Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2024/PN Tpg | MUDJARAB | ARY SULISPRIADY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2024/PN Tpg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PETITUM 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Wanprestasi. 3. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian. 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut : a.Kerugian Materiil : - Bahwa hutang awal Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) x bunga/denda 10% (sepuluh persen) sesuai dengan Pasal 3 Surat Perjanjian sehingga mendapatkan total bunga per harinya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terhitung sejak 1 April 2018 sampai dengan 1 April 2024 maka Rp. 2.000.000,- x 2.192 hari (jumlah hari sejak 1 April 2018 – 1 April 2024) total bunga selama waktu tersebut sejumlah Rp. 4.384.000.0000,- (empat milyar tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah); - Bahwa hutang kedua sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah); - Bahwa sehingga total hutang yang harus dilunasi oleh TERGUGAT adalah Rp. 20.000.000,- hutang pokok pertama + Rp. 4.384.000.0000,- total bunga/denda dari hutang pokok pertama + Rp. 55.000.000,- hutang pokok kedua = Rp. 4.459.000.000,- (empat milyar empat ratus lima puluh sembilan juta rupiah); b.Kerugian Immateril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 5. Menghukum TERGUGAT membayar bunga atau denda karena TERGUGAT lalai melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian sebesar 10% per hari dihitung sejak tanggal 1 April 2018 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) dan sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini. 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uitvoerbaar Bij Voorraad) 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Subsidair
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |