| Petitum |
A. DALAM PROVISI :
1. Mengabulkan Permohonan provisi dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Terlawan, dan Turut Terlawan untuk menangguhkan, menunda, serta menghentikan segala bentuk rencana pelaksanaan pelelangan atas OBJEK PERKARA selama pemeriksaan perkara perlawanan ini berlangsung sampai putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. Memerintahkan Terlawan, dan Turut Terlawan untuk menjaga status quo dengan tidak mengalihkan, menjaminkan, memindahtangankan, atau mengubah status hukum OBJEK PERKARA kepada pihak ketiga mana pun selama pemeriksaan perkara berlangsung;
4. Memerintahkan Terlawan untuk menyerahkan penguasaan fisik dan pemeliharaan OBJEK PERKARA kepada Para Pelawan dengan status "Pinjam Pakai dalam Sita (Titip Rawat)" demi mendukung kelancaran tugas pelayanan publik kedinasan Pelawan II, serta guna mencegah kerusakan fisik aset selama proses persidangan berjalan;
5. Menyatakan seluruh akibat hukum materiil yang timbul dari hubungan kredit pasca-pelaksanaan sita tanggal 29 Juli 2026 berada dalam keadaan tertangguh sementara demi hukum selama pemeriksaan perkara perlawanan ini berlangsung;
6. Menyatakan Penetapan Provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi.
B. DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beriktikad baik;
3. Menyatakan realisasi pembayaran angsuran ke-44 pada tanggal 21 November 2025 adalah sah, berharga, dan wajib diperhitungkan sebagai pemenuhan kewajiban oleh Terlawan;
4. Menyatakan tindakan Terlawan memindahkan dana angsuran Para Pelawan lalu menempatkannya sebagai "saldo blokir" secara sepihak dan tanpa transparansi merupakan tindakan cacat hukum, tidak sah, dan memicu munculnya tunggakan semu;
5. Menyatakan perbedaan data berupa nilai pinjaman, jangka waktu, dan sisa pokok dalam Surat Permohonan Sita Eksekusi Nomor: 268/PSE/DR&R/XII/2025 tanggal 01 Desember 2025 merupakan kesalahan fatal yang membuat permohonan eksekusi Terlawan kabur dan cacat substansi;
6. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 4/Pen.Sita.Pdt.Eks.Fds/2026/PN Tpg tanggal 21 Mei 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Menyatakan pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap OBJEK PERKARA pada tanggal 29 Juli 2026 yang dicatat dalam Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 4/Pen.Sita.Pdt.Eks.Fds/2026/PN Tpg tidak sah dan batal demi hukum;
8. Memerintahkan untuk mengangkatkembali Sita Eksekusi terhadap OBJEK PERKARA;
9. Memerintahkan Terlawan, dan Turut Terlawan untuk menghentikan dan tidak melanjutkan segala tahapan pelaksanaan eksekusi terhadap OBJEK PERKARA, termasuk penjualan atau pelelangan;
10.Memerintahkan Terlawan untuk melakukan perhitungan kembali (rekonsiliasi) sisa hutang Para Pelawan secara transparan, dengan wajib mencatatkan dan membukukan seluruh dana transfer angsuran ke-44 sampai dengan ke-55 yang telah diterima sebagai pemenuhan pembayaran angsuran kredit secara sah;
11. Memerintahkan Terlawan untuk mengembalikan OBJEK PERKARA kepada Para Pelawan dalam keadaan baik, utuh, dan tanpa beban biaya apa pun seperti keadaan semula pada saat diserahkan;
12. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|