Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2026/PN Tpg 1.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
2.PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
3.ENDRA REZKYANUR, S.H.
2.MIRHAN Alias MIR Bin NORMAN
3.KARTONO Alias AWANG Bin BACOK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2414/L.1.10.3/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
2PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
3ENDRA REZKYANUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIRHAN Alias MIR Bin NORMAN[Penahanan]
2KARTONO Alias AWANG Bin BACOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I MIRHAN Alias MIR Bin NORMAN, Terdakwa II KARTONO Alias AWANG Bin BACOK pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekira pukul 11.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Bandara Raja Haji Fisabilillah Jalan Bandara Kelurahan Pinang Kecana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, turut serta melakukan tindak pidana membantu atau melakukan percobaan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal saat saksi Heriawan, saksi Muhammad Arzan, saksi Kamisun dan saksi Juniasih yang bertempat tinggal di Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat berkeinginan hendak bekerja ke luar negeri di Malaysia sehingga saksi Heriawan menanyakan kepada temannya siapa yang bisa membantu dan saksi Heriawan diperkenalkan kepada sdri ADI (DPO) selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 saksi Heriawan menghubungi sdr ADI (DPO) dan mengatakan “Bisa dibantu masuk Malaysia nggak?”  dan sdri Adi (DPO) menjawab “Bisa, dengan biaya Rp.9.000.000 per orang,-” dan saksi Heriawan menyampaikan hal tersebut kepada saksi Muhammad Arzan, saksi Kamisun, saksi Juniasih, saksi Herman dan para saksi setuju dengan biaya tersebut selanjutnya pada tanggal 1 April 2025 sekira pukul 19.00 Wita saksi Herman bertemu dengan sdr Adi (DPO) di Labuan dan saat itu saksi Heriawan baru menyerahkan uang sebesar Rp.9.000.000,- yang diminta sdr Adi (DPO) dan sisanya dibayarkan saat keberangkatan dan sdr Adi (DPO) akan menghubungi saksi Heriawan lagi. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 3 April 2026 sdr Adi (DPO) menghubungi saksi Heriawan dan mengatakan “Besok kamu berangkat, nanti ada taxi yang jemput di rumahmu, untuk tiket pesawat nanti ada yang check in kan dibandara Lombok” selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04. April 2026 sekira pukul 02.00 Wita saksi Heriawan, saksi Muhammad Arzan, saksi Kamisun, saksi Juniasih dan saksi Herman dijemput oleh seseorang dengan taxi kemudian mengantarkan para saksi menuju ke Bandar Udara Zainuddin Aabdul Madjid di Lombok Nusa Tenggara Barat, dan saat itu sdr Adi (DPO) menyampaikan agar sisa uang  sebesar Rp. 27.000.000,- diserahkan kepada supir taxi yang mengantarkan mereka dan nanti sesampainya di Tanjungpinang sudah ada orang yang akan menghubungi sekaligus menjemput para saksi, selanjutnya sesampainya di bandara Lombok tersebut uang sebesar Rp. 27.000.000,- diberikan kepada supir taxi dan supir taxi mengatakan bahwa sudah ada yang lain yang sudah menunggu dibandara Lombok untuk ikut ke Tanjungpinang yaitu saksi Herman, saksi Ilham Arsurrazak, serta saksi Misham Hapipudin Zuhri, selanjutnya supir taxi menyuruh para saksi untuk mengikuti seorang lelaki yang akan membantu para saksi ketempat check in dan kemudian membagikan tiket pesawat dan boarding pass yaitu tiket pesawat Super Air Jet dengan rute Lombok berangkat pukul 06.00 Wita tujuan ke Soekarno Hatta yang tiba sekitar pukul 08.00 Wib dan transit kemudian sekitar pukul 09.30 Wib dilanjutkan dengan penerbangan pesawat Batik Air dari Bandara Soekarno Hatta dan sekitar pukul 11.00 Wib tiba dibandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.

Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa I. Mirhan dihubungi melalui telepon oleh sdr JUNAIDI (DPO) dan menyuruh Terdakwa I Mirhan untuk mencari orang guna menjemput saksi Heriawan, saksi Muhammad Arzan, saksi Kamisun, saksi Juniasih, saksi Herman, saksi Ilham Arsurrazak serta saksi Misham Hapidudin Zuhri di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang dan mengantarkannya ke Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang tujuan ke Batam pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 dengan upah sebesar Rp.200.000,- per orang yang akan ditransfer oleh Junaidi (DPO) apabila orang yang dijemput telah masuk ke kapal di pelabuhan Sri Bintan Pura, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 3 April 2026 sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa I. MIRHAN Alias MIR Bin Norman bertemu dengan Terdakwa II. KARTONO Alias AWANG Bin BACOK di rumah Terdakwa II. Kartono di Perum Griya Hang Tuah Kota Tanjungpinang dan Terdakwa I mengatakan “Ini Bise Minta Tolong Tak? Ini Ade Pekerjaan”, dan oleh Terdakwa II. Kartono Alias Awang Bin Bacok menjawab “Pekerjaan Ape?” lalu Terdakwa I. Mirhan Alias Mir mengatakan “Ini Kerjenye Jempot Tamu Aje” lalu Terdakwa II. Kartono Alias Awang Bin Bacok bertanya kembali “Tamunye Darimane?” dan Terdakwa I. Mirhan Alias Mir menjawab “Orang Dari Lombok Ni Wai Nanti Dari Jakarta Baru Ke Pinang Ini Sebanyak 7 Orang” lalu Terdakwa I. Mirhan Alias Mir kembali berkata “Ini Bahaye Ni Baek Tepegang” lalu Terdakwa II. Kartono Alias Awang Bin Bacok bertanya “Ini Maksudnye Tepegang Ape Orang Ni Masok Bawa Barang E? Kalau Bawak Barang Kawan Takot Lah Wai” dan Terdakwa I. Mirhan Alias Mir menjawab “Tidak Lah Orang Cume Datang Nak Kerje, Barang Ni Licin Kalau Tepegang Jangan Libatkan Kawan Wai” dan dijawab Terdakwa II. Kartono “Kalau Hanye Menjemput Dari Bandara Bawa Ke Pelabuhan, Bise Lah Ni” dan saat itu juga Terdakwa I. Mirhan Alias Mir mengatakan “Nanti Kalau Orang Ni Dah Sampai Di Batam Aku Kasi Perkepale 200 Ribu Jadi 7 Orang Itu 1 Juta Empat Ratus”.

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa II. Kartono menelepon Terdakwa I. Mirhan dan mengatakan “Ape Wai Jadi Jempot Tamu Tu” dan Terdakwa I. MIRHAN Alias MIR menjawab “Belom Ade Info” selanjutnya sekira pukul 09.10 Wib Terdakwa I. MIRHAN Alias MIR menelepon terdakwa II Kartono dan memberitahukan bahwa tamu jadi berangkat dan agar Terdakwa II. Kartono mencari taxi online, selanjutnya Terdakwa II Kartono dengan menggunakan ojek pergi ke Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang dan dan ketika sampai di Bandara tersebut Terdakwa Kartono mencari Taxi Online yang sedang berada di sekitar daerah Bandara dan mengatakan “Bang Ada Tamu Ga?” lalu supir taxi tersebut mengatakan “Gak Ada” selanjutnya terdakwa II. Kartono meminta kepada supir taxi tersebut untuk menjemput tamu 7 (tujuh) orang yang akan sampai di Bandara dan supir tersebut menanyakan jika sudah dijemput akan diantarkan kemana dan Terdakwa II Kartono menjelaskan langsung dibawa ke Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Terdakwa II Kartono meminta agar supir tersebut memarkirkan mobilnya di dekat pintu Portal keluar/masuk Bandara, selanjutnya Terdakwa II Kartono masuk ke Kawasan Bandara selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa II Kartono dihubungi kembali oleh Terdakwa I. MIRHAN Alias MIR untuk menanyakan apakah ke 7 (tujuh) orang tersebut sudah sampai di Tanjungpinang selanjutnya Terdakwa I. MIRHAN Alias MIR mengirimkan 2 nomor handphone yang bisa dihubungi oleh Terdakwa II Kartono apabila pesawat Batik Air sudah mendarat.

Bahwa selanjutya sekira pukul 11.30 Wib setelah pesawat Batik Air mendarat di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang saksi Heriawan bersama saksi Muhammad Arzan, saksi Kamisun, saksi Juniasih, saksi Herman, saksi Ilham Arsurrazak serta saksi Misham Hapidudin Zuhri turun dari pesawat dan selanjutnya saksi Heriawan menghubungi sdr ADI (DPO) dan mengatakan “kami udah sampai di Tanjungpinang nih” dan dijawab sdr Adi (DPO) “Oh iya, kamu hubungi nomor ini 081371610808”, selanjutnya saksi Heriawan menghubungi nomor telepon 081371610808 yang merupakan nomor telepon milik Terdakwa II Kartono dan mengatakan “Bang kami udah turun dari pesawat, ini saya tunggu di bawah bandara” dan Terdakwa II. Kartono mengatakan “Foto dulu biar saya tandai kalian” selanjutnya setelah berfoto dan mengirimkannya ke Terdakwa II. Kartono selanjutnya Terdakwa II Kartono menyuruh para saksi untuk berjalan lurus kearah parkiran bawah bandara dan bertemu dengan Terdakwa II. Kartono selanjutnya para saksi bersama Terdakwa II. Kartono berjalan menuju ke pintu Portal keluar/masuk Bandara tempat mobil diparkir sesampainya disana para saksi memasukkan tas ke bagasi belakang mobil dan pada saat yang bersamaan saksi Rendy Alfiansyah dan saksi Aiga yang merupakan petugas TNI AU mengamankan terdakwa II. Kartono dan para saksi selanjutnya menghubungi Anggota Kepolisian dari Polsek Bandara.

-------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I MIRHAN Alias MIR Bin NORMAN, Terdakwa II KARTONO Alias AWANG Bin BACOK pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekira pukul 11.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Bandara Raja Haji Fisabilillah Jalan Bandara Kelurahan Pinang Kecana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili turut serta melakukan tindak pidana setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja keluar negeri, yang para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal saat saksi saksi Heriawan, saksi Muhammad Arzan, saksi Kamisun, saksi Juniasih, saksi Herman, saksi Ilham Arsurrazak serta saksi Misham Hapidudin Zuhri yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat berkeinginan hendak bekerja ke luar negeri di Malaysia namun para saksi tidak memiliki kompetensi, surat keterangan sehat jasmani dan Rohani, tidak terdaftar dan tidak memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial,  serta tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan untuk bekerja diluar negeri sehingga sehingga saksi Heriawan menanyakan kepada temannya siapa yang bisa membantu untuk bisa masuk bekerja di Malaysa, selanjutnya saksi Heriawan melalui temannya yang bekerja di Malaysa diperkenalkan kepada sdri ADI (DPO) selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 saksi Heriawan menghubungi sdr ADI (DPO) dan mengatakan “Bisa dibantu masuk Malaysia nggak?”  dan sdri Adi (DPO) menjawab “Bisa, dengan biaya Rp.9.000.000 per orang,-” sehingga saksi Heriawan, Muhammad Arzan, saksi Kamisun dan saksi Juniasih setuju dan membayarkan kepada sdr ADI (DPO) dan sdr ADI (DPO) menjelaskan sudah ada yang menunggu dan menghubungi nanti setelah sampai di Tanjungpinang, sedangkan saksi Herman saksi Ilham yang sebelumnya berkomunikasi dengan Ramli (DPO) mengatakan bahwa biaya untuk bekerja ke Malaysia dan sebesar Rp. 11.000.000,- per orang dan nanti sudah ada orang yang menunggu dan menghubungi di Tanjungpinang, sedangkan saksi Misham Hapidudin Zuhri berkomunkasi dengan sdr Fayyad (DPO) yang mengatakan bahwa biaya untuk bekerja di Malaysia sebesar Rp.11.000.000,- dan nanti sudah ada orang yang menunggu dan menghubungi di Tanjungpinang. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekira pukul 06.00 Wita saksi Heriawan, saksi Muhammad Arzan, saksi Kamisun, saksi Juniasih, saksi Herman, saksi Ilham Arsurrazak serta saksi Misham Hapidudin Zuhri mendapat tiket dan boarding pass dari seseorang yang dikenalkan oleh supir taxi yang disuruh oleh ADI (DPO) untuk mengantarkan mereka di bandara Lombok pada dan sekira pukul 06.00 Wita diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Super Air Jet dengan rute Lombok tujuan ke Soekarno Hatta yang tiba sekitar pukul 08.00 Wib dan transit kemudian sekitar pukul 09.30 Wib dilanjutkan dengan penerbangan pesawat Batik Air dari Bandara Soekarno Hatta dan sekitar pukul 11.00 Wib tiba dibandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa I. Mirhan dihubungi melalui telepon oleh sdr JUNAIDI (DPO) dan menyuruh Terdakwa I Mirhan untuk mencari orang guna menjemput saksi Heriawan, saksi Muhammad Arzan, saksi Kamisun, saksi Juniasih, saksi Herman, saksi Ilham Arsurrazak serta saksi Misham Hapidudin Zuhri di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang dan mengantarkannya ke Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang tujuan ke Batam pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 dengan upah sebesar Rp.200.000,- per orang yang akan ditransfer oleh Junaidi (DPO) apabila orang yang dijemput telah masuk ke kapal di pelabuhan Sri Bintan Pura, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 3 April 2026 sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa I. MIRHAN Alias MIR Bin Norman bertemu dengan Terdakwa II. KARTONO Alias AWANG Bin BACOK di rumah Terdakwa II. Kartono di Perum Griya Hang Tuah Kota Tanjungpinang dan Terdakwa I mengatakan “Ini Bise Minta Tolong Tak? Ini Ade Pekerjaan”, dan oleh Terdakwa II. Kartono Alias Awang Bin Bacok menjawab “Pekerjaan Ape?” lalu Terdakwa I. Mirhan Alias Mir mengatakan “Ini Kerjenye Jempot Tamu Aje” lalu Terdakwa II. Kartono Alias Awang Bin Bacok bertanya kembali “Tamunye Darimane?” dan Terdakwa I. Mirhan Alias Mir menjawab “Orang Dari Lombok Ni Wai Nanti Dari Jakarta Baru Ke Pinang Ini Sebanyak 7 Orang” lalu Terdakwa I. Mirhan Alias Mir kembali berkata “Ini Bahaye Ni Baek Tepegang” lalu Terdakwa II. Kartono Alias Awang Bin Bacok bertanya “Ini Maksudnye Tepegang Ape Orang Ni Masok Bawa Barang E? Kalau Bawak Barang Kawan Takot Lah Wai” dan Terdakwa I. Mirhan Alias Mir menjawab “Tidak Lah Orang Cume Datang Nak Kerje, Barang Ni Licin Kalau Tepegang Jangan Libatkan Kawan Wai” dan dijawab Terdakwa II. Kartono “Kalau Hanye Menjemput Dari Bandara Bawa Ke Pelabuhan, Bise Lah Ni” dan saat itu juga Terdakwa I. Mirhan Alias Mir mengatakan “Nanti Kalau Orang Ni Dah Sampai Di Batam Aku Kasi Perkepale 200 Ribu Jadi 7 Orang Itu 1 Juta Empat Ratus”.

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa II. Kartono menelepon Terdakwa I. Mirhan dan mengatakan “Ape Wai Jadi Jempot Tamu Tu” dan Terdakwa I. MIRHAN Alias MIR menjawab “Belom Ade Info” selanjutnya sekira pukul 09.10 Wib Terdakwa I. MIRHAN Alias MIR menelepon terdakwa II Kartono dan memberitahukan bahwa tamu jadi berangkat dan agar Terdakwa II. Kartono mencari taxi online, selanjutnya Terdakwa II Kartono dengan menggunakan ojek pergi ke Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang dan dan ketika sampai di Bandara tersebut Terdakwa Kartono mencari Taxi Online yang sedang berada di sekitar daerah Bandara dan mengatakan “Bang Ada Tamu Ga?” lalu supir taxi tersebut mengatakan “Gak Ada” selanjutnya terdakwa II. Kartono meminta kepada supir taxi tersebut untuk menjemput tamu 7 (tujuh) orang yang akan sampai di Bandara dan supir tersebut menanyakan jika sudah dijemput akan diantarkan kemana dan Terdakwa II Kartono menjelaskan langsung dibawa ke Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Terdakwa II Kartono meminta agar supir tersebut memarkirkan mobilnya di dekat pintu Portal keluar/masuk Bandara, selanjutnya Terdakwa II Kartono masuk ke Kawasan Bandara selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa II Kartono dihubungi kembali oleh Terdakwa I. MIRHAN Alias MIR untuk menanyakan apakah ke 7 (tujuh) orang tersebut sudah sampai di Tanjungpinang selanjutnya Terdakwa I. MIRHAN Alias MIR mengirimkan 2 nomor handphone yang bisa dihubungi oleh Terdakwa II Kartono apabila pesawat Batik Air sudah mendarat.

Bahwa selanjutya sekira pukul 11.30 Wib setelah pesawat Batik Air mendarat di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang saksi Heriawan bersama saksi Muhammad Arzan, saksi Kamisun, saksi Juniasih, saksi Herman, saksi Ilham Arsurrazak serta saksi Misham Hapidudin Zuhri turun dari pesawat dan selanjutnya saksi Heriawan menghubungi sdr ADI (DPO) dan mengatakan “kami udah sampai di Tanjungpinang nih” dan dijawab sdr Adi (DPO) “Oh iya, kamu hubungi nomor ini 081371610808”, selanjutnya saksi Heriawan menghubungi nomor telepon 081371610808 yang merupakan nomor telepon milik Terdakwa II Kartono dan mengatakan “Bang kami udah turun dari pesawat, ini saya tunggu di bawah bandara” dan Terdakwa II. Kartono mengatakan “Foto dulu biar saya tandai kalian” selanjutnya setelah berfoto dan mengirimkannya ke Terdakwa II. Kartono selanjutnya Terdakwa II Kartono menyuruh para saksi untuk berjalan lurus kearah parkiran bawah bandara dan bertemu dengan Terdakwa II. Kartono selanjutnya para saksi bersama Terdakwa II. Kartono berjalan menuju ke pintu Portal keluar/masuk Bandara tempat mobil diparkir sesampainya disana para saksi memasukkan tas ke bagasi belakang mobil dan pada saat yang bersamaan saksi Rendy Alfiansyah dan saksi Aiga yang merupakan petugas TNI AU mengamankan terdakwa II. Kartono dan para saksi dan menanyakan para saksi mau kemana dan dijawab mau diantar ke Batam untuk bekerja ke Malaysia selanjutnya Terdakwa II. Kartono dan para saksi diminta untuk menunjukkan kelengkapan dokumen untuk bekerja diluar negeri berupa dokumen sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, visa kerja dan perjanjian penempatan pekerja Migran Indonesia, perjanjian kerja, serta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonseia. 

-------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya