| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 220/Pid.B/2026/PN Tpg | 1.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H. 2.Argiana Widya Estri, S.H. 3.PARWILA QONITAH, S.H.,M.H |
PUTRA Alias PUTRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 220/Pid.B/2026/PN Tpg | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2380/L.1.10.3/Eoh.2/08/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ------Bahwa Terdakwa PUTRA Alias PUTRA pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Garuda Perumahan Citra Pelita 11 Blok D Nomor 8 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
