Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2024/PN Tpg DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH RAJA AGUS FERDIANSYAH Bin RAJA MUHAMMAD RAZIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-674/L.10.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJA AGUS FERDIANSYAH Bin RAJA MUHAMMAD RAZIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa RAJA AGUS FERDIANSYAH Bin RAJA MUHAMMAD RAZIP pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Desember tahun 2023 di Jalan Sultan Sulaiman Gg. Putri Pelangi Nomor 42 Rt/Rw 002/009 Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang,  atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa RAJA AGUS FERDIANSYAH Bin RAJA MUHAMMAD RAZIP menghubungi saksi  SUKATNI dan menanyakan, “ada buah gak? Kalau ada mau beli 1 (satu) gram tapi bagi dua lah setengah ji-setengah ji”, dan dijawab saksi SUKATNI “Bentar aku coba tanya orang atas dulu ada apa tidak.” Tidak lama kemudian saksi SUKATNI menghubungi Terdakwa kembali untuk menyuruh Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah yang Terdakwa kirim ke akun Dana milik saksi SUKATNI melalui akun Dana Terdakwa dengan nomor 081363546037. Setelah itu sekira pukul 16.30 wib Terdakwa dihubungi oleh saksi SUKATNI dengan mengatakan, “bentar lagi saya ke rumah antar buahnya.” Tak lama kemudian saksi SUKATNI datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sultan Sulaiman Kampung Bulang Kota Tanjungpinang dan langsung menyerahkan Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam tisu warna putih kepada Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 507/10260.00/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang SYAID DEDY SYAHPUTRA dan EKO BUDI SANTOSO pegawai pada Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang, dengan barang bukti berupa :

 

No.

Keterangan

Hasil Penimbangan

1.

1 (satu)) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Paket 1

0,21 gr

0,06 gr

0,15 gr

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2741/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Labfor Polda Riau ERIK REZAKOLA, S,T., M.T., M.Eng dan Pemeriksa Dewi Arni, MM serta Endang Prihartini, berupa barang bukti 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu)) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,06  gram diberi nomor barang bukti 3410/2023/NNF, yang disita dari Terdakwa RAJA AGUS FERDIANSYAH Bin RAJA MUHAMMAD RAZIP dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 3410/2023/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa RAJA AGUS FERDIANSYAH Bin RAJA MUHAMMAD RAZIP pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Desember tahun 2023 di Jalan Sultan Sulaiman Gg. Putri Pelangi Nomor 42 Rt/Rw 002/009 Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dengan cara dilakukan sebagai berikut :--

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 21.30 Wib, saksi NII ARIF PRAYOGA dan saksi MUHAMMAD ARIF SETIAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki, meyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di sebuah rumah Jalan Sultan Sulaiman Gg. Putri Pelangi No.42 RT.002/RW.009 Kel. Kampung Bulang Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang. Kemudian saksi melaporkan Informasi tersebut kepada Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP ARSYAD RIYANDI, S.IP., M.H dan memerintahkan saksi dan rekan-rekan lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapatkan tersebut. Kemudian sekitar pukul 22.00 wib Saksi bersama rekan-rekan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung menuju rumah di sebuah rumah Jalan Sultan Sulaiman Gg. Putri Pelangi No.42 RT.002/RW.009 Kel. Kampung Bulang Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang tersebut. Pada saat saksi sampai dirumah tersebut, Saksi bersama rekan rekan langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan mengamankan seorang laki-laki yang bernama RAJA AGUS FERDIANSYAH Bin RAJA MUHAMMAD RAZIP. Setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa RAJA AGUS FERDIANSYAH Bin RAJA MUHAMMAD RAZIP dilanjutkan penggeledahan rumah. Pada saat dilakukan penggeledahan rumah, Saksi menemukan Seperangkat alat hisap sabu/bong dan satu buah mancis gas di atas meja kemudian 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu ditemukan di dalam tombol televisi di kamar Terdakwa RAJA AGUS  FERDIANSYAH Bin RAJA MUHAMMAD RAZIP dan juga diamankan alat komunikasi milik terlapor berupa 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX warna hitam beserta kartu didalamnya. Terhadap keseluruhan barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian diakui oleh Terdakwa RAJA AGUS FERDIANSYAH Bin RAJA MUHAMMAD RAZIP adalah miliknya, selanjutnya terhadap Terdakwa RAJA AGUS FERDIANSYAH Bin RAJA MUHAMMAD RAZIP juga barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 507/10260.00/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang SYAID DEDY SYAHPUTRA dan EKO BUDI SANTOSO pegawai pada Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang, dengan barang bukti berupa :

 

No.

Keterangan

Hasil Penimbangan

1.

1 (satu)) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Paket 1

0,21 gr

0,06 gr

0,15 gr

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2741/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Labfor Polda Riau ERIK REZAKOLA, S,T., M.T., M.Eng dan Pemeriksa Dewi Arni, MM serta Endang Prihartini, berupa barang bukti 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu)) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,06  gram diberi nomor barang bukti 3410/2023/NNF, yang disita dari Terdakwa RAJA AGUS FERDIANSYAH Bin RAJA MUHAMMAD RAZIP dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 3410/2023/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya