Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
86/Pdt.Bth/2016/PN Tpg | FEBRIYANTI | 1.MAWARDI Bin PAKSE MANSYUR 2.MARZUKI Bin PAKSE MANSYUR 3.MARDIANA Binti PAKSE MANSYUR |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Des. 2016 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 86/Pdt.Bth/2016/PN Tpg | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Des. 2016 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur. 3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak Jl. Kp. Kuala Lumpur Rt. 01/Rw. 06 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor : 03464/SU Nomor : 00595/Kijang Kota/2014. 4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Eksekusi tanggal 07 Desember 2016 Nomor : 14/Pen.Eks.G/2016/PNg, Jo Nomor : 28/Pdt.G/2013/PN.TPI sepanjang mengenai bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas. 5. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Turut Terlawan (Alm. Pakse Mansyur atau Ahli Waris Mawardi Bin Pakse Mansyur secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini. 6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |