| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ZULKARNAEN Bin SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sekitaran jembatan Dompak Keurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari - Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa menghubungi sdr. Mak Rempit (DPO) dan berkata “BOS SAYA MAU PESAN BARANG” lalu dijawab “OKE TF AJA BOS” lalu terdakwa jawab “OKE SIAP BOS MINTAK NOMOR REKENING BOS” lalu Sdr. Mak Rempit (DPO) mengirimkan nomor rekening BRI atas nama YUSTINAH. Setelah itu terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan setelah dikirim terdakwa kembali menghubungi Mak Rempit (DPO) “UANGNYA SUDAH SAYA TRANSFER” .
- Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Sdr. Mak Rempit (DPO) memberitahu terdakwa bahwa narkotika jenis shabu sudah dicampakkan di sekitaran jembatan Dompak Keurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari - Kota Tanjungpinang. Kemudian terdakwa pergi menuju ke tempat tersebut dan melihat ada bungkusan makanan warna merah, lalu terdakwa ambil dan dibawa kerumah kontrakan. Sesampainya di kontrakan terdakwa membuka bungkusan makanan warna merah tersebut dan memecah menjadi 4 (empat) bagian.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WIB Saksi Heru Sukmadinata dan Saksi Paska Bilmar Marpaung yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, kamudian sekira pukul 06.00 WIB Saksi Heru Sukmadinata dan Saksi Paska Bilmar Marpaung beserta Tim berhasil mengamankan terdakwa di sebuah rumah di Jalan Bukit Cermin Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan seperangkat alat hisab sabu/bong di ruang tengah tersebut. Kemudian dikamar ditemukan 1 (satu) buah tas handbag warna hitam merk BRECA yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah bungkusan makanan biskuat yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan handphone merk Samsung warna putih, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2540/NNF/2026 hari Senin tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket/bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhya 1,83 gram diberi nomor barang bukti 3996/2026/NNF yang disita dari terdakwa ZULKARNAEN Bin SUTRISNO tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 58/V/10260.00/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
4 (empat) paket diduga berisi narkotika golongan I jenis tanaman shabu yang dibungkus dengan plastik bening berdasarkan Nomor Surat: B/466/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba.
|
Paket 1
|
1,40 gram
|
1,11 gram
|
0.29 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0,60 gram
|
0,44 gram
|
0,16 gram
|
|
|
|
Paket 3
|
0,40 gram
|
0,22 gram
|
0,18 gram
|
|
|
|
Paket 4
|
0,09 gram
|
0,06 gram
|
0,03 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
1,83 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa ZULKARNAEN Bin SUTRISNO pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di di sebuah rumah di Jalan Bukit Cermin Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau manyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WIB Saksi Heru Sukmadinata dan Saksi Paska Bilmar Marpaung yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, kamudian sekira pukul 06.00 WIB Saksi Heru Sukmadinata dan Saksi Paska Bilmar Marpaung beserta Tim berhasil mengamankan terdakwa di sebuah rumah di Jalan Bukit Cermin Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan seperangkat alat hisab sabu/bong di ruang tengah tersebut. Kemudian dikamar ditemukan 1 (satu) buah tas handbag warna hitam merk BRECA yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah bungkusan makanan biskuat yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan handphone merk Samsung warna putih, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.-------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2540/NNF/2026 hari Senin tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket/bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhya 1,83 gram diberi nomor barang bukti 3996/2026/NNF yang disita dari terdakwa ZULKARNAEN Bin SUTRISNO tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 58/V/10260.00/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
4 (empat) paket diduga berisi narkotika golongan I jenis tanaman shabu yang dibungkus dengan plastik bening berdasarkan Nomor Surat: B/466/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba.
|
Paket 1
|
1,40 gram
|
1,11 gram
|
0.29 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0,60 gram
|
0,44 gram
|
0,16 gram
|
|
|
|
Paket 3
|
0,40 gram
|
0,22 gram
|
0,18 gram
|
|
|
|
Paket 4
|
0,09 gram
|
0,06 gram
|
0,03 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
1,83 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |