Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk Perbaikan Penulisan Jenis Kelamin Anak Pemohon Pada Akte Kelahiran, yang semula tertulis Perempuan diubah menjadi Laki-Laki;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, untuk Perbaikan Penulisan Jenis Kelamin Anak Pemohon Pada Akte Kelahiran, yang semula tertulis Perempuan diubah menjadi Laki-Laki sesuai dengan Surat Keterangan Nomor 471.1/05/7.4.17.04/2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kampung Baru tertanggal 15 Januari 2024 dan sekarang Pemohon berdomisili di wilayah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku;
|