| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan, Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadao Penggugat;
3. Menyatakan, Penggugat berhak mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait fasilitas pinjaman kredit dengan agunan jaminan fidusia, yang terdiri:
a. Merk/Type : Toyota/ New Avanza 1.3G A/T, No. Rangka: MHKM1BB3JCK005365, No. Mesin DK99759, Tahun Pembuatan: 2012, No. Polisi : BP 1496 YW warna kendaraan: Putih;
b. Merk/Type : Toyota/ Avanza 1500 S A/T, No. Rangka: MHFM1CB4JBK015696, No. Mesin: DCC9122, Tahun Pembuatan: 2011, No. Polisi: 1093 YW, warna kendaraan: Hitam Metalik;
c. Merk/Type: Toyota/Rush 1.5 S A/T, No. Rangka: MHFE2CK3J8K004370, No. Mesin: DBA4839, Tahun Pembuatan: 2008, No. Polisi: 1103 WY, warna kendaraan: Hitam Metalik;
d. Merk/Type: Toyota Yaris 1.5 E A/T, No. Rangka: MR054HY91B4660602, No. Mesin: 1NZY286635, Tahun Pembuatan: 2011, No. Polisi: BP 1905 YB, warna kendaraan: Merah;
e. Merk/Type : Honda/HMOB DD4 1.5 E M CVT, No. Rangka: MHRDD4850FJ416917, No. Mesin: L15Z11208787, Tahun Pembuatan: 2015, No. Polisi: BP 1936 WY, warna kendaraan: Putih;
f. Merk/Type : Honda Brio STY 1.2 E CVT CKD, No. Rangka: MHRDD1850HJ717689, No. Mesin: L12B31889359, Tahun Pembuatan: 2017, No. Polisi: BP 1905 RY, warna kendaraan: Hitam Mutiara;
karena telah selesai hutang Penggugat kepada Tergugat berdasarkan penyelesaian kredit macet dengan penyerahan secara sukarela objek jaminan fidusia tersebut dari Penggugat ke Tergugat;
4. Menyatakan, Penggugat mengalami Kerugian Materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat;
5. Menghukum, Tergugat untuk membuat dan menyerahkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Penggugat, terkait fasilitas pinjaman kredit dengan agunan jaminan fidusia, yang terdiri:
a. Merk/Type : Toyota/ New Avanza 1.3G A/T, No. Rangka: MHKM1BB3JCK005365, No. Mesin DK99759, Tahun Pembuatan: 2012, No. Polisi : BP 1496 YW warna kendaraan: Putih;
b. Merk/Type : Toyota/ Avanza 1500 S A/T, No. Rangka: MHFM1CB4JBK015696, No. Mesin: DCC9122, Tahun Pembuatan: 2011, No. Polisi: 1093 YW, warna kendaraan: Hitam Metalik;
c. Merk/Type: Toyota/Rush 1.5 S A/T, No. Rangka: MHFE2CK3J8K004370, No. Mesin: DBA4839, Tahun Pembuatan: 2008, No. Polisi: 1103 WY, warna kendaraan: Hitam Metalik;
d. Merk/Type: Toyota Yaris 1.5 E A/T, No. Rangka: MR054HY91B4660602, No. Mesin: 1NZY286635, Tahun Pembuatan: 2011, No. Polisi: BP 1905 YB, warna kendaraan: Merah;
e. Merk/Type : Honda/HMOB DD4 1.5 E M CVT, No. Rangka: MHRDD4850FJ416917, No. Mesin: L15Z11208787, Tahun Pembuatan: 2015, No. Polisi: BP 1936 WY, warna kendaraan: Putih;
f. Merk/Type : Honda Brio STY 1.2 E CVT CKD, No. Rangka: MHRDD1850HJ717689, No. Mesin: L12B31889359, Tahun Pembuatan: 2017, No. Polisi: BP 1905 RY, warna kendaraan: Hitam Mutiara;
setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde);
6. Menghukum, Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) secara tunai dan seketika, setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde);
7. Menghukum, Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu) rupiah per/hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap apabila lalai menjalankan isi putusan;
8. Menghukum, Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
/Atau
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan menimbang perlara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |