Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah pelawan yang baik, benar dan jujur ;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 1.CB.TPG/012/PK-MK/2009 yang dibuat tanggal 10 Juli 2009 dan telah beberapa kali mengalami perpanjangan, dimana perpanjangan terakhir atas perjanjian tersebut adalah Addendum VII (Ke-Tujuh) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 1.CB.TPG/012/PK-MK/2009, tanggal 7 September 2015 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat III yang menjadikan sebidang tanah hak milik seluas 375 M2 (tiga ratus lima puluh dua meter persegi) berikut 1 (satu) unit bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, yang terletak di Kp. Wonosari, Jl. Singkong No. 08, RT.004/RW.004, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 983, tanggal 05 Januari 1998, terdaftar atas nama GIK MING, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang sebagai Hak tanggungan batal demi hukum;
- Menyatakan pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat IV atas sebidang tanah hak milik seluas 375 M2 (tiga ratus lima puluh dua meter persegi) berikut 1 (satu) unit bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, yang terletak di Kp. Wonosari, Jl. Singkong No. 08, RT.004/RW.004, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 983, tanggal 05 Januari 1998, terdaftar atas nama GIK MING, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II memiliki hak atas harta peninggalan Alm Tn. Tjiew Pik berupa sebidang tanah hak milik seluas 375 M2 (tiga ratus lima puluh dua meter persegi) berikut 1 (satu) unit bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, yang terletak di Kp. Wonosari, Jl. Singkong No. 08, RT.004/RW.004, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 983, tanggal 05 Januari 1998, terdaftar atas nama GIK MING, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang
- Memerintahkan untuk mengangkat/mencabut penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 6/Pen.Eks.AHT/ 2022/PN.Tpg, tanggal 9 Januari 2023terhadap sebidang tanah hak milik seluas 375 M2 (tiga ratus lima puluh dua meter persegi) berikut 1 (satu) unit bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, yang terletak di Kp. Wonosari, Jl. Singkong No. 08, RT.004/RW.004, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 983, tanggal 05 Januari 1998, terdaftar atas nama GIK MING, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar bij Voorrad) walaupun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |