Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Perjanjian Kredit Nomor 0259/200-47/07/2015 tanggal 01 Juli 2015, yang di Legalisasi Nomor Leg.9152/VII/2015 oleh SRI RAHAYU SOEGENG, S.H., Notaris di Tanjungpinang, berikut segala perubahan dan/atau penambahan pada Perjanjian Kredit, terakhir pada addendum Perjanjian Kredit Nomor 0067/200-49/06/2019 tanggal 13 Juni 2019, yang di Legalisasi Nomor 1597/LMA/VI/2019 tanggal 13 Juni 2019 oleh MEYARO AZNI, S.H, M.Kn., Notaris di Bintan adalah sah dan mengikat kepada Penggugat dan Tergugat I berikut Tergugat II;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh pelunasan kreditnya secara tunai dan seketika terhadap Penggugat sejumlah Rp.320.942.069,- (Tiga ratus dua puluh juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu Enam puluh sembilan rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |