Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2024/PN Tpg FIRMAN MAULANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FIRMAN MAULANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk Perbaikan Penulisan Jenis Kelamin Anak Pemohon Pada Akte Kelahiran, yang semula tertulis Perempuan diubah menjadi Laki-Laki;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, untuk Perbaikan Penulisan Jenis Kelamin Anak Pemohon Pada Akte Kelahiran, yang semula tertulis Perempuan diubah menjadi Laki-Laki  sesuai dengan Surat Keterangan Nomor 471.1/05/7.4.17.04/2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kampung Baru tertanggal 15 Januari 2024 dan sekarang Pemohon berdomisili di wilayah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak