RAHMAN SOFIAN SIREGAR (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekira pukul 02.00 Wib,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Kuantan, RT.001/RW.001, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan Tindak Pidana Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2006 Tentang Penyesuaian Pidana, yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 pada pukul 10.00 WIB di Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Kuantan, RT.001/RW.001, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Saksi RULI ROBERTTO Bin ANAS R memerintahkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II yang mana keduanya tinggal dirumah yang sama dengan Saksi RULI ROBERTTO Bin ANAS R untuk menjemput Narkotika jenis sabu di Pelabuhan Telaga Punggur Kota Batam yang sebelumnya sudah dipesan oleh Saksi RULI ROBERTTO Bin ANAS R kepada Saksi UMBARA ARWAN SAPUTRA Als UCOK Bin MARWAN dalam hal tersebut Saksi RULI ROBERTTO Bin ANAS R memberikan uang kepada Terdakwa II untuk operasional perjalan ke batam sebanyak Rp.1.000.000,-(satu juta Rupiah) melalui via transfer Seabank ke akun DANA milik Terdakwa II kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang menggunakan angkutan umum setelah sesampainya di Pelabuhan Pelabuhan Telaga Punggur Kota Batam tepatnya di pintu kedatangan Saksi DENTA RAFI DESTIAN SIREGAR Bin RAHMAN SOFIAN SIREGAR menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II yang mana Narkotika jenis sabu yang dibawa Saksi DENTA RAFI DESTIAN SIREGAR Bin RAHMAN SOFIAN SIREGAR tersebut berasal dari Saksi UMBARA ARWAN SAPUTRA Als UCOK Bin MARWAN. Selanjutnya setelah Terdakwa I dan Terdakwa II menerima Narkotika jenis Sabu tersebut kembali ke Rumah yang beralamat di Jalan Kuantan, RT.001/RW.001, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau dan memberikan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saksi RULI ROBERTTO Bin ANAS R dan atas hal tersebut Saksi RULI ROBERTTO Bin ANAS R memberikan Narkotika jenis sabu untuk digunakan bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Kuantan, RT.001/RW.001, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau telah dilakukan penangkapan terhadap Saksi RULI ROBERTTO Bin ANAS R berdasarkan informasi dari Masyarakat oleh Saksi HARI GUNAWAN dan Saksi WIRANGGA SYAH PUTRA (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang) dan pada saat penangkapan dan dilakukan pemeriksaan pada rumah tersebut ditangkap pula Terdakwa I dan Terdakwa II yang mana keduanya berperan sebagai penjemput terhadap Narkotika jenis Sabu atas perintah Saksi RULI ROBERTTO Bin ANAS R pada Pelabuhan Telaga Punggur Batam setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pada Terdakwa I berupa 1 (satu) unit Handphone merk LG G6 PLUS, model LG-H870DSU, warna Optical Terra Gold, dengan nomor IMEI I (satu) 359653081374491 dan IMEI II (dua) 359653081374509 pada Terdakwa II 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A3s, model CPH1803, warna unggu, dengan nomor IMEI I (satu) 867759051115205 dan nomor IMEI II (dua) 867759051115197, berikut Simcard I (satu) Axis dengan nomor 083136011069. Selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjungpinang Nomor : 37/IV/10260.00/2026 tanggal 2 April 2026 yang ditimbang oleh RINDY ANTIKA NIK.P.87939 dan diketahui oleh Pemimpin Cabang FIRDAUS,S.E NIK.P.73002305, diketahui terhadap 2 (dua) Paket /bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu. Berdasarkan No. Surat B/288/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba atas nama RULI ROBERTTO Bin ANAS R, setelah ditimbang diperoleh rincian berat sebagai berikut:
|
Keterangan
|
Paket
|
Berat
Kotor
|
Berat
Bersih
|
Berat
Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
2 (dua) Paket /bungkus plastic bening berisi Kristal warna putih Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu. Berdasarkan No. Surat B/288/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba
|
Paket 1
|
0.62 gram
|
0.31 gram
|
0.31 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0.53 gram
|
0.22 gram
|
0.31 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat bersih Narkotika jenis Sabu Terdakwa RULI ROBERTTO Bin ANAS R
|
0.53 gram
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik dengan Nomor Lab.: 1450/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 atas nama RULI ROBERTTO Bin ANAS R yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 2244/2026/NNF berupa berupa kristal warna putih Benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I EDI SUYANTO Als MEMET Bin SUMARDI dan Terdakwa II DIKY PRAYUDI Bin MAHADI tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, ,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2006 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa I EDI SUYANTO Als MEMET Bin SUMARDI bersama-sama dengan Terdakwa II DIKY PRAYUDI Bin MAHADI, atau bertindak sendiri-sendiri atau pun bersama-sama dengan Saksi RULI ROBERTTO Bin ANAS R dan Saksi DENTA RAFI DESTIAN SIREGAR Bin RAHMAN SOFIAN SIREGAR (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekira pukul 02.00 Wib,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Kuantan, RT.001/RW.001, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan Tindak Pidana Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat Secara Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Kuantan, RT.001/RW.001, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau telah dilakukan penangkapan terhadap Saksi RULI ROBERTTO Bin ANAS R berdasarkan informasi dari Masyarakat oleh Saksi HARI GUNAWAN dan Saksi WIRANGGA SYAH PUTRA (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang) dan pada saat penangkapan dan dilakukan pemeriksaan pada rumah tersebut ditangkap pula Terdakwa I dan Terdakwa II yang mana keduanya berperan sebagai penjemput terhadap Narkotika jenis Sabu atas perintah Saksi RULI ROBERTTO Bin ANAS R pada Pelabuhan Telaga Punggur Batam setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pada Terdakwa I berupa 1 (satu) unit Handphone merk LG G6 PLUS, model LG-H870DSU, warna Optical Terra Gold, dengan nomor IMEI I (satu) 359653081374491 dan IMEI II (dua) 359653081374509 pada Terdakwa II 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A3s, model CPH1803, warna unggu, dengan nomor IMEI I (satu) 867759051115205 dan nomor IMEI II (dua) 867759051115197, berikut Simcard I (satu) Axis dengan nomor 083136011069. Selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjungpinang Nomor : 37/IV/10260.00/2026 tanggal 2 April 2026 yang ditimbang oleh RINDY ANTIKA NIK.P.87939 dan diketahui oleh Pemimpin Cabang FIRDAUS,S.E NIK.P.73002305, diketahui terhadap 2 (dua) Paket /bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu. Berdasarkan No. Surat B/288/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba atas nama RULI ROBERTTO Bin ANAS R, setelah ditimbang diperoleh rincian berat sebagai berikut:
|
Keterangan
|
Paket
|
Berat
Kotor
|
Berat
Bersih
|
Berat
Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
2 (dua) Paket /bungkus plastic bening berisi Kristal warna putih Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu. Berdasarkan No. Surat B/288/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba
|
Paket 1
|
0.62 gram
|
0.31 gram
|
0.31 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0.53 gram
|
0.22 gram
|
0.31 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat bersih Narkotika jenis Sabu Terdakwa RULI ROBERTTO Bin ANAS R
|
0.53 gram
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik dengan Nomor Lab.: 1450/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 atas nama RULI ROBERTTO Bin ANAS R yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 2244/2026/NNF berupa berupa kristal warna putih Benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I EDI SUYANTO Als MEMET Bin SUMARDI dan Terdakwa II DIKY PRAYUDI Bin MAHADI tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I.
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------ |