Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2026/PN Tpg 1.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
2.Argiana Widya Estri, S.H.
3.PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
PUTRA Alias PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 220/Pid.B/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2380/L.1.10.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
2Argiana Widya Estri, S.H.
3PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA Alias PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa PUTRA Alias PUTRA pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Garuda Perumahan Citra Pelita 11 Blok D Nomor 8 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari sekira pukul 00.30 WIB terdakwa melewati rumah Saksi Delfia Isnaini yang beralamat di di Jalan Garuda Perumahan Citra Pelita 11 Blok D Nomor 8 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, lalu terdakwa mengintai lewat jendela dan masuk kerumah tersebut melalui pintu belakang yang dalam keadaan tidak terkunci, selanjutnya terdakwa masuk kekamar yang mana Saksi Delfia Isnaini sedang tidur lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 18 warna silver dan 1 (satu) unit iPhone 15 warna merah muda yang terletak di bawah samping kasur  Saksi Delfia Isnaini , lalu terdakwa keluar dan meninggalkan rumah tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa sudah menjual 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 18 warna silver melalui facebook dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)---------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil handphone milik Saksi Delfia Isnaini  tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Delfia Isnaini  mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).----------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1)   huruf e KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya