Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2021/PN Tpg | YULIASIH SUSETIYAWATI | PT. BANGUN TATA SENTAUSA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2021/PN Tpg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 417.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta TERGUGAT yang jenis dan nilainya akan dimohonkan secara khusus oleh PENGGUGAT dalam persidangan; 3. Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah TERGUGAT yang tidak jujur dan tidak beritikad baik; 4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-- 5. Menyatakan bahwa : a. KTPB No. 0027/KPTB/XI/2018 & PPJB No. 0027/PPJB/XI/2018 tanggal 29 November 2018 untuk unit Ruko No.11; Adalah cacat hukum sehingga tidak sah dan tidak mengikat / dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya;- 6. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi material atas uang yang telah disetorkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 139.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika; 7. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi moriel sebesar Rp. 278.000.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika; 8. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari TERGUGAT lalai dalam memenuhi isi keputusan hukum dalam perkaraa quo; 9. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada setiap tingkat peradilan; 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij voorad). Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |