1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor: 10 Tanggal 17 Juli 2009, yang dibuat oleh Notaris di Tanjungpinang, H. ABDUL RAHMAN, S.H., adalah sah, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum yang sempurna;
3. Menyatakan Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor: 36 Tanggal 31 Oktober 2009, Nomor: 36 Tanggal 31 Desember 2009, Nomor: 71 Tanggal 27 Pebruari 2010, Nomor: 44 Tanggal 24 Januari 2025, Nomor: 45 Tanggal 24 Januari 2025 yang dibuat oleh Notaris di Tanjungpinang, ELIZABETH IDA AYU SUSELO ANGESTI, S.H., adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang sempurna;
4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
5. Memerintahkan Para Tergugat, untuk :
a. Membantu Para Penggugat melakukan perubahan dan penyesuaian nama-nama sempadan sesuai dengan fakta lapangan yang ada pada saat ini tanpa terkecuali menurut hukum;
b. Membantu Para Penggugat di dalam mengurus peningkatan hak atas tanah menjadi Sertipikat dikantor ATR/BPN terkait;
c. Tidak mempersulit Para Penggugat dalam melakukan perubahan dan penyesuaian nama-nama sempadan sesuai dengan fakta lapangan yang ada pada saat ini tanpa terkecuali;
6. Menyatakan batas-batas sempadan tanah yang dahulunya telah dilakukan Pengoperan dan Pengalihan Hak kepada Para Penggugat sesuai dengan keadaan sekarang (dilapangan), sebagai berikut:
Bidang Tanah berasal dari EDDY ROBERTUS/APRIANY ERAWATI, Luas 20.000 M2.
? Sebelah Utara berbatas dengan tanah : Jalan tanah
? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah : Jalan tanah
? Sebelah Barat berbatas dengan tanah : Jalan tanah
? Sebelah Timur berbatas dengan tanah : SYAHARI KELING.
Bidang Tanah berasal dari SYAHARI KELING/RABIA, luas 20.000 M2.
? Sebelah Utara berbatas dengan tanah : Jalan tanah
? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah : Parit.
? Sebelah Barat berbatas dengan tanah : Eddi Robertus/ Rahimah.
? Sebelah Timur berbatas dengan tanah : Mudah.
Bidang Tanah berasal dari RAHIMAH/SUBIJARNO, luas 20.000 M2.
? Sebelah Utara berbatas dengan tanah : Jalan tanah
? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah : Parit.
? Sebelah Barat berbatas dengan tanah : Jalan aspal Dompak-Wacopek.
? Sebelah Timur berbatas dengan tanah : SYAHARI KELING.
Bidang Tanah berasal dari MUDAH/SUBIJARNO, luas 20.000 M2.
? Sebelah Utara berbatas dengan tanah : Jalan tanah
? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah : Parit.
? Sebelah Barat berbatas dengan tanah : SYAHARI KELING.
? Sebelah Timur berbatas dengan tanah : USMAN
Bidang Tanah berasal dari USMAN/SUBIJARNO, luas 20.000 M2.
? Sebelah Utara berbatas dengan tanah : Jalan tanah.
? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah : Parit.
? Sebelah Barat berbatas dengan tanah : MUDAH.
? Sebelah Timur berbatas dengan tanah : Jalan.
7. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan seluruh isi Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor: 10 Tanggal 17 Juli 2009, yang dibuat oleh Notaris di Tanjungpinang, H. ABDUL RAHMAN, S.H yang dibuat dihadapan Notaris H. ABDUL RAHMAN DATUK RAJO MANGKUTO,S.H., tanpa terkecuali;
8. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan seluruh isi Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor: 36 Tanggal 31 Oktober 2009, Nomor: 36 Tanggal 31 Desember 2009, Nomor: 71 Tanggal 27 Pebruari 2010, Nomor: 44 Tanggal 24 Januari 2025, Nomor: 45 Tanggal 24 Januari 2025yang dibuat oleh Notaris di Tanjungpinang, ELIZABETH IDA AYU SUSELO ANGESTI, S.H., tanpa terkecuali;
9. Menyatakan Para Penggugat sebagai pembeli yang beretikad baik dan harus dilindungi menurut hukum;
10. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.500.000.- (Satu juta limaratus ribu rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan seluruh putusan dalam perkara ini;
12. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap seluruh isi putusan dalam perkara a quo;
13. Menyatakan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini memiliki kekuatan bukti yang sempurna;
14. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaarbijvoerrad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK);
15. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
|