Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2024/PN Tpg ADYA KURNIA LESMANA, S.H. 1.YOGA PURNAMA Als. YOGA Bin BASRI
2.JAMHARI Als. OPU Bin SUMAIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 114/Pid.B/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-354/L.10.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADYA KURNIA LESMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA PURNAMA Als. YOGA Bin BASRI[Penahanan]
2JAMHARI Als. OPU Bin SUMAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Mereka Terdakwa I YOGA PURNAMA Als YOGA Bin BASRI dan Terdakwa II JAMHARI Als OPU Bin SUMAIDI pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Simpang Perintis Lome Pulau Pucung RT.007 RW.003 Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan memotong”, perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--

  • Bahwa berawal Pada hari Rabu Tanggal 21 februari 2024 sekira pukul 18.30 wib Para Terdakwa sedang duduk di simpang toapaya sambil makan bakso, tidak lama kemudian Para Terdakwa jalan menuju km 16 dan membeli gergaji besi, selanjutnya pergi ke rumah Terdakwa II mengambil kunci inggris dan kunci pas nomor 24, tidak lama kemudian setelah ada kunci inggris, gergaji besi dan kunci pas nomor 24 tersebut Para Terdakwapergi Kembali ke Simpang acai / simpang toapaya dan terhadap kunci inggris,gergaji besi dan kunci pas nomor 24 tersebut Terdakwa masukkan kedalam  1 ( satu ) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi 1405 TW warna kuning;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 19.30 wib Para Terdakwajalan dari simpang acai / simpang toapaya tersebut menuju ke Lome pulau pucung Desa toapaya utara Kec.Toapaya yang  mana Terdakwa selaku pengemudi mobil dan Terdakwa II duduk di kursi samping Terdakwa, selanjutnya Para Terdakwa mutar mutar terlebih dahulu di seputaran Lome Pulau pucung tersebut sambil melihat situasi ,sekira sebelum pukul 22.00 wib Terdakwa memberhentikan mobil tersebut serta Para Terdakwa turun dari mobil, kemudian Terdakwa II mengambil ranting kayu yang ada di tepi jalan untuk di letak kan di depan dan belakang 1 ( satu ) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi 1405 TW warna kuning tersebut dengan seolah oleh di lihat orang mobil tersebut dalam keadaan rusak / mogok,setelah itu Terdakwa I mengganti baju, celana dan Sepatu dan Terdakwa II hanya membuka jaketnya saja dan setelah itu Para Terdakwamenggunakan kunci inggris membuka besi serta baut pembatas jalan sebnayak 8 (delapan) keping besi pembatas jalan (guardrail) dan 31 (tiga puluh satu) baut besi tersebut, kemudian Saksi SUKMAN Als SUKMA Bin HADI saat sedang berada di rumah mendengan bunyi seperti besi sedang di jatuhkan di pinggir jalan sehingga membuat Saksi SUKMAN Als SUKMA Bin HADI mendekati sumber bunyi tersebut yang mana Para Terdakwa melihat cahaya senter dari arah kejauhan dan kemudian Para Terdakwa masuk dan lari kedalam hutan, kemudian saat Saksi SUKMAN Als SUKMA Bin HADI datang Para Terdakwa sudah melarikan diri dan Saksi SUKMAN Als SUKMA Bin HADI hanya melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna kuning yang sedang parkir di tepi jalan sambil ada tanda di letakkan ranting di depan dan belakang mobil yang mana sebelumnya Saksi SUKMAN Als SUKMA Bin HADI tidak mengenali terhadap mobil tersebut serta Saksi SUKMAN Als SUKMA Bin HADI tidak melihat orang yang berada di dekat mobil tersebut, tetapi Saksi SUKMAN Als SUKMA Bin HADI melihat besi pembatas jalan yang lepas yang berada di sebrangan mobil tersebut, tidak lama kemudian Saksi SUKMAN Als SUKMA Bin HADI menghubungi Saksi EDI SUBAGIO selaku Ketua RT 007 lome Desa Toapaya Utara Kec.Toapaya Kab.Bintan, sehingga tidak lama kemudian Saksi EDI SUGIO melihat ada 1 (satu) buah kunci inggris di dekat besi pembatas jalan tersebut dan ada juga melihat baut besi bersamaan dengan besi pembetas jalan yang lainnya yang ada di parit dekat tepi jalan aspal tersebut dan selanjutnya, setelah itu selanjutnya Saksi SUKMAN Als SUKMA Bin HADI dan Saksi EDI SUBAGIO masih melakukan penyirisan dan tidak menemukan orang yang di duga melakukan pencurian, dan saat itu kondisi pembatas jalan sudah berada ditanah. Lalu Saksi EDI SUBAGIO menghubungi Bhanbinkambtibmas Desa Toapaya Utara saudara IMAM SIREGAR, dan beliau meyampaikan agar melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Bintan, setelah itu Petugas Piket Polres Bintan datang ke Lokasi pencurian, dan membuka pintu mobil tersebut untuk membawa nya ke Polres Bintan, setelah pintu mobil tersebut berhasil dibuka lalu petugas kepolisian memeriksa isi mobil di saksikan oleh Saksi SUKMAN Als SUKMA Bin HADI dan Saksi EDI SUBAGIO dan menemukan satu buah dompet dan berisikan satu buah KTP Terdakwa I, dan selanjutnya Saksi SUKMAN Als SUKMA Bin HADI dan Saksi EDI SUBAGIO menaikkan potongan besi pembatas jalan tersebut ke dalam mobil, baut, mur, kunci inggris serta satu sandal sebelah kanan, dan selanjutnya mobil tersebut di bawa ke Polres Bintan.
  • Bahwa dikarenakan para Terdakwa melakukan pencurian pada Barang Milik Negara tanpa seizin, sehingga akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian bagi Pemerintah/ sebesar ± Rp. 5.000.000; (Lima Juta Rupiah) s.d Rp 9.000.000; (Sembilan Juta Rupiah) atau setidaknya sejumlah tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya