Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/Pid.Sus-PRK/2022/PN Tpg Karya So Immanuel Gort SH PHAN VAN DA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-PRK/2022/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-3303/L.10.11/Eku.2/11/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Karya So Immanuel Gort SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1PHAN VAN DA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

         

KESATU

-------Bahwa terdakwa PHAN VAN DA selaku Nahkoda Kapal KM. CM 91499 TS merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 04.15 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2022, bertempat di Perairan Laut Natuna Utara pada posisi 05° 55.651’ LU - 105° 48.500’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 04.15 Wib pada saat KN. Pulau Nipah - 321 sedang melaksanakan Patroli Gada Baruna III/22 di Perairan Laut Natuna sesuai dengan surat tugas dari KABAKAMLA RI dengan surat tugas nomor: OP.01.01/808/2022 tentang pelaksanaan Gada Baruba III/22 tanggal 16 Agustus 2022. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 04.15 Wib KN. Pulau Nipah – 321 mendeteksi sebuah kapal pada posisi koordinat 05°55.651 LU - 105° 48.500 BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia melihat Kapal KM. CM 91499 yang dinahkodai oleh terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 05.25 Wib KN. Pulau Nipah - 321 dapat menghentikan Kapal KM. CM 91499 dimana terdakwa PHAN VAN DA selaku Nahkoda Kapal KM. CM 91499 tersebut.
  • Bahwa Kapal KM. CM 91499 dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal, kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal, selanjutnya Kapal KM. CM 91499 tidak memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa PHAN VAN DA selaku Nahkoda Kapal KM. CM 91499 TS merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 04.15 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2022, bertempat di Perairan Laut Natuna Utara pada posisi 05° 55.651’ LU - 105° 48.500’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), Nahkoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkap ikan didalam palka sebagaimana dalam pasal 38 ayat 1, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 04.15 Wib pada saat KN. Pulau Nipah - 321 sedang melaksanakan Patroli Gada Baruna III/22 di Perairan Laut Natuna sesuai dengan surat tugas dari KABAKAMLA RI dengan surat tugas nomor: OP.01.01/808/2022 tentang pelaksanaan Gada Baruba III/22 tanggal 16 Agustus 2022. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 04.15 Wib KN. Pulau Nipah – 321 mendeteksi sebuah kapal pada posisi koordinat 05°55.651 LU - 105° 48.500 BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia melihat Kapal KM. CM 91499 yang dinahkodai oleh terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 05.25 Wib KN. Pulau Nipah - 321 dapat menghentikan Kapal KM. CM 91499 dimana terdakwa PHAN VAN DA selaku Nahkoda Kapal KM. CM 91499 tersebut.
  • Bahwa Kapal KM. CM 91499 dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal, kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa alat tangkap yang digunakan Kapal KM. CM 91499 berupa alat tangkap ikan jenis jarring pukat cincin (purse seine). Selanjutnya kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal, dan terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 97 Ayat (1) Jo pasal 38 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.----

 

Pihak Dipublikasikan Ya