Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2026/PN Tpg MONA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MONA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon
2. Menetapkan sah Perkawinan Para Pemohon yakni (HAI LIE) dengan (MONA) pada tanggal 06 Desember 2008 yang telah dilangsungkan pernikahan secara agama budhha di CETIYA TRIDHARMA TIRTA SASANA  Tanjungpinang berdasarkan Surat Keterangan Nikah No.040/wd/10/Ba.04/2008 yang dikeluarkan oleh Pandita Susanto tertanggal 06 Desember 2008
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, untuk mencatatkan Perkawinan Para Pemohon yakni (HAI LIE) dengan (MONA) pada tanggal 06 Desember 2008 yang yang telah dilangsungkan pernikahan secara agama budhha di di CETIYA TRIDHARMA TIRTA SASANA  Tanjungpinang berdasarkan Surat Keterangan Nikah No.040/wd/10/Ba.04/2008 yang dikeluarkan oleh Pandita Pandita Susanto tertanggal 06 Desember 2008;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak