Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg IKHWAN FIKRI PT. Yoshikawa Electronics Bintan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Kepentingan Karena Mutasi Pekerja
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IKHWAN FIKRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Yoshikawa Electronics Bintan
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PUTUSAN
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Mutasi yang dilakukan Tergugat karena telah melanggar Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Memerintahkan Tergugat mengembalikan Penggugat ke posisi dan jabatan semula;
3.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar memerintahkan Tergugat untuk membayar Tunjangan Telepon Penggugat dari Maret  2023 sampai dengan bulan September 2023 sebesar :

1)    Tunjangan Telepon bulan Maret sebesar         :Rp.300.000,-
2)    Tunjangan Telepon bulan April sebesar         :Rp.300.000,-
3)    Tunjangan Telepon bulan Mei sebesar         :Rp.300.000,-
4)    Tunjangan Telepon bulan Junisebesar         :Rp.300.000,-
5)    Tunjangan Telepon bulan Juli sebesar         :Rp.300.000,-
6)    Tunjangan Telepon bulan Agustus sebesar         :Rp.300.000,-
7)    Tunjangan Telepon bulanSeptember  sebesar     :Rp.300.000,-+
Total                            :Rp.2.100.000,-
Dan atau dihitung sampai dengan putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (inkracht).

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 


Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya