| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AFZANIZAM AZIMA Bin AMIN SANTOSO pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, di Jalan Menalai Kampung Karang Ledok RT 007 RW 004 Desa Ekang Anculai Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 00.10 WIB, Saksi MURTI DWI ARINI Binti M. AYUB (selanjutnya disebut dengan Korban) selesai bekerja di Four Points Lagoi dan hendak pulang ke rumah seorang diri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio 110 CC warna biru Nomor Polisi BP 6419 QB, dengan mengenakan jaket, helm, serta membawa tas. Setelah keluar dari Pos 1 Kawasan Pariwisata Lagoi dan melintasi jalan lurus Ekang, Korban melihat seorang pengendara sepeda motor berada di belakang Korban dengan lampu depan yang sesekali menyala berwarna biru. Pengendara tersebut kemudian mengikuti Korban hingga Korban berbelok menuju Jalan Menalai Kampung Karang Ledok RT 007 RW 004 Desa Ekang Anculai Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan. Pengendara tersebut adalah Terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 CC warna putih Nomor Polisi BP 2274 PT, yang kemudian mendekati sepeda motor Korban dan menendang bagian belakang/samping sepeda motor Korban sehingga kendaraan menjadi goyang dan tidak stabil.
- Bahwa kemudian Terdakwa kembali menendang sepeda motor Korban tepat di depan Klenteng/Vihara Belak hingga sepeda motor Korban keluar dari jalan aspal, menabrak sebatang pohon dan masuk ke dalam parit yang ditumbuhi semak-semak, sehingga Korban terjatuh dan tertimpa sepeda motornya. Setelah Korban terjatuh dan tertimpa sepeda motor, Terdakwa menghampiri Korban, kemudian menendang dan menginjak tubuh serta wajah sebelah kiri Korban secara berulang-ulang, memukul wajah dan kepala Korban menggunakan tangan, serta mencekik leher Korban menggunakan kedua tangan hingga Korban merasa lemas. Lalu Terdakwa kembali menendang dan menginjak wajah Korban, kemudian menggeser sepeda motor Korban yang terjatuh dan menimpa badan Korban sehingga mengenai bagian perut. Selanjutnya Korban yang sudah tidak tahan berpura-pura pingsan dan tidak bergerak sehingga Terdakwa kemudian meninggalkan Korban di Tempat Kejadian Perkara.
- Bahwa setelah Terdakwa pergi, Korban berusaha bangkit dan mencari pertolongan dalam keadaan kepala berdarah dan mata sebelah kiri tidak dapat dibuka. Kemudian Korban berjalan menuju rumah kerabatnya, yaitu Saksi HERIYANTO, yang berjarak kurang lebih 1 (satu) kilometer dari Tempat Kejadian Perkara, dan meminta pertolongan. Kemudian Saksi HERIYANTO melihat kondisi Korban mengalami luka pada wajah dan dalam keadaan lemah, sehingga bersama warga membawa Korban ke Rumah Sakit Busung untuk mendapatkan pertolongan medis, yang selanjutnya Korban dirujuk ke RSAL Tanjungpinang untuk penanganan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari RSJKO Tanjung Uban Nomor: 018/RSJKO-VER/VI/2026 tanggal 16 Juni 2026 atas nama MURTI DWI ARINI Binti M.AYUB yang ditandatangani oleh dr. INTAN LARASATI KIAH, ditemukan luka lebam di kedua mata, mulut, telinga kiri dan tungkai atas kaki kiri, luka lecet di seluruh wajah dan kedua tungkai kaki, serta luka robek di dahi sebelah kiri dan pipi kiri.
- Bahwa Ahli dr. INTAN LARASATI KIAH menerangkan berdasarkan keahlian dan hasil pemeriksaan terhadap pasien/korban bernama MURTI DWI ARINI Binti AYUB, kondisi luka yang dialami korban termasuk dalam kriteria luka berat, dengan kondisi berupa luka lebam di kedua mata, luka lecet di seluruh wajah, lebam pada mulut, luka robek di dahi sebelah kiri, luka robek di pipi kiri, luka lebam pada telinga sebelah kiri, luka lecet di kedua tungkai kaki, dan luka lebam di tungkai atas kaki kiri. Kemudian, karena di RSJKO Engku Haji Daud tidak dapat dilakukan pemeriksaan penunjang berupa Rontgen dan CT Scan kepala, Korban dirujuk ke RSAL Tanjungpinang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut oleh Dokter Spesialis Bedah Saraf, serta menjalani pemeriksaan penunjang berupa Rontgen dan CT Scan Kepala.
- Bahwa berdasarkan keterangan Korban, akibat penganiayaan tersebut sampai saat ini, kondisi fisik Korban belum pulih karena bagian mata sebelah kanan Korban masih merah yang membuat penglihatannya tidak jelas serta kepala Korban dan daya pikir Korban terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu sehingga Korban beristirahat selama 36 (tiga puluh enam) hari dan tidak dapat bekerja.
- Bahwa akibat penganiayaan tersebut Korban juga menjalani perawatan di RSAL Tanjungpinang selama kurang lebih 6 (enam) hari dan masih memerlukan pemeriksaan serta pengobatan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio 110 CC warna biru Nomor Polisi BP 6419 QB, Nomor Mesin MH1JMB118RK159467 dan Nomor Mesin JMB1E1159261, beserta anak kunci, dalam keadaan rusak; 1 (satu) buah tas ransel wanita warna merah muda yang berisikan dompet warna hijau, uang sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), alat kecantikan wanita dan 1 (satu) lembar STNK Nomor 06374138.H atas nama MURTI DWI ARINI; pecahan bagian sepeda motor Honda Genio 110 CC warna biru Nomor Polisi BP 6419 QB; 1 (satu) buah helm JPN Helmet warna orange dalam keadaan rusak; 1 (satu) helai jaket wanita merk RANRANJP warna coklat putih; 1 (satu) pasang sepatu kets warna putih ukuran 38 beserta 1 (satu) pasang kaos kaki; dan 1 (satu) unit handphone Iphone 13 warna merah muda dalam keadaan rusak berat.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Penyidik kembali melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara dan menemukan 1 (satu) batang Earphone dengan nomor seri GRHF38A7JJNW warna putih di dalam parit, sekitar 1 (satu) meter dari posisi sepeda motor korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 1 (satu) batang Earphone dengan nomor seri GRHF38A7JJNW tersebut dapat terkoneksi dengan handphone Terdakwa dengan nama Bluetooth “AIRPOD’S ZAMM”, sehingga memperkuat keterkaitan Terdakwa dengan Tempat Kejadian Perkara.
-----Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------- |