| Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa I. TAUFIK Bin BAHTIAR bersama-sama dengan Terdakwa II. MUHAMAD SAPUTRA PATRIA Alias PUTRA Bin UDIN dan Terdakwa III. RIDHO ADHA DINARESTU Bin JUMADI, baik secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri, pada hari Senin 10 Agustus 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Juni dan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Kampung Bugis RT 001 RW 001 Kelurahan Kampung Bugis Kec. Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2026 Terdakwa I TAUFIK Bin BAHTIAR bersama dengan Terdakwa III RIDHO ADHA DINARESTU Bin JUMADI yang sedang melaksanakan Jadwal piket keamanan di PT. Bintan Marina Shipyard yang bertempat di Jl. Kampung Bugis RT 001 RW 001 Kelurahan Kampung Bugis Kec. Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau lalu pada pukul 23.00 WIB Terdakwa II MUHAMAD SAPUTRA PATRIA Alias PUTRA Bin UDIN menghubungi Terdakwa I TAUFIK Bin BAHTIAR dengan tujuan untuk mengetahui siapa yang sedang melaksanakan piket keamanan pada posko PT. Bintan Marina Shipyard, setelah mengetahui bahwa Terdakwa I TAUFIK Bin BAHTIAR dan Terdakwa II MUHAMAD SAPUTRA PATRIA Alias PUTRA Bin UDIN yang sedang melaksanakan Piket keamanan di Posko kemudian Terdakwa II MUHAMAD SAPUTRA PATRIA Alias PUTRA Bin UDIN pergi menuju PT. Bintan Marina Shipyard menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 3548 IT dengan nomor rangka MH1JFP119FK569424 dan nomor mesin JFP1E1572368, kemudian pada hari Senin 10 Agustus 2026 sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa II MUHAMAD SAPUTRA PATRIA Alias PUTRA Bin UDIN tiba di posko PT. Bintan Marina Shipyard untuk mengobrol dan pada saat sekiranya aman pada pukul 01.20 WIB Terdakwa I TAUFIK Bin BAHTIAR, Terdakwa II MUHAMAD SAPUTRA PATRIA Alias PUTRA Bin UDIN dan Terdakwa III RIDHO ADHA DINARESTU Bin JUMADI setuju untuk kembali mengambil plat besi. Selanjutnya Terdakwa I TAUFIK Bin BAHTIAR dan Terdakwa II MUHAMAD SAPUTRA PATRIA Alias PUTRA Bin UDIN mengambil satu per satu plat besi kemudian meletakkan 2 plat besi di sepeda motor honda scoopy warna abu-abu milik Terdakwa I TAUFIK Bin BAHTIAR dan 2 plat besi di sepeda motor Honda Beat warna Hitam milik Terdakwa II MUHAMAD SAPUTRA PATRIA Alias PUTRA Bin UDIN sedangkan Terdakwa III RIDHO ADHA DINARESTU Bin JUMADI berperan untuk memantau sekitaran lokasi. Kemudian Terdakwa I TAUFIK Bin BAHTIAR mengendarai sepeda motor honda scoopy warna abu-abu yang memuat 2 plat besi dan Terdakwa II MUHAMAD SAPUTRA PATRIA Alias PUTRA Bin UDIN menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam yang memuat 2 plat besi pergi menuju penampungan barang bekas yang berada di daerah Sei Carang. Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB pada saat saksi Yudianto dan Saksi Denado sedang Patroli di Jalan Sei Ladi, saksi Yudianto dan Saksi Denado melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu melaju kencang kearah Tanjungpinang. saksi Yudianto dan Saksi Denado yang melihat hal tersebut langsung mengejar sepeda motor tersebut sesampinya di depan penjual besi tau di Jalan Daeng Celak saksi Yudianto dan Saksi Denado menghentikan Terdakwa II MUHAMAD SAPUTRA PATRIA Alias PUTRA Bin UDIN yang menggendarai sepeda motor merek Honda Beat dengan tujuan menanyakan apa yang dibawa oleh Terdakwa II MUHAMAD SAPUTRA PATRIA Alias PUTRA Bin UDIN kemudian Terdakwa II MUHAMAD SAPUTRA PATRIA Alias PUTRA Bin UDIN mengatakan bahwa besi tersebut bersal dari galangan kapal kemudian Saksi Denado menghubungi pihak Polresta Tanjungpinang.
- Bahwa Terdakwa I TAUFIK Bin BAHTIAR bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD SAPUTRA PATRIA Alias PUTRA Bin UDIN dan Terdakwa III RIDHO ADHA DINARESTU Bin JUMADI dengan sengaja mengambil barang berupa 4 Plat Besi milik Saksi Korban Didi Sutardi adalah untuk dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh Terdakwa I TAUFIK Bin BAHTIAR, Terdakwa II MUHAMAD SAPUTRA PATRIA Alias PUTRA Bin UDIN dan Terdakwa III RIDHO ADHA DINARESTU Bin JUMADI tanpa ada pemberitahuan atau izin terlebih dahulu kepada Saksi Korban Didi Sutardi. Bahwa Akibat dari pada tindak pidana pencurian tersebut Saksi Korban Didi Sutardi mengalami kerugian lebih kurang Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------- |