| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa RAMIZAN Als TAUFIK Bin MAMAT pada hari Senin tanngal 1 Juni 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kp.Bulang – Kota Tanjungpinang, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Kota Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari senin tanggal 1 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa menelpon Saudara Soni Als S (DPO) dengan tujuan untuk memesan Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 23.30 WIB Saudara Soni Als S (DPO) menelpon kembali Terdakwa memberitahukan bahwa Narkotika jenis Sabu telah dicampak di Tong Sampah Kp.Bulang – Kota Tanjungpinang. Lalu Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk YAMAHA VINO warna putih nomor polisi BP 5325 MB mengambil Narkotika tersebut, setelah mendapatkan narkotika tersebut Terdakwa langsung hendak pulang untuk menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 2 Juni 2026 sekira pukul 01.30 WIB Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syah Putra yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RAMIZAN Als TAUFIK Bin MAMAT di Jalan Sei Serai Tanjungpinang lalu ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket / bungkus Plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, 1 (satu) unit handphone merk Galaxy A04e disaku celana bagian kanan milik Terdakwa. Semua barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab : 2550/NNF/2026 Senin tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dan pemeriksa, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadani Gusti, S.Si., Abdillah AdamS, S.Si terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,21 gram diberi nomor barang bukti 4008/2026/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 68/VI/10260.00/2026 tanggal 3 Juni 2026 yang ditandatangani pemimpin cabang Pegadaian Tanjungpinang Firdaus, SE dan Penimbang Rindy Antika terhadap barang bukti berupa :
|
No
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1.
|
1 (satu) paket/ bungkus plastic klip warna putih diduga i narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat B/543/VI/RES.4.2./2026/Resnasrkoba
|
Paket 1
|
0.36 gram
|
0.21 gram
|
0.15 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari sabu sabu
|
0.21 gram
|
|
- Bahwa Terdakwa RAMIZAN Als TAUFIK Bin MAMAT dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang ataupun barang bukti Narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa RAMIZAN Als TAUFIK Bin MAMAT pada hari selasa tanggal 2 Juni 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sei Serai Tanjungpinang, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Kota Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 2 Juni 2026 sekira pukul 01.30 WIB Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syah Putra yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RAMIZAN Als TAUFIK Bin MAMAT di Jalan Sei Serai Tanjungpinang lalu ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket / bungkus Plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, 1 (satu) unit handphone merk Galaxy A04e disaku celana bagian kanan milik Terdakwa. Semua barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab : 2550/NNF/2026 Senin tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dan pemeriksa, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadani Gusti, S.Si., Abdillah AdamS, S.Si terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,21 gram diberi nomor barang bukti 4008/2026/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 68/VI/10260.00/2026 tanggal 3 Juni 2026 yang ditandatangani pemimpin cabang Pegadaian Tanjungpinang Firdaus, SE dan Penimbang Rindy Antika terhadap barang bukti berupa :
|
No
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1.
|
1 (satu) paket/ bungkus plastic klip warna putih diduga i narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat B/543/VI/RES.4.2./2026/Resnasrkoba
|
Paket 1
|
0.36 gram
|
0.21 gram
|
0.15 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari sabu sabu
|
0.21 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa RAMIZAN Als TAUFIK Bin MAMAT Untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.- |