Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2026/PN Tpg HERIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ARRAHMAN, SHHERIAWAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.

2. Menetapkan perkawinan Almarhum RUDIANTO (Bapak) dengan Almarhumah HARTINI (Ibu) yang dilangsungkan menurut kepercayaan agama Buddha di Tanjung Uban pada tanggal 16 Oktober 1971 sesuai dengan Surat Keterangan tanggal 13 November 2024 yang diterbitkan oleh Pengurus Cabang Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Tanjung Uban, yang ditandatangani oleh P.Md KARDONO, adalah SAH menurut hukum.

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan supaya mencatatkan Pernikahan almarhum Bapak RUDIANTO dengan almarhumah Ibu HARTINI ke dalam daftar yang telah disediakan untuk itu serta menerbitkan Akta Perkawinan kedua orang tuanya.

4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Atau :

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Klas I A yang memeriksa, mengadili serta menetapkan permohonan a quo berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak