| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2024/PN Tpg | PT Bank Rakyat Indonesia | Herlina Marpaung | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Tpg | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 151.948.939,00 | ||||
| Petitum |
(seratus lima puluh satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 16596 Atas nama Herlina Marpaung yang terletak di Batu IX yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa : Sertifikat Hak Milik Nomor 16596 Atas nama Herlina Marpaung yang terletak Batu IX 5.Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang 6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
