1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum anak yang bernama LUSI WIDANA adalah anak kandung sah PENGGUGAT.
3. menyatakan perbuatan TERGUGAT yang mengajukan permohonan akta kelahiran atas nama LUSI WIDANA menjadi anak sah TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan batal demi hukum akta kelahiran nomor: SERATUS TIGAPULUH SATU/TAMB. PN/1999 atas nama LUSI WIDANA yang dikeluarkaan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Bintan (TURUT TERGUGAT).
5. Memerintah kepada TURUT TERGUGAT untuk menarik kembali kutipan akta kelahiran nomor: SERATUS TIGAPULUH SATU/TAMB. PN/1999 atas nama LUSI WIDANA dan mencoret daftar pencatatan akta kelahiran.
6. Memerintah kepada TURUT TERGUGAT untuk mecatat pembatalan akta kelahiran nomor : SERATUS TIGAPULUH SATU/TAMB. PN/1999 dalam buku register yang sedang berjalan.
7. Memerintah kepada TURUT TERGUGAT untuk mencatatkan dan menerbitkan akta kelahiran atas nama LUSI WIDANA adalah anak sah dari seorang ibu yang bernama NETTI PARAPAT.
8. Menghukum TURUT TRERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
9. Membebankan biaya perkara terhadap TERGUGAT.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ex aequo et bono