Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg 1.Ridho Sepputra
2.Joko Hermawan
3.Arin Karniasari
4.Ahmad Hidayat Nurdin
5.Andy Bernard Desman
6.Luhur Supriyohadi
7.Bagus Dwi Arianto
8.Syahrul Anwar
DEN YEALTA Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 102/TUT.01.03/24/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Ridho Sepputra
2Joko Hermawan
3Arin Karniasari
4Ahmad Hidayat Nurdin
5Andy Bernard Desman
6Luhur Supriyohadi
7Bagus Dwi Arianto
8Syahrul Anwar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEN YEALTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa DEN YEALTA selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, pada tanggal 26 November 2015 sampai dengan tanggal 02 Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang di Jalan W.R. Supratman KM. 8 Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang secara melawan hukum, yaitu telah melakukan pengaturan barang kena cukai berupa Rokok dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 4 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Pasal 18 Ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pasal 102 Ayat (2), Pasal 105 Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal 108 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, serta Pasal 105 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (2a), Ayat (2b) dan Ayat (2c), serta Pasal 108 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.04/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa DEN YEALTA sejumlah Rp3.550.000.000,00 (tiga miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan sejumlah SGD50,000 (lima puluh ribu dolar Singapura) atau sekira jumlah tersebut, serta memperkaya orang lain yaitu NURDIN BASIRUN sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), LASTINER TINAMBUNAN sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), M. EFFENDI sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), YUDI IRAWAN sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), SUPARNO sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah), RIONO sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan SYAMSUL BAHRUM sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau sekira jumlah tersebut, serta memperkaya Para Pengusaha Distributor Rokok yakni BUDIYANTO sejumlah Rp7.410.963.085,13 (tujuh miliar empat ratus sepuluh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu delapan puluh lima rupiah tiga belas sen), RIBIN sejumlah Rp1.159.474.869,00 (satu miliar seratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah), YANY EKA PUTRA sejumlah Rp675.300.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), SAHRI sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan SAMAN sejumlah Rp238.692.237,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau sekira jumlah tersebut, serta memperkaya 13 (tiga belas) Pengusaha/Perusahaan Pabrik Rokok yakni PR PUTRA MAJU JAYA sejumlah Rp5.580.927.481,91 (lima miliar lima ratus delapan puluh juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah sembilan puluh satu sen), PT KOMPAS AGUNG sejumlah Rp171.000.000,00 (seratus tujuh puluh satu juta rupiah), PT MUSTIKA INTERNASIONAL sejumlah Rp666.931.200,00 (enam ratus enam puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah), PR BINTANG SAYAP INSAN sejumlah Rp1.186.406.400,00 (satu miliar seratus delapan puluh enam juta empat ratus enam ribu empat ratus rupiah), PR BERCA SAUTI TOBACCO sejumlah Rp780.930.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), PT BATU KARANG sejumlah Rp2.917.256.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah), PT CORONA MAS sejumlah Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah), PR PASIR MAS GUNUNG KELUD ALAMI sejumlah Rp45.600.000,00 (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), PT FANTASTIK INTERNASIONAL sejumlah Rp7.168.005.590,00 (tujuh miliar seratus enam puluh delapan juta lima ribu lima ratus sembilan puluh rupiah), CV A. SURYA SEJAHTERA ABADI sejumlah Rp34.800.000,00 (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah), PR DELTA MAKMUR sejumlah Rp301.200.000,00 (tiga ratus satu juta dua ratus ribu rupiah), PR TRI TUNGGAL, IND sejumlah Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta rupiah) dan PT ANAK SAKTI sejumlah Rp14.361.600,00 (empat belas juta tiga ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah) atau sekira jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu telah merugikan keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp622.644.192.446,23 (enam ratus dua puluh dua miliar enam ratus empat puluh empat juta seratus sembilan puluh dua ribu empat ratus empat puluh enam rupiah dua puluh tiga sen) atau sekira jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 s.d. 2019 Nomor: PE.03/R/S-1266/D5/01/2023 tanggal 27 November 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: --

  • Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2000 tentang
    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Pemerintah Indonesia menetapkan beberapa wilayah sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan tujuan agar dapat mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia untuk dapat membuka lapangan kerja seluasluasnya, meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri.
  • Bahwa KPBPB merupakan suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai. KPBPB mempunyai fungsi sebagai tempat untuk mengembangkan usahausaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata dan bidangbidang lainnya.
  • Bahwa tugas dan wewenang kebijaksanaan umum, pembinaan, pengawasan dan pengkoordinasian kegiatan di kawasan bebas dilaksanakan oleh Dewan Kawasan PBPB. Selanjutnya Dewan Kawasan PBPB membentuk Badan Pengusahaan KPBPB untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB sesuai dengan fungsifungsi KPBPB.
  • Bahwa Kawasan Bintan ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu selama 70 (tujuh puluh) tahun sejak tanggal 20 Agustus 2007 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2017 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Berdasarkan peraturan tersebut Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (KPBPBB) terdiri dari:
  1. Sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan serta seluruh Kawasan
    Industri Galang batang, Kawasan Industri Maritim, dan Pulau
    Lobam yang dikelola oleh Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kabupaten Bintan, bertanggungjawab kepada Dewan Kawasan PBPB Bintan;
  2. Sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi
    Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak
    Darat yang dikelola oleh Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang, bertanggungjawab kepada Dewan Kawasan PBPB Bintan.
  • Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2013, Walikota Tanjungpinang LIS DARMANSYAH ex officio selaku Wakil Ketua II Dewan Kawasan PBPBB mengusulkan Terdakwa untuk menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang kepada Ketua Dewan Kawasan PBPBB sesuai Surat Walikota Tanjungpinang Nomor 510/212.2/EKBANG tanggal 13 Agustus 2013 perihal Usulan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.
  • Bahwa atas usul tersebut, Gubernur Kepulauan Riau H. MUHAMMAD SANI ex officio selaku Ketua Dewan Kawasan PBPBB pada tanggal 23 Agustus 2013 menetapkan Terdakwa sebagai Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang berdasarkan Keputusan Ketua Dewan KPBPBB Nomor: 20/KADK/BTN/VIII/2013 tentang Penetapan Personel Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, dengan masa kerja 24 Agustus 2013 s/d 23 Agustus 2018.
  • Bahwa tugas Terdakwa selaku Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang yaitu:
  1. Melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  2. Membuat ketentuan-ketentuan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Mengadakan peraturan dibidang tata tertib pelayaran dan penerbangan, lalu lintas barang dipelabuhan, dan penyediaan fasilitas pelabuhan dan lain sebagainya serta penetapan tarif untuk segala macam jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Menyusun anggaran pendapatan dan belanja yang disahkan oleh Dewan Kawasan setiap tahunnya;
  5. Mengelola keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Memproses perizinan usaha yang telah dilimpahkan kewenangannnya kepada Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang dan/atau menampung serta meneliti permohonan izin usaha yang diajukan oleh para pengusaha, dan mengajukannya kepada instansi-instansi yang bersangkutan.
  • Berdasarkan Pasal 4 jo Pasal 2 Undangundang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, barang hasil tembakau diantaranya rokok merupakan barang kena cukai karena sifat atau karakteristik:
  1. Konsumsinya perlu dikendalikan;
  2. Peredarannya perlu diawasi;
  3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
  4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
  • Berdasarkan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2000 tentang
    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang dapat memberikan fasilitas kepada pengusaha atas pemasukan barang konsumsi dari luar Daerah Pabean untuk kebutuhan penduduk di kawasan bebas diantaranya fasilitas pembebasan cukai atas barang kena cukai diantaranya berupa Rokok. Pembebasan cukai rokok diikuti dengan pembebasan PPN dan pajak daerah atas rokok.
  • Bahwa jumlah dan jenis rokok yang dibebaskan cukainya khusus kawasan bebas (rokok non cukai) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan dengan mempertimbangkan jumlah kebutuhan wajar sebagaimana ketentuan dalam Pasal 105 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 47/PMK.04/2012 tanggal 20 Maret 2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (PMK Nomor: 47/PMK.04/2012). Penghitungan jumlah dan jenis rokok non cukai dengan mempertimbangkan kebutuhan wajar bertujuan untuk memenuhi kebutuhan penduduk kawasan bebas. Berdasarkan Pasal 108 PMK Nomor: 47/PMK.04/2012 mengatur bahwa barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas.
  • Bahwa Terdakwa selaku Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang tidak menyusun aturan terkait tata cara perhitungan jumlah dan jenis barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di kawasan bebas, termasuk aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) perhitungan jumlah (Kuota Induk) kebutuhan rokok untuk kawasan bebas sebagaimana seharusnya dalam Pasal 18 Ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang menentukan kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis.
  • Bahwa meskipun tidak ada aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) perhitungan jumlah kebutuhan wajar kebutuhan rokok untuk KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang, pada tanggal 26 November 2015 bertempat di Kantor Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang di Jalan W.R. Supratman KM. 8 Tanjungpinang, Terdakwa mulai memberikan kuota rokok non cukai kepada pabrik rokok yang diajukan oleh Pengusaha BUDIYANTO selaku Direktur PT BINTAN AROMA SEJAHTERA dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 01/BP.TPIQUOTA/XI/2015 tanggal 26 November 2015 Tentang Penetapan Kuota Rokok kepada pabrik rokok PR PUTRA MAJU JAYA sejumlah 18.000 karton / 21.600.000 bungkus / 345.600.000 batang, dengan distributor PT BINTAN AROMA SEJAHTERA. Penetapan kuota sejumlah tersebut Terdakwa berikan tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan wajar dan hanya menyalin jumlah dan jenis rokok dalam surat permohonan PR PUTRA MAJU JAYA Nomor: 30/PMJ/XI/2015 tanggal 11 November 2015 sejumlah 18.000 karton / 21.600.000 bungkus / 345.600.000 batang. Kemudian BUDIYANTO merealisasikan kuota rokok non cukai ke KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang secara bertahap mulai Januari 2016 s/d Agustus 2016 dengan realisasi sejumlah 9.750 karton / 11.700.000 bungkus / 187.200.000 batang.
  • Bahwa kemudian pada tahun 2016 Terdakwa melakukan penghitungan perkiraan  jumlah kebutuhan rokok non cukai tahun 2016 sejumlah 36.281 karton (untuk konsumsi rokok 32 batang/hari) dan 54.420 karton (untuk konsumsi rokok 24 batang/hari) dengan menggunakan parameter:
  1. Jumlah penduduk di Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Kecamatan Bukit Bestari;
  2. Jumlah perokok aktif;
  3. Jumlah mobilitasi penduduk;
  4. Jumlah kunjungan wisatawan; dan
  5. Jumlah kerusakan barang.

Padahal Terdakwa mengetahui seharusnya tidak memperhitungkan seluruh jumlah penduduk di Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Kecamatan Bukit Bestari, karena seharusnya yang diperhitungkan hanya jumlah penduduk kawasan bebas yakni jumlah penduduk di Kelurahan/Desa Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota dan jumlah penduduk di Kelurahan/Desa Dompak Kecamatan Bukit Bestari.

  • Masih di tahun 2016 bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang, RIBIN selaku pemilik perusahaan distributor rokok PT CAHAYA TERANG MITRA UTAMA menemui ZONDERVAN selaku Direktur PT TANJUNGPINANG MAKMUR BERSAMA (BUMD) menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan kuota rokok non cukai dari KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang, dalam pertemuan tersebut disepakati ZONDERVAN akan membantu RIBIN dan jika RIBIN mendapatkan kuota rokok non cukai KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang maka PT TANJUNGPINANG MAKMUR BERSAMA (BUMD) ditunjuk sebagai agen distributornya.
  • Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, kemudian ZONDERVAN mempertemukan RIBIN dan SUNADI (staf RIBIN) dengan Terdakwa serta staf honorer Terdakwa yakni LASTINER TINAMBUNAN dan M. EFFENDI di salah satu kedai kopi di Tanjungpinang. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan agar RIBIN mengajukan permohonan ijin usaha dan permohonan kuota rokok non cukai kepada KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang. Menindaklanjuti hal tersebut, selanjutnya SUNADI atas sepengetahuan RIBIN mengajukan permohonan ijin usaha dan permohonan kuota rokok non cukai secara back date tahun 2015 yakni Surat PT BATU KARANG Nomor: 011/FTZBTN/BKR/MR/XI/2015 tanpa tanggal, bulan dan tahun perihal Penetapan jumlah dan jenis produk rokok tanpa cukai sejumlah 1.200 karton / 960.000 bungkus / 15.360.000 batang. Atas permohonan tersebut, Terdakwa menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 02/BP.TPIQUOTA/VI/2016 tanggal 06 Juni 2016 Tentang Penetapan Kuota Rokok kepada PT BATU KARANG sejumlah 5.200 karton / 4.160.000 bungkus / 66.560.000 batang, dengan distributor PT CAHAYA TERANG MITRA UTAMA. Keputusan Penetapan Kuota Rokok tersebut melebihi jumlah kuota yang diminta oleh PT BATU KARANG.
  • Selain itu, Terdakwa juga memberikan kuota rokok non cukai kepada pabrik rokok yang diajukan oleh RIBIN dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 03/BP.TPIQUOTA/VI/2016 tanggal 06 Juni 2016 Tentang Penetapan Kuota Rokok kepada PT KOMPAS AGUNG sejumlah 2.000 karton / 1.600.000 bungkus / 19.200.000 batang, dengan distributor PT CAHAYA TERANG MITRA UTAMA, padahal tidak ada permohonan kuota secara tertulis dari PT KOMPAS AGUNG sebagaimana ditentukan dalam Pasal 105 ayat (1) PMK Nomor: 47/PMK.04/2012 yang berbunyi Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4), Pasal 103 ayat (4), dan Pasal 104 ayat (3), pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha barang kena cukai selaku importir, Pengusaha Pabrik di tempat lain dalam Daerah Pabean, dan Pengusaha Pabrik di Kawasan Bebas mengajukan permohonan secara tertulis untuk memperoleh penetapan jumlah dan jenis barang kena cukai kepada Badan Pengusahaan Kawasan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
  • Bahwa atas kuota rokok yang diberikan oleh Terdakwa kepada RIBIN tersebut, RIBIN merealisasikan dengan cara memasukkan rokok non cukai ke KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang yaitu terhadap Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 02/BP.TPIQUOTA/VI/2016 tanggal 06 Juni 2016 yang memberikan kuota sejumlah 5.200 karton / 4.160.000 bungkus / 66.560.000 batang, kemudian direalisasikan secara bertahap pada September 2016 s/d Januari 2017 dengan total berjumlah 2.970 karton / 2.376.000 bungkus / 38.016.000 batang. Sedangkan terhadap Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 03/BP.TPIQUOTA/VI/2016 tanggal 06 Juni 2016 yang memberikan kuota sejumlah 2.000 karton / 1.600.000 bungkus / 19.200.000 batang, kemudian RIBIN merealisasikannya secara bertahap pada Oktober 2016 s/d Desember 2016 dengan total berjumlah 855 karton / 684.000 bungkus / 8.208.000 batang.
  • Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2016 BUDIYANTO yang sebelumnya telah mendapatkan kuota rokok, kembali mengajukan permohonan kuota (revisi) sesuai Surat Permohonan PR PUTRA MAJU JAYA Nomor 028/PMJ/VIII/2016 tanggal 25 Agustus 2016 terkait perubahan merek rokok dan perpanjangan masa berlaku kuota rokok yang akan dimasukkan yakni sejumlah 8.250 karton / 9.900.000 bungkus / 158.400.000 batang. Atas permohonan tersebut Terdakwa menyetujui dan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 04/BP.TPIQUOTA/IX/2016 tanggal 19 September 2016 Tentang Revisi Penetapan Kuota Rokok kepada PR PUTRA MAJU JAYA sejumlah 8.250 karton / 9.900.000 bungkus / 158.400.000 batang. Selanjutnya BUDIYANTO merealisasikannya pada September 2016 s/d Desember 2016 dengan realisasi sejumlah 8.250 karton / 9.900.000 bungkus / 158.400.000 batang.
  • Bahwa jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh Terdakwa selaku Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang pada tahun 2015 dan 2016 seluruhnya berjumlah 24.400 karton / 27.360.000 bungkus / 431.360.000 batang. Kemudian dari kuota rokok tersebut direalisasikan pada tahun 2016 berjumlah 21.825 karton / 24.660.000 bungkus / 391.824.000 batang, realisasi rokok tersebut melebihi jumlah kebutuhan wajar dari yang seharusnya yaitu sebanyak 66.531.310 batang, sehingga terdapat kelebihan rokok sebanyak 325.292.690 batang. Bahwa rokok non cukai khusus kawasan bebas tahun 2016 tersebut, banyak beredar dan diperjualbelikan di luar KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang.
  • Bahwa pada tanggal 14 Desember 2016 Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang mengirimkan Surat Nomor: S2339/WBC.04/KPP.MP.02/2016 tentang Evaluasi dan Masukan atas izin pemasukan/kuota Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau berupa Rokok ke Kawasan Bebas kepada Terdakwa, yang berisi pada pokoknya bahwa rokok untuk kawasan bebas banyak beredar diluar kawasan bebas dan juga berisi pedoman dalam menghitung kebutuhan yang wajar sebagaimana Pasal 105 ayat (2) PMK Nomor: 47/PMK.04/2012, yakni dengan mempertimbangkan:
  1. Jumlah penduduk dikawasan Bebas (berdasarkan data BPS);
  2. Angka Prevalensi /proposi masyarakat berumur> 10 tahun yang merokok tiap hari (data dapat diambil dari hasil survei Riset Kesehatan Dasar atau Pusdatin Kementerian Kesehatan);
  3. Rata-rata komsumsi rokok perhari (data dapat diambil dari hasil survei Riset Kesehatan Dasar atau Pusdatin Kementerian Kesehatan);
  4. Jumlah kebutuhan wajar per hari;
  5. Jumlah kebutuhan rill rokok setahun;
  6. Konsumsi rokok berlabel khusus kawasan Bebas.
  1. Untuk BUDIYANTO sebanyak 8 (delapan) Surat Keputusan tentang Penetapan Kuota Rokok, dengan rincian dan realisasi atas kuota sebagai berikut:
  1. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 008/BP.TPI-QUOTA/II/2017 tanggal 10 Februari 2017 sebanyak 8.900 karton / 10.880.000 bungkus / 170.880.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR PUTRA MAJU JAYA Nomor: 051/PMJ/XII/2016 tanggal 11 Desember 2016 sebanyak 24.000 karton / 28.800.000 bungkus / 460.800.000 batang, dengan distributor PT BINTAN AROMA SEJAHTERA. Realisasi sejak bulan Februari s/d Juli 2017 sebanyak 8900 karton / 10.680.000 bungkus / 170.880.000 batang.
  2. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilyah Kota Tanjungpinang Nomor: 009/BP.TPI-QUOTA/II/2017 tanggal 10 Februari 2017 sebanyak 500 karton / 400.000 bungkus / 6.400.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PT MUSTIKA INTERNASIONAL Nomor: Lo.09/MI/I/17 tanggal 17 Januari 2017 sebanyak 1.000 karton / 800.000 bungkus / 12.800.000 batang, dengan distributor PT BINTAN AROMA SEJAHTERA. Realisasi sejak bulan April s/d Juni 2017 sebanyak 386 karton / 308.800 bungkus / 4.940.800 batang.
  3. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 011/BP.TPI-QUOTA/II/2017 tanggal 10 Februari 2017 sebanyak 500 karton / 400.000 bungkus / 6.400.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR BINTANG SAYAP INSAN Nomor: 190/BSI/XII//2016 tanggal 19 Desember 2016 sebanyak 5.000 karton / 4.000.000 bungkus / 64.000.000 batang, dengan distributor PT SARANA DOMPAK JAYA. Realisasi sejak bulan April s/d Juli 2017 sebanyak 500 karton / 400.000 bungkus / 6.400.000 batang.
  4. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 012/BP.TPI-QUOTA/II/2017 tanggal 10 Februari 2017 sebanyak 100 karton / 80.000 bungkus / 1.600.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR BERCA SAUTI TOBACCO Nomor: 111/BST/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016 sebanyak 2.500 karton / 200.000 bungkus / 2.000.000 batang, dengan distributor PT SARANA DOMPAK JAYA. Realisasi pada bulan Juli 2017 sebanyak 100 karton / 80.000 bungkus / 1.600.000 batang.
  5. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 013/BP.TPI-QUOTA/II/2017 tanggal 10 Februari 2017 sebanyak 1.494 karton / 1.792.800 bungkus / 28.684.800 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR PUTRA MAJU JAYA Nomor: 055/PMJ/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 sebanyak 10.000 karton / 12.000.000 bungkus / 192.000.000 batang, dengan distributor PT PRATAMA DOMPAK KARYA. Realisasi sejak bulan Februari s/d Juli 2017 sebanyak 1.494 karton /1.792.800 bungkus / 28.684.800 batang.
  6. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 014/BP.TPI-QUOTA/II/2017 tanggal 10 Februari 2017 sebanyak 250 karton / 200.000 bungkus / 3.200.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PT MUSTIKA INTERNASIONAL Nomor: Lo.10/MI/I/17 tanggal 17 Januari 2017 sebanyak 1.000 karton / 800.000 bungkus / 12.800.000 batang, dengan distributor PT PRATAMA DOMPAK KARYA. Realisasi pada bulan April 2017 sebanyak 50 karton / 40.000 bungkus / 640.000 batang.
  7. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 015/BP.TPI-QUOTA/II/2017 tanggal 10 Februari 2017 sebanyak 300 karton / 240.000 bungkus / 3.840.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR BINTANG SAYAP INSAN Nomor: 192/BSI/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016 sebanyak karton / 5.500 bungkus / 4.400.000 batang, dengan distributor PT BINTAN ADIKARYA JAYA. Realisasi sejak bulan April s/d Juni 2017 sebanyak 300 karton / 240.000 bungkus / 3.840.000 batang.
  8. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 016/BP.TPI-QUOTA/II/2017 tanggal 10 Februari 2017 sebanyak 100 karton / 80.000 bungkus / 1.600.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR BERCA SAUTI TOBACCO Nomor: 113/BST/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016 sebanyak 2.500 karton / 2.000.000 bungkus / 40.000.000 batang, dengan distributor PT BINTAN ADIKARYA JAYA. Realisasi sejak bulan April s/d Juni 2017 sebanyak 93 karton / 74.400 bungkus / 1.488.000 batang.
  1. Untuk RIBIN sebanyak 1 (satu) Surat Keputusan tentang Penetapan Kuota Rokok, yakni Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 010/BP.TPI-QUOTA/II/2017 tanggal 10 Februari 2017 sebanyak 5.300 karton / 4.240.000 bungkus / 67.840.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PT BATU KARANG Nomor: 017/FTZ-PNG/BKR/MRKT/XII/2016 tanggal 12 Agustus 2016 sebanyak 19.000 karton / 15.200.000 bungkus / 243.200.000 batang, dengan distributor PT MEGATAMA PINANG ABADI. Realisasi sejak bulan Februari s/d Juni 2017 sebanyak 5.300 karton / 4.300.000 bungkus / 67.840.000 batang.
  2. Untuk AGUS sebanyak 3 (tiga) Surat Keputusan tentang Penetapan Kuota Rokok, dengan rincian dan realisasi atas kuota sebagai berikut:
  1. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 005/BP.TPI-QUOTA/II/2017 tanggal 10 Februari 2017 sebanyak 1.000 karton / 1.400.000 bungkus / 22.400.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PT FANTASTIK INTERNASIONAL Nomor: 002/PTFI/XI/2016 tanggal 01 November 2016 sebanyak 25.000 karton / 35.000.000 bungkus / 560.000.000 batang, dengan distributor PT FANTASTIK INTERNASIONAL. Realisasi sejak bulan Maret s/d Juni 2017 sebanyak 840 karton / 1.176.000 bungkus / 18.816.000 batang.
  2. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 006/BP.TPI-QUOTA/II/2017 tanggal 10 Februari 2017 sebanyak 200 karton / 240.000 bungkus / 3.840.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PT TEMBAKAU DJAJASAKTI SARI Nomor: 006/DIR/TDS/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016 sebesar 3 (tiga) container 20, dengan distributor CV THREE STAR BINTAN, tidak direalisasikan.
  3. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 007/BP.TPI-QUOTA/II/2017 tanggal 10 Februari 2017 sebanyak 200 karton / 160.000 bungkus / 1.920.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok CV A. SURYA SEJAHTERA ABADI Nomor: S-012/ASSAB/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 sebanyak 15.000 karton / 12.000.000 bungkus / 144.000.000 batang, dengan distributor CV THREE STAR BINTAN. Realisasi pada bulan Mei 2017 sebanyak 105 karton / 84.000 bungkus / 1.008.000 batang.
  1. Untuk BUDIYANTO sebanyak 8 (delapan) Surat Keputusan tentang Penetapan Kuota Rokok, dengan rincian dan realisasi atas kuota sebagai berikut:
  1. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 019/BP.TPI-QUOTA/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 sebanyak 9.072 karton / 10.886.400 bungkus / 174.182.400 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR PUTRA MAJU JAYA Nomor: 050/PMJ/VI/2017 tanggal 30 Juni 2017 sebanyak 23.000 karton / 27.600.000 bungkus / 441.600.000 batang, dengan distributor PT BINTAN AROMA SEJAHTERA. Realisasi sejak bulan September s/d Desember 2017 sebanyak 9.072 karton / 10.886.400 bungkus / 174.182.400 batang.
  2. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 020/BP.TPI-QUOTA/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 sebanyak 500 karton / 400.000 bungkus / 6.400.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PT MUSTIKA INTERNASIONAL Nomor: Lo.053 /MI/VII/17 tanggal 03 Juli 2017 sebanyak 1.000 karton / 800.000 bungkus / 12.800.000 batang, dengan ditributor PT BINTAN AROMA SEJAHTERA.
  3. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 021/BP.TPI-QUOTA/VIII/2017 tanggal 21 Agustus 2017 sebanyak 1.550 karton / 1.860.000 bungkus / 29.760.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR PUTRA MAJU JAYA Nomor: 048/PMJ//VI/2017 tanggal 30 Juni 2017 sebanyak 7.000 karton / 8.400.000 bungkus / 134.400.000 batang, dengan distributor PT PRATAMA DOMPAK KARYA. Realisasi sejak bulan Oktober s/d Desember 2017 sebanyak 1.477 karton / 1.772.400 bungkus / 28.358.400 batang.
  4. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 022/BP.TPI-QUOTA/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 sebanyak 50 karton / 40.000 bungkus / 640.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PT MUSTIKA INTERNASIONAL Nomor: Lo.054/MI/VII/17 tanggal 03 Juli 2017 sebanyak 1.000 karton / 800.000 bungkus / 12.800.000 batang, dengan distributor PT PRATAMA DOMPAK KARYA.
  5. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 023/BP.TPI-QUOTA/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 sebanyak 600 karton / 480.000 bungkus / 7.680.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR BINTANG SAYAP INSAN Nomor: 96/BSI/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017 sebanyak 5.000 karton / 4.000.000 bungkus / 64.000.000 batang, dengan distributor PT SARANA DOMPAK JAYA. Realisasi bulan Oktober 2017 sebanyak 600 karton / 480.000 bungkus / 7.680.000 batang.
  6. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 024/BP.TPI-QUOTA/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 sebanyak 100 karton / 80.000 bungkus / 1.600.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR BERCA SAUTI TOBACCO Nomor: 52/BST/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017 sebanyak 2.500 karton / 2.000.000 bungkus / 40.000.000 batang, dengan distributor PT SARANA DOMPAK JAYA. Realisasi pada bulan November 2017 sebanyak 100 karton / 80.000 bungkus / 1.600.000 batang.
  7. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 025/BP.TPI-QUOTA/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 sebanyak 350 karton / 280.000 bungkus / 4.480.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR BINTANG SAYAP INSAN Nomor: 98/BSI/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017 sebanyak karton / 5.500 bungkus / 4.400.000 batang, dengan distributor PT BINTAN ADIKARYA JAYA. Realisasi bulan November 2017 sebanyak 350 karton / 280.000 bungkus / 4.480.000 batang.
  8. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 026/BP.TPI-QUOTA/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 sebanyak 100 karton / 80.000 bungkus / 1.600.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR BERCA SAUTI TOBACCO Nomor: 54/BST/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017 sebanyak 2.500 karton / 2.000.000 bungkus / 40.000.000 batang, dengan distributor PT BINTAN ADIKARYA JAYA. Realisasi bulan November 2017 sebanyak 85 karton / 68.000 bungkus / 1.360.000 batang.
  1. Untuk RIBIN sebanyak 1 (satu) Surat Keputusan tentang Penetapan Kuota Rokok yakni Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 018/BP.TPI-QUOTA/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 sebanyak 5.622 karton / 4.497.600 bungkus / 71.961.600 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PT BATU KARANG Nomor: 010/FTZ-PNG/BKR/MKRT/VI/2017 tanggal 12 Juni 2017 sebanyak 19.000 karton / 15.200.000 bungkus / 243.200.000 batang, dengan distributor PT MEGATAMA PINANG ABADI. Realisasi sejak bulan September s/d November 2017 sebanyak 5.622 karton / 4.497.600 bungkus / 71.961.600 batang.
  2. Untuk AGUS sebanyak 1 (satu) Surat Keputusan tentang Penetapan Kuota Rokok, yakni Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 027/BP.TPI-QUOTA/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 sebanyak 900 karton / 1.260.000 bungkus / 20.160.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PT FANTASTIK INTERNASIONAL Nomor: 002/PTFI/VI/2017 tanggal 21 Juni 2017 sebanyak 15.000 karton / 21.000.000 bungkus / 336.000.000 batang, dengan distributor CV THREE STAR BINTAN. Realisasi bulan November 2017 sebanyak 520 karton / 728.000 bungkus / 11.648.000 batang.
  • Bahwa dari keuntungan yang diperoleh para pengusaha yang mendapatkan Surat Keputusan tentang Penetapan Kuota Rokok non cukai tersebut, Terdakwa menerima uang dari pengusaha yakni:
  • Penerimaan dari RIBIN berjumlah Rp545.000.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian:
  • Tanggal 04 Agustus 2017 sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) secara tunai;
  • Tanggal 22 Agustus 2017 sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui rekening Bank BNI nomor rekening 0304870775 atas nama TITIN NURHIKMAH, serta sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) secara tunai;
  • Tanggal 24 Agustus 2017 sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai; dan
  • Tanggal 15 September 2017 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) secara tunai.
  • Penerimaan dari BUDIYANTO berjumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 22 September 2017 melalui rekening Bank BNI nomor rekening 0304870775 atas nama TITIN NURHIKMAH.
  • Selain kepada Terdakwa, keuntungan para pengusaha tersebut juga diberikan kepada orang lain yakni LASTINER TINAMBUNAN dan M. EFFENDI pada bulan Agustus 2017 masingmasing sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari SUNADI (Staf RIBIN). Kemudian pada tanggal 22 Desember 2017 LASTINER TINAMBUNAN juga menerima uang dari AKNES TAMBUN (Staf BUDIYANTO) sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui rekening Bank Bukopin Nomor 3901001256 atas nama LASTINER TINAMBUNAN.
  • Bahwa jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh Terdakwa selaku Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang pada tahun 2017 seluruhnya berjumlah 37.688 karton / 39.776.200 bungkus / 637.068.800 batang. Kemudian dari kuota rokok tersebut yang direalisasikan sebanyak 35.894 karton / 37.968.400 bungkus / 607.408.000 batang, realisasi rokok tersebut melebihi jumlah kebutuhan wajar dari yang seharusnya yaitu sebanyak 67.668.816 batang, sehingga terdapat kelebihan rokok sebanyak 539.739.184 batang. Bahwa rokok non cukai khusus kawasan bebas tahun 2017 tersebut, banyak beredar dan diperjualbelikan di luar KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang.
  • Bahwa pada tanggal 04 September 2017, Pemerintah Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.04/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (PMK Nomor 120/PMK.04/2017) yang berlaku setelah 60 (enam puluh) hari sejak diundangkan. Pasal 105 Ayat (2c) PMK Nomor 120/PMK.04/2017 menentukan pertimbangan jumlah kebutuhan wajar dilakukan dengan memperhitungkan antara lain:
  1. Jumlah penduduk di kawasan bebas;
  2. Rata-rata konsumsi barang kena cukai per hari baik yang berlabel kawasan bebas maupun tidak berlabel kawasan bebas; dan
  3. Angka kecenderungan merokok (prevalensi) untuk pertimbangan penetapan kuota barang kena cukai hasil tembakau.
  • Bahwa pada tanggal 29 September 2017, YANY EKA PUTRA selaku Komisaris PT BATAM PRIMA PERKASA mendirikan PT LAUTAN EMAS KHATULISTIWA, pendirian perusahaan tersebut bertujuan untuk menjadi distributor rokok non cukai KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang. Kemudian YANY EKA PUTRA melalui YUDI IRAWAN menghubungi RIONO selaku Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang periode 20142019 untuk meminta kuota rokok non cukai, atas permintaan tersebut kemudian RIONO meminta Terdakwa agar memberikan kuota rokok non cukai kepada YANY EKA PUTRA.
  • Masih pada tahun 2017, SAHRI mendirikan CV TRI SUKSES dan CV TRI BERKAT dengan maksud menjadi distributor rokok non cukai KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang, kemudian SAHRI melalui YUDI IRAWAN dan ISMAIL HASIBUAN menghubungi SUPARNO selaku Ketua DPRD Kota Tanjungpinang periode 20142019 untuk meminta kuota rokok non cukai, atas permintaan tersebut kemudian SUPARNO dan YUDI IRAWAN bertemu dengan Terdakwa dan M. EFFENDI di Rumah Makan Sem Ana di Jalan Batu Hitam Kota Tanjungpinang. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan agar mengajukan permohonan kuota rokok untuk tahun 2018.
  • Bahwa meskipun telah ada ketentuan yang mengatur pertimbangan jumlah kebutuhan wajar sebagaimana Pasal 105 ayat (2c) PMK Nomor 120/PMK.04/2017 yang berlaku pada akhir tahun 2017, namun Terdakwa tidak mengikuti aturan tersebut dan pada tahun 2018 tetap memberikan kuota rokok non cukai kepada para pengusaha dengan tetap menggunakan parameter hasil tafsiran Terdakwa sendiri sebagaimana yang Terdakwa gunakan pada tahun 2016 dan 2017, sehingga penghitungan perkiraan jumlah kebutuhan rokok non cukai tahun 2018 sejumlah 70.622 karton (untuk konsumsi rokok 32 batang/hari), 105.933 karton (untuk konsumsi rokok 40 batang/hari), 105.933 karton (untuk konsumsi rokok 24 batang/hari).
  • Bahwa sebelum menerbitkan kuota rokok non cukai untuk tahun 2018, Terdakwa kembali menerima uang dari RIBIN yakni tanggal 29 Januari 2018 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan tanggal 09 Februari 2018 bertempat di Hotel Mercure Jakarta sejumlah SGD50,000 (lima puluh ribu dollar Singapura).
  • Pada bulan Februari 2018 Terdakwa kembali menerbitkan Keputusan Penetapan kuota rokok non cukai KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang kepada pabrik rokok yang diajukan oleh 3 (tiga) orang pengusaha distributor rokok yang pada tahun sebelumnya telah mendapatkan kuota rokok yakni BUDIYANTO, RIBIN dan AGUS. Selain itu, untuk mengakomodir permintaan RIONO dan SUPARNO maka Terdakwa memberikan kuota rokok kepada pabrik rokok yang diajukan YANY EKA PUTRA dan SAHRI. Dalam pelaksanaannya Terdakwa memerintahkan LASTINER TINAMBUNAN dan M. EFFENDI membuat Surat Keputusan tentang Penetapan Kuota Rokok yang jumlahnya telah ditentukan oleh Terdakwa yakni:
  1. Untuk BUDIYANTO sebanyak 6 (enam) Surat Keputusan tentang Penetapan Kuota Rokok, dengan rincian dan realisasi atas kuota sebagai berikut:
  1. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 034/BP.TPI-QUOTA/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 sebanyak 17.850 karton / 21.420.000 bungkus / 342.720.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR PUTRA MAJU JAYA Nomor: 009/PMJ/I/2018 tanggal 11 Januari 2018 sebanyak 24.572 karton / 29.486.400 bungkus / 471.782.400 batang, dengan distributor PT BINTAN AROMA SEJAHTERA. Realisasi sejak bulan Maret s/d Juni 2018 sebanyak 6.200 karton / 7.440.000 bungkus / 119.040.000 batang.
  2. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 035/BP.TPI-QUOTA/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 sebanyak 500 karton / 400.000 bungkus / 6.400.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PT MUSTIKA INTERNASIONAL Nomor: Lo.026/MI/I/18 tanggal 08 Januari 2018 sebanyak 2.000 karton / 1.600.000 bungkus / 25.600.000 batang, dengan distributor PT BINTAN AROMA SEJAHTERA. Realisasi sejak bulan April s/d Desember 2018 sebanyak 500 karton / 400.000 bungkus / 6.400.000 batang.
  3. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 036/BP.TPI-QUOTA/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 sebanyak 3.000 karton / 3.600.000 bungkus / 57.600.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR PUTRA MAJU JAYA Nomor: 011/PMJ/I/2018 tanggal 11 Januari 2018 sebanyak 5.144 karton / 6.172.800 bungkus / 98.764.800 batang, dengan distributor PT PRATAMA DOMPAK KARYA. Realisasi sejak bulan Mei s/d Desember 2018 sebanyak 3.000 karton / 3.600.000 bungkus / 57.600.000 batang.
  4. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 037/BP.TPI-QUOTA/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 sebanyak 400 karton / 320.000 bungkus / 5.120.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PT MUSTIKA INTERNASIONAL Nomor: Lo.030/MI/I/18 tanggal 08 Januari 2018 sebanyak 2.000 karton / 1.600.000 bungkus / 25.600.000 batang, dengan distributor PT PRATAMA DOMPAK KARYA. Realisasi sejak bulan April s/d Desember 2018 sebanyak 400 karton / 320.000 bungkus / 5.120.000 batang.
  5. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 038/BP.TPI-QUOTA/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 sebanyak 2.000 karton / 1.600.000 bungkus / 25.600.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR BINTANG SAYAP INSAN Nomor: 18/BSI/I/2018 tanggal 11 Januari 2018 sebanyak 2.500 karton / 2.000.000 bungkus / 32.000.000 batang, dengan distributor PT BINTAN ADIKARYA JAYA. Realisasi sejak bulan Mei s/d Desember 2018 sebanyak 2.000 karton / 1.600.000 bungkus / 25.600.000 batang.
  6. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 039/BP.TPI-QUOTA/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 sebanyak 1.700 karton / 1.360.000 bungkus / 21.760.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR BINTANG SAYAP INSAN Nomor: 16/BSI/I/2018 tanggal 11 Januari 2018 sebanyak 1.500 karton / 1.200.000 bungkus / 19.200.000 batang, dengan distributor PT SARANA DOMPAK JAYA. Realisasi sejak bulan Mei s/d Desember 2018 sebanyak 1.700 karton / 1.360.000 bungkus / 21.760.000 batang.
  1. Untuk RIBIN sebanyak 5 (lima) Surat Keputusan tentang Penetapan Kuota Rokok berjumlah, dengan rincian dan realisasi atas kuota sebagai berikut:
  1. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 029/BP.TPI-QUOTA/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 sebanyak 2.500 karton / 2.000.000 bungkus / 32.000.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PT BATU KARANG Nomor: 210/FTZ-BTM/BKR/MRKT/I/2018 tanggal 10 Januari 2018 sebanyak 8.000 karton / 6.400.000 bungkus / 102.400.000 batang, dengan distributor PT BINTANG TERANG MITRA ABADI. Realisasi sejak bulan April s/d Juni 2018 sebanyak 1.000 karton / 800.000 bungkus / 12.800.000 batang.
  2. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 030/BP.TPI-QUOTA/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 sebanyak 2.500 karton / 2.000.000 bungkus / 32.000.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PT BATU KARANG Nomor: 190/FTZ-BTM/BKR/MRKT/I/2018 tanggal 10 Januari 2018 sebanyak 8.000 karton / 6.400.000 bungkus / 102.400.000 batang, dengan distributor PT NATA ARYANTA PARAMA. Realisasi sejak bulan Maret s/d April 2018 sebanyak 1.000 karton / 800.000 bungkus / 12.800.000 batang.
  3. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 031/BP.TPI-QUOTA/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 sebanyak 3.650 karton / 2.920.000 bungkus / 46.720.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PT BATU KARANG Nomor: 180/FTZ-BTM/BKR/MRKT/I/2018 tanggal 30 Januari 2018 sebanyak 8.000 karton / 6.270.000 bungkus / 101.560.000 batang, dengan distributor PT CAHAYA TERANG MITRA UTAMA. Realisasi sejak bulan April s/d Juni 2018 sebanyak 855 karton / 684.000 bungkus / 10.944.000 batang.
  4. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 032/BP.TPI-QUOTA/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 sebanyak 2.500 karton / 2.000.000 bungkus / 32.000.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PT BATU KARANG Nomor: 200/FTZ-BTM/BKR/MRKT/I/2018 tanggal 10 Januari 2018 sebanyak 8.000 karton / 6.400.000 bungkus / 102.400.000 batang, dengan distributor PT TRIBANA AKUSARA. Realisasi sejak bulan Maret s/d April 2018 sebanyak 1.000 karton / 800.000 bungkus / 12.800.000 batang.
  5. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 033/BP.TPI-QUOTA/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 sebanyak 8.000 karton / 6.400.000 bungkus / 102.400.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PT BATU KARANG Nomor: 170/FTZ-BTM/BKR/MRKT/I/2018 tanggal 10 Januari 2018 sebanyak 8.000 karton / 6.400.000 bungkus / 102.400.000 batang, dengan distributor PT MEGATAMA PINANG ABADI. Realisasi sejak bulan Maret s/d Mei 2018 sebanyak 3.000 karton / 2.400.000 bungkus / 38.400.000 batang.
  1. Untuk AGUS sebanyak 1 (satu) Surat Keputusan tentang Penetapan Kuota Rokok, yakni Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 028/BP.TPI-QUOTA/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 sebanyak 900 karton / 1.260.000 bungkus / 20.160.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PT FANTASTIK INTERNASIONAL Nomor: 001/PTFI/I/2018 tanggal 02 Januari 2018 sebanyak 45.000 karton / 63.000.000 bungkus / 1.008.000.000 batang, dengan distributor PT FANTASTIK INTERNASIONAL.
  2. Untuk YANY EKA PUTRA sebanyak 2 (dua) Surat Keputusan tentang Penetapan Kuota Rokok, dengan rincian dan realisasi atas kuota sebagai berikut:
  1. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 040/BP.TPI-QUOTA/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 sebanyak 3.000 karton / 2.400.000 bungkus / 48.000.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR DELTA MAKMUR Nomor: S-12/Deltmak0/I/2018 tanggal 18 Januari 2018 sebanyak 3.000 karton / bungkus / 48.000.000 batang, dengan distributor PT LAUTAN EMAS KHATULISTIWA. Realisasi sejak bulan Juni 2018 s/d Januari 2019 sebanyak 1.910 karton / 1.528.000 bungkus / 30.560.000 batang.
  2. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 041/BP.TPI-QUOTA/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 sebanyak 3.000 karton / 2.400.000 bungkus / 48.000.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PT KARYA TAJINAN PRIMA Nomor: 13/I/KATAP/2018 tanggal 19 Januari 2018 sebanyak 40.000.000 batang, dengan distributor PT LAUTAN EMAS KHATULISTIWA. Realisasi bulan Mei 2018 sebanyak 405 karton / 243.000 bungkus / 4.860.000 batang.
  1. Untuk SAHRI sebanyak 2 (dua) Surat Keputusan tentang Penetapan Kuota Rokok, dengan rincian dan realisasi atas kuota sebagai berikut:
  1. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 042/BP.TPI-QUOTA/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 sebanyak 3.000 karton / 2.400.000 bungkus / 48.000.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR TRI TUNGGAL, IND Nomor: 01/TTI/I/2018 tanggal 24 Januari 2018 sebanyak 5.000 karton / 4.000.000 bungkus / 80.000.000 batang, dengan distributor CV TRI BERKAT. Realisasi sejak bulan November 2018 s/d Januari 2019 sebanyak 840 karton / 672.000 bungkus / 13.440.000 batang.
  2. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 043/BP.TPI-QUOTA/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 sebanyak 3.000 karton / 2.400.000 bungkus / 48.000.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR TRI TUNGGAL, IND Nomor: 01/TTI/I/2018 tanggal 24 Januari 2018 sebanyak 5.000 karton / 4.000.000 bungkus / 80.000.000 batang, dengan distributor CV TRI SUKSES.
  • Bahwa dari keuntungan yang diperoleh para pengusaha yang mendapatkan Surat Keputusan tentang Penetapan Kuota Rokok non cukai tersebut, pada bulan Februari 2018 LASTINER TINAMBUNAN dan M. EFFENDI menerima uang masingmasing sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari SUNADI (Staf RIBIN). Selain itu, pada tanggal 26 Juli 2018, M. EFFENDI juga menerima uang dari ANDRE SISWANTO (Staf YANY EKA PUTRA) sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  • Selain itu, RIONO juga menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari YANY EKA PUTRA, kemudian SUPARNO melalui YUDI IRAWAN menerima uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dari SAHRI, dan YUDI IRAWAN sendiri menerima uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari SAHRI. Pemberian uang oleh YANY EKA PUTRA dan SAHRI kepada RIONO, SUPARNO dan YUDI IRAWAN sebagai imbalan karena telah menemui Terdakwa dalam pengurusan kuota rokok non cukai tahun 2018.
  • Bahwa pada tanggal 17 April 2018, sebelum masa jabatan Terdakwa berakhir pada tanggal 23 Agustus 2018, NURDIN BASIRUN selaku Gubernur Kepulauan Riau yang secara ex officio selaku Ketua Dewan Kawasan PBPBB memperpanjang jabatan Terdakwa sebagai Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang berdasarkan Keputusan Ketua Dewan KPBPBB Nomor: 7/DKBTN/IV/2018 tanggal 17 April 2018 tentang Perpanjangan Masa Tugas Personel Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, dengan masa tugas sampai dengan 31 Desember 2018.
  • Bahwa pada tanggal 05 Juni 2018 Terdakwa meminta uang kepada RIBIN sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang peruntukkannya untuk Terdakwa dan Tim sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk NURDIN BASIRUN sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Atas permintaan Terdakwa tersebut kemudian RIBIN memberikan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa. Dari uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut, selanjutnya sejumlah Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dipergunakan untuk Terdakwa sendiri, sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) diberikan kepada SYAMSUL BAHRUM, kemudian sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) diserahkan kepada NURDIN BASIRUN di Kantor Gubernur Kepulauan Riau oleh Terdakwa bersama SYAMSUL BAHRUM.
  • Bahwa meskipun pabrik rokok yang diajukan oleh BUDIYANTO telah mendapatkan kuota rokok pada bulan Februari 2018 dan telah merealisasikannya, namun pada bulan Juli 2018 dan Agustus 2018 Terdakwa kembali memberikan kuota rokok non cukai KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang kepada pabrik rokok yang diajukan oleh BUDIYANTO dengan menerbitkan surat penetapan kuota rokok (revisi) dan selanjutnya direalisasikan oleh BUDIYANTO sebagai berikut:
  1. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 044/BP.TPI-QUOTA/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018 (revisi atas SK kuota Nomor: 034/BP.TPI-QUOTA/II/2018 tanggal 23 Februari 2018) sebanyak 11.650 karton / 13.980.000 bungkus / 223.680.000 batang, atas Surat Permohonan Revisi Kuota Pabrik Rokok PR PUTRA MAJU JAYA Nomor: 064/PMJ/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 sebanyak 11.650 karton / 13.980.000 bungkus / 223.680.000 batang, dengan distributor PT BINTAN AROMA SEJAHTERA. Realisasi sejak bulan Juli s/d September 2018 sebanyak 4.460 karton / 5.352.000 bungkus / 85.632.000 batang.
  2. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 045/BP.TPI-QUOTA/VII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 (revisi SK kuota Nomor: 034/BP.TPI-QUOTA/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 dan revisi SK kuota Nomor: 044/BP.TPI-QUOTA/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018) sebanyak 17.850 karton / 21.420.000 bungkus / 342.720.000 batang, atas Surat Permohonan Revisi Kuota Pabrik Rokok PR PUTRA MAJU JAYA Nomor: 064/PMJ/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 sebanyak 11.650 karton / 13.980.000 bungkus / 223.680.000 batang, dengan distributor PT BINTAN AROMA SEJAHTERA. Realisasi sejak bulan Agustus s/d Desember 2018 sebanyak 7.190 karton / 8.628.000 bungkus / 138.048.000 batang.

Penerbitan penetapan kuota lebih dari 1 (kali) dalam setahun pada tahun 2018 oleh Terdakwa untuk BUDIYANTO yang menggunakan perusahaan pabrik rokok PR PUTRA MAJU JAYA dengan distributor PT BINTAN AROMA SEJAHTERA tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 105 ayat (2a) huruf b PMK Nomor 120/PMK.04/2017 yang menentukan: setiap pengusaha hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan.

  • Bahwa atas keuntungan yang diperoleh para pengusaha yang menerima SK kuota rokok, Terdakwa menerima uang dari pengusaha yakni:
  • Penerimaan dari BUDIYANTO berjumlah Rp770.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) melalui rekening Bank BCA nomor 8890626069 atas nama TITIN NURHIKMAH yakni tanggal 07 Juni 2018 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan tanggal 07 Agustus 2018 sejumlah Rp520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta rupiah).
  • Penerimaan dari DENNY WIBISONO PARONO (Direktur pabrik rokok PT BATU KARANG) berjumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui rekening Bank BNI nomor rekening 0304870775 atas nama TITIN NURHIKMAH yakni:
  • Tanggal 08 September 2018 sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);
  • Tanggal 12 September 2018 sejumlah Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah); dan
  • Tanggal 14 September 2018 sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah).
  • Penerimaan dari RIBIN berjumlah Rp815.000.000,00 (delapan ratus lima belas juta rupiah) yakni:
  • Tanggal 03 Oktober 2018 sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) melalui rekening Bank BNI nomor rekening 0304870775 atas nama TITIN NURHIKMAH;
  • Tanggal 22 Oktober 2018 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai;
  • Tanggal 05 November 2018 sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) secara tunai;
  • Tanggal 06 November 2018 sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai;
  • Tanggal 16 November 2018 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) secara tunai;
  • Tanggal 27 November 2018 sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) melalui rekening Bank BCA nomor 8890626069 atas nama TITIN NURHIKMAH;
  • Tanggal 07 Desember 2018 sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui rekening Bank BCA nomor 8890626069 atas nama TITIN NURHIKMAH; dan
  • Tanggal 14 Desember 2018 sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui rekening Bank BCA nomor 8890626069 atas nama TITIN NURHIKMAH.
  • Bahwa jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh Terdakwa selaku Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang pada tahun 2018 seluruhnya berjumlah 57.500 karton / 54.280.000 bungkus / 904.480.000 batang. Kemudian dari kuota rokok tersebut yang direalisasikan sebanyak 35.460 karton / 36.627.000 bungkus / 595.804.000 batang, realisasi rokok tersebut melebihi jumlah kebutuhan wajar dari yang seharusnya yaitu sebanyak 66.936.040 batang, sehingga terdapat kelebihan rokok sebanyak 528.867.960 batang. Bahwa rokok non cukai khusus kawasan bebas tahun 2018 tersebut, banyak beredar dan diperjualbelikan di luar KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang.
  • Bahwa pada tanggal 02 Januari 2019 NURDIN BASIRUN selaku Gubernur Kepulauan Riau ex officio selaku Ketua Dewan Kawasan PBPBB kembali memperpanjang masa jabatan Terdakwa sebagai Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 berdasarkan Keputusan Ketua Dewan KPBPB Bintan Nomor: 3/DKBTN/I/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Perpanjangan Kembali Masa Tugas Personel Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, dengan masa kerja 02 Januari 2019 s/d ditetapkannya Personil Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan melalui hasil seleksi Fit and Proper Test Tahun 2019.
  • Bahwa setelah masa jabatannya diperpanjang, untuk tahun 2019, meskipun Terdakwa telah mengetahui adanya ketentuan yang mengatur pertimbangan jumlah kebutuhan wajar sebagaimana Pasal 105 ayat (2c) PMK Nomor 120/PMK.04/2017, akan tetapi Terdakwa kembali memberikan kuota rokok non cukai kepada para pengusaha dengan tetap menggunakan parameter hasil tafsiran Terdakwa sendiri sebagaimana yang Terdakwa gunakan pada tahun 2016, 2017 dan 2018, sehingga penghitungan perkiraan jumlah kebutuhan rokok non cukai tahun 2019 sejumlah 72.600 karton (untuk konsumsi rokok 32 batang/hari), 108.899 karton (untuk konsumsi rokok 40 batang/hari), 108.899 karton (untuk konsumsi rokok 24 batang/hari).
  • Bahwa sebelum Terdakwa menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Kuota Rokok untuk tahun 2019, pada tanggal 28 Januari 2019 Terdakwa menerima uang dari RIBIN sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui rekening Bank BCA nomor 08890648267 atas nama TITIN NURHIKMAH dan tanggal 26 Februari 2019 sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai.
  • Pada tanggal 28 Februari 2019 Terdakwa menerbitkan Keputusan Penetapan kuota rokok non cukai KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang kepada pabrik rokok yang diajukan oleh BUDIYANTO, RIBIN, AGUS, YANY EKA PUTRA, SAHRI, DENNY WIBISONO PARTONO, SAMAN dan SUTIKNO PURNOMO. Dalam pelaksanaannya Terdakwa memerintahkan LASTINER TINAMBUNAN dan M. EFFENDI membuat Surat Keputusan tentang Penetapan Kuota Rokok yang jumlahnya telah ditentukan oleh Terdakwa yakni:
  1. Untuk BUDIYANTO sebanyak 8 (delapan) Surat Keputusan tentang Penetapan Kuota Rokok, sebagai berikut:
  1. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 046/BP.TPI-QUOTA/II/2019 tanggal 28 Februari 2019 sebanyak 1.000 karton / 800.000 bungkus / 12.800.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR BINTANG SAYAP INSAN Nomor: 215/BSI/XII/2018 tanggal 13 Desember 2018 sebanyak 2.000 karton / 1.600.000 bungkus / 25.600.000 batang, dengan distributor PT SARANA DOMPAK JAYA.
  2. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 047/BP.TPI-QUOTA/II/2019 tanggal 28 Februari 2019 sebanyak 800 karton / 640.000 bungkus / 10.240.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PT MUSTIKA INTERNASIONAL Nomor: Lo.121/MI/XII/18 tanggal 21 Desember 2018 sebanyak 1.000 karton / 800.000 bungkus / 12.800.000 batang, dengan distributor PT PRATAMA DOMPAK KARYA.
  3. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 048/BP.TPI-QUOTA/II/2019 bulan Februari 2019 sebanyak 500 karton / 400.000 bungkus / 6.400.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PT MUSTIKA INTERNASIONAL Nomor: Lo.118/MI/XII/18 tanggal 21 Desember 2018 sebanyak 1.000 karton / 800.000 bungkus / 12.800.000 batang, dengan distributor PT BINTAN AROMA SEJAHTERA.
  4. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 050/BP.TPI-QUOTA/II/2019 tanggal 28 Februari 2019 sebanyak 1.200 karton / 960.000 bungkus / 15.360.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR BINTANG SAYAP INSAN Nomor: 217/BSI/XII/2018 tanggal 13 Desember 2018 sebanyak 2.000 karton / 1.600.000 bungkus / 25.600.000 batang, dengan distributor PT BINTAN ADIKARYA JAYA.
  5. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 051/BP.TPI-QUOTA/II/2019 tanggal 28 Februari 2019 sebanyak 1.350 karton / 810.000 bungkus / 16.200.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR BERCA SAUTI TOBACCO Nomor: 123/BST/XII/2018 tanggal 13 Desember 2018 sebanyak 500 karton / 300.000 bungkus / 6.000.000 batang, dengan distributor PT SARANA DOMPAK JAYA.
  6. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 052/BP.TPI-QUOTA/II/2019 tanggal 28 Februari 2019 sebanyak 1.700 karton / 1.020.000 bungkus / 20.400.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR BERCA SAUTI TOBACCO Nomor: 125/BST/XII/2018 tanggal 13 Desember 2018 sebanyak 1.000 karton / 800.000 bungkus / 12.800.000 batang, dengan distributor PT BINTAN ADIKARYA JAYA.
  7. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 053/BP.TPI-QUOTA/II/2019 tanggal 28 Februari 2019 sebanyak 10.300 karton / 12.360.000 bungkus / 197.760.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR PUTRA MAJU JAYA Nomor: 129/PMJ/XII/2018 tanggal 19 Desember 2018 sebanyak 17.850 karton / 21.420.000 bungkus / 342.720.000 batang, dengan distributor PT BINTAN AROMA SEJAHTERA.
  8. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 054/BP.TPI-QUOTA/II/2019 tanggal 28 Februari 2019 sebanyak 8.055 karton / 9.666.000 bungkus / 154.656.000 batang, atas Surat Permohonan Pabrik Rokok PR PUTRA MAJU JAYA Nomor: 131/PMJ/XII/2018 tanggal 19 Desember 2018 sebanyak 4.500 karton / 5.400.000 bungkus / 86.400.000 batang, dengan distributor PT PRATAMA DOMPAK KARYA.
  1. Untuk RIBIN sebanyak 4 (empat) Surat Keputusan tentang Penetapan Kuota Rokok, sebagai berikut:
  1. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan KPBPBB Wilayah Kota Tanjungpinang Nomor: 049/BP.TPI-QUOTA/II/2019 tanggal 28 Februari 2019 se
Pihak Dipublikasikan Ya