Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2026/PN Tpg TITIK RAHAYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITIK RAHAYU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;

2. Menetapkan bahwa antara identitas nama TITIK RAHAYU tempat dan tanggal lahir Wonosobo, 28 April 1986 yang dikeluarkan dari KBRI Singapura pada tanggal 27 September 2012 dengan TITIK RAHAYU tempat dan tanggal lahir Wonosobo, 28 April 1991 adalah orang yang sama / satu;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat pada Kantor lmigrasi Kelas II Tanjung Uban untuk Perubahan Tahun lahir yang tertulis 28 April 1986 menjadi 28 April 1991 adalah yang benar dan disesuaikan surat atau identitas kependudukan. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;

4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak