| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia, Terdakwa ADIYANTO Als BALADOK Bin BAHARUDIN, bersama sama dengan Saksi NASRUN Bin ABDULLAH (Terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 29 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Abdul Rahman Gang Harapan 1, RT.001 RW.006 Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang berwenang memeriksa dan mengadili , melakukan tindak pidana ” percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira pada hari jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saudara ALI MES dan memberitahu Terdakwa bahwa Narkotika jenis Sabu telah tersedia di belakang kios, Jalan masuk Gg. Rajawali di Jalan Raya Uban – Kota Tanjungpinang sebanyak 2,30 (dua koma tiga puluh) gram dengan harga Rp 1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) . kemudian Terdakwa menghubungi Saksi NASRUN Bin ABDULLAH melalui komunikasi Handphone, untuk memberitahukan adanya Narkotika jenis Sabu di belakang kios, jalan masuk Gang Rajawali di Jalan Raya Uban Kota tanjungpinang, dan sehubungan dengan itu, Terdakwa mengajak Saksi NASRUN untuk ikut bersama-sama dengan Terdakwa melakukan penjemputan terhadap barang Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya pada pukul 05.00 WIB Terdakwa menjemput Saksi NASRUN Bin ABDULLAH menggunakan Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BP 2957 JC, dan bersama-sama dengan Saksi NASRUN Bin ABDULLAH melakukan pengambilan terhadap barang Narkotika jenis Sabu ditempat yang telah di janjikan, setelah sampai di belakang kios, jalan masuk Gg. Rajawali di Jalan Raya Uban , Kota Tanjungpinang Saksi NASRUN Bin ABDULLAH menunggu diatas motor dan Terdakwa mengambil Narkotika tersebut, setelah mengambil narkotika tersebut Terdakwa dan Saksi NASRUN Bin ABDULLAH kembali kerumah Terdakwa yang berada di Jalan Abdul Rahman Gang Harapan 1, RT.001 RW.006 Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau untuk menggunakan Narkotika yang bersama dengan Saksi NASRUN Bin ABDULLAH menggunakan alat hisap sabu bong. Kemudian setelah selesai menggunakan Narkotika tersebut .Selanjutnya Saksi NASRUN Bin ABDULLAH menemani Terdakwa pada saat melakukan pembungkusan dengan cara memaket - maketkan barang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut.
- Selanjutnya Pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang yakni Saksi AL FAJADRI, S.H bersama Saksi WAHYU ANGGARA PUTRA datang dan melakukan pemeriksaan di rumah yang terletak di Jalan Abdul Rahman, Gang Harapan 1, RT.001/RW.006, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang terkait adanya informasi adanya Narkotika. Adapun dilakukan pemeriksaan di dalam kamar di rumah tersebut dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan Saksi NASRUN Bin ABDULLAH, pihak Kepolisian menemukan 14 (empat belas) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat cream, 1 (satu) unit timbangan digital,1 (satu) bundel plastik bening, Seperangkat alat hisab sabu/bong, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI Note 9 Pro, Model M2003-03-01 warna Biru, dengan nomor IMEI I (satu) 860418044536723, IMEI II (dua) 860418044536731, berikut 2 (dua) buah simcard XL dengan nomor 0819 9977 0012 dan nomor 0859 7436 1899, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor rangka: MH1JFN119EK016591 Nomor mesin : JFN1E1013137 Dengan nomor Polisi BP 2957 JC. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi NASRUN Bin ABDULLAH dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tanjungpinang No:097/IX/10260.00/ 2025, tanggal 01 September 2025 yang ditimbang oleh AGUSTINA NIK.P.90529 dan diketahui oleh Pemimpin Cabang OKI HUTABRI NIK.P8324, diketahui terhadap 14 (empat belas) paket/plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu berdasarkan No.Surat B/724/IX/RES.4.2./2025/Resnarkoba atas nama ADIYANTO Als BALADOK Bin BAHARUDIN dengan rincian sebagai berikut:
-
-
-
-
|
14 (empat belas) paket/plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu berdasarkan No.Surat B/724/IX/RES.4.2./2025/Resnarkoba
|
Hasil penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
|
Paket 1
|
0,26 gram
|
0.18 gram
|
0.08 gram
|
|
Paket 2
|
0,10 gram
|
0,04 gram
|
0,06 gram
|
|
Paket 3
|
0,13 gram
|
0,07 gram
|
0,06 gram
|
|
Paket 4
|
0,12 gram
|
0,06 gram
|
0,06 gram
|
|
Paket 5
|
0,12 gram
|
0,05 gram
|
0,07 gram
|
|
Paket 6
|
0,12 gram
|
0,04 gram
|
0,08 gram
|
|
Paket 7
|
0,10 gram
|
0,02 gram
|
0,08 gram
|
|
Paket 8
|
0,12 gram
|
0,04 gram
|
0,08 gram
|
|
Paket 9
|
0,13 gram
|
0,06 gram
|
0,07 gram
|
|
Paket 10
|
0,11 gram
|
0,03 gram
|
0,08 gram
|
|
Paket 11
|
0,11 gram
|
0,04 gram
|
0,07 gram
|
|
Paket 12
|
0,09 gram
|
0,04 gram
|
0,05 gram
|
|
Paket 13
|
0,09 gram
|
0,05 gram
|
0,04 gram
|
|
Paket 14
|
0,09 gram
|
0,03 gram
|
0,06 gram
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu ADIYANTO Als BALADOK Bin BAHARUDIN
|
0,75 gram
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 3841/NNF/2025 Tanggal 23 Oktober 2025 atas nama ADIYANTO Als BALADOK Bin BAHARUDIN yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si, dengan Kesimpulan Bahwa Barang Bukti dengan Nomor 3841/2025/NNF,- berupa kristal warna putih Benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ADIYANTO Als BALADOK Bin BAHARUDIN tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana tercantum dalam Lampiran II UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Perubahan Ketentuan Pidana dalam UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 612 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Terdakwa ADIYANTO Als BALADOK Bin BAHARUDIN, bersama sama dengan Saksi NASRUN Bin ABDULLAH ( Terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 29 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Abdul Rahman Gang Harapan 1, RT.001 RW.006 Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang berwenang memeriksa dan mengadili , melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki. menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang yakni Saksi AL FAJADRI, S.H bersama Saksi WAHYU ANGGARA PUTRA datang dan melakukan pemeriksaan di rumah yang terletak di Jalan Abdul Rahman, Gang Harapan 1, RT.001/RW.006, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang terkait adanya informasi adanya Narkotika. Adapun dilakukan pemeriksaan di dalam kamar di rumah tersebut dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan Saksi NASRUN Bin ABDULLAH, pihak Kepolisian menemukan 14 (empat belas) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat cream, 1 (satu) unit timbangan digital,1 (satu) bundel plastik bening, Seperangkat alat hisab sabu/bong, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI Note 9 Pro, Model M2003-03-01 warna Biru, dengan nomor IMEI I (satu) 860418044536723, IMEI II (dua) 860418044536731, berikut 2 (dua) buah simcard XL dengan nomor 0819 9977 0012 dan nomor 0859 7436 1899, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor rangka: MH1JFN119EK016591 Nomor mesin : JFN1E1013137 Dengan nomor Polisi BP 2957 JC. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi NASRUN Bin ABDULLAH dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tanjungpinang No:097/IX/10260.00/ 2025, tanggal 01 September 2025 yang ditimbang oleh AGUSTINA NIK.P.90529 dan diketahui oleh Pemimpin Cabang OKI HUTABRI NIK.P8324, diketahui terhadap 14 (empat belas) paket/plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu berdasarkan No.Surat B/724/IX/RES.4.2./2025/Resnarkoba atas nama ADIYANTO Als BALADOK Bin BAHARUDIN dengan rincian sebagai berikut:
|
1.
|
14 (empat belas) paket/plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu berdasarkan No.Surat B/724/IX/RES.4.2./2025/Resnarkoba
|
Hasil penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
|
Paket 1
|
0,26 gram
|
0.18 gram
|
0.08 gram
|
|
Paket 2
|
0,10 gram
|
0,04 gram
|
0,06 gram
|
|
Paket 3
|
0,13 gram
|
0,07 gram
|
0,06 gram
|
|
Paket 4
|
0,12 gram
|
0,06 gram
|
0,06 gram
|
|
Paket 5
|
0,12 gram
|
0,05 gram
|
0,07 gram
|
|
Paket 6
|
0,12 gram
|
0,04 gram
|
0,08 gram
|
|
Paket 7
|
0,10 gram
|
0,02 gram
|
0,08 gram
|
|
Paket 8
|
0,12 gram
|
0,04 gram
|
0,08 gram
|
|
Paket 9
|
0,13 gram
|
0,06 gram
|
0,07 gram
|
|
Paket 10
|
0,11 gram
|
0,03 gram
|
0,08 gram
|
|
Paket 11
|
0,11 gram
|
0,04 gram
|
0,07 gram
|
|
Paket 12
|
0,09 gram
|
0,04 gram
|
0,05 gram
|
|
Paket 13
|
0,09 gram
|
0,05 gram
|
0,04 gram
|
|
Paket 14
|
0,09 gram
|
0,03 gram
|
0,06 gram
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu ADIYANTO Als BALADOK Bin BAHARUDIN
|
0,75 gram
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 3841/NNF/2025 Tanggal 23 Oktober 2025 atas nama ADIYANTO Als BALADOK Bin BAHARUDIN yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si, dengan Kesimpulan Bahwa Barang Bukti dengan Nomor 3841/2025/NNF,- berupa kristal warna putih Benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ADIYANTO Als BALADOK Bin BAHARUDIN tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki. menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.----------- |