| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 32/Pdt.P/2026/PN Tpg | HERIAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.P/2026/PN Tpg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon. 2. Menetapkan perkawinan Almarhum RUDIANTO (Bapak) dengan Almarhumah HARTINI (Ibu) yang dilangsungkan menurut kepercayaan agama Buddha di Tanjung Uban pada tanggal 16 Oktober 1971 sesuai dengan Surat Keterangan tanggal 13 November 2024 yang diterbitkan oleh Pengurus Cabang Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Tanjung Uban, yang ditandatangani oleh P.Md KARDONO, adalah SAH menurut hukum. 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan supaya mencatatkan Pernikahan almarhum Bapak RUDIANTO dengan almarhumah Ibu HARTINI ke dalam daftar yang telah disediakan untuk itu serta menerbitkan Akta Perkawinan kedua orang tuanya. 4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Atau : Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Klas I A yang memeriksa, mengadili serta menetapkan permohonan a quo berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
