Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2026/PN Tpg WATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;

2. Menetapkan kepada Pemohon Perbaikan Nama Ibu Pemohon Di Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis NGATEMI diperbaiki menjadi NGATMI; 

3. Memerintahkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau  untuk  Perbaikan Nama Ibu Pemohon Di Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis WATI anak kesatu Perempuan dari Ayah MIAN dan Ibu NGATEMI diperbaiki menjadi WATI anak Kesatu Perempuan dari ayah MIAN dan Ibu NGATMI nomor 2172-LT-06032020-0021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang tertanggal Enam maret dua ribu duapuluh Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;

4. Membebankan biaya  yang ditimbulkan dalam perkara ini pada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak