| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MICHAEL ADAM SINAGA bersama-sama dengan Sdr. RIAN ANUGERAH SIMARMARTA (DPO) pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026 bertempat di rumah yang beralamat di Jl. Kijang Lama Gang Marga Mulia VI No.67 RT 006 WR 003 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu”, yang dilakukan antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa MICHAEL ADAM SINAGA bersama dengan Sdr. RIAN ANUGERAH SIMARMATA (DPO) sedang berada di kos Sdr. RIAN ANUGERAH SIMARMATA (DPO), kemudian Sdr. RIAN ANUGERAH SIMARMATA (DPO) mengatakan kepada Terdakwa MICHAEL ADAM SINAGA “BANG NANTI MALAM KITA CARI CARI BARANG YOK, BIAR ADA MAINAN KITA HP DARIPADA GAK ADA HP KITA”, selanjutnya Terdakwa MICHAEL ADAM SINAGA menjawab “JADI JAM BERAPALAH KITA GERAK INI”, lalu Sdr. RIAN ANUGERAH SIMARMATA (DPO) menjawab “YAUDAH SEKITAR JAM 2 ATAU JAM 3 LAH KITA GERAK”, kemudian Terdakwa MICHAEL ADAM SINAGA menjawab “YAUDAH YANG PENTING HATI HATI JANGAN SAMPAI KETAHUAN”.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 sekira pukul 02.40 WIB, Terdakwa MICHAEL ADAM SINAGA bersama dengan Sdr. RIAN ANUGERAH SIMARMATA (DPO) keluar dari kos dan berjalan menuju daerah perumahan yang berada di Jl. Kijang Lama Gang Marga Mulia VI No. 67 RT.006 RW.003 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
- Bahwa setibanya Terdakwa MICHAEL ADAM SINAGA bersama Sdr. RIAN ANUGERAH SIMARMATA (DPO) di sekitar perumahan tersebut, Terdakwa MICHAEL ADAM SINAGA melihat salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka dan kemudian mengatakan kepada Sdr. RIAN ANUGERAH SIMARMATA (DPO) “ITU ADA JENDELA GAK DIKUNCI ITU”, lalu Sdr. RIAN ANUGERAH SIMARMATA (DPO) menjawab “AYOKLAH KALO MAU, KO YANG MASUK APA AKU”, kemudian Terdakwa MICHAEL ADAM SINAGA menjawab “KAU AJALAH YANG MASUK”, namun Sdr. RIAN ANUGERAH SIMARMATA (DPO) menjawab “KAU AJALAH YANG MASUK BANG AKU JAGA DILUAR”, kemudian Terdakwa MICHAEL ADAM SINAGA menjawab “YAUDAHLAH JAGALAH KALO ADA ORANG KASITAU”, dan Sdr. RIAN ANUGERAH SIMARMATA (DPO) menjawab “AMAN ITU BANG”.
- Bahwa setelah itu Terdakwa MICHAEL ADAM SINAGA membuka jendela rumah yang tidak terkunci dan masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat melalui jendela, sedangkan Sdr. RIAN ANUGERAH SIMARMATA (DPO) tetap berada di luar rumah untuk menjaga keadaan sekitar dan memberitahukan kepada Terdakwa apabila terdapat orang yang mengetahui atau menyadari keberadaan Terdakwa di dalam rumah.
- Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa MICHAEL ADAM SINAGA melihat situasi dan mengetahui penghuni rumah sedang tertidur, kemudian Terdakwa masuk ke kamar pertama dan melihat 1 (satu) orang perempuan sedang tertidur serta melihat 1 (satu) unit Handphone Merk REALME C53 milik Saksi NANDA SUTAN PARLUHUTAN dengan Nomor IMEI 1: 864553063650793 dan IMEI 2: 864553063650785 berwarna Hitam terletak di atas Kasur, kemudian Terdakwa MICHAEL ADAM SINAGA mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk REALME C53 tersebut. Selanjutnya terdakwa keluar dari kamar tersebut dan berjalan menuju kamar lainnya, yang mana setelah masuk ke kamar tersebut terdakwa melihat 2 (dua) orang perempuan sedang tidur dan 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A04E milik Saksi NANDA SUTAN PARLUHUTAN dengan Nomor IMEI 1: 352691970381950 dan IMEI 2: 356428720381956 berwarna Biru Muda terletak di atas meja, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A04E tersebut.
- Bahwa setelah berhasil mengambil kedua unit handphone tersebut, Terdakwa MICHAEL ADAM SINAGA kemudian keluar dari dalam rumah melalui jendela yang sebelumnya digunakan Terdakwa untuk masuk dengan cara memanjat, selanjutnya Terdakwa menemui Sdr. RIAN ANUGERAH SIMARMATA (DPO) yang masih berada di luar rumah dan mengatakan “AYOKLAH UDAH DAPAT DUA NIH”, kemudian Sdr. RIAN ANUGERAH SIMARMATA (DPO) menjawab “YAUDAH SIMPANLAH JANGAN SAMPAI KELIHATAN ORANG, AYOKLAH KITA KE KOS LAGI BIAR GAK KETAHUAN”, kemudian Terdakwa MICHAEL ADAM SINAGA menjawab “AYOKLAH”. Kemudian Terdakwa MICHAEL ADAM SINAGA bersama Sdr. RIAN ANUGERAH SIMARMATA (DPO) kembali menuju ke kos, dan setelah sampai di kos Terdakwa MICHAEL ADAM SINAGA mengatakan “AYOKLAH KITA TIDUR BIAR BESOK BISA BANGUN KITA”, kemudian Terdakwa MICHAEL ADAM SINAGA dan Sdr. RIAN ANUGERAH SIMARMATA (DPO) langsung tidur.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Saksi NANDA SUTAN PARLUHUTAN yang sedang bekerja di Kota Batam mendapat informasi melalui telepon dari Saksi RISNA DEWI yang memberitahukan rumahnya telah dibobol oleh pelaku pencurian yang masuk melalui jendela. Selanjutnya setelah menyelesaikan pekerjaannya di Kota Batam sekira pukul 17.00 WIB Saksi NANDA SUTAN PARLUHUTAN tiba di Kota Tanjungpinang, kemudian Saksi NANDA SUTAN PARLUHUTAN langsung menuju rumahnya di Jl. Kijang Lama Gg. Marga Mulia VI No.67 RT.006/RW.003, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Setelah sampai di rumah Saksi NANDA SUTAN PARLUHUTAN melakukan pelacakan terhadap 1 (satu) unit Handphone Merk REALME C53 dan 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A04E miliknya melalui akun Gmail yang masih terhubung dengan kedua handphone tersebut, dan dari hasil pelacakan diketahui titik lokasi keberadaan kedua handphone tersebut berada di sekitar Kedai Kopi Upin Ipin.
- Bahwa berdasarkan hasil pelacakan tersebut sekira pukul 21.00 WIB Saksi NANDA SUTAN PARLUHUTAN menuju Kedai Kopi Upin Ipin, setelah sampai di lokasi tersebut lalu Saksi NANDA SUTAN PARLUHUTAN melakukan panggilan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor yang masih terpasang pada handphone miliknya, kemudian Saksi melihat notifikasi panggilan tersebut masuk pada handphone yang sedang dipegang oleh Terdakwa MICHAEL ADAM SINAGA Selanjutnya Saksi langsung memegang tangan Terdakwa dan bertanya “DAPAT DARIMANA HP INI?”, kemudian Terdakwa menjawab “INI HP ADIKKU BANG”, lalu Saksi menjawab “TAPI INI TELPON NOMOR WA AKU KOK BISA MASUK TELEPONNYA DI HP MU”, kemudian Terdakwa terdiam dan tidak memberikan jawaban. Selanjutnya Saksi NANDA SUTAN PARLUHUTAN membawa Terdakwa MICHAEL ADAM SINAGA menuju rumah Saksi di Jl. Kijang Lama Gg. Marga Mulia VI No.67 RT.006/RW.003 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, setelah sampai di rumah, Saksi NANDA SUTAN PARLUHUTAN bertanya kepada Terdakwa “SEMALAM KAU ADA MASUK KERUMAH INI?”, kemudian Terdakwa menjawab “ADA BANG”, selanjutnya Saksi bertanya “APA SAJA YANG KAU AMBIL DARI RUMAH INI?”, kemudian Terdakwa menjawab “2 HANDPHONE BANG”, lalu Saksi bertanya “YANG SATU LAGI DIMANA?”, kemudian Terdakwa menjawab “DI KOS KU BANG”.
- Bahwa setelah Terdakwa MICHAEL ADAM SINAGA mengakui telah masuk ke rumah Saksi dan mengambil 2 (dua) unit handphone, Saksi NANDA SUTAN PARLUHUTAN kemudian menghubungi pihak Polsek Tanjungpinang Timur. Setelah pihak Polsek Tanjungpinang Timur tiba di lokasi, Terdakwa langsung diamankan dan dibawa menuju kantor Polsek Tanjungpinang Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa MICHAEL ADAM SINAGA tersebut, mengakibatkan Saksi NANDA SUTAN PARLUHUTAN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa MICHAEL ADAM SINAGA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------
|