Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tpg CUCU EVA LESTARI PT. TDK ELECTRONICS INDONESIA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CUCU EVA LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYA DHARMA SITOMPUL, S.HCUCU EVA LESTARI
Tergugat
NoNama
1PT. TDK ELECTRONICS INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

V.    PETITUM

Majelis Hakim Yang Kami Hormati.
Sidang Yang kami Muliakan.
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian dan alasan hukum tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk kiranya berkenan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:

DALAM PUTUSAN SELA

1.    Mengabulkan Permohonan Putusan Sela Pengggugat untuk seluruhnya;
2.    Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai Upah Penggugat terhitung sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya;  
3.    Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai Hak Tunjangan Hari Raya Natal Penggugat sebesar 1,6 kali ketentuan upah;

DALAM POKOK PERKARA

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat menyimpang dan bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku;
3.    Menyatakan Batal dan Tidak Sah Surat Nomor: TDK/IX/2023/1800 tanggal 6 September 2023 perihal Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
4.    Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk Mempekerjakan kembali Penggugat pada Posisi dan Jabatan semula;
5.    Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya