| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa ia Terdakwa MUHARANI Bin TAUFIK pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di jalan Kepondang II, Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Kota Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada sekira bulan April 2026 terdapat pesan masuk dari akun facebook Bernama Mak Rempit yang berisi “kalau butuh narkotika jenis sabu, pesan ke saya aja di akun mak rempit”. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira pukul 13.23 WIB Terdakwa menghubungi akun Facebook atas nama Mak Rempit menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A17, model CPH2477, warna Midnight Black (Hitam) melalui Messenger untuk memesan Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sebanyak 4,60 (empat koma enam puluh) gram. Kemudian sekira pukul 13.32 WIB Terdakwa membayarkan narkotikan tersebut dengan cara mentransfer Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) melalui Aplikasi BCA Mobile menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk REDMI NOTE 11.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.37 WIB, akun Facebook atas nama Mak Rempit memberitahukan bahwa Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa pesan telah diletakan di samping tiang listrik di pinggir jalan, di jalan Kepondang II, Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang. Kemudian sesaat Terdakwa hendak mengambil narkotika yang telah dicampak tersebut, Terdakwa melihat Saudara Ari yang sedang lewat dan selanjutnya Terdakwa meminta untuk diantarkan ke jalan Kepondang II, Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang. Sesampainya di lokasi Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis sabu tersebut dan langsung Terdakwa bawa ke kos tempat tinggal Terdakwa yang berada di KP. Bukit Galang II RT.001/RW.008, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur - Kota Tanjungpinang. Selanjutnya sesampai di Kos Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu lalu terhadap sisa Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa pecah menjadi 4 (empat) paket.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB Saksi WIRANGGA SYAH PUTRA dan Saksi NAUVAL HANDIKA PRATAMA yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah Kos-kosan yang terletak di KP. Bukit Galang II RT.001/RW.008, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur - Kota Tanjungpinang kemudian ditemukan Terdakwa MUHARANI Bin TAUFIK pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada saku celana bagian belakang yaitu 1 (satu) buah plastik bungkus tisu basah yangmana didalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan 1 (satu) buah Dompet kecil warna hitam yangmana didalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan 1 (satu) bundel plastik klip bening, selanjutnya ditemukan pada saku celana bagian kiri yaitu 1 (satu) buah plastik bungkus makanan merk BISKUAT yangmana didalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik warna merah yangmana didalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan ditemukan Seperangkat alat hisab sabu/bong di kamar Kos-kosan tersebut. Terdakwa mengaku terhadap barang barang yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa, selanjunta Terdakwa berikut dengan barang Bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab : 2557/NNF/2026 Senin tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dan pemeriksa Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadani Gusti, S.Si., Abdillah Adam S,S.Si terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,97 gram diberi nomor barang bukti 4016/2026/NNF barang bukti tersebut disita dari Terdakwa MUHARANI Bin TAUFIK dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik dismpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 4016/NNF/2026 berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 59/V/10260.00/2026 tanggal 9 Mei 2026 yang ditandatangani pemimpin cabang Pegadaian Tanjungpinang Firadus,SE dan Penimbang Rindy Antika terhadap barang bukti berupa :
|
No
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1.
|
4 (empat) paket/bungkus plastic bening berisi kristal warna putih didugan Narkotika golongan I bukan tanaman Jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening berdasarkan No. Surat B/474/RES.4.2./2026 Resnarkoba
|
Paket 1
|
2.61 gram
|
2.31 gram
|
0.30 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0.48 gram
|
0.32 gram
|
0.16 gram
|
|
|
|
Paket 3
|
0.34 gram
|
0.21 gram
|
0.13 gram
|
|
|
|
Paket 4
|
0.23 gram
|
0.13 gram
|
0.10 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari sabu sabu
|
2.97 gram
|
|
- Bahwa Terdakwa MUHARANI Bin TAUFIK dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang ataupun barang bukti Narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
----- Bahwa ia Terdakwa MUHARANI Bin TAUFIK pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di KP. Bukit Galang II RT.001/RW.008, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur - Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Kota Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB Saksi WIRANGGA SYAH PUTRA dan Saksi NAUVAL HANDIKA PRATAMA yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah Kos-kosan yang terletak di KP. Bukit Galang II RT.001/RW.008, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur - Kota Tanjungpinang kemudian ditemukan Terdakwa MUHARANI Bin TAUFIK pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada saku celana bagian belakang yaitu 1 (satu) buah plastik bungkus tisu basah yangmana didalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan 1 (satu) buah Dompet kecil warna hitam yangmana didalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan 1 (satu) bundel plastik klip bening, selanjutnya ditemukan pada saku celana bagian kiri yaitu 1 (satu) buah plastik bungkus makanan merk BISKUAT yangmana didalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik warna merah yangmana didalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan ditemukan Seperangkat alat hisab sabu/bong di kamar Kos-kosan tersebut. Terdakwa mengaku terhadap barang barang yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa, selanjunta Terdakwa berikut dengan barang Bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab : 2557/NNF/2026 Senin tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dan pemeriksa Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadani Gusti, S.Si., Abdillah Adam S,S.Si terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,97 gram diberi nomor barang bukti 4016/2026/NNF barang bukti tersebut disita dari Terdakwa MUHARANI Bin TAUFIK dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik dismpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 4016/NNF/2026 berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 59/V/10260.00/2026 tanggal 9 Mei 2026 yang ditandatangani pemimpin cabang Pegadaian Tanjungpinang Firadus,SE dan Penimbang Rindy Antika terhadap barang bukti berupa :
|
No
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1.
|
4 (empat) paket/bungkus plastic bening berisi kristal warna putih didugan Narkotika golongan I bukan tanaman Jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening berdasarkan No. Surat B/474/RES.4.2./2026 Resnarkoba
|
Paket 1
|
2.61 gram
|
2.31 gram
|
0.30 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0.48 gram
|
0.32 gram
|
0.16 gram
|
|
|
|
Paket 3
|
0.34 gram
|
0.21 gram
|
0.13 gram
|
|
|
|
Paket 4
|
0.23 gram
|
0.13 gram
|
0.10 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari sabu sabu
|
2.97 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHARANI Bin TAUFIK Untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana- |