Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ZAW TUN selaku Nahkoda kapal KM PKFB 350 yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 09.32 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Perairan Selat Malaka pada posisi 0 º57.523’ LU - 100º50.337’ BT berada pada wilayah Perairan Indonesia yaitu Perairan Teritorial Indonesia yang masuk kedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 5 1 atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : |