Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg FAJRIAN YUSTIARDI, S.H., M.H. CHOLILI BUNYANI Bin ABD. HAMID Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B – 3034/L.10.15/Ft.1/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRIAN YUSTIARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHOLILI BUNYANI Bin ABD. HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BINTAN

Bintan Bukit Batu, Rt. 006/Rw. 003, Dusun II, Desa Bintan Buyu,
 Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan
Telp. (0771) 4444884 Fax (0771) 4444884

UNTUK KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                              P-29
  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

                                                                                                                                                    

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA:  PDS-02/L.10.15/Ft.1/08/2023

  1. IDENTITAS  TERDAKWA  

Nama lengkap

:

CHOLILI BUNYANI Bin ABD. HAMID

Tempat lahir

:

Pasuruan

Umur / tanggal lahir

:

57 Tahun/ 06 Januari 1965

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kampung sungai jeram RT. 01 RW. 02 Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara kabupaten Bintan (berdomisili saat ini);

Atau

Bukit Senyum RT. 002 RW. 002 Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (sesuai KTP)

Agama

:

Islam

Pekerjaan / Jabatan

:

Buruh Harian Lepas (Kepala Desa Lacang Kuning Tahun 2016 – 2022)

Pendidikan

:

Paket C

  1. PENAHANAN
  • Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 06 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

 

 

Sejak tanggal 26 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 04 Desember 2023 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang

  • Ditahan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 03 November 2023 sampai dengan tanggal 22 November 2023 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa CHOLILI BUNYANI Bin ABD. HAMID sebagai jabatan Kepala Desa Lancang Kuning yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Bintan Nomor : 259/V/2016 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Lancang Kuning dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan tanggal 31 Mei 2016 hingga diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Lancang Kuning berdasarkan surat Keputusan Bupati Bintan Nomor : 282/VI/2022 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan tanggal 6 Juni 2022 baik bertindak sendiri-sendiri atau Bersama-sama dengan Saksi Kiuntoro sebagai Bendahara Desa Lancang Kuning, Saksi Diah Ayu Wulandari sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Desa Lancang Kuning, sekira tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Desa Lancang Kuning yang beralamat di Jalan Tanjung Uban - Tanjung Pinang KM. 83  Kecamatan mana Bintan Utara Kabupaten Bintan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 pasal 3 poin 3 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------

  • Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Terdakwa sebagai Kepala Desa Lancang Kuning bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa dan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa Terdakwa sebagai kepala Desa adalah pemegang Kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan ;
  • Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Lancang Kuning TA. 2018 s.d. TA. 2021 dalam Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai dan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA ;
  • Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Lancang Kuning TA. 2018 s.d. TA. 2021 melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas transparan, akuntabel, aprtisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dan berpedoman pada APB Desa sebagai dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
  • Bahwa struktur organisasi pemerintah desa Lancang Kuning adalah sebagai berikut :

Tahun Anggaran

2018

 

Kepala Desa

Cholili Bunyani

 

Sekretaris Desa

Lidia Natalia

 

Kasi Kesra

Diah Ayu Wulandari

 

Kasi Pemerintahan

Suparman

 

Kaur keuangan

Asyhar Widodo

 

Kaur Perencanaan

Suroso

 

Kaur Umum

Maria Kedi

 

Bendahara

Kiuntoro

 

Kepala Dusun

Sugiono

 

Tahun Anggaran

2019

2020

2021

Kepala Desa

Cholili Bunyani

Cholili Bunyani

Cholili Bunyani

Sekretaris Desa

Lidia Natalia

Asyhar Widodo

Asyhar Widodo

Kasi Kesra

Diah Ayu Wulandari

Diah Ayu Wulandari

Diah Ayu Wulandari

Kasi Pemerintahan

Suparman

Suparman

Suparman

Kasi Pelayanan

Edo Sosio Putra

Dwi Handayani

Dwi Handayani

Kaur keuangan

Kiuntoro

Kiuntoro

Kiuntoro

Kaur Perencanaan

Asyhar Widodo

Sukaria

Sukaria

Kaur Umum

Dwi Handayani

Yuli Anggraini

Yuli Anggraini

Kepala Dusun

Sugiono

Sugiono

Sugiono

         

 

  • Bahwa pemerintah desa Lancang melaksanakan pengelolaan keuangan desa sejak tahun anggaran 2018 s.d. 2021 termasuk diantaranya Dana Desa yang diterima oleh Desa Lancang Kuning berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari Tahun 2019 sampai dengan 2021 Desa Lancang Kuning sebagai berikut:
  1. Peraturan Desa Nomor : 01 Tahun 2018 tanggal 20 Februari 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 antara lain :
  • Dana Desa (DD) sebesar Rp. 1.087.585.000,-
  • Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 1.626.630.000,-

Total Rp. 2.714.215.000

Peraturan Desa Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES-P) Tahun Anggaran 2018 antara lain :

  • Dana Desa (DD) sebesar Rp. 1.087.585.000,-
  • Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 1.626.630.000,-

Total Rp. 2.714.215.000

  1. Peraturan Desa Nomor : 01 Tahun 2019 tanggal 15 Januari 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 antara lain :
  • Dana Desa (DD) sebesar Rp. 2.183.613.000,-
  • Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 2.022.417.900,-

Total Rp. 4.206.030.900,-

  1. Peraturan Desa Nomor : 02 Tahun 2020 tanggal 27 Januari 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 antara lain :
  • Dana Desa (DD) sebesar Rp. 2.677.613.000,-
  • Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 1.352.654.014,-

Total Rp. 4.030.267.014 (Tidak ada perubahan APBDes)

 

  1. Peraturan Desa Nomor : 02 Tahun 2021 tanggal 28 Januari 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 antara lain :
  • Dana Desa TA. 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 2.654.424.000,- realisasi 100% sebesar Rp. 2.654.424.000,-.
  • Alokasi Dana Desa TA. 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 1.096.382.000,- realisasi sebesar RP. 1.072.606.775,-.
  • Bahwa sebagaimana anggaran dana desa Lancang Kuning yang disediakan sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 Terdakwa sebagai Kepala Desa Lancang Kuning telah mengelola keuangan desa dan pengelolaan aset desa yang dananya bersumber dari Dana Desa yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja dari APBDes yang tidak dapat ditpertanggungjawaban. Adapun beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa beserta dengan perangkatnya adalah sebagai berikut ;
  1. Tahun Anggaran 2018 beberapa kegiatan antara lain :
  • Kegiatan pembangunan kandang ternak (sapi);
  • Kegiatan pengadaan bibit / induk ternak (pengadaan bibit sapi);
  • Kegiatan pengadaan budidaya madu kelulut.
  1. Tahun Anggaran 2019 beberapa kegiatan antara lain :
  • Kegiatan pembersihan daerah aliran sungai;
  • Kegiatan pembangunan dan penyusunan masterplan desa agro wisata.
  1. Tahun Anggaran 2020 beberapa kegiatan antara lain :
  • Kegiatan pembersihan daerah aliran sungai;
  • Kegiatan pengadaan lampu solar cell;
  • Pinjaman usaha dana bergulir kepada masyarakat yang dikelola oleh pemerintah desa tahun 2020 mengakibatkan masalah tunggakan yang harus diselesaikan.
  1. Tahun Anggaran 2021 beberapa kegiatan antara lain : kegiatan pengadaan lampu solar cell.
  • Sebagaimana uraian tersebut diatas bahwa pada tahun 2018 Terdakwa sebagai Kepala Desa Lancang Kuning Bersama dengan perangkatnya telah melaksanakan pengelolaan keuangan desa Lancang Kuning dengan berpedoman pada Peraturan Desa Nomor : 01 Tahun 2018 tanggal 20 Februari 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 yang pengelolaannya tidak bisa dipertangung jawabkan yaitu sebagai berikut :
  1. Kegiatan pembangunan kandang ternak sapi.

Bahwa dalam pelaksanaannya Terdakwa mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lancang Kuning nomor : 15/SK/2018 Tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Produksi Usaha Pertanian dan Perikanan (Pembangunan Kandang Sapi) Tahun Anggaran 2018 ditandatangani Kepala Desa Lancang Kuning Cholili Bunyani tanggal 27 Februari 2018 terdiri dari Ketua : ASYAR WIDODO (Kaur Keuangan), Sekretaris : SARMAN dan Anggota : JUNED.

Berdasarkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Pemerintah Desa (DPPA) Tahun Anggaran 2018 Desa Lancang Kuning Kabupaten Bintan, kegiatan tersebut masuk kedalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Kegiatan Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Produksi Usaha Pertanian dan Usaha Perikanan, yang terdiri atas dua akun belanja yaitu Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 2.933.770,- dan Belanja Modal sebesar Rp122.663.010,-, dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp125.596.780;  Sesuai dengan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Realisasi Anggaran Kegiatan tersebut yaitu Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 2.933.770,- dan Belanja Modal sebesar Rp49.510.700,-, dengan total Realisasi Anggaran sebesar Rp52.444.470,-

Bahwa pada bukti dukung Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terdapat 11 Kuitansi Pengeluaran untuk Belanja Modal dengan total sebesar Rp38.356.450,- dan 1 Kuitansi Pengeluaran untuk Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp385.000,- yang semuanya dilampirkan dengan bukti dukung berupa 12 nota pembelian barang bangunan pada toko yang sama yaitu toko bangunan “Jihad Jaya” di tanggal yang sama, dan tidak dilengkapi dengan bukti dukung pembayaran pajak;

Bahwa masih terdapat Realisasi Anggaran berupa Barang dan Jasa sebesar Rp2.548.770,- yang merupakan Belanja Honor Tim Pelaksana Kegiatan, dan Belanja Modal sebesar Rp8.515.250,- yang tidak memiliki bukti dukung Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ);

Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran terhadap kegiatan tersebut berdasarkan bukti kwitansi pengeluaran yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Lancang Kuning dan Kuintoro selaku Bendahara Lancang Kuning sesuai dengan Dokumen Surat Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan (SPJ) ;

Bahwa sebelum dilaksanakannya pembangunan kandang ternak tersebut, Terdakwa telah menyampaikan dan memerintahkan kepada Saksi ASYAR WIDODO selaku TPK agar pembangunan kandang ternak sapi dibangun di tanah milik Terdakwa tepatnya berada di belakang rumah tempat tinggal  Terdakwa yang beralamat di Jalan Datuk Laksmana RT.1 RW.2 Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara dan Terdakwa mengetahui bahwa wilayah Desa Lancang Kuning termasuk lokasi tanah pembangunan kandang ternak sapi tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung. Kemudian sekira bulan Juli 2018 saat pekerjaan pondasi tapak sedang dilaksanakan, para pekerja mendapat larangan untuk membangun di lokasi tanah tersebut dari seseorang yang bernama Sdr. ANDI (Alm) petugas dari Dinas Kehutanan atau KPHP untuk tidak melanjutkan pembangunan permanen di lokasi tanah tersebut karena termasuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga sampai berakhirnya tahun anggaran 2018 pekerjaan pembangunan tidak dilajutkan dan tidak selesai dan hasilnya tidak dapat dimanfaatkan/digunakan oleh Desa Lancang Kuning.

Bahwa dasar petugas KPHP-Bintan Tanjungpinang menghentikan Kegiatan Pembangunan Kandang Ternak Sapi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Lancang Kuning adalah :

    1. Lokasi pembangunan berada di kawasan hutan lindung sungai jago;
    2. Kegiatan pembangunan dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
    3. Berdasarkan fakta diatas maka kegiatan pembangunan tersebut telah melanggar Pasal 50 Jo Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dengan demikian pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Lancang Kuning TA. 2018 karena pembangunan kandang ternak sapi tidak selesai dan tidak dapat digunakan sedangkan telah dikeluarkan anggaran yang bersumber dari Dana Desa serta tidak adanya penyerahan bangunan kepada BUMDes Jaya Gemilang sebagai penerima sasaran/manfaat sesuai output kegiatan melainkan atas perintah Terdakwa kandang ternak tersebut dibangun tanpa izin di atas lahan yang termasuk kawasan hutan lindung sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 52.444.470,- (lima puluh dua juta empat ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh rupiah).

  1. Kegiatan pengadaan sapi betina untuk pengembangbiakan sebanyak 12 (dua belas) ekor.

Bahwa dalam pelaksanaannya Terdakwa mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lancang Kuning nomor : 17/SK/2018 Tentang Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPK) Kegiatan Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Produksi Usaha Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Sapi Indukan) Tahun Anggaran 2018 ditandatangani Kepala Desa Lancang Kuning Cholili Bunyani tanggal 19 Februari 2018 terdiri dari Ketua : ASYAR WIDODO, Sekretaris : SUROSO dan Anggota DIAH AYU WULANDARI.

Berdasarkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Pemerintah Desa (DPPA) TA 2018 Desa Lancang Kuning Kabupaten Bintan, kegiatan tersebut masuk kedalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kegiatan Pengelolaan Produksi Usaha Pertanian untuk Ketahanan Pangan dan Usaha Pertanian, yang terdiri atas dua akun belanja yaitu Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 2.877.900,- dan Belanja Modal sebesar Rp135.751.250,-, dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp138.629.150;

Sesuai dengan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Realisasi Anggaran Kegiatan tersebut yaitu Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.877.900,- dan Belanja untuk Modal sebesar Rp129.472.500,-, dengan total Realisasi Anggaran sebesar Rp132.350.400,-;

Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran terhadap kegiatan tersebut berdasarkan bukti kwitansi pengeluaran yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Lancang Kuning dan Kuintoro selaku Bendahara Lancang Kuning sesuai dengan Dokumen Surat Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan (SPJ) ;

Bahwa Saksi SUROSO mengusulkan kepada Terdakwa untuk membeli sapi betina sebanyak 12 (dua belas) ekor kepada Saksi PURWANTO Alias TEGUH dan Terdakwa pun menyetujui usulan tersebut. Kemudian sekira bulan April 2018 Saksi ASYAR WIDODO dan Saksi SUROSO mendatangi lokasi ternak sapi milik Saksi PURWANTO dan membeli 12 (dua belas) ekor sapi dari penyedia a.n. PURWANTO sesuai dengan bukti dukung Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kuitansi Pengeluaran Nomor:00086/ KWT/03.01/2018 tanggal 09 April 2018, untuk Belanja Modal sebesar Rp118.800.000,- (seratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) tidak dilengkapi dengan faktur pembelian sapi, namun dilengkapi dengan Surat Permintaan Barang/Jasa, Surat Penawaran Harga, Surat Persetujuan Penawaran Harga, Surat Perjanjian, Surat Kesehatan Hewan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pembayaran pajak. Kemudian dengan alasan tidak adanya kandang ternak sapi milik Desa Lancang Kuning maka Terdakwa mengambil kebijakan lisan memutuskan untuk menitipkan 12 (dua belas) ekor sapi tersebut kepada Saksi PURWANTO tanpa adanya musyawarah desa dan keputusan Kepala Desa Lancang Kuning.

Bahwa pada saat Terdakwa menitipkan sapi betina untuk pengembangbiakan sebanyak 12 (dua belas) ekor pada tahun 2018, dibuatlah kesepakatan lisan antara Terdakwa dan PURWANTO Alias TEGUH di rumah Sdr. PURWANTO di Toapaya yang diketahui Sdr. ASYAR WIDODO dan istri Sdr. PURWANTO bahwa jika sapi tersebut dijual maka pembagian keuntungan penjualan 20% untuk Terdakwa dan 80% untuk Sdr. PURWANTO Alias TEGUH ;

Beberapa bulan kemudian masih di tahun 2018 karena tidak adanya biaya untuk merawat 12 (dua belas) ekor sapi betina tersebut, Saksi PURWANTO menawarkan agar sapi tersebut dijual dengan meminta izin kepada Terdakwa dan Terdakwa pun menyetujui usulan Saksi PURWANTO tersebut dengan mengatakan “boleh, asalkan suatu saat desa membutuhkan sapinya pak Purwanto bersedia mengadakan 12 (dua belas) ekor sapi tersebut”, kemudian setelah sapi tersebut dijual oleh Saksi PURWANTO mendapatkan keuntungan sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari penjualan 12 (dua belas) ekor sapi betina, kemudian Terdakwa menerima pembagian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) yang telah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa dan Sdr. PURWANTO menerima pembagian keuntungan sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sedangkan uang hasil penjualan 12 (dua belas) ekor sapi sebesar Rp118.800.000,- (seratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) masih ada pada Saksi PURWANTO dan tidak diserahkan kepada Desa Lancang Kuning dan Terdakwa tidak meminta uang hasil penjualan 12 (dua belas) ekor sapi betina tersebut dari Saksi PURWANTO yang seharusnya masuk ke dalam rekening kas desa,  hingga berakhirnya tahun anggaran 2018 desa lancang kuning belum menerima dari Saksi PURWANTO baik berupa sapi betina sebanyak 12 (dua belas) ekor ataupun hasil penjualan sapi tersebut sehingga desa mengalami kerugian karena tidak menerima barang yang telah dibeli menggunakan Dana Desa tersebut akibat penyimpangan pengelolaan keuangan desa dalam hal pengadaan sapi betina 12 ekor dan juga dalam pengelolaannya.

Kemudian selain 12 (dua belas) ekor sapi betina pengembangbiakan tersebut diatas, sebelumnya pada tahun 2017 Desa Lancang Kuning sudah memiliki terlebih dahulu 8 (delapan) ekor sapi jantan hasil pengadaan tahun anggaran 2017 yang dibeli dari sdr. Ali di Tanjungpinang senilai Rp. 133.800.000,- (seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah), tetapi setelah dilakukannya pembayaran pembelian 8 (delapan) ekor sapi jantan tersebut, tidak ada penyerahan sapi dari pihak Penyedia kepada Desa Lancang Kuning dan Terdakwa tidak menyerahkan sapi tersebut kepada BUMDes sesuai RKPDesa TA. 2017 sebagai penerima sasaran/manfaat yang mengelola sapi tersebut, melainkan justru mengambil tindakan menitipkan 8 (delapan) ekor sapi jantan tersebut untuk dirawat dan dipelihara kepada Saksi MANUN tanpa adanya Musyawarah Desa untuk kesepakatan menjual aset desa berupa sapi tersebut. Hingga pada tahun 2018 Terdakwa menyetujui agar Saksi MANUN menjual 4 (ekor) sapi jantan dan tahun 2019 Terdakwa menyetujui menjual 2 (dua) ekor sapi dengan harga per ekornya sebesar Rp. 15.000.000,- sehingga total penjualan sapi jantan sebanyak 6 (ekor) sejumlah Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dan sisanya 2 (dua) ekor lainnya menurut keterangan Terdakwa sudah mati.

Selanjutnya pada tahun 2019 setelah terkumpul uang Rp. 90.000.000,-, Terdakwa memerintahkan Saksi ASYAR dan Saksi KIUNTORO membeli 6 (ekor) sapi jantan dari Saksi PURWANTO Alias TEGUH menggunakan hasil penjualan sapi yang sudah terkumpul tersebut, karena pada tahun 2018 Desa Lancang Kuning sudah pernah membeli 12 (dua belas) ekor sapi betina pengembangbiakan dan menitipkannya kepada Saksi PURWANTO Alias TEGUH. Setelah Saksi ASYAR membeli sapi jantan sebanyak  6 (ekor) dan membayarkannya kepada Saksi PURWANTO Alias TEGUH sejumlah Rp. 90.000.000,-, tidak ada bukti penyerahan 6 (enam) ekor sapi jantan dari Saksi PURWANTO kepada Desa Lancang Kuning dan Terdakwa tidak menyerahkan sapi tersebut kepada BUMDes sesuai RKPDesa TA. 2017 sebagai penerima sasaran/manfaat yang mengelola sapi tersebut, tetapi kembali memerintahkan Saksi ASYAR WIDODO agar sapi tersebut dititipkan kepada Saksi PURWANTO Alias TEGUH karena Desa Lancang Kuning belum memiliki kandang ternak sapi dengan adanya perjanjian lisan antara Terdakwa dengan Saksi PURWANTO Alias TEGUH bahwa bagi hasil keuntungan dari penjualan sapi tersebut nantinya 20 ?gian Terdakwa dan 80 ?gian Saksi PURWANTO Alias TEGUH sama seperti yang telah dilakukan Terdakwa dan Saksi PURWANTO pada tahun 2018.

Sekira 1 (satu) tahun kemudian pada tahun 2020 Saksi PURWANTO Alias TEGUH meminta izin kepada Saksi ASYAR WIDODO untuk menjual 6 (enam) ekor sapi milik desa Lancang Kuning yang dititipkan tersebut, dan Saksi ASYAR WIDODO menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menyetujui dengan pesan kepada Saksi PURWANTO Alias TEGUH “setelah sapi dijual, hasil penjualannya dibelikan sapi lagi”, kemudian setelah 6 (enam) ekor sapi jantan tersebut dijual diperoleh keuntungan sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan sesuai kesepakatan lisan Terdakwa menerima pembagian keuntungan hasil penjualan sapi sekira tujuh juta (± 7 juta) dan Saksi PURWANTO Alias TEGUH mendapatkan pembagian keuntungan penjulan sekira sebelas juta (± 11 juta), sedangkan nilai modal 6 (enam) ekor sapi jantan sebesar RP. 90.000.000,- masih ada pada Saksi PURWANTO Alias TEGUH, dan sampai berakhirnya tahun 2020 Saksi PURWANTO Alias TEGUH tidak ada membelikan atau menggantikan 6 (enam) ekor sapi jantan milik desa Lancang Kuning tersebut, dan Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan 6 (enam) ekor sapi jantan sebesar RP. 90.000.000,- ke dalam rekening kas desa Lancang Kuning

Bahwa dalam kesepakatan lisan antara Terdakwa dan Sdr. PURWANTO untuk bagi hasil keuntungan penjualan sapi diatas tersebut adalah Sdr. PURWANTO dengan menyampaikan kepada Terdakwa “Saya (Sdr. PURWANTO) mau saja menerima titipan pak kades, tapi nanti kalau saya sudah jual pembagian keuntungan ke pak kades 20?n saya 80%”, lalu Terdakwa menyetujui tawaran Sdr. PURWANTO tersebut dengan mengatakan “ya kalau bapak Teguh mau seperti itu silahkan saja” ;

Bahwa Terdakwa telah memberitahukan kepada Saksi PURWANTO dan diketahui oleh Saksi ASYAR WIDODO bahwa 12 (dua belas) ekor sapi betina pada tahun 2018 dan 6 (enam) ekor sapi jantan pada tahun 2019 yang dititipkan kepada SAksi PURWANTO bukan milik pribadi Terdakwa tetapi dibeli menggunakan Dana Desa dan merupakan aset desa Lancang Kuning ;

Akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa dan pengelolaan aset desa tersebut desa lancang kuning kehilangan hak atas aset berupa sapi sebanyak 12 (dua belas) ekor betina pengembangbiakan tahun 2018 dengan realisasi anggaran senilai Rp. 132.350.400,- dan 8 (delapan) ekor sapi jantan hasil pengadaan tahun 2017 senilai Rp.133.800.000,- yang menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 266.150.400,-.

  1. Kegiatan pengadaan budi daya madu kelulut.

Bahwa dalam pelaksanaannya Terdakwa mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lancang Kuning nomor : 20/SK/2018 Tentang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kegiatan Pengadaan Madu Kalulut Tahun Anggaran 2018 ditandatangani Kepala Desa Lancang Kuning Cholili Bunyani tanggal 27 Februari 2018 terdiri dari Ketua : ASYAR WIDODO, Sekretaris : SUROSO dan anggota SUPARMAN ;

Berdasarkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Pemerintah Desa (DPPA) Tahun Anggaran 2018 Desa Lancang Kuning Kabupaten Bintan, Kegiatan tersebut masuk kedalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat, kegiatan Pengembangan Usaha Bumdesa dan/atau Bumdesa bersama yang difokuskan pada kebijakan Satu Desa Satu Produk Unggulan, yang terdiri atas dua akun belanja yaitu Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.373.416,- dan Belanja Modal sebesar Rp130.310.000,-, dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp132.683.416 ;

Sesuai dengan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Realisasi Anggaran Kegiatan tersebut yaitu Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.373.416,- dan Belanja Modal sebesar Rp66.462.500,-, dengan total Realisasi Anggaran sebesar Rp68.835.916,- ;

Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran terhadap kegiatan tersebut berdasarkan bukti kwitansi pengeluaran yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Lancang Kuning dan Kuintoro selaku Bendahara Lancang Kuning sesuai dengan Dokumen Surat Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan (SPJ) ;

Bahwa sekira bulan agustus tahun 2018, Terdakwa memerintahkan Tim Pelaksana Kegiatan diatas (selanjutnya disebut TPK) untuk melaksanakan pengadaan dengan cara membeli indukan lebah kelulut sebanyak 251 (dua ratus lima puluh satu) batang dari orang /penjual yang ada di desa tembeling karena saat itu yang kenal dengan penjual adalah Terdakwa denga harga per batang Rp. 144.950- sehingga jumlahnya Rp. 36.472.714,-, kemudian membeli botol untuk tempat madu sebanyak 500 (lima ratus) botol dengan harga per botol Rp. 14.826,- sehingga totalnya sejumlah Rp. 7.413.450,-, dan rumah lebah kelulut sebanyak 500 (lima ratus) kotak dengan harga per kotak Rp. 39.025,- sehingga totalnya sejumlah Rp. 19.512.500,-. Dari pembelian barang seluruhnya tertotal sejumlah Rp. 63.398.664,- (tidak termasuk pajak) dan berdasarkan laporan realisasi anggaran sebesar Rp. 68.835.916,-.

Bahwa berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan lampiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018, Kegiatan Budidaya Madu Kelulut seharusnya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Jaya Gemilang sebagai pengelola, namun tidak dilaksanakan oleh Bumdes, karena tidak ada penyerahan barang Hasil Pengadaan Budidaya Madu Kelulut oleh Pemerintah Desa (Pemdes) kepada Bumdes, dan pada kenyataannya dikelola sendiri oleh Sdr. Cholili Bunyani dan ditempatkan di pekarangan rumahnya dengan status pinjam pakai lahan sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pinjam Pakai Lahan/tanah tanggal 20 Juni 2018 yang ditandatangani oleh pihak Pemdes Lancang Kuning dan Sdr. Cholili Bunyani. Hasil pengelolaan dari budidaya madu kelulut tersebut seharusnya menjadi pendapatan desa dari bagi hasil antara Pengelola (Bumdes) dengan Pemdes, namun tidak ada yang menjadi pendapatan desa, karena hasilnya tidak pernah diperuntukkan sebagaimana mestinya melainkan Terdakwa telah menggunakan hasil panen madu untuk keperluan pribadi Terdakwa dan beberapa botol diberikan sebagai oleh-oleh kepada tamu yang datang ke Desa Lancang Kuning maupun kepada warga yang terdampak covid-19. Tindakan Terdakwa dalam pengadaan budidaya madu kelulut tersebut tidak sesuai dengan RKPDES tahun 2018 karena sasaran/manfaat dari kegiatan pengadaan seharusnya diserahkan kepada BUMDES dan selanjutnya BUMDES lah yang akan melakukan pengelolaan terhadap madu kelulut tersebut, tetapi kenyataan dikelola sendiri oleh Terdakwa dan hasilnya digunakan Terdakwa dan tidak ada hasil madu kelulut yang menjadi pendapatan asli desa.

Bahwa indukan dan Rumah Lebah Kalulut sebanyak 251 kotak, dengan nominal sebesar Rp68.835.916,- sudah masuk kedalam Daftar Inventaris Aset Tahun 2018, namun dari hasil pengecekan di lapangan oleh penyidik bersama dengan pemerintah desa lancang kuning didapatkan sisa Indukan dan Rumah Lebah Kalulut hanya sebanyak 45 kotak dan belum diserahterimakan ke Bumdes. Atas perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan pengadaan budidaya madu kelulut sebesar Rp. 52.221.107,-.

  • Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa sebagai Kepala Desa Lancang Kuning Bersama dengan perangkat desa telah melaksanakan pengelolaan keuangan desa Lancang Kuning dengan berpedoman pada Peraturan Desa Nomor : 01 Tahun 2019 tanggal 15 Januari 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. Diantara kegiatan APBDes yang dilaksanakan terjadi penyimpangan dan pengelolaannya tidak dapat dipertangung jawabkan yaitu :
  1. Kegiatan pembangunan dan penyusunan masterplan desa agrowisata

Bahwa dalam pelaksanaannya Terdakwa mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lancang Kuning nomor : 21/SK/2019 Tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2019 ditandatangani Kepala Desa Lancang Kuning Cholili Bunyani tanggal 2 Januari 2019. Pelaksana Kegiatan Pembangunan dan Penyusunan Masterplan Desa Agrowisata Tahun 2019 sesuai dengan bidang masing-masing perangkat desa adalah Sdri. Diah Ayu Wulandari sebagai Kasi Kesra.

Berdasarkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Pemerintah Desa (DPPA) Tahun Anggaran 2019 Desa Lancang Kuning Kabupaten Bintan, kegiatan tersebut masuk kedalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang Pariwisata, kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa, yang terdiri atas dua akun belanja yaitu Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp154.496.228,-, dan Belanja Modal sebesar Rp72.891.204,-, dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp227.387.432;

Sesuai dengan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Realisasi Anggaran Kegiatan tersebut yaitu Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp144.723.000,-, dan Belanja Modal sebesar Rp8.000.000,-, dengan total Realisasi Anggaran sebesar Rp152.723.000,-;

Bahwa untuk Realisasi Anggaran tersebut yang dilengkapi dengan bukti dukung Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yaitu berjumlah sebesar Rp98.221.500,- sehingga yang tidak dilengkapi dengan bukti dukung yaitu sebesar Rp54.501.500,-;

Bahwa awalnya sekira tahun 2019 Terdakwa sebagai kepala desa lancang kuning merencanakan untuk menetapkan 2 (dua) lokasi tanah yaitu di dusun jago RT. 1 RW. 1 dengan potensi perkebunan salak milik Saksi KARIM dan di sei jeram RT. 1 RW. 2 dengan potensi budidaya madu kelulut yang dikelola Terdakwa. Adapun pemerintah desa memilih 2 lokasi tersebut atau sebelum survey dilakukan terhadap 2 lokasi tersebut tidak didahului dengan musyawarah desa untuk membahas rencana lokasi agrowisata desa serta tidak dilakukannya  pendataan awal terkait legalitas tanah untuk mengetahui tata ruang dan fungsi lahan sebagai bahan membuat masterplan.

Selanjutnya Terdakwa mendatangi Saksi KARIM dirumahnya dan menyampaikan secara lisan kepada Saksi KARIM bahwa pemerintah desa akan membuat program desa wisata di lokasi tanah perkebunan salak milik Saksi KARIM. Kemudian Saksi KARIM menyetujuinya, karena Terdakwa menyampaikan kalau ada pelancong yang berwisata ke desa lancang kuning, nantinya produk salak pak Karim dari desa wisata ini akan banyak dibeli oleh pengunjung ;

Bahwa Saksi KARIM ada menyampaikan kepada Terdakwa bahwa saya memiliki luas lahan ± 11.200 m2 berdasarkan surat pernyataan penguasaan phisik bidang tanah (SPORADIK) Nomor : 55/DLK/2010 atas nama Karim dengan luas ± 11.200 m2 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Lancang Kuning VENSENSIUS DJONG tanggal 20 Desember 2010 dengan register camat bintan utara nomor : 116/BU/2010 yang ditandatangani oleh Camat Bintan Utara Drs. MOHD. SETIOSO tanggal 23 Desember 2010, dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi KARIM pada lokasi lahan perkebunan salak seluruhnya akan direncanakan dalam program desa wisata lancang kuning dimana akan dibangun pondok-pondok untuk tempat istirahat pengunjung yang beriwisata tanpa adanya kerjasama yang jelas antara pemerintah desa lancang kuning dengan pemilik kebun salak ;

Sementara bidang tanah di sei jeram RT. 1 RW. 2 dengan potensi budidaya madu kelulut yang dikelola Terdakwa yang direncanakan untuk desa agro wisata lokasinya berdekatan dengan posisi kawasan hutan lindung yang digunakan oleh pemerintah desa lancang kuning untuk membangun kandang ternak sapi pada tahun 2018 tetapi akhirnya pekerjaan tidak selesai, sehingga Terdakwa sudah mengetahui atau patut diduga mengetahui bahwa lahan yang diusulkan oleh Terdakwa sebagai lokasi desa agro wisata di dalam penyusunan masterplan termasuk kawasan hutan lindung ;

Bahwa sebelum kegiatan APBDes TA. 2019 dilaksanakan yaitu sekira tahun 2018 Terdakwa pernah memanggil beberapa warga untuk datang ke kantor desa lancang kuning, dan Saksi KARIM merupakan salah satu warga yang diundang dan datang ke kantor desa, kemudian saat pertemuan tersebut Terdakwa sebagai Kepala Desa Lancang Kuning menyampaikan bahwa beberapa lahan yang diolah oleh warga desa untuk berkebun berada dalam kawasan hutan lindung termasuk lahan perkebunan salak yang diolah Saksi KARIM ;

Bahwa Terdakwa yang sudah mengetahui bahwa kedua lokasi yang direncanakannya sebagai lokasi desa agrowisata Lancang Kuning tersebut termasuk Kawasan Hutan Lindung, tetapi tetap memerintahkan Saksi DIAH AYU WULANDARI selaku PPKD dalam kegiatan tersebut untuk melaksanakan kegiatan dan melakukan pembayaran kegiatan sejumlah Rp. 152.723.000,- sesuai Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Desa Lancang Kuning Kabupaten Bintan dengan CV. Sinergi Multi Performa Nomor : 48/PKS /LANCANG KUNING/II/2019, Nomor : 67/PKS/SM-PERFORM/II/2019 yang ditandatangani oleh Pihak Kesatu untuk dan an. Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Cholili Bunyani (Kepala Desa) dan Pihak Kedua untuk dan an. CV. Sinergi Multi Performa Dr. Adji Suradji Muhammad, M.Si (Direktur) tanggal 5 Maret 2019 ;

Bahwa Terdakwa tetap memerintahkan Saksi DIAH AYU WULANDARI selaku pelaksana kegiatan agar kegiatan dilaksanakan dan melakukan pembayaran kepada pihak kedua dan belanja lainnya sesuai surat pertanggung jawaban (SPJ),  tanpa adanya koordinasi dengan KPHP Tanjungpinang-Bintan dan tidak adanya izin dari menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal pengelolaan / penggunaan hutan lindung, sehingga akhirnya sejak dokumen masterplan desa agrowisata selesai dibuat tahun 2019 ternyata tidak dilanjutkan oleh Terdakwa ke tahap pembangunan karena adanya permasalahan bahwa lahan yang direncanakan termasuk kawasan hutan lindung. Tindakan Terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan : Pasal 50 Ayat (3) “Setiap orang dilarang : a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah ;

Selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 83 Ayat (3) Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi: huruf a “penggunaan dan pemanfaatan wilayah desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang kabupaten/kota”; dan Pasal 83 Ayat (5) “Rencana pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Bupati/walikota sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah”;

Dengan demikian output kegiatan berupa dokumen masterplan desa agrowisata tahun 2019 tersebut tidak dapat dipergunakan untuk melanjutkan ke tahap pembangunan karena tidak memiliki legalitas izin pemerintah sebagaimana diatur di dalam perundang-undangan terkait. Atas perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 152.723.000,- (seratus lima puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang digunakan untuk pembayaran pelaksanaan kegiatan.

  1. Kegiatan pembersihan daerah aliran sungai

Berdasarkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Pemerintah Desa (DPPA) Tahun Anggaran 2019 Desa Lancang Kuning Kabupaten Bintan, kegiatan tersebut masuk kedalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Pagu Anggaran kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Desa, terdiri atas satu akun belanja yaitu Belanja Modal sebesar Rp164.379.138,- ;

Pada tahun 2019 kegiatan pembersihan daerah aliran sungai dilaksanakan oleh Saksi DIAH AYU WULANDARI selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dengan pagu anggaran 164.379.138 dan realisasi anggaran sebesar Rp. 157.516.746,-.  ;

Bahwa pada Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk Realisasi Anggaran tersebut, yang dilengkapi dengan bukti dukung yaitu berjumlah sebesar Rp102.524.257,- sehingga yang tidak dilengkapi dengan bukti dukung yaitu sebesar Rp54.955.000,- dan bukti dukung yang tidak sesuai sejumlah Rp.8.625.170,- ;

Kemudian terdapat pembayaran atas Jasa Design Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp2.900.000,- untuk kegiatan Pembersihan DAS, yang tidak sesuai ketentuan karena gambar rencana kerja /sketsa hanya khusus pekerjaan konstruksi, dan saat dilaksanakan harus dilengkapi dengan bukti dukung berupa RAB, Design dan Gambar Rinci Lengkap ;

Pada dokumen daftar hadir yang menjadi bukti dukung dalam pembayaran upah pekerja, ditemukan beberapa kejanggalan, yang menimbulkan keraguan terhadap kebenaran dari nama-nama pekerja pada kegiatan tersebut, yaitu :

  • Tanda tangan yang berbeda-beda (inkonsisten) pada nama warga yang sama saat hadir datang (pagi) dan pulang (sore);
  • Adanya nama yang berulang;
  • Adanya nama yang sama di dua lokasi yang berbeda namun diwaktu yang sama;
  • Adanya daftar hadir yang tidak ditandatangani (hanya diceklis); dan
  • Adanya perbedaan jumlah total yang dibayarkan dengan jumlah pekerja yang mendatangani daftar hadir ;

Kegiatan pembersihan daerah aliran sungai tersebut dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali tanpa koordinator lapangan (korlap) yaitu :

  • Pertama pada tanggal 19 s.d. 27 september 2019 dilaksanakan kegiatan pembersihan DAS selama 9 (sembilan) hari di lokasi daerah aliran sungai jago;
  • Kedua pada tanggal 24 s.d. 30 November 2019 dilaksanakan kegiatan selama 9 (sembilan) hari di lokasi daerah aliran sungai jeram

Secara teknis Saksi DIAH AYU WULANDARI selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) menyampaikan kepada RT dan RW bahwa ada pelaksanaan kegiatan pembersihan DAS dan meminta bantuan Ketua RT/RW untuk mencari dan mendata warga desa lancang kuning yang ikut berkerja membersihkan daerah aliran sungai di desa lancang kuning. Setelah mendapat nama-nama warga yang ikut berkerja dari masing-masing Ketua RT/RW, selanjutnya dituangkan ke dalam surat keputusan Kepala Desa Lancang Kuning tentang tenaga kerja desa lancang kuning yang menyebutkan daerah aliran sungai yang dibersihkan. Kemudian sebelum pekerjaan dimulai semua pekerja didaftarkan BPJS ketanagakerjaan sesuai DPA tahun anggaran. Kemudian Saksi DIAH AYU WULANDARI selaku PPKD mengkoordinir pekerja di lapangan yaitu melaksanakan absensi pekerja pagi dan sore, dokumentasi pekerjaan, mengawasi jalannya pekerjaan pembersihan serta menyerahkan upah kepada pekerja. Upah harian yang dibayarkan kepada pekerja untuk 1 hari mulai kerja dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan rata-rata pelaksanaan kegiatan dilaksanakan selama 10 hari berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.

Bahwa Terdakwa melaksanakan pemantauan terhadap sebagian besar kegiatan tersebut untuk melihat warga yang berkerja. dan setelah itu Pelaksana Kegiatan melaporkan kepada Terdaka hasil pelaksanaan kegiatan beserta bukti dukung kegiatan antara lain daftar absensi pekerja dan tanda terima upah, tetapi memang pada saat itu ada beberapa kejanggalan yang sudah diketahui oleh Terdakwa di dalam bukti dukung tersebut seperti berbedanya jumlah total upah yang dibayarkan dengan jumlah pekerja yang menandatangani daftar hadir dan ada daftar hadir yang ditandatangani tetapi menerima upah pekerja, dan mungkin saja masih ada kejanggalan yang lain berdasarkan bukti dukung, tetapi tindakan Terdakwa pada saat itu tetap mencairkan dan mengeluarkan dana APBDes untuk melaksanakan pembayaran atas kegiatan tersebut, yang mana seharusnya setelah Terdakwa mengetahui adanya kejanggalan seperti itu, Terdakwa tidak mencairkan dan mengeluarkan dana APBDes untuk melakukan pembayaran kegiatan karena bukti dukunya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bukti dukung kegiatan diketahui terdapat bukti dukung yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 63.580.170,- (enam puluh satu juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang diterima oleh nama warga sesuai bukti dukung yang dianggap bekerja dalam kegiatan tersebut.

Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran terhadap kegiatan tersebut berdasarkan tanda bukti pengeluaran uang yang ditandatangani oleh Kuintoro selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Lancang Kuning dan sesuai dengan Dokumen Surat Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan (SPJ) ;

  • Bahwa pada tahun 2020 Terdakwa sebagai Kepala Desa Lancang Kuning Bersama dengan perangkat desa telah melaksanakan pengelolaan keuangan desa Lancang Kuning dengan berpedoman pada Peraturan Desa Nomor : 02 Tahun 2020 tanggal 27 Januari 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Diantara kegiatan APBDes yang dilaksanakan terjadi penyimpangan dan pengelolaannya tidak dapat dipertangung jawabkan yaitu :
  1. Pembersihan DAS Jago, DAS Sei Jeram, Das Sei Jeram Perubahan dan Das Jaya Pura Gemilang

Bahwa pada tahun 2020 kegiatan pembersihan daerah aliran sungai dilaksanakan oleh Saksi DIAH AYU WULANDARI selaku PPKD dengan pagu anggaran 496.417.583 dan realisasi anggaran sebesar Rp. 491.183.919,-. Kegiatan pembersihan daerah aliran sungai tersebut dilaksanakan sebanyak sebanyak 5 (lima) kali yaitu :

  • Pertama pada akhir bulan maret sampai bulan maret selama 14 (empat belas) hari berturut-turut berlokasi di daerah aliran sungai jago (Tahap I) dan tidak ada Korlap;
  • Kedua pada bulan april selama 10 (sepuluh) hari berturut-turut di lokasi daerah aliran jaya pura gemilang yang dibantu Korlap Sdri. Puji Rahayu, Yusmetha Adi Setiawan, Sarman dan Istiqnah Ulila;
  • Ketiga pada bulan april selama 10 (sepuluh) hari berturut-turut di lokasi daerah aliran sungai jeram (Tahap I) yang dibantu oleh Korlap Sdr. Sugiyono, Mujiyanto, Oktaviani, Yona Natalia, Agus Sri Ningsih dan Puji Rahayu;
  • Keempat pada bulan akhir Juni selama 10 (sepuluh) hari berturut-turut di lokasi daerah aliran sungai jago (Tahap II) dan tidak ada Korlap;
  • Kelima pada bulan akhir Juni selama 10 (sepuluh) hari berturut-turut di lokasi daerah aliran sungai jeram (Tahap II) dan tidak ada Korlap.

Secara teknis Saksi DIAH AYU WULANDARI selaku PPKD menyampaikan kepada RT dan RW bahwa ada pelaksanaan kegiatan pembersihan DAS dan meminta bantuan Ketua RT/RW untuk mencari dan mendata warga desa lancang kuning yang ikut berkerja membersihkan daerah aliran sungai di desa lancang kuning. Setelah mendapat nama-nama warga yang ikut berkerja dari masing-masing Ketua RT/RW, selanjutnya dituangkan ke dalam surat keputusan Kepala Desa Lancang Kuning tentang tenaga kerja desa lancang kuning yang menyebutkan daerah aliran sungai yang dibersihkan. Kemudian sebelum pekerjaan dimulai semua pekerja didaftarkan BPJS ketanagakerjaan sesuai DPA tahun anggaran. Kemudian pelaksanaan dilapangan dikoordinir oleh 4 orang Ketua RT, 2 orang Ketua RW,  1 orang Kadus dan 3 orang BPD sebagai koordinator lapangan (korlap) berdasarkan inisiasi Kepala Desa lancang Kuning Cholili Bunyani secara lisan saja jadi tidak ada surat keputusan kepala desa untuk itu. Adapun tugas korlap adalah mengkoordinir pekerja di lapangan yaitu melaksanakan absensi pekerja pagi dan sore, dokumentasi pekerjaan, mengawasi jalannya pekerjaan pembersihan serta menyerahkan upah kepada pekerja. Upah harian yang dibayarkan kepada pekerja untuk 1 hari mulai kerja dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan rata-rata pelaksanaan kegiatan dilaksanakan selama 10 hari berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.

Bahwa sebelum dilakukannya pembayaran kegiatan Terdakwa menerima pengajuan surat permintaan pembayaran dari Pelaksana Kegiatan yang telah dilakukan verifikasi oleh sekretaris desa kemudian disetujui oleh terdakwa untuk dibayarkan dan selanjutnya kepala urusan keuangan / bendahara mengeluarkan uang untuk pembayaran kegiatan sesuai bukti Permintaan Pembayaran dan Terdakwa selaku Kepala Desa Lancang Kuning dan Kuintoro selaku Bendahara Lancang Kuning ;

Bahwa Terdakwa melaksanakan pemantauan terhadap sebagian besar kegiatan tersebut untuk melihat warga yang berkerja. dan setelah itu Pelaksana Kegiatan melaporkan kepada Terdakwa hasil pelaksanaan kegiatan beserta bukti dukung kegiatan antara lain daftar absensi pekerja dan tanda terima upah, tetapi memang pada saat itu ada beberapa kejanggalan yang sudah diketahui oleh Terdakwa di dalam bukti dukung tersebut seperti berbedanya jumlah total upah yang dibayarkan dengan jumlah pekerja yang menandatangani daftar hadir dan ada daftar hadir yang ditandatangani tetapi menerima upah pekerja, dan mungkin saja masih ada kejanggalan yang lain berdasarkan bukti dukung, tetapi tindakan Terdakwa pada saat itu tetap mencairkan dan mengeluarkan dana APBDes untuk melaksanakan pembayaran atas kegiatan tersebut, yang mana seharusnya setelah Terdakwa mengetahui adanya kejanggalan seperti itu, Terdakwa tidak mencairkan dan mengeluarkan dana APBDes untuk melakukan pembayaran kegiatan karena bukti dukungnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bukti dukung kegiatan diketahui terdapat bukti dukung yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp203.546.085,- (dua ratus tiga juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan puluh lima rupiah) yang diterima oleh warga desa yang tidak bekerja dalam kegiatan tersebut.

  1. Kegiatan pinjaman usaha secara bergulir kepada masyarakat yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa Lancang Kuning

Pada tahun 2020 kegiatan pinjaman usaha secara bergulir kepada masyarakat yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa Lancang Kuning dilaksanakan oleh Saksi DWI HANDAYANI selaku PPKD pada kegiatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lancang Kuning nomor : 03.a/SK/2020 Tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2020 ditandatangani Kepala Desa Lancang Kuning Cholili Bunyani tanggal 3 Januari 2020 dengan pagu anggaran Rp140.000.000,- dan realisasi anggaran sebesar Rp140.000.000,-.

Bahwa Terdakwa telah mengetahui bahwa tugas melaksanakan kegiatan pinjaman usaha secara bergulir bukanlah bagian tugas pemerintah desa lancang kuning, tetapi Terdakwa tetap memerintahkan Saksi DWI HANDAYANI selaku PPKD pada kegiatan tersebut untuk melaksanakannya, tetapi dengan alasan pemerintah desa berniat membantu warga desa lancang kuning yang sangat tergantung pada bank keliling, sehingga Terdakwa mengajak masyarakat untuk bermusyawarah agar pemerintah desa lancang kuning dapat memberikan dana pinjaman bergulir dengan mekanisme tanpa bunga dan tanpa jaminan/agunan dan syaratnya hanya ada KTP dan arahan dari RT setempat ;

Bahwa Realisasi anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang dipinjamkan kepada 45 (empat puluh lima) orang, dengan jangka waktu selama 10 (sepuluh) bulan, akan tetapi setelah berjalannya waktu masyarakat yang telah diberikan pinjaman tersebut macet setoran kepada Desa Lancang Kuning, hingga berakhirnya masa pinjam modal tersebut baru terdapat 21 (dua puluh satu) orang yang lunas mengembalikan pinjaman, dengan total Rp60.200.000,- (enam puluh juta dua ratus ribu rupiah), sehingga kegiatan tersebut tidak berjalan dengan maksimal, namun untuk Laporan Pertanggungjawabannya telah dibuat Saksi DWI HANDAYANI sebagaimana SPJ Nomor : 0185/SPP/07.2005/2020 tanggal 01 Desember 2020;

Bahwa selain Kegiatan pinjam usaha secara bergulir kepada masyarakat yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa Lancang Kuning, sebelumnya juga ada kegiatan pinjam usaha (UMKM) 1000 warung, yang Pengelola Kegiatannya adalah Sukaria, dimana realisasi anggarannya sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 10 (sepuluh) orang, namun kegiatan tersebut juga tidak berjalan maksimal, karena masyarakat penerima manfaat mengganggap anggaran tersebut merupakan uang masyarakat Desa Lancang Kuning ;

Bahwa sebelum dilakukannya pembayaran kegiatan Terdakwa menerima pengajuan surat permintaan pembayaran dari Pelaksana Kegiatan yang telah dilakukan verifikasi oleh sekretaris desa kemudian disetujui oleh terdakwa untuk dibayarkan dan selanjutnya kepala urusan keuangan / bendahara mengeluarkan uang untuk pembayaran kegiatan sesuai bukti Permintaan Pembayaran dan Terdakwa selaku Kepala Desa Lancang Kuning, Kuintoro selaku Kepala Urusan Keuangan Lancang Kuning ;

Bahwa atas tindakan Terdakwa tersebut menjadi Masalah yang timbul akibat pengelolaannya oleh Pemerintah desa mengakibatkan masalah tunggakan yang harus diselesaikan dengan cara mengembalikan uang sejumlah Rp33.780.000,- Pelaksanaan kegiatan pinjaman usaha secara bergulir bukanlah kewenangan pemerintah desa lancang kuning tetapi seharusnya dilaksanakan oleh BUMDes sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 20 tahun 2018.. Atas keputusan pemerintah desa lancang kuning tersebut saat ini terjadi kekurangan uang pengembalian dana pinjaman bergulir yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 33.780.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).

  1. Pengadaan Lampu Solarcell

Bahwa dalam pelaksanaannya Terdakwa mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lancang Kuning nomor : 03.a/SK/2020 Tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2020 ditandatangani Kepala Desa Lancang Kuning Cholili Bunyani tanggal 3 Januari 2020. Pagu anggaran kegiatan pengadaan lampu solar cell TA. 2020 sebesar Rp325.000.000,- dan telah direalisasikan sebesar Rp324.995.000,-.

Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa kegiatan pengadaan lampu solar cell tersebut dilaksanakan tanpa HPS (Harga perkiraan sendiri) yang disusun oleh Kasi/Kaur yang ditunjuk sebagai PPKD kegiatan yaitu Saksi DIAH AYU WULANDARI, dan pelaksanaan pengadaan tanpa adanya 2 (dua) penyedia jasa yang mengajukan penawaran sebagaimana tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa, melainkan Terdakwa langsung memilih penyedia jasa dan menyetujui RAB yang diajukan untuk kegiatan pengadaan tersebut yang bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Lampiran I Bab II huruf B yang menyebutkan “Kasi/Kaur menyusun HPS berdasarkan harga pasar dengan memperhatikan kondisi terdapat lebih dari 1 (satu) penyedia”;

Pelaksanaan kegiatan pengadaan dilaksanakan  2 (dua) kali dengan 2 penyedia jasa yang berbeda masing-masing yaitu untuk PT. KEKAR JAYA MANDIRI dilakukan pengadaan sebanyak 20 (dua puluh) set tanpa tiang dengan biaya Rp159.995.000,- harga tersebut sudah termasuk biaya pemasangan dimana lampu tersebut di pasang menumpang pada tiang listrik PLN dan untuk PT. MADANI SARANA SUKSES dilakukan pengadaan sebanyak 12 (dua belas) set dengan tiang dengan biaya Rp165.000.000,- harga tersebut sudah termasuk biaya pemasangan oleh pihak penyedia ;

Bahwa sebelum dilakukannya pembayaran kegiatan Terdakwa menerima pengajuan surat permintaan pembayaran dari Pelaksana Kegiatan yang telah dilakukan verifikasi oleh sekretaris desa kemudian disetujui oleh terdakwa untuk dibayarkan dan selanjutnya kepala urusan keuangan / bendahara mengeluarkan uang untuk pembayaran kegiatan sesuai bukti Permintaan Pembayaran dan Terdakwa selaku Kepala Desa Lancang Kuning, Kuintoro selaku Kepala Urusan Keuangan Lancang Kuning ;

Bahwa atas tindakan Terdakwa mencairkan dan mengeluarkan Dana Desa untuk pembayaran kegiatan pengadaan lampu solar cell yang dilaksanakan tanpa adanya HPS (harga perkiraan sendiri) yang ditetapkan oleh pemerintah Desa lancang kuning menyebabkan RAB yang digunakan tidak dapat dipertangunggjawabkan secara hukum karena menjadi harga tidak wajar atau harga kemahalan khususnya pada item biaya pemasangan, biaya akomodasi dan transportasi yang mana menguntungkan penyedia PT. Kekar Jaya Mandiri sebesar Rp. 68.000.000,- dan penyedia PT. Madani Sarana Sukses sebesar Rp. 56.068.800,-, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 124.068.800,- (seratus dua puluh empat juta enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).

  • Bahwa pada tahun 2021 Terdakwa sebagai Kepala Desa Lancang Kuning Bersama dengan perangkat desa telah melaksanakan pengelolaan keuangan desa Lancang Kuning dengan berpedoman pada Peraturan Desa Nomor : 02 Tahun 2021 tanggal 28 Januari 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021. Diantara kegiatan APBDes yang dilaksanakan terjadi penyimpangan dan pengelolaannya tidak dapat dipertangung jawabkan yaitu :
  • Bahwa dalam pelaksanaannya Terdakwa mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lancang Kuning nomor : 002.a Tahun 2021 ditandatangani Kepala Desa Lancang Kuning Cholili Bunyani tanggal 6 Januari 2021. Pagu anggaran kegiatan pengadaan lampu solar cell sebesar Rp240.000.000,- yang bersumber dari Dana Desa dan telah direalisasikan anggaran sebesar Rp198.550.000 ;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui sejak awal kegiatan pengadaan lampu solar cell tersebut dilaksanakan tanpa HPS (Harga perkiraan sendiri) yang disusun oleh Kasi/Kaur yang ditunjuk sebagai PPKD kegiatan yaitu Saksi DIAH AYU WULANDARI, dan pelaksanaan pengadaan tanpa adanya 2 (dua) penyedia jasa yang mengajukan penawaran sebagaimana tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa, melainkan Terdakwa langsung memilih penyedia jasa PT. CHLONINDO PERMATA INDAH dan menyetujui RAB yang diajukan untuk kegiatan pengadaan tersebut yang bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Lampiran I Bab II huruf B yang menyebutkan “Kasi/Kaur menyusun HPS berdasarkan harga pasar dengan memperhatikan kondisi terdapat lebih dari 1 (satu) penyedia”.
  • Bahwa penyedia jasa yang ditunjuk adalah PT. CHLONINDO PERMATA INDAH telah mengerjakan pengadaan lampu solar cell sebanyak 16 (enam belas) sesuai dengan RAB yang disetujui oleh pemerintah desa Lancang Kuning. Kemudian Terdakwa menyetujui untuk mencairkan anggaran untuk melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening penyedia sebesar Rp177.792.500 (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah), tetapi bukti nota toko yang diberikan oleh penyedia kepada Saksi DIAH AYU WULANDARI selaku PPKD sejumlah Rp124.800.000,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian karena nominal uang yang tertera pada nota toko tidak sesuai dengan jumlah uang yang ditransfer desa lancang kuning ke rekening penyedia yaitu nominal harga nota toko lebih kecil sedangkan uang yang ditransfer untuk pembayaran lebih besar, sehingga selisih pembayaran atau kelebihan uang pembayarannya sebesar Rp52.992.500 diminta kembali oleh Saksi DIAH AYU WULANDARI atas perintah Terdakwa ;
  • Bahwa Saksi DIAH AYU WULANDARI telah menerima kembali s
Pihak Dipublikasikan Ya