Petitum |
PETITUM
- Menerima dan mengabulkan Permohonan seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau Penambahan Nama sebelumnya tertulis bernama PANG MING di ubah atau ditambah menjadi JO PANG MING pada akta kelahiran Tjatatan Sipil Bangsa Tionghoa Nomor Tudjuhpuluh lima tanggal 22 Maret 1960 yang dikeluarkan Tjatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Riau;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada pejabat Kantor Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kota Tanjungpinang untuk perbaikan nama sesuai pada Surat Keterangan Nomor: 471.15/05/7.2.5.04/2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Melayu Kota Piring tertanggal 16 Januari 2024 dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Apabila Pengadilan Negeri Tanjungpinang berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya. |