Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Tpg PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK VERA LINCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1VERA LINCE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 124.330.975,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb Kredit Guna Bhakti Nomor 516/BTM-KGB/2017 tanggal 16 Agustus 2017;

3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 124.330.975,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah);

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 124.330.975,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah);

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;

7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak