Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg HOTMA TARULINA, S.H. RUSLI Bin IBRAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B - 806 / L.10.13 / Ft.2 / 11 /2023
Penuntut Umum
NoNama
1HOTMA TARULINA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLI Bin IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  • Bahwa Perusahaan Daerah memiliki sumber modal pendirian usaha dari APBD Kabupaten Natuna;
  • Bahwa Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna pada tahun 2018 memiliki anggaran operasional sebesar Rp. 774.446.940 yang bersumber dari :
  1. Hasil pengembalian dari tindak lanjut Inspektorat Natuna sebesar Rp. 324.571.040 pada tanggal 04 April 2018
  2. Hasil pengembalian dana dari pemeriksaan Kejaksaan Negeri Natuna sebesar Rp. 449.875.900 pada tanggal 22 Mei 2018

Selain itu ada juga sumber hasil setoran usaha yang dikelola oleh Perusda yang digunakan untuk operasional rutin :

  1. Tahun 2018 sebesar Rp. 472.671.399 (terlampir pada Rekapan Kegiatan Usaha Periode Januari s/d Desember 2018)
  2. Tahun 2019 sebesar Rp. 529.310.140 (terlampir pada Rekapan Kegiatan Usaha Periode Januari s/d Desember 2019)
  3. Tahun 2020 sebesar Rp. 585.215.000 (terlampir pada Rekapan Kegiatan Usaha Periode Januari s/d Desember 2020)
  • Bahwa struktur pengurusan Perusda Kab. Natuna pada Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 sebagai berikut :

TAHUN

NAMA

JABATAN

 

1

2

Periode Januari – Juni 2018

Amrullah, SE

Direktur Utama

Juni 2018 – September 2020

H. Rusli

Direktur Utama

September 2020 – Desember  2020

Yanto, ST

Direktur Utama

2018 – 2020

Bahtiar

Kepala Bagian Keuangan dan Pembukuan

2018 – 2020

Ridwan

Bagian Manajer Pasar

2018 – 2020

Syahril

Bagian Staff Pasar

2018 - 2020

Sabani, SH

Kepala Bagian Tata Usaha

2018 - 2020

Izmarnita

Staff Tata Usaha

2018 - 2020

Sumiyati

Staff Konsumsi dan Kebersihan Kantor

 

  • Badan Pengawas Perusda Kab. Natuna Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020:

TAHUN

NAMA

JABATAN

 

1

2

Periode Januari – Juni 2018

H. Hermanto

Ketua Badan Pengawas

Periode 2018 – 2019

Arifin

Sekretaris Badan Pengawas

Periode Juli 2018 – September 2020

Sayed Mukhtar Hadi

Ketua Badan Pengawas

Periode 2019 – Desember 2020

Bukhari, S.Sos

Sekretaris Badan Pengawas

 

  • Bahwa Terdakwa Rusli diangkat menjadi PLT. Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna berdasarkan Keputusan Bupati Natuna Nomor 248 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Saudara Amirulah SE sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna Dan Penunjukan Saudara RUSLI S.IP sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna tanggal 11 Juli 2018 dan menjadi Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna  berdasarkan Keputusan Bupati Natuna Nomor 320 Tahun 2018 tentang Penetapan Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna tanggal 12 Oktober 2018.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna tanggal 14 Juni 2004 yaitu :
  1. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama direksi;
  2. Masing-masing Direktur sesuai dengan bidangnya dalam batas yang ditentukan dalam peraturan tata kerja menjalankan pekerjaan Direksi, berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi.
  • Bahwa berdasarkan pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna tanggal 14 Juni 2004 yaitu :

Direksi dalam mengelola Perusahaan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan daerah;
  2. Dalam melaksanakan tugas ke luar daerah atau keluar negeri direksi harus mendapatkan izin dari Kepala Daerah;
  3. Menyampaikan Rencana kerja 5 (lima) tahun dan Rencana kerja dan Anggaran Perusahaan daerah Tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan;
  4. Melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Badan pengawas;
  5. Membina pegawai/ staf Perusahaan;
  6. Mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan daerah;
  7. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
  8. Mewakili Perusahaan Daerah baik di dalan dan diluar pengadilan;
  9. Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan usaha termasuk posisi keuangan setiap 3 (tiga) Bulan kepada Badan pengawas.
  • Bahwa berdasarkan pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna tanggal 14 Juni 2004 yaitu :

Direksi dalam mengelola Perusahaan daerah mempunyai wewenang sebagai berikut :

  1. Mengangkat, memberhentikan dan memindahtugaskan pegawai dari jabatan dibawah direksi atas persetujuan Badan Pengawas dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menandatangani Neraca dan Perhitungan Laba/ Rugi;
  3. Menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain.
  • Bahwa tujuan pendirian Perusahaan Daerah Natuna adalah Mengadakan usaha yang seluas-luasnya, melaksanakan pembangunan daerah khususnya, dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah tanggal 14 Juni 2004;
  • Bahwa sumber-sumber pemasukan dan pengeluaran Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna kurun waktu Tahun 2018 s/d 2020 yaitu :

PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN NATUNA

LAPORAN KEGIATAN USAHA

( REALISASI SETORAN PENDAPATAN DAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN )

PERIODE JANUARI S/D DESEMBER 2018

 

 

 

 

 

 

A.

Realisasi Setoran Hasil Usaha

 

 (Rupiah)

 

1

.

Setoran Usaha Penyewaan Lapak Pasar

:

365.288.000

 

2

.

Setoran Usaha Kerjasama Pemanfaatan ColdStorage

:

16.370.000

 

3

.

Setoran Usaha Kerjasama Penyewaan Tabung Gas LPG 12 Kg

:

22.250.000

 

4

.

Setoran Usaha Kerjasama Penyewaan Bangunan bekas pabrik es diserasan

:

12.000.000

 

5

.

Setoran Usaha Kerjasama Penyertaan modal usaha pada Pihak ketiga "PT.Tangkas Jaya" Tpi

:

16.000.000

 

6

.

Setoran Usaha Kerjasama pemanfaatan usaha kapal bagan

:

24.952.149

 

7

.

Setoran Usaha Kerjasama perbengkelan motor

:

5.511.250

 

8

.

Setoran Usaha Kerjasama Penyewaan aset Tosa

:

800.000

 

9

.

Setoran Usaha Kerjasama Penyewaan aset  Kompresor

:

900.000

 

10

.

Setoran Usaha Kerjasama Penyewaan aset  Gudang Kantor

:

5.000.000

 

11

.

Setoran Usaha Kerjasama Penyewaan Tanki BBM di Pulau Laut

:

3.600.000

 

   

Jumlah Setoran Usaha pada Kas dan Bank

:

472.671.399

B.

Realisasi Pembiayaan

 

 

 

1

.

Pembiayaan Kegiatan Usaha

:

165.516.240

 

2

.

Pembiayaan Umum Kantor

:

492.534.533

 

3

.

Jumlah Pengeluaran Pembiayaan

:

658.050.773

 

       

 

C.

Saldo Sisa Setoran Hasil Usaha

:

 (185.379.374)

 

       

 

D.

Realisasi Pengeluaran Lain – Lain

 

 

 

1

.

Pembayaran Utang Kantor

:

55.789.757

 

2

.

Pembayaran Investasi Usaha

:

315.000.000

 

3

.

Pembayaran Pembelian Aset

:

11.858.000

 

4

.

Jumlah Pengeluaran Lain - Lain

:

382.647.757

 

       

 

E.

Saldo Sisa Setoran Hasil Usaha

:

(568.027.131)

 

PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN NATUNA

LAPORAN KEGIATAN USAHA

( REALISASI SETORAN PENDAPATAN DAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN )

PERIODE JANUARI S/D DESEMBER 2019

A.

Realisasi Setoran Hasil Usaha

 

 

 

1

.

Setoran Usaha Penyewaan Lapak Pasar

:

399.604.500

 

2

.

Setoran Usaha Kerjasama Pemanfaatan ColdStorage

:

40.000.000

 

3

.

Setoran Usaha Kerjasama Penyewaan Tabung Gas LPG 12 Kg

:

24.440.000

 

4

.

Setoran Usaha Kerjasama Penyewaan lokasi cuci mobil dan kios dibatu kapal

:

10.000.000

 

5

.

Setoran Usaha Kerjasama Penyewaan mesin pemecah Batu

:

4.000.000

 

6

.

Setoran Usaha Kerjasama Penyewaan Bangunan bekas pabrik es diserasan

:

--

 

7

.

Setoran Usaha Kerjasama Penyertaan modal usaha pada Pihak ketiga "PT.Tangkas Jaya" Tpi

:

46.000.000

 

8

.

Setoran Usaha Kerjasama pemanfaatan usaha kapal bagan

:

4.665.640

 

9

.

Setoran Usaha Kerjasama perbengkelan motor

:

600,000

 

10

.

Setoran Usaha Kerjasama Penyewaan Tanki BBM di Pulau Laut

:

---

 

   

Jumlah Setoran Usaha pada Kas dan Bank

:

529.310.140

 

       

 

B.

Realisasi Pembiayaan

 

 

 

1

.

Pembiayaan Kegiatan Usaha

:

134.033.327

 

2

.

Pembiayaan Umum Kantor

:

501.202.980

 

3

.

Jumlah Pengeluaran Pembiayaan

:

635.236.307

 

       

 

C.

Saldo Sisa Setoran Hasil Usaha

:

 (105.926.167)

 

 

 

 

 

 

 

PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN NATUNA

LAPORAN KEGIATAN USAHA

(REALISASI SETORAN PENDAPATAN DAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN)

PERIODE JANUARI S/D DESEMBER 2020

A.

Realisasi Setoran Hasil Usaha

 

 

 

1

.

Setoran Usaha Pasar

:

366.935.000

 

2

.

Setoran Usaha  Kerjasama Pemanfaatan Coldstorage

:

150.000.000

 

3

.

Setoran Usaha  Kerjasama penyewaan tabung Gas LPG 12 kg

:

17.280.000

 

4

.

Setoran Usaha  Kerjasama penyewaan Lokasi cuci mobil dan kios dibatu kapal

:

10.000.000

 

5

.

Setoran Usaha  Kerjasama penyewaan mesin pemecah batu

:

2.000.000

 

6

.

Setoran Usaha  Kerjasama penyewaan bangunan bekas pabrik es diserasan

:

12.000.000

 

7

.

Setoran Usaha  Kerjasama penyewaan Tanki BBM pulau Laut (kost 2.7 + 300 Piutang)

 

3.000.000

 

8

.

Setoran Usaha  Kerjasama penyertaan modal dengan pihak ketiga ( PT.Tangkas Jaya di tnj.Pinang)

:

24.000.000

 

   

Jumlah Setoran Usaha Kas dan Bank

:

585.215.000

 

       

 

B.

Realisasi Pembiayaan

 

 

 

1

.

Pembiayaan Kegiatan Usaha Pasar

:

101.986.240

 

2

 

Pembiayaan Umum Kantor

:

465.382.960

 

   

Jumlah Pengeluaran Pembiayaan

:

567.369.200

 

       

 

C.

Saldo Sisa Setoran Hasil Usaha

:

17.845.800

 

       

 

D.

Pengeluaran Lain - Lain

 

 

 

1

.

Pinjaman Kas Kantor an.H.Rusli.S.IP (Dir.Utama per 2020)

:

67.770.000

 

       

 

E.

Saldo Sisa Setoran Hasil Usaha Bersih

:

(49.924.200)

 

  • Bahwa Tanggal 18 Juli 2018 Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna melakukan revisi Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan Daerah (RKAP) yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Utama Perusda Terdakwa Rusli dan Ketua Badan Pengawas Perusda saksi Hermanto, Bahwa di dalam RKAP Revisi tersebut ditetapkan Rencana Kegiatan Investasi yaitu Usaha di bidang Perikanan (Kapal dan Bagan) tanpa melakukan proses kajian yang matang dengan membuat studi kelayakan usaha (Feasibility Study).
  • Bahwa Revisi RKAP tersebut bermula dari inisiatif saksi Aripin yang ingin memasukkan investasi usaha bidang perikanan ke dalam RKAP 2018 Revisi. RKAP Tahun 2018 Revisi tersebut hanya berdasarkan kesepakatan bersama antara Terdakwa Rusli selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah, saksi Hermanto selaku Ketua Badan Pengawas, saksi Aripin selaku Sekretaris Badan Pengawas dan saksi Bahtiar selaku Bendahara Perusahaan Daerah tanpa ada proses kajian yang matang dengan membuat Feasibility Study;
  • Bahwa selanjutnya pada waktu di bulan Juli 2018 saksi Aripin menjumpai Saksi Azwi (tekong bagan milik Saksi Afrimel dan Saksi Safriko) di Pelabuhan Tanjung Kabupaten Natuna untuk membahas dan menanyakan Saksi Azwi untuk menjadi Tekong Perusda dan akhirnya Saksi Azwi menyanggupi permintaan tersebut, 2 minggu kemudian Saksi Aripin dan Terdakwa Rusli kembali mendatangi Saksi Azwi di Tanjung Kabupaten Natuna untuk melihat Kapal Bagan milik Saksi Afrimel dan Saksi Safriko serta menanyakan Kapal Bagan tersebut apakah layak untuk dibeli oleh Perusda kemudian diyakinkan oleh Saksi Azwi bahwa Kapal Bagan tersebut masih layak. Selanjutnya saksi Aripin Kembali menanyakan kepada Saksi Azwi terkait kesanggupannya menjadi Tekong dan Saksi Azwi Kembali menyanggupinya;
  • Bahwa pada Akhir bulan Juli 2018, saksi Aripin melakukan Negosiasi dan Transaksi pembelian Kapal Bagan kepada Saksi Afrimel selaku pemilik kapal bagan (kepemilikan Bersama/kongsi Saksi Afrimel dan Saksi Safriko), kemudian Saksi Afrimel memberi harga penawaran sebesar Rp 160.000.000,00 dan memberi harga netto sebesar Rp140.000.000,00
  • Bahwa pada awal Agustus 2018, secara pribadi saksi Aripin menghubungi Saksi Afrimel melalui sambungan telepon dan mengajak bertemu di rumah Saksi Aripin untuk melakukan transaksi pembelian Kapal Bagan tersebut seharga Rp140.000.000,00 dengan cara 2 (dua) kali pembayaran (pembayaran pertama sebesar Rp120.000.000,00 dan pembayaran kedua sebesar Rp20.000.000,00). Pembayaran pertama dilakukan di rumah saksi Aripin dan diterima oleh Saksi Afrimel sebesar Rp120.000.000,00 pada tanggal 7 Agustus 2018;
  • Bahwa selanjutnya Saksi Haris Padilah (merupakan adik dari saksi Aripin selaku Sekretaris Badan Pengawas Perusda Kabupaten Natuna) ketika berada di kedai kopi di Ranai Kabupaten Natuna mendengar bahwa Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna ingin mengadakan Penyewaan Kapal Bagan, langsung berinisiatif menanyakan perihal tersebut kepada saudaranya yaitu Saksi Aripin, lalu Saksi Aripin menjelaskan bahwa memang ada kegiatan tersebut sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya Saksi Haris Padilah menawarkan untuk menukar tanah miliknya dengan Kapal Bagan milik Saksi Aripin yang baru dibelinya untuk nantinya kapal bagan tersebut akan dijadikan kegiatan penyewaan Kapal Bagan oleh Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna;
  • Bahwa selanjutnya Saksi Aripin mengenalkan Saksi Haris Padilah kepada Terdakwa Rusli dan menjelaskan bahwa Saksi Haris Padilah yang nanti akan bekerjasama terkait Penyewaan Kapal Bagan senilai Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), setelah pertemuan dan pembicaraan mengenai kapal bagan tersebut terjadilah kesepakatan antara Terdakwa Rusli, Saksi Aripin dan Saksi Bahtiar untuk melakukan penyewaan Kapal Bagan kepada Saksi Haris Padilah dengan mengajukan penawaran kerjasama sewa menyewa 1 (satu) unit kapal bagan;
  • Bahwa pada Tanggal 16 Agustus 2018 Terdakwa Rusli mengajukan penawaran Kerjasama kepada Saksi Haris Padilah (adik dari Saksi Aripin) sebagai pemilik Bagan sesuai dengan Surat Nomor 539/PD-N/51/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 di dalam surat termuat persyaratan sebagai berikut :
  1. Foto Kapal Bagan;
  2. Fotocopy KTP;
  3. Surat-surat Kapal Bagan/Izin-izin Kapal Bagan.

Penentuan nilai penawaran sebesar Rp.160.000.000,00 berdasarkan hasil perhitungan bersama antara Terdakwa Rusli besama, Saksi Aripin, dan saksi Bahtiar;

  • Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2018, Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa 1 (Satu) Unit Kapal Bagan Lengkap dengan Peralatannya Nomor: 06/PD-N/VIII/2018 ditandatangani oleh Pihak Pertama Saksi Haris Padillah (merupakan adik dari saksi Aripin selaku Sekretaris Badan Pengawas Perusda Kabupaten Natuna) dan Pihak Kedua Terdakwa Rusli dengan diketahui/disetujui oleh Sekretaris Badan Pengawas Perusda Natuna Saksi Aripin, tanpa dilengkapi terlebih dahulu dengan bukti kepemilikan Kapal Bagan dari Saksi Haris Padillah seperti Foto Bagan dan Surat-Surat Kapal Bagan/Izin-izin Kapal Bagan dan dilakukan pembayaran tahap pertama secara tunai dengan nilai sebesar Rp10.000.000,- oleh Kepala Bagian Keuangan dan Pembukuan saksi Bahtiar
  • Bahwa pada Tanggal 24 Agustus 2018, Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna melakukan pembayaran tahap kedua (pelunasan) sewa Kapal Bagan kepada Sdr. Haris Padillah secara tunai, dengan nilai transaksi sebesar Rp150.000.000,00 dengan pencairan cek sebesar Rp150.000.000,00 pada rekening Mandiri Nomor 109-00-0697393-7 dengan Cek No. FU 219893 yang diketahui/disetujui Direktur Utama yaitu terdakwa Rusli;
  • Bahwa pada Agustus 2018, penyerahan Kapal Bagan dari pihak pemberi sewa Saksi Haris Padillah kepada Pihak Perusda Terdakwa Rusli dan pada saat penyerahan juga dihadiri oleh saksi Aripin dan Saksi Azwi (tekong kapal bagan) namun tidak dibuat Berita Acara Serah Terima Kapal Bagan;
  • Bahwa Akhir bulan Agustus 2018, Saksi Azwi menjadi nakhoda/tekong dengan kesepakatan bagi hasil 60?gian untuk Saksi Azwi dan 40?gian untuk Perusda Kabupaten Natuna setelah dipotong biaya operasional namun kesepakatan tidak dituangkan secara tertulis;
  • Bahwa bulan September 2018, dikeluarkan biaya untuk penyerahan Kapal Bagan dari pihak pemberi sewa Saksi Haris Padilah kepada Pihak Perusda Terdakwa Rusli dan pada saat penyerahan juga dihadiri oleh Saksi Aripin dan Saksi Azwi (tekong kapal bagan) namun tidak dibuat Berita Acara Serah Terima Kapal Bagan. Operasional dan perbaikan mesin Kapal Bagan Sewaan Perusda sebesar Rp15.776.000,00,-.
  • Bahwa Tanggal 25 September 2018, diperoleh penerimaan dari setoran bagi hasil usaha Kapal Bagan Sewaan Perusda sebesar Rp12.176.720,00.
  • Bahwa selanjutnya tanggal 15 - 25 Oktober 2018, terjadi pengeluaran untuk biaya operasional dan perbaikan mesin Kapal Bagan Sewaan Perusda sebesar Rp 9.814.750,00.
  • Tanggal 19 Oktober 2018, diterima setoran omset atas bagi hasil usaha Kapal Bagan Sewaan Perusda sebesar Rp6.034.800,00.
  • Bahwa tanggal 23 dan 28 Oktober 2018, Perusda Kabupaten Natuna melakukan transaksi pembelian/belanja barang untuk keperluan operasional Kapal Bagan Sewaan Perusda di Toko FELIX sebesar Rp5.873.000,00.
  • Bahwa tanggal 24 dan 27 Nopember 2018, terjadi pengeluaran untuk biaya operasional dan perbaikan mesin Kapal Bagan Sewaan Perusda sebanyak 2 (dua) transaksi pengeluaran sebesar Rp 6.649.500,00.
  • Lalu Tanggal 27 November 2018, diterima setoran omset atas bagi hasil usaha Kapal Bagan Sewaan Perusda sebesar Rp6.740.629,00.
  • Bahwa selanjutnya Tanggal 3 dan 4 Desember 2018, terjadi pengeluaran untuk biaya upah jaga dan perbaikan mesin Kapal Bagan Sewaan Perusda sebanyak 2 (dua) transaksi pengeluaran sebesar Rp8.873.000,00.
  • Lalu tanggal 18 Januari 2019, terdapat penerimaan dari setoran bagi hasil usaha Kapal Bagan Sewaan Perusda sebesar Rp 2.468.000,00.
  • Selanjutnya pada tanggal 8 Februari 2019, terjadi pengeluaran untuk biaya upah penjaga Kapal Bagan lagi tidak beroperasi sebesar Rp1.500.000,00 dan tanggal 21 Maret 2019, terjadi pengeluaran untuk biaya untuk biaya perlengkapan Kapal Bagan Sewaan Perusda sebesar Rp2.000.000,00.
  • Lalu pada tanggal 21 Maret 2019, terdapat penerimaan dari setoran bagi hasil usaha Kapal Bagan Sewaan Perusda sebesar Rp2.197.640,00.
  • Selanjutnya pada tanggal 2 s.d 18 April 2019, terjadi lagi pengeluaran untuk biaya operasional, acara selamatan dan perbaikan mesin Kapal Bagan Sewaan Perusda sebanyak 4 (empat) transaksi pengeluaran sebesar Rp 6.030.000,00, dan tanggal 7 dan 8 Mei 2019, terjadi pengeluaran untuk biaya perbaikan dan overhoul mesin Kapal Bagan Sewaan Perusda sebanyak 2 (dua) transaksi pengeluaran sebesar Rp4.550.000,00, dan Tanggal 19 dan 28 Juni 2019, terjadi pengeluaran untuk biaya operasional dan perbaikan mesin Kapal Bagan Sewaan Perusda sebanyak 2 (dua) transaksi pengeluaran sebesar Rp7.822.000,00 selanjutnya Tanggal 9 - 24 Juli 2019 terjadi pengeluaran untuk biaya beban kerugian, beban pengurusan dan pembelian peralatan Kapal Bagan Sewaan Perusda sebanyak 4 (empat) transaksi pengeluaran sebesar Rp12.274.000,00,
  • Lalu pada tanggal 6 - 28 Agustus 2019, terjadi pengeluaran untuk biaya bantuan kerugian, pemindahan dan perbaikan mesin Kapal Bagan Sewaan Perusda sebanyak 4 (empat) transaksi pengeluaran sebesar Rp2.550.000,00 dan tanggal 3 September 2019, terjadi pengeluaran untuk biaya buang air Kapal Bagan Sewaan Perusda sebesar Rp150.000,00.
  • Bahwa terkait kinerja Direktur Utama Perusda Kabupaten Natuna yaitu Terdakwa Rusli yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun lebih masa kerjanya belum nampak progres yang membawa perubahan/kemajuan yang lebih baik buat Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna, sebaliknya mengakibatkan anggaran semakin berkurang dan akan terancam habis untuk operasional kedepannya serta Program/Kegiatan yang dilaksanakan seperti Kapal Bagan tidak menghasilkan secara maksimal malah menambah beban biaya atau merugi, dan juga mengingat kondisi keuangan Perusda Kabupaten Natuna semakin berkurang maka Badan Pengawas Perusda melalui surat yang ditandatangani oleh Saksi Sayed Mukhtar memberikan teguran kepada Direktur Utama Perusda Kabupaten Natuna terhadap kinerja dan tingkat pencapaian hasil pekerjaan.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2019, Ketua Badan Pengawas Perusda memberikan pendapat/ saran kepada Direktur Utama Perusda melalui Surat Nomor 05/BPPD-N/IX/2019 yang memberikan saran agar Direktur Utama Perusda Kabupaten Natuna tidak melanjutkan sewa kapal bagan mulai tahun 2020 dengan alasan melihat kondisi Kapal Bagan sangat memprihatinkan/tidak layak untuk dipakai dan tidak dapat menghasilkan bagi pendapatan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna, sementara itu untuk melakukan perbaikan tidak mungkin dan  mengingat kondisi keuangan Perusahaan Daerah saat ini tidak memadai.
  • Bahwa terkait dengan kegiatan Investasi Usaha Sewa menyewa 1 (satu) unit Kapal Bagan, Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna mengalami kerugian sebesar Rp208.371.461,00 dengan perincian sebagai berikut :
  1. Nilai sewa kapal bagan            sebesar Rp160.000.000,00
  2. Total biaya pengeluaran tahun 2018 sebesar Rp41.113.250,00.
  3. Total biaya pengeluaran tahun 2019 sebesar Rp36.876.000,00.
  4. Total nilai pemasukan dari usaha bagan sebesar Rp29.617.789,00
  • Bahwa pada Tanggal 18 Juli 2018 Perusda Kabupaten Natuna dalam pengesahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan Daerah (RKAP) Revisi Tahun 2018 telah ditetapkan Rencana Kegiatan Investasi Usaha Perbengkelan, bahwa terhadap penetapan tersebut Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna tidak melakukan proses kajian yang matang dengan membuat studi kelayakan usaha (Feasibility Study);
  • Bahwa bermula saat Saksi Bahtiar memberi tahu kepada Terdakwa Rusli bahwa investasi perbengkelan di Kabupaten Natuna sangat menjanjikan dan menguntungkan sehingga dengan inisiatif sendiri Saksi Bahtiar memberitahukan bahwa terdapat suatu bengkel yang masih membutuhkan modal dan pembiayaan dan Perusda masih bisa melakukan investasi di bengkel tersebut, kemudian Saksi Bahtiar menawarkan bengkel milik Saksi Sirwanto yang masih membutuhkan modal untuk usahanya tersebut.
  • Selanjutnya dengan penjelasan tersebut Terdakwa Rusli sepakat untuk memberikan bantuan penamaman modal dari Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna kepada Saksi Sirwanto tanpa melakukan kajian dan studi kelayakan terhadap investasi tersebut (feasibility study);
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2018 Terdakwa Rusli selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna melalui Saksi Bahtiar mengajukan penawaran Kerjasama kepada Saksi Sirwanto sebagai pemilik Usaha Bengkel Kuansing sesuai surat nomor 539/PD-N/37/VII/2018 yang isi surat tersebut menawarkan penanaman modal usaha berupa uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) lalu setelah itu pemilik bengkel kuansing mendatangi Terdakwa Rusli dan mengatakan ingin melakukan Kerjasama terhadap pihak Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna dan Saksi Bahtiar Menyuruh Saksi Sirwanto datang ke kantor untuk menghadap Terdakwa Rusli selaku Direktur Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna. Selanjutnya Terdakwa Rusli memerintahkan untuk menyiapkan administrasi perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna dengan Bengkel Kuansing sekaligus melakukan pengawasan selanjutnya Saksi Sirwanto datang ke Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna pada tanggal 31 Juli 2018 dan melakukan perjanjian kerjasama Investasi usaha perbengkelan sesuai Nomor: 03/PD-N/VII/2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa Rusli selaku Direktur Utama Perusda Kabupaten Natuna selaku Pihak Pertama dan Saksi Sirwanto selaku pihak kedua dengan nominal sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  • Bahwa terkait dengan kegiatan Investasi Usaha Perbengkelan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna mengalami kerugian sebesar Rp. 16.741.750,00 (Enam Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupia) dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai (Rp)

Keterangan

1

Pengeluaran biaya penyertaan modal Bengkel Kuansing

20.000.000

Usaha Bengkel Kuansing telah berhenti beropersi/tutup

2

Penerimaan dari bagi hasil usaha Bengkel Kuansing

3.528.250

Nilai Kerugian Keuangan Perusda (1-2)

16.471.750

 

  • Bahwa pada Tanggal 18 Juli 2018 Perusda Kabupaten Natuna dalam pengesahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan Daerah (RKAP) Revisi Tahun 2018 menetapkan Rencana Kegiatan Investasi Usaha Meubeler Jok dan Sofa, bahwa terhadap penetapan tersebut Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna tidak melakukan proses kajian yang matang dengan membuat studi kelayakan usaha (Feasibility Study);
  • Bahwa bermula saat Saksi Arifin memperkenalkan Saksi Vinsensius kepada Terdakwa Rusli selaku direktur Perusda Kabupaten Natuna dan mengatakan bahwa usaha tersebut mempunyai peluang yang menguntungkan, lalu Terdakwa Rusli yang mempercayai hal tersebut bersama dengan Saksi Bahtiar dan Saksi Arifin melakukan rapat dan menyimpulkan bahwa Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna sepakat dan berniat menjalin hubungan Kerjasama investasi Meubeler Jok dan Sofa kepada Saksi Vinsensius tanpa proses kajian yang matang dengan membuat studi kelayakan usaha;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 2018 Terdakwa Rusli mengajukan penawaran Kerjasama kepada Saksi Vincesius sebagai Pemilik Usaha Meubeler Jok dan Sofa sesuai dengan Surat Nomor 539/PD-N/50/VIII/2018 didalam isi surat menyatakan bahwa investasi yang ditawarkan berupa penanaman modal usaha berupa uang tunai sebesar Rp35.000.000,00 dengan meminta persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotocopy KTP
  2. Foto Tempat Usaha
  3. Fotocopy Surat Izin Usaha

Akan tetapi Saksi Vincesius hanya melengkapi bukti fotocopy KTP dan Foto Tempat usaha namun tidak melengkapi persyaratan berupa bukti surat izin usaha yang dijalankan oleh Saksi Vincensius;

  • Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2018 dilakukan Perjanjian Kerjasama Investasi Usaha Meubeler Jok dan Sofa Nomor: 05/PD-N/VIII/2018 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Terdakwa Rusli dan Pihak Kedua Saksi Vincensius dengan diketahui/disetujui oleh Ketua Badan Pengawas Perusda Saksi Hermanto, tanpa dilengkapi terlebih dahulu dengan bukti Surat Izin Usaha yang dijalankan oleh Saksi Vincensius;
  • Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2018, Terdakwa Rusli selaku Direktur Utama Perusda menerbitkan dan menandatangani Cek Giro Nomor 219892 untuk pencairan uang di Bank Mandiri sebesar Rp51.000.000,00 guna membayar biaya penyertaan modal kepada Saksi Vincesius sebesar Rp35.000.000,00.
  • Bahwa sekira bulan September Tahun 2018 Saksi Vincesius pergi meninggalkan wilayah Kabupaten Natuna dan usaha meubeler Jok tersebut tutup;
  • Bahwa terkait dengan kegiatan investasi Usaha Meubeler Jok dan Sofa, Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna mengalami kerugian sebesar Rp35.000.000,00, dengan rincian:

No

Uraian

Nilai (Rp)

Keterangan

1

Pengeluaran biaya penyertaan modal Usaha Meubeler Jok dan Sofa

35.000.000

Usaha tidak beropersi/tutup dan pemilik an. Vincesius tidak diketahui keberadaanya

2

Penerimaan dari bagi hasil Usaha Meubeler Jok dan Sofa

Nihil

Nilai Kerugian Keuangan Perusda (1-2)

35.000.000

 

  • Bahwa tanggal 24 Juli 2018 Terdakwa Rusli melakukan pengambilan uang kas Perusahaan Daerah untuk keperluan biaya Pendidikan anaknya di Institut Pemerintahan Daerah Negeri (IPDN) sebesar Rp100.000.000,00, dengan cara  disetorkan ke Rekening Bank BRI Nomor: 2252-01-004156-50-1 An. Rusli oleh Bagian Keuangan yaitu Saksi Bahtiar dengan menggunakan uang dari penarikan Cek Giro No. FU 219887 pada Bank Mandiri Nomor Rekening 109-00-0697393-7 An. PERUSDA KABUPATEN NATUNA.
  • Bahwa bulan Agustus 2018 Terdakwa Rusli melakukan Pengembalian secara tunai sebesar Rp. 75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada saksi Bahtiar. Lalu uang tersebut saksi Bahtiar simpan dalam Brankas Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna;
  • Bahwa tanggal 17 September 2018 Terdakwa Rusli memanggil saksi Bahtiar keruangan Terdakwa Rusli dan mengatakan ingin meminjam uang sebesar Rp. 12.000.000,00 setelah itu saksi Bahtiar mengeluarkan cek giro FU 219896 tanggal 17 September 2018 dan ditangan tangani oleh Terdakwa Rusli selaku direktur sebagai specimen tanda tangan kemudian saksi Bahtiar langsung memberikan uang tunai kepada Terdakwa Rusli sebesar Rp12.000.000,00;
  • Bahwa pada Tanggal 1 Oktober 2018 Terdakwa Rusli mengambil uang kas Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna untuk keperluan pribadi yaitu pulang menjumpai keluarga/anak di Tanjungpinang sebesar Rp25.000.000,00, yang diserahkan secara tunai oleh saksi Bahtiar dengan uang dari penarikan Cek Giro Nomor FU 219897 pada Bank Mandiri Rek.109-00-0697393-7 An. PERUSDA KABUPATEN NATUNA;
  • Bahwa pada Tanggal 19 Nopember 2018 Terdakwa Rusli melakukan pengembalian dengan cara dipotong uang Perjalanan Dinas ke Tanjungpinang sebesar Rp17.300.000,00. Lalu uang tersebut saksi Bahtiar simpan pada Brankas Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna;
  • Bahwa pada Tanggal 25 Januari 2019, Terdakwa Rusli melakukan pengembalian dengan cara dipotong uang Perjalanan Dinas ke Tanjungpinang sebesar Rp1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa pada Tanggal 8 Maret 2019 Terdakwa Rusli melakukan pengembalian dengan cara dipotong uang Perjalanan Dinas ke Jakarta sebesar Rp3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah);
  • Bahwa pada Tanggal 28 Mei 2019, Terdakwa Rusli melakukan pengembalian dengan cara dipotong Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa pada Tanggal 5 Juli 2019, Terdakwa Rusli mengambil uang kas Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna untuk keperluan pengiriman barang (sarung jok mobil) dari Tanjungpinang ke Natuna sebesar Rp9.000.000,00, dengan cara saksi Bahtiar menyetorkan uang sebesar Rp. 9.000.000,00 (Sembilan Juta Rupiah) ke Rekening Bank BRI Nomor: 2252-01-004156-50-1 an. Rusli;
  • Bahwa pada Tanggal 2 Agustus 2019 Terdakwa Rusli pengembalian dengan cara dipotong uang Perjanan Dinas ke Batam sebesar Rp4.930.000,00 (Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
  • Bahwa pada Tanggal 19 Nopember 2019 Terdakwa mengambil uang kas Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna untuk keperluan pulang ke Tanjungpinang dalam rangka menjemput istri pulang Umroh sebesar Rp5.000.000,00, dengan cara diserahkan secara tunai oleh saksi Bahtiar;
  • Bahwa pada Tanggal 2 Desember 2019 Terdakwa Rusli mengambil uang kas Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna untuk keperluan berobat di Rumah Sakit Mahkota di Malaka Malaysia sebesar Rp10.000.000,00, dengan cara disetorkan ke Rekening Bank BRI Nomor: 2252-01-004156-50-1 An. Rusli;
  • Bahwa pada Tanggal 5 Maret 2020, Terdakwa Rusli mengambil uang kas Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna untuk keperluan menjemput abang kandung di Jambi untuk dibawa pulang ke Tanjungpinang sebesar Rp10.000.000,00, dengan cara tarik tunai menggunakan Cek Giro Nomor 225568 An. PERUSDA KABUPATEN NATUNA pada Bank Mandiri Rek. No.109-00-1160459-2;
  • Bahwa terdapat sisa uang kas perusahaan yang dipakai oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi dan belum dilakukan pengembalian ke Kas Perusda Kabupaten natuna dengan total Rp67.770.000,00, dengan rincian:

No

Tahun

Pengambilan

Pengem-balian

Sisa

Ket.

1

Tahun 2018

137.000.000

92.300.000

44.700.000

Digunakan untuk keperluan pribadi

2

Tahun 2019

24.000.000

10.930.000

13.070.000

3

Tahun 2020

10.000.000

-

10.000.000

Nilai Kerugian Keuangan Perusda

67.770.000

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa pada Tanggal 25-26 Januari 2019, Terdakwa Rusli melaksanakan perjalanan dinas luar daerah tujuan Tanjungpinang dalam rangka memenuhi undangan Pelaksanaan Audiensi dari Pemerintah Kota Tanjung Pinang dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Natuna tanpa izin/persetujuan dari Kepala Daerah dan SPPD Nomor 090/PD-N/05/I/2019 tidak ditandatangani oleh Bupati/Wakil Bupati/Sekretaris Daerah;
  • Bahwa pada Tanggal 23 Januari 2019 Terdakwa Rusli menerima pembayaran biaya perjalanan dinas tujuan Tanjungpinang dalam rangka memenuhi undangan Pelaksanaan Audiensi dari Pemerintah Kota Tanjung Pinang dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Natuna dari saksi Bahtiar sebesar Rp6.560.000,00 berdasarkan kwitansi nomor BKK.JAN.18.002;
  • Bahwa Pada tanggal 11-15 Maret 2019 Terdakwa Rusli melaksanakan perjalanan dinas luar daerah tujuan Jakarta dalam rangka undangan penghargaan Pasar Rakyat Award tanpa izin/persetujuan dari Kepala Daerah dan SPPD Nomor 090/PD-N/14/III/2019 tidak ditandatangani oleh Bupati/Wakil Bupati/Sekretaris Daerah dan terkait terbitnya (SPPD) Nomor : SPPD Nomor 090/PD-N/14/III/2019 yang tidak ada izin dari kepala daerah, sebelumnya saksi Bahtiar selaku kabag keuangan sudah menanyakan hal tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 8 Maret 2019 Terdakwa Rusli menerima pembayaran biaya Perjalanan Dinas tujuan Jakarta dalam rangka undangan penghargaan Pasar Rakyat Award dari saksi Bahtiar sebesar Rp12.570.000,00 berdasarkan kwitansi nomor BKK.FEB.19.002;
  • Bahwa pada Tanggal Tanggal 8-11 April 2019, Terdakwa melaksanakan perjalanan dinas luar daerah tujuan Tanjungpinang dalam rangka mengikuti Rapat Koordinasi Pembinaan BUMD se-Provinsi Kepulauan Riau dengan tema "Optimalisasi Pengelolaan BUMD" di Hotel Pelangi Tanjungpinang tanpa izin/persetujuan dari Kepala Daerah dan SPPD Nomor 090/PD-N/17/IV/2019 tidak ditandatangani oleh Bupati/Wakil Bupati/Sekretaris Daerah;
  • Bahwa pada Tanggal 05 April 2019  saksi Bahtiar melakukan  pembayaran dengan menggunakan uang kas Perusda Kabupaten Natuna kepada Terdakwa Bahtiar berdasarkan  kwitansi pembayaran nomor BKK.APR.19.002 pada tanggal 05 April 2019 sebesar    Rp6.680.000,00 (enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 5-8 Agustus 2019 Terdakwa Rusli melaksanakan perjalanan dinas luar daerah tujuan Batam dalam rangka tindaklanjut pembahasan Migas tanpa izin/persetujuan dari Kepala Daerah dan SPPD Nomor 090/PD-N/32/VIII/2019 tidak ditandatangani oleh Bupati/Wakil Bupati/Sekretaris Daerah;
  • Bahwa pada Tanggal 02 Agustus 2019 saksi Bahtiar melakukan  pembayaran dengan menggunakan uang kas Perusda Kabupaten Natuna kepada Terdakwa Bahtiar berdasarkan  kwitansi pembayaran nomor BKK.AGT.19.0003 sebesar Rp. 7.930.000 (tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penetapan Formasi Perjalanan Dinas (SPPD, SPT dan Pendamping) Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna, khususnya pada bagian KETERANGAN nomor urut:
  • 1.4 menyatakan bahwa: SPT/SPPD Direksi, Khususnya Direktur Utama, di tandatangani oleh Bupati Natuna atau Wakil Bupati Natuna dan/atau Sekda Natuna.
  • Bahwa pengeluaran biaya Perjalana Dinas Luar Daerah Direktur Utama Perusahaan Daerah oleh Terdakwa Rusli yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp33.740.000,00, dengan rincian:

No

Tujuan

Biaya (Rp)

Ket.

1

Perjalanan Dinas ke Tanjungpinang dalam rangka memenuhi undangan Pelaksanaan Audiensi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Natuna (TPID) Kabupaten Natuna.

6.560.000

Tidak terdapat izin/persetujuan dari Kepala Daerah dan SPPD tidak ditandatangani oleh Bupati/Wabup/ Sekda Natuna.

2

Perjalanan Dinas ke Jakarta dalam rangka undangan penghargaan “Pasar Rakyat Award 2019”.

12.570.000

3

Perjalanan Dinas ke Tanjungpinang dalam rangka mengikuti Rapat Koordinasi Pembinaan BUMD se Provinsi Kepulauan Riau dengan tema "Optimalisasi Pengelolaan BUMD"

6.680.000

4

Perjalanan Dinas ke Batam dalam rangka tindak lanjut pembahasan Migas

7.930.000

Nilai Kerugian Keuangan Perusda

33.740.000

 

 

  • Bahwa pada Tanggal 30 Agustus 2018 Terdakwa Rusli melakukan rawat jalan di Rumah Sakit Dr. Midiyato Suratani Kota Tanjung Pinang untuk melakukan Rontgen, USG, CT Scan dan Tindakan Laboratorium dengan jumlah nilai transaksi pembayaran sebesar Rp1.497.300,00.
  • Bahwa pada Tanggal 1 September 2018, Klinik PT. Al Rasha Anugerah Abadi di Jl. Hanglekir no. 21 Km 10 Tanjungpinang mengeluarkan nota pembelian obat (3 jenis obat) nomor 15303/KSR/0918 senilai Rp1.815.000,00 dan saksi membayarkan kepada Terdakwa Rusli;
  • Bahwa pada Tanggal 6 September 2018, Terdakwa Rusli menerima pembayaran biaya Pengobatan Kesehatan Direktur Utama di Tanjungpinang sebesar Rp6.213.300,00 dari Bagian keuangan Perusda saksi Bahtiar dengan cara Terdakwa Rusli memanggil saksi Bahtiar ke dalam ruangan Terdakwa dan menyodorkan bukti tagihan berobat Terdakwa Rusli dengan mengatakan “tolong bayarkan biaya berobat saya dan ini lampirannya ” lalu saksi Bahtiar menyiapkan memo perintah bayar yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Direktur Utama Perusda Kabupaten Natuna, kemudian Saksi Bahtiar langsung menerbitkan kwitansi pembayaran dan melakukan  pembayaran  uang tunai kepada Terdakwa  dengan bukti kwitansi pembayaran;
  • Bahwa pada tanggal 12 Desember 2018, Terdakwa Rusli kembali berobat ke dr. Agustin Purwanti di Klinik PT. Al Rasha Anugerah Abadi di Jl. Hanglekir no. 21 Km 10 Tanjungpinang, dengan jumlah nilai transaksi pembayaran sebesar Rp1.104.500,00. Lalu pada Tanggal 18 Desember 2018 Terdakwa Rusli mengeluarkan Memo kepada saksi Bahtiar agar melakukan pembayaran biaya pengobatan Terdakwa sebesar Rp1.104.500,00’
  • Bahwa Tindakan medis dan pengobatan yang dijalankan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah diluar RSUD Kabupaten Natuna tanpa didukung/dilengkapi dengan Surat Rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah Natuna;
  • Bahwa pengeluaran biaya pengobatan kesehatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Tahun 2018 dan 2019 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp5.306.300,00 dengan rincian:

No

Tahun

Nilai (Rp)

Keterangan

1

Tahun 2018

4.416.800

 

Tidak sesuai ketentuan

2

Tahun 2019

889.500

Nilai Kerugian Keuangan Perusda

5.306.300

 

  • Bahwa pada Tanggal 14 September 2020, Terdakwa Rusli menerima pembayaran dimuka Gaji Direktur Utama Bulan Oktober 2020 sebesar Rp7.425.000,00 setelah dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) sebesar Rp75.000,00.
  • Bahwa Terdakwa meminta kepada Saksi Bahtiar selaku Kabag Keuangan untuk mencairkan gaji Terdakwa dibulan September dan Oktober Tahun 2020. Lalu saksi Bahtiar memberikan Terdakwa cek giro FU 225561 tanggal 04 September 2020 untuk ditandatangani oleh Terdakwa selaku Direktur sebagai specimen tanda tangan setelah itu saksi Bahtiar melakukan pencairan cek yang sudah Terdakwa tandatangani tersebut dibank mandiri dengan nomor rekening 109-00-1160459-2 senilai Rp15.000.000,00 setelah itu saksi Bahtiar memberikan uang senilai Rp15.000.000,00 tersebut kepada Terdakwa untuk pembayaran uang gaji Terdakwa dibulan September dan bulan oktober Tahun 2020;
  • Bahwa pada Tanggal 29 September 2020, Bupati Natuna menerbitkan Surat Keputusan Nomor 338 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Terdakwa Rusli, sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna dan penunjukan saudara Yanto, sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Natuna.
  • Bahwa pada tanggal 20 Juli 2018, Terdakwa Rusli menerbitkan Surat Tugas Nomor 090/PD-N/31/VII/2018 untuk Perjalanan Dinas 4 (empat) orang Pejabat/Karyawan Perusda yaitu Terdakwa Rusli, Saksi Aripin, saksi Aan Ardiansyah dan saksi Bahtiar dengan tujuan  Kecamatan Bunguran Timur Laut untuk Peninjauan aset tanah Perusda berupa tanah di Sengiap pada tanggal 20 Juli 2018 dan terhadap kegiatan tersebut telah dilaksanakan perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka peninjauan aset Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna di Sengiap Kecamatan Bunguran Timur Laut;
  • Bahwa pada tanggal yang sama 20 Juli 2018, Terdakwa Rusli menerbitkan Surat Tugas Nomor 090/PD-N/32/VII/2018 untuk Perjalanan Dinas 4 (empat) orang Pejabat/Karyawan Perusda yaitu Terdakwa Rusli, Saksi Aripin, saksi Aan Ardiansyah dan saksi Bahtiar dengan tujuan Kecamatan Bunguran Timur untuk Peninjauan aset kapal dipelabuhan Penagi terhadap kegiatan tersebut telah dilaksanakan perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka peninjauan aset Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna di Penagi Kecamatan Bunguran Timur;
  • Bahwa pada tanggal 24 Juli 2018 Terdakwa Rusli menerima pembayaran biaya perjalanan dinas tujuan Kecamatan Timur Laut dalam rangka peninjauan aset tanah Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna di Sengiap sesuai Surat Tugas Nomor 090/PD-N/31/VII/2018 dan menerima pembayaran biaya perjalanan aset kapal di pelabuhan penagi sesuai surat tugas nomor 090/PD-N/32/VII/2018 sebesar Rp 1.400.000,-;
  • Bahwa pada tanggal 24 Juli 2018 Saksi Aripin menerima pembayaran biaya perjalanan dinas tujuan Kecamatan Timur Laut dalam rangka peninjauan aset tanah Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna di Sengiap sesuai Surat Tugas Nomor 090/PD-N/31/VII/2018 dan menerima pembayaran biaya perjalanan aset kapal di pelabuhan penagi sesuai surat tugas nomor 090/PD-N/32/VII/2018 sebesar Rp 1.080.000,-;
  • Bahwa pada tanggal 24 Juli 2018 Saksi Aan Ardiansyah menerima pembayaran biaya perjalanan dinas tujuan Kecamatan Timur Laut dalam rangka peninjauan aset tanah Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna di Sengiap sesuai Surat Tugas Nomor 090/PD-N/31/VII/2018 dan menerima pembayaran biaya perjalanan aset kapal di pelabuhan penagi sesuai surat tugas nomor 090/PD-N/32/VII/2018 sebesar Rp 640.000,-;
  • Bahwa pada tanggal 24 Juli 2018 Saksi Bahtiar menerima pembayaran biaya perjalanan dinas tujuan Keca
Pihak Dipublikasikan Ya