Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Tpg Perumda BPR BINTAN 1.Yudha Prawira Pradana
2.Raja Bilqis A.Md.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 25 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Perumda BPR BINTAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIRWANSYAH, S.HPerumda BPR BINTAN
2LUKMAN NAWIR, S.H.Perumda BPR BINTAN
Tergugat
NoNama
1Yudha Prawira Pradana
2Raja Bilqis A.Md.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 401.950.837,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum Perjanjian Kredit Nomor 0242/100-41/12/2019 Tanggal 23 Desember 2019 adalah sah dan mengikat terhadap Penggugat dan Tergugat I berikut Tergugat II;

3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh pelunasan kreditnya secara tunai dan seketika terhadap Penggugat sejumlah Rp.401.950.837,- (Empat ratus satu juta sembilan ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak