Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Tpg 1.Drs. SUBIJARNO WS
2.APRIANI IRAWATI, S.E.
3.RABIA
3.ABU BAKAR SIDIK
4.MUDAH
5.SAPRI
6.AROP
7.USMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. SUBIJARNO WS
2APRIANI IRAWATI, S.E.
3RABIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN KURNIAWAN, SH, MH, M.SiDrs. SUBIJARNO WS
2IWAN KURNIAWAN, SH, MH, M.SiAPRIANI IRAWATI, S.E.
3IWAN KURNIAWAN, SH, MH, M.SiRABIA
Tergugat
NoNama
1ABU BAKAR SIDIK
2MUDAH
3SAPRI
4AROP
5USMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor: 10 Tanggal 17 Juli 2009, yang dibuat oleh Notaris di Tanjungpinang, H. ABDUL RAHMAN, S.H., adalah sah, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum yang sempurna;
  
3. Menyatakan Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor: 36 Tanggal 31 Oktober 2009, Nomor: 36 Tanggal 31 Desember 2009, Nomor: 71 Tanggal 27 Pebruari 2010, Nomor: 44 Tanggal 24 Januari 2025, Nomor: 45 Tanggal 24 Januari 2025 yang dibuat oleh Notaris di Tanjungpinang, ELIZABETH IDA AYU SUSELO ANGESTI, S.H., adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang sempurna;

4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji); 

5. Memerintahkan Para Tergugat,  untuk : 
a. Membantu Para Penggugat melakukan perubahan dan penyesuaian nama-nama sempadan sesuai dengan fakta lapangan yang ada pada saat ini tanpa terkecuali menurut hukum;  
b. Membantu Para Penggugat di dalam mengurus peningkatan hak atas tanah menjadi Sertipikat dikantor ATR/BPN terkait; 
c. Tidak mempersulit Para Penggugat dalam melakukan perubahan dan penyesuaian nama-nama sempadan sesuai dengan fakta lapangan yang ada pada saat ini tanpa terkecuali; 
 
6. Menyatakan batas-batas sempadan tanah yang dahulunya telah dilakukan Pengoperan dan Pengalihan Hak kepada Para Penggugat sesuai dengan keadaan sekarang (dilapangan), sebagai berikut:
Bidang Tanah berasal dari EDDY ROBERTUS/APRIANY ERAWATI, Luas 20.000 M2.
? Sebelah Utara berbatas dengan tanah        : Jalan tanah
? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah    : Jalan tanah
? Sebelah Barat berbatas dengan tanah    : Jalan tanah
? Sebelah Timur berbatas dengan tanah    : SYAHARI KELING.
Bidang Tanah berasal dari SYAHARI KELING/RABIA, luas 20.000 M2.
? Sebelah Utara berbatas dengan tanah        : Jalan tanah
? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah    : Parit.
? Sebelah Barat berbatas dengan tanah    : Eddi Robertus/ Rahimah.
? Sebelah Timur berbatas dengan tanah    : Mudah.
Bidang Tanah berasal dari RAHIMAH/SUBIJARNO, luas 20.000 M2.
? Sebelah Utara berbatas dengan tanah        : Jalan tanah
? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah    : Parit.
? Sebelah Barat berbatas dengan tanah    : Jalan aspal Dompak-Wacopek.
? Sebelah Timur berbatas dengan tanah    : SYAHARI KELING.
Bidang Tanah berasal dari MUDAH/SUBIJARNO, luas 20.000 M2. 
? Sebelah Utara berbatas dengan tanah        : Jalan tanah
? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah    : Parit.
? Sebelah Barat berbatas dengan tanah    : SYAHARI KELING.
? Sebelah Timur berbatas dengan tanah    : USMAN
Bidang Tanah berasal dari USMAN/SUBIJARNO, luas 20.000 M2. 
? Sebelah Utara berbatas dengan tanah        : Jalan tanah.
? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah    : Parit.
? Sebelah Barat berbatas dengan tanah    : MUDAH.
? Sebelah Timur berbatas dengan tanah    : Jalan.

7. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan seluruh isi Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor: 10 Tanggal 17 Juli 2009, yang dibuat oleh Notaris di Tanjungpinang, H. ABDUL RAHMAN, S.H yang dibuat dihadapan Notaris H. ABDUL RAHMAN DATUK RAJO MANGKUTO,S.H., tanpa terkecuali; 

8. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan seluruh isi Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor: 36 Tanggal 31 Oktober 2009, Nomor: 36 Tanggal 31 Desember 2009, Nomor: 71 Tanggal 27 Pebruari 2010, Nomor: 44 Tanggal 24 Januari 2025, Nomor: 45 Tanggal 24 Januari 2025yang dibuat oleh Notaris di Tanjungpinang, ELIZABETH IDA AYU SUSELO ANGESTI, S.H., tanpa terkecuali;
 
9. Menyatakan Para Penggugat sebagai pembeli yang beretikad baik dan harus dilindungi menurut hukum;

10. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.500.000.- (Satu juta limaratus ribu rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan seluruh putusan dalam perkara ini;

12. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap seluruh isi putusan dalam perkara a quo;
 
13. Menyatakan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini memiliki kekuatan bukti yang sempurna;
 
14. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaarbijvoerrad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK);

15. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak