Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Tpg MUDJARAB ARY SULISPRIADY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUDJARAB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Inrico Boby Pattipeiluhu, S.H., M.H.MUDJARAB
Tergugat
NoNama
1ARY SULISPRIADY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Wanprestasi.

3. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian.

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :

a.Kerugian Materiil :

- Bahwa hutang awal Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) x bunga/denda 10% (sepuluh persen) sesuai dengan Pasal 3 Surat Perjanjian sehingga mendapatkan total bunga per harinya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terhitung sejak 1 April 2018 sampai dengan 1 April 2024 maka Rp. 2.000.000,- x 2.192 hari (jumlah hari sejak 1 April 2018 – 1 April 2024) total bunga selama waktu tersebut sejumlah Rp. 4.384.000.0000,- (empat milyar tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah);

- Bahwa hutang kedua sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);

- Bahwa sehingga total hutang yang harus dilunasi oleh TERGUGAT adalah  Rp. 20.000.000,- hutang pokok pertama + Rp. 4.384.000.0000,- total bunga/denda dari hutang pokok pertama + Rp. 55.000.000,- hutang pokok kedua = Rp. 4.459.000.000,- (empat milyar empat ratus lima puluh sembilan juta rupiah);

b.Kerugian Immateril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

5. Menghukum TERGUGAT membayar bunga atau denda karena TERGUGAT lalai melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian sebesar 10% per hari dihitung sejak tanggal 1 April 2018 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde)  dan sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uitvoerbaar Bij Voorraad)

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak