| Petitum |
Berdasarkan uraian di atas, Para Penggugat memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang berkenan memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PKWT antara Para Penggugat dengan Tergugat bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1)–(7) UU No. 13 Tahun 2003 dan demi hukum berubah menjadi PKWTT;
3. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat tidak sah dan tanpa kesalahan Para Penggugat;
4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat berupa:
o Uang Pesangon (UP) 2x ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021;
o Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 1x ketentuan Pasal 40 ayat (3);
o Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai Pasal 40 ayat (4);
o Dengan jumlah total sebesar Rp 110.279.923,- (seratus sepuluh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) secara tunai dan sekaligus.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama perkara berjalan sesuai Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|