Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg 1.Dedi Januarto Simatupang, S.H
2.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
3.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
4.PHOEBE JESSICA, S.H.
NETTY KURNIAWATI K Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-570/L.10.12/Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Januarto Simatupang, S.H
2RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
3PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
4PHOEBE JESSICA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NETTY KURNIAWATI K[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

 

------- Bahwa Terdakwa Netty Kurniawati K selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Karimun Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 12/SDM.05.5/4/2022 tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota tanggal 4 Januari 2022 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Karimun Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dan/Atau Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran / Barang pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota  tanggal 02 Januari 2024 turut serta melakukan tindak pidana dengan saksi Akmal Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah pada KPU Kab Karimun Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Nomor 300 Tahun 2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun (dalam penuntutan terpisah), saksi Sumi Yanti selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pengelolaan Dana Hibah pada KPU Kab Karimun Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Nomor 300 Tahun 2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Indra Junaidi selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor 325 Tahun 2024 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024 tanggal 05 April 2024 (dalam penuntutan terpisah) pada waktu sekira tahun 2024-2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024-2025 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.363.765.286,00 (Satu Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR/SP-277/PW28/5/2025 tanggal 19 November 2025, dengan cara-cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa Terdakwa Netty Kurniawati K adalah Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Karimun berdasarkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Karimun Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 12/SDM.05.5/4/2022 tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota tanggal 4 Januari 2022 dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Karimun Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dan/Atau Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran / Barang pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota  tanggal 02 Januari 2024
  • Bahwa tupoksi Terdakwa Netty sebagai Sekretaris KPU Kab Karimun Tahun 2024  adalah :
  • Menyusun Anggaran sesuai kebutuhan yang sudah ada formatnya dari KPU RI.
  • Menetapkan pengelolaan anggaran.
  • Memberikan dukungan teknis dan administratif untuk ketua dan anggota.
  • Menyusun laporan setiap tahapan pemilu dan pemilihan
  • Bahwa tupoksi Terdakwa Netty sebagai Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab Karimun Tahun 2024  adalah :
  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
  • Menetapkan PPK;
  • Menetapkan perencanaan pengadaan;
  • Menetapkan Pejabat Pengadaan
  • Bahwa para pihak dalam pengelolaan dana hibah yang diterima oleh KPU kab Karimun Tahun 2024 adalah :
  • Kuasa Pengguna Anggaran : Terdakwa Netty
  • Pejabat Pembuat Komitmen : Saksi Akmal Firdaus berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor 300 Tahun 2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024 tanggal 15 Februari 2024
  • Bendahara Pengeluaran Pembantu : Saksi Sumi Yanti Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor 300 Tahun 2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024 tanggal 15 Februari 2024
  • Pejabat Pengadaan : Saksi Indra Junaidi berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor 325 Tahun 2025 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024 pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab Karimun Tahun 2024 tanggal 05 April 2024.
  • Bahwa awalnya pada akhir tahun 2022 KPU Kab Karimun mengajukan permohonan dana hibah kepada Pemerintah Daerah Kab Karimun untuk pelaksanaan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati karimun sebesar Rp.34.183.000.000 berdasarkan Berita Acara Nomor : 30/PK.01.-BA/2102/2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Rincian Anggaran Belanja (RAB) Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :
  • Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Rp.13.400.574.000
  • Operasional dan Administrasi Perkantoran Rp.8.688.225.100
  • Kelompok Kerja KPU Kab Karimun Rp.1.028.400.000
  • Honorarium Penyelenggaran Pemilihan Rp.10.037.400.000. 

Kemudian beberapa minggu setelahnya dilaksanakan pertemuan dengan TAPD untuk merevisi RAB Dana Hibah KPU Kab Karimun, sehingga disepakati sebesar Rp. 16.500.000.000 rdasarkan Berita Acara Pembahasan Anggaran Biaya Dana Hibah Penyelenggaraan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024 dengan Komisi Pemilihan Umum Kab Karimun Nomor : 900/BPKAD-02/IV/1498/2023 Nomor : 100/KU.07-BA/2102/2023. Kemudian pada tanggal 01 September 2023, KPU Kab Karimun ditetapkan sebagai penerima hibah berdasarkan Keputusan Bupsti Karimun Nomor 751 Tahun 2023 Tentang Penetapan KPU Kab Karimun sebagai Penerima Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2023.

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Oktober 2023 saksi Mardanus selaku Ketua KPU Kab Karimun dan saksi Aunur Rafiq selaku Bupati Karimun Tahun 2023 menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : P/200/Bakesbangpol/203/2023 Nomor : 001/KU.04.NPHD/2102/2023 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa KPU Kab Karimun menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kab Karimun dengan 2 (dua) kali pencairan yaitu pencairan pertama tahun 2023 dan pencairan kedua tahun 2024, akan tetapi karena kondisi keuangan daerah pencairan pertama tidak dapat dilakukan. Karena kondisi tersebut, maka dilakukan addendum NPHD tanpa mengubah nilai/ besaran dana hibah. Kemudian pencairan dana hibah seluruhnya dilakukan pada tahun 2024 dengan sumber anggaran APBD Kab Karimun Tahun 2024.
  • Bahwa selanjutnya saksi Mardanus menanandatangani addendum NPHD dengan nomor P/200/BAKESBANGPOL/001/2024 nomor : 001/KU.04-NPHD/2102/2024 tanggal 02 Februari 2024 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa pencairan dana hibah sebesar Rp.16.500.000.000  dilakukan dengan 2 (dua) tahap yang seluruhnya bersumber dari APBD Kab Karimun Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :
  • Tahap 1 sebesar 40?ngan jumlah Rp.6.600.000.000 (Enam miliar enam ratus juta rupiah);
  • Tahap 2 sebesar 60?ngan jumlah Rp.9.900.000.000 (Sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah).
  • Bahwa saksi Firman Zulkhaidi selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab Karimun Tahun 2024 melakukan pencairan dana hibah tahap 1 ke rekening Penampungan Dana Hibah Langsung (RPDHL) pada Bank BRI KC Tanjung Balai Karimun dengan nomor rekening 0618-01-000956307 berdasarkan SP2D nomor 21.02/04.0/000013/LS/8.01.0.00.0.00.01.0000/M/2/2024 tanggal  13 Februari 2024. Bahwa  selanjutnya saksi Arifin selaku Bendahara Pengeluaran turut serta dengan saksi Sumi Yanti selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu membuat rekening rekening penampungan dana hibah (RPDH) untuk keperluan pengelolaan dana hibah dengan nomor rekening bank BRI 061801000982308. Kemudian untuk keperluan pengelolaa dana hibah saksi Arifin memindahbukukan dana hibah yang diterima oleh KPU Kab Karimun dari rekening Penampungan Dana Hibah Langsung (RPDHL) ke rekening penampungan dana hibah (RPDH) yang dikelola oleh saksi Sumi Yanti dengan cara sebagai berikut :
  • Bahwa pada awalnya saksi Akmal Firdaus mengajukan dokumen permohonan uang muka berupa : RAB, Surat perintah bayar (SPBy) yang diajukan kepada saksi Arifin;
  • Kemudian saksi Arifin membuat surat pendebitan rekening yang ditandatangani oleh saksi Arifin sebagai bendahara pengeluaran dan Terdakwa Netty sebagai Kuasa Pengguna Anggaran
  • Kemudian surat tersebut dikirimkan ke bank BRI, lalu pihak BRI yang melakukan pemindahbukuan ke rekening RPDH yang dikelola saksi Sumi Yanti  selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu

Adapun rincian pemindahbukuan yang dilakukan sebagai berikut :

No

Jumlah

Tanggal

1.

Rp 500.000.000,-

6 Mei 2024

2.

Rp 500.000.000,-

3 Juni 2024

3.

Rp 500.000.000,-

20 Juni 2024

4.

Rp 700.000.000,-

10 Juli 2024

5.

Rp 500.000.000,-

31 Juli 2024

6.

Rp 500.000.000,-

12 Agustus 2024

7.

Rp 1.000.000.000,-

29 Agustus 2024

8.

Rp 500.000.000,-

23 September 2024

9.

Rp 500.000.000,-

23 September 2024

10.

Rp 1.000.000.000,00-

1 Oktober 2024

11.

Rp 1.000.000.000,00-

8 Oktober 2024

12.

Rp 2.000.000.000,00-

5 November 2024

13.

Rp 2.000.000.000,00,-

18 November 2024

14.

Rp 1.000.000.000,00,-

2 Desember 2024

15.

Rp 1.000.000.000,00,-

5 Desember 2024

16.

Rp 1.000.000.000,-

16 Desember 2024

17.

Rp 431,480,000,00,-

24 Desember 2024

18.

Rp 500.000.000,00,-

9 Januari 2025

  • Bahwa setelah dana hibah dipindahbukukan dari rekening Penampungan Dana Hibah Langsung (RPDHL) ke rekening penampungan dana hibah (RPDH), saksi Sumi Yanti melakukan penarikan tunai dana hibah untuk disimpan di brankas kantor. Saksi Sumi Yanti melakukan penarikan tunai ke bank BRI KC Tanjung Balai Karimun dengan cara menggunakan cek yang ditandatangani oleh Terdakwa Netty dan saksi Sumi Yanti.  Adapun rincian tarik tunai yang dilakukan adalah sebagai berikut :

No

Tanggal

Jumlah

1.

06 Mei 2024

Rp.120.000.000

2.

20 Mei  2024

Rp.200.000.000

3.

28 Mei 2024

Rp.180.000.000

4.

03 Juni 2024

Rp.300.000.000

5.

12 Juni 2024

Rp.140.880.000

6.

20 Juni 2024

Rp.200.000.000

7.

27 Juni 2024

Rp.200.000.000

8.

09 Juli 2024

Rp.74.320.700

9.

10 Juli 2024

Rp.250.000.000

10.

11 Juli 2024

Rp.228.495.000

11.

17 Juli 2024

Rp.198.800.000

12.

24 Juli 2024

Rp.50.000.000

13.

31 Juli 2024

Rp.250.000.000

14.

02 Agustus 2024

Rp.99.400.000

15.

12 Agustus 2024

Rp.400.000.000

16.

22 Agustus 2024

Rp.100.000.000

17.

29 Agustus 2024

Rp.200.000.000

18.

04 September 2024

Rp.250.000.000

19.

12 September 2024

Rp.500.000.000

20.

23 September 2024

Rp.500.000.000

21.

30 September 2024

Rp.112.635.000

22.

01 Oktober 2024

Rp.500.000.000

23.

08 Oktober 2024

Rp.303.600.000

24.

10 Oktober 2024

Rp.500.000.000

25.

18 Oktober 2024

Rp.500.000.000

26.

28 Oktober 2024

Rp.800.000.000

27.

05 November 2024

Rp.1.106.930.000

28.

11 November 2024

Rp.600.000.000

29.

14 November 2024

Rp.300.000.000

30.

18 November 2024

Rp.350.000.000

31.

22 November 2024

Rp.1.444.444.444

32.

26 November 2024

Rp.200.000.000

33.

30 Desember 2024

Rp.96.836.426

34.

24 Desember 2024

Rp.431.480.000

35.

17 Desember 2024

Rp.500.000.000

36.

16 Desember 2024

Rp.500.000.000

37.

13 Desember 2024

Rp.320.000.000

38.

06 Desember 2024

Rp.400.000.000

39.

05 Desember 2024

Rp.300.000.000

40.

03 Desember 2024

Rp.400.000.000

41.

02 Desember 2024

Rp.550.000.000

42.

30 Januari 2025

Rp.175.843.740

43.

15 Januari 2025

Rp.99.000.000

44.

13 Januari 2025

Rp.100.000.000

45.

09 Januari 2025

Rp.50.000.000

46.

24 Februari 2025

Rp.50.000.000

47.

18 Februari 2025

Rp.50.000.000

48.

03 Februari 2025

Rp.75.000.000

49.

24 Maret 2025

Rp.10.000.000

50.

17 Maret 2025

Rp.50.000.000

51.

06 Maret 2025

Rp.100.000.000

 

Bahwa setelah saksi Sumi Yanti melakukan penarikan tunai, uang tersebut disimpan dibrankas akan tetapi saksi Sumi Yanti tidak langsung melakukan pembayaran kepada pihak ketiga sehingga terdapat sisa tunai di brankas melebihi Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) pada akhir hari kerja dan saksi Sumi Yanti tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan Kas pada hari yang sama. Terdakwa Netty selaku Kuasa Pengguna Anggaran juga tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pemeriksan kas.

  • Bahwa Terdakwa Netty turut serta dengan saksi Akmal Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen, saksi Sumi Yanti selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Saksi Indra Junaidi selaku Pejabat Pengadaan Barang Jasa melakukan pengelolaan dana hibah yang diterima oleh KPU Kab Karimun yang bersumber dari APBD Kab Karimun Tahun 2024 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara-cara berikut ini :
  1. Bahwa KPU Kab Karimun melakukan belanja yang menggunakan dana hibah pada beberapa penyedia sebagai berikut :
  • CV UK Fresh (Saksi Hadizon), dalam melaksanakan belanja di CV UK Fresh saksi Akmal Firdaus menghubungi saksi Hadizon melalui pesan whatsapp untuk menanyakan harga dari barang yang akan dibeli tanpa dokumen pemesanan yang seharusnya dibuat oleh saksi Indra Junaidi selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. Bahwa selanjutnya setelah saksi Hadizon menyerahkan barang yang dipesan oleh saksi Akmal, saksi Hadizon datang ke Kantor KPU Kab Karimun, kemudian saksi Indra Junaidi menyerahkan dokumen pengadaan yang seharusnya dibuat pada saat belanja belum dilakukan kepada saksi Hadizon untuk ditandatangani. Setelah saksi Hadizon menandatangani dokumen pengadaan maka saksi Sumi Yanti melakukan pembayaran kepada saksi Hadizon. Adapun rincian pembayaran yang diterima oleh saksi Hadizon adalah sebagai berikut :

 

 

N o

Belanja

Jumlah

Nomor Bukti

 

1

Belanja bahan ATK Divisi SDM dan Parmas

Rp.998.000

00315/KWHB/656905/2025

 

2

 Belanja Penggandaan Formulir TPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024

Rp.30.600.600

01820/KWHB/656905/2025

 

3

Belanja Pengadaan Buku Panduan KPPS pada Pilkada Tahun 2024

Rp.38.900.000

01822/KWHB/656905/2025

 

4

Belanja Keperluan Perkantoran (Fotocopy) Desember 2024

Rp.527.400

02017/KWHB/656905/2025

 

5

Belanja Keperluan Perkantoran (Fotocopy) November 2024

Rp.555.000

02016/KWHB/656905/2025

 

6

Belanja Keperluan Perkantoran (Fotocopy) Oktober 2024

Rp.639.000

02015/KWHB/656905/2025

 

7

Belanja ATK keperluan perkantoran keuangan

Rp.840.000

02176/KWHB/656905/2025

 

8

Belanja Kelengkapan TPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Rp.59.542.000

01506/KWHB/656905/2025

 

9

Belanja bahan (ATK) Divisi Keuangan, Umum dan Logistik

Rp.2.251.500

00316/KWHB/656905/2025

 

10

Belanja bahan ATK Divisi Teknis dan Hupmas

Rp.995.000

00317/KWHB/656905/2025

 

11

Belanja bahan kontainer box untuk administrasi keuangan sekretariat KPU Kab Karimun

Rp.1.680.000

01493/KWHB/656905/2025

 

12

Belanja bahan (ATK) divisi rendatin

Rp. 989.500

00318/KWHB/656905/2025

 

13

Belanja bahan kebutuhan ATK logistik pilkada

Rp.3.391.000

01450/KWHB/656905/2025

 

14

Belanja bahan dana kampanye pada pilkada Tahun 2024

Rp.3.510.000

01992/KWHB/656905/2025

 

15

Belanja bahan ATK

Rp.3.883.000

01975/KWHB/656905/2025

 

16

Belanja bahan box kontainer untuk PPK Dokumen Model C Hasil pada Pilkada Tahun 2024

Rp.2.040.000

01976/KWHB/656905/2025

 

17

Belanja bahan box kontainer untuk SPJ PPK dan PPS pada Pilkada Tahun 2024

 

Rp.3.220.000

01977/KWHB/656905/2025

 

18

Belanja bahan plastik sedang untuk kelengkapan logistik pada Pilkada tahun 2024

Rp.2.130.000

01978/KWHB/656905/2025

 

19

Belanja bahan keperluan perkantoran sekretariat KPU Karimun

Rp.4.276.000

01132/KWHB/656905/2025

 

20

Belanja bahan fotocopy kantor bulan mei – september 2024

Rp.3.424.500

01554/KWHB/656905/2025

 

21

Belanja bahan fotocopy rutin bulan Maret 2025

Rp. 288.600

00306/KWHB/656905/2025

 

22

Belanja bahan kegiatan pencabutan nomor urut calon

Rp. 1.862.000

01129/KWHB/656905/2024

 

23

Belanja bahan kegiatan DPT (Print DPT)

Rp. 3.215.800

01126/KWHB/656905/2024

 

24

Belanja bahan kegiatan DPT (Print DPT)

Rp. 6.431.600

01124/KWHB/656905/2024

 

25

Belanja penggandaan DPT, salinan DPT, DPTB, salinan DPTB pada Pilkada Tahun 2024 berdasarkan BASP

Rp. 27.541.500,00

01821/KWHB/656905/2024

 

26

Belanja bahan ATK Subbagian Hukum dan SDM Pilkada Tahun 2024

Rp. 4.443.000

01448/KWHB/656905/2024

 

27

Belanja Penyusunan, Penetapan, dan Pengumuman DPT

Rp. 8.984.000

01134/KWHB/656905/2024

 

28

Belanja bahan ATK dalam rangka penyusunan Laporan Kegiatan dan SPJ

Rp. 4.900.000

00249/PB/656905/2025

 

29

Belanja Bahan Kegiatan Perencanaan, Data, dan Informasi

Rp. 4.434.000

01130/KWHB/656905/2024

 

Total

Rp.226.496.000 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah)

           

 

Bahwa selanjutnya pada saat saksi Hadizon sudah selesai melaksanakan pekerjaan tersebut, saksi Hadizon datang ke Kantor KPU Kab Karimun, kemudian pada saat itu saksi Hadizon baru menerima dokumen-dokumen pengadaan yang disiapkan oleh saksi Indra Junaidi untuk ditanda tangani yang seharusnya dibuat pada awal sebelum kegiatan dilaksanakan. Setelah saksi Hadizon menandatangani dokumen tersebut, saksi Sumi Yanti melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening pribadi saksi Hadizon. Kemudian saksi Hadizon harus menunggu selama sekitar 7 (Tujuh) hari untuk menerima pembayaran yang dilakukan secara transfer ke rekening pribadi. Sedangkan untuk belanja ATK yang kuantitasnya sedikit  dilakukan dengan cara pembayaran tunai dibayarkan oleh saksi Sumi Yanti (Bendahara KPU) dengan nominal belanja paling besar Rp.7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah).

Bahwa saksi Sumi Yanti membuat laporan pertanggungjawaban atas sebuah transaksi dengan nomor kuitansi kuitansi / bukti pembayaran nomor bukti : 01432 / KWHB / 656905 / 2024 tanggal 07 November 2024 untuk pembayaran Belanja Bahan Baju Batik (seminar kit) pendaftaran calon bupati dan wakil calon bupati karimun tahun 2024 sebesar Rp.6.370.000 (Enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) di CV UK Fresh yang sama sekali tidak pernah dibelanjakan di CV UK Fresh. Untuk mempertanggungjawabkan transaksi tersebut saksi Sumi Yanti menemui saksi Hadizon di Kantor KPU Kab Karimun dan menyampaikan bahwa ada belanja yang tidak dapat dipertanggungjawankan kemudian saksi Sumi Yanti meminta bantuan saksi Hadizon untuk membuat SPJ terkait belanja baju batik tersebut dan saksi Sumi Yanti menyerahkan kwitansi tersebut untuk ditanda tangani oleh saksi Hadizon.

Bahwa saksi Sumi Yanti pernah meminta sejumlah uang kepada saksi Hadizon atas perintah Terdakwa Netty dan uang tersebut diserahkan oleh saksi Hadizon. Kemudian saksi Akmal Firdaus juga pernah meminta sejumlah uang kepada saksi Hadizon untuk membeli tiket pesawat dan saksi Hadizon menyerahkan uang tersebut kepada saksi Akmal di toko saksi Hadizon. Akan tetapi setelah proses penanganan perkara berjalan di Kejaksaan Negeri Karimun berjalan, saksi Akmal tiba-tiba mengembalikann uang tersebut kepada saksi Hadizon dan meminta saksi Hadizon untuk mengatakan kepada Jaksa Penyidik bahwa uang tersebut adalah uang yang dipinjam oleh saksi Akmal padahal pada saat saksi Akmal meminta uang tersebut, tidak ada kesepakatan bahwa uang tersebut dipinjam.

  • Toko Seraya Furniture (Saksi Iryanto), saksi Indra Junaidi melaksanakan pengadaan Filling Kabinet dan Lemari Arsip pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun berdasarkan kuitansi tanggal 24 Desember 2024 Nomor 02165/KWHB/656905/2024 sebesar Rp.30.450.000 (Tiga puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), padahal total belanja kepada saksi Iryanto hanya sebesar Rp.28.200.000 (Dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian selisih uang tersebut dibayarkan saksi Sumi Yanti ke rekening saksi Iryanto dikirimkan saksi Iryanto ke rekening pribadi saksi Indra Junaidi.
  • CV Duta Karya Utama (Saksi Yohendra Saputra dan saksi Eko Yulianto), adapun rincian belanja di CV Duta Karya Utama adalah sebagai berikut :

No

Nomor dan Tanggal Nota Pembayaran

Item Belanja

Jumlah

Harga

1

Nomor : 00743 Tanggal 28 September 2024

Payung Promosi

150

Rp.10.800.000

Gantungan Kunci

250

Rp.2.500.000

PIN Peniti

250

Rp.1.250.000

Humanoid/Badut Maskot

2

Rp.21.000.000

Tote Bag Custom

350

Rp.16.450.000

Boneka Maskot

200

Rp.20.000.000

2

Nomor : 00760 Tanggal 2 Desember 2024

Batik Pria & Wanita Lengan Panjang (PPK)

70

Rp.19.600.000

Kemeja PDL Bordir Lengan & Dada (KPU)

28

Rp.8.960.000

3

Nomor : 00748 Tanggal 15 November 2024

Tas Selempang

266

Rp.68.628.000

4

Nomor : 00701 Tanggal 14 Juni 2024

Rompi Parasut + Dakron 

-Bordir Logo di dada & tulisan di punggung

99

Rp.19.800.000

5

Nomor : 00719 (tidak ada tanggal)

Sepatu Tactical (Rafale)

47

Rp.22.560.000

6

Nomor : 00742 Tanggal 11 Oktober 2024

PowerBank 20.000 maH

282

Rp.84.036.000

7

Nomor : 00705 Tanggal 25 Juni 2024

Rompi Parasut (Pantarlih)

745

Rp.96.850.000

Topi Baseball (Pantarlih)

745

Rp.33.525.000

Tanda Pengenal (Pantarlih)

745

Rp.8.940.000

8

Nomor : 00628 Tanggal 11 November 2024

Tanda Pengenal KPPS dan Saksi

5964

Rp.19.084.800

Stiker Label Kotak Suara

852

Rp.852.000

9

Nomor : 00747 Tanggal 14 November 2024

Speaker Bluetooth VIVAN

199

Rp.76.814.000

10

Nomor : 00710 Tanggal 29 Juni 2024

Tas Ransel Eiger

78

Rp.35.100.000

Tas Ransel Eiger

78

Rp.35.100.000

11

Nomor : 00704 Tanggal 25 Juni 2024

Stiker Pantarlih

87930

Rp.43.965.000

12

Nomor : 00739 Tanggal 16 September 2024

Sepatu Aktif / Lari

269

Rp.100.875.000

13

Nomor : 00740 Tanggal 28 September 2024

Jaket Parka

42

Rp.11.760.000

14

Nomor : 00724 Tanggal 20 Juli 2024

Headset bluetooth

46

Rp.10.580.000

 

Bahwa dalam pengadaan di CV Duta Karya Utama saksi Akmal Firdaus dan saksi Indra Junaidi menghubungi saksi Eko Yulianto melalui pesan whatsapp untuk memesan barang tersebut, biasanya saksi Akmal Firdaus dan/atau saksi Indra Junaidi mengirimkan foto barang yang dibutuhkan kemudian saksi Eko Yulianto menyiapkan barang tersebut sesuai dengan harga yang sudah disepakati melalui pesan whatsapp. Kemudian setelah barang tiba di kantor KPU Kab.Karimun saksi Indra Junaidi meminta saksi Eko Yulianto untuk menandatangani dokumen surat penawaran dan surat perintah kerja yang seharusnya dibuat sebelum pengadaan dilaksanakan. Kemudian terdapat praktik pinjam bendera dalam pengadaan di CV Duta Karya Utama karena saksi Eko Yulianto bukan bagian dari CV Duta Karya Utama, yang menjadi direktur CV Duta Karya Utama adalah saksi Yohendra Saputra dan hal tersebut diketahui oleh saksi Akmal dan saksi Indra. Seluruh dokumen pengadaan dibuat saksi Indra Junaidi atas nama Saksi Yohendra Saputra akan tetapi saksi Indra Junaidi tidak pernah berhubungan dengan saksi Yohendra Saputra bahkan beberapa tandatangan atas nama saksi Yohendra Saputra dipalsukan oleh saksi Eko Yulianto.

Kemudian saksi Eko Yulianto pernah mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi atas nama Indra Junaidi.

  • CV Hani Printing (Saksi Aini Ayu Mustika), bahwa saksi Aini adalah pelaksana Kegiatan Pemasangan, Pemeliharaan dan Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun pada KPU Kab Karimun Tahun 2024 adalah Surat Pesanan Nomor : 28/RT.01.1-SPJ/2102/PPK/X/2024 tanggal 28 Oktober  2024 dan Surat Pesanan Nomor : Nomor : 29/RT.01.1-SPJ/2102/PPK/X/2024 tanggal 28 Oktober  2024 yang ditandatangani oleh saksi Aini dengan saksi Akmal Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Bahwa awalnya saksi Aini menjadi penyedia pada APK untuk Gubernur dan wakil gubernur Kepri yang diadakan oleh KPU Provinsi Kepri melalui e-catalog. Kemudian pada saat saksi Aini ingin melakukan kooordinasi untuk melakukan pemasangan titik APK pada kegiatan tersebut dan saksi Aini diminta oleh KPU provinsi untuk menghubungi KPU Kab. Karimun namun saksi Indra Junaidi juga tidak dapat menemukan titik pemasangan tersebut.

Kemudian Sekretaris KPU Provinsi Kepri Tahun 2024 yang tidak dapat saksi Aini ingat namanya mendatangi Kabupaten karimun untuk melakukan pengecekan pemasangan APK Bupati dan wakil bupati serta Gubernur Kepri dan saksi Aini ditegur oleh sekretaris KPU Provinsi Kepri karena belum juga melakukan pemasangan APK Gubernur dan wakil gubernur tersebut.

Kemudian saksi Akmal Firdaus menanyakan melalui telepon kepada tim saksi Aini yang bernama saksi Wawan apakah bisa untuk membantu untuk melakukan pemasangan pada APK Bupati dan wakil bupati Karimun kemudian saksi Aini menghitung biayanya. Dan saksi Akmal Firdaus setuju dengan harga pemasangan APK yang saksi Aini minta yaitu Rp.101.520.000 (Seratus satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) (Sebelum pajak) dan kemudian saksi Aini memasukan harga yang sesuai dengan kesepakatan dengan saksi Akmal ke e-catalog. Kemudian saksi Akmal Firdaus menghubungi saksi Aini bahwa ada perubahan spesifikasi dan kuantitas pada umbul-umbul sehingga saksi Akmal Firdaus membuat adendum sehubungan dengan penambahan untuk umbul-umbul menjadi Rp.99.120.000 (Sembilan puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 28 Oktober 2024 dan total belanja menjadi Rp.181.161.800 (Seratus delapan puluh satu juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus rupiah) dengan spesifikasi teknis sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kemudian saksi Aini tidak benar-benar melaksanakan kegiatan tersebut karena awalnya saksi Aini menolak untuk melakukan pekerjaan selama 2 (dua) hari karena pada saat itu KPU Kab Karimun harus mengejar waktu pelaksanaan. Kemudian terdakwa Netty mengusulkan untuk menggunakan badan adhoc pilkada yaitu PPK dan PPS untuk melakukan pemasangan. Kemudian setelah disepakati terdakwa Netty melakukan zoom meeting pada tanggal 29 Oktober 2024 dengan seluruh Ketua PPK se-kab karimun dengan maksud untuk melakukan briefing teknis pemasangan alat peraga kampanye yang seharusnya dipasang oleh saksi Aini. Kemudian terdakwa Netty meminjam uang kepada saksi Sumi Yanti sebesar Rp 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) yang bersumber dari dana hibah yang diterima oleh KPU Kab. Karimun tahun 2024 untuk modal pelaksanaan kegiatan pemasangan, pemeliharaan, dan pembersihan alat peraga kampanye. Setelah pekerjaan tersebut diambil alih oleh Terdakwa Netty untuk biaya pelaksanaan kegiatan tersebut saksi Aini mengirimkan uang ke rekening pribadi terdakwa Netty ke bank BNI dengan nomor rekening 0590 1520 39 dengan rincian sebagai berikut:

  • 29 Oktober 2024 : Rp.5.002.500 (Lima juta dua ribu lima ratus rupiah);
  • 30 Oktober 2024 : Rp.7.002.500 (Tujuh juta dua ribu lima ratus rupiah);
  • 01 november 2024 : Rp.5.002.500 (Lima juta dua ribu lima ratus rupiah);
  • 04 november 2024 : Rp.5.002.500 (Lima juta dua ribu lima ratus rupiah);
  • 04 Desember 2024 : Rp.112.200.000 (Seratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah).

Sehingga total seluruhnya sebesar Rp 134.210.000,- (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

Setelah uang tersebut masuk ke rekening terdakwa Netty,terdakwa Netty mendistribusikan uang tersebut ke rekening pribadi ketua PPK dengan rincian sebagai berikut :

  • PPK Kundur Utara Rp. 2.500.000 (29 Oktober 2024);
  • PPK Kundur Rp. 2.500.000 (30 Oktober 20024);
  • PPK Meral Barat Rp. 1.000.000 (30 Oktober 20024);
  • PPK Karimun Rp. 1.000.000 (30 Oktober 20024);
  • PPK Buru Rp. 500.000 (30 Oktober 20024);
  • PPK Selat Gelam Rp. 500.000 (30 Oktober 20024);
  • PPK Durai Rp. 500.000 (30 Oktober 20024);
  • PPK Tebing Rp. 1.000.000 (30 Oktober 20024);
  • PPK Meral Rp. 1000.000 (31 Oktober 20024);
  • PPK Moro Rp. 1000.000 (07 November 20024);
  • PPK Ungar Rp. 1.000.000 (04 November 2024);
  • PPK Belat Rp. 2.500.000 (04 November 2024);
  • PPK Kundur Rp. 2.000.000 (04 November 2024);
  • PPK Kundur Utara Rp. 2.000.000 (04 November 2024);
  • PPK Kundur Barat Rp. 1.000.000 (04 November 2024);
  • PPK Sugie Rp. 2.500.000 (04 November 2024);
  • PPK Durai Rp. 1.000.000 (04 November 2024);
  • PPK Moro Rp. 1.000.000 (04 November 2024);
  • PPK Buru Rp. 1.000.000 (04 November 2024);
  • PPK Selat Gelam Rp. 1.000.000 (04 November 2024);
  • PPK Meral Barat Rp. 1.500.000 (04 November 2024);
  • PPK Tebing Rp. 1.000.000 (04 November 2024);
  • PPK Meral Rp. 1.000.000 (04 November 2024);
  • PPK Karimun Rp. 1.000.000 (04 November 2024);
  • PPk Kundur Barat Rp. 500.000 (01 November 2024);
  • PPK Durai Rp. 500.000 (01 November 2024);
  • PPK Tebing Rp. 500.000 (01 November 2024);
  • PPK Buru Rp. 500.000 (01 November 2024);
  • PPK Selat Gelam Rp. 500.000 (01 November 2024);
  • PPK Durai Rp. 5.840.000 (04 Desember 2024);
  • PPK Kundur Barat Rp. 6.960.000 (04 Desember 2024);
  • PPK Meral Barat Rp. 2.840.000 (04 Desember 2024);
  • PPK Karimun Rp. 3.680.000 (04 Desember 2024);
  • PPK Selat Gelam Rp. 4.620.000 (04 Desember 2024);
  • PPK Kundur Rp. 7.580.000 (04 Desember 2024);
  • PPK Tebing Rp. 4.180.000 (04 Desember 2024);
  • PPK Ungar Rp. 6.340.000 (04 Desember 2024);
  • PPK Meral Rp. 4.180.000 (04 Desember 2024);
  • PPK Buru Rp. 5.540.000 (04 Desember 2024);
  • PPK Moro Rp. 5.960.000 (04 Desember 2024);
  • PPK Sugie Rp. 7.200.000 (04 Desember 2024);
  • PPK Belat Rp. 7.280.000 (04 Desember 2024);
  • PPK Belat Rp.500.000 (01 November 2024);
  • PPK Moro Rp.500.000 (01 November 2024);
  • PPK Ungar Rp.500.000 (01 November 2024);
  • PPK Meral Rp.500.000 (01 November 2024);
  • PPK Karimun Rp.500.000 (01 November 2024);
  • PPK Meral Barat Rp.500.000 (01 November 2024);
  • PPK Kundur Rp.500.000 (01 November 2024);
  • PPK Karimun Rp.500.000 (15 November 2024);
  • PPK Kundur Utara Rp.7.460.000 (04 Desember 2024);

Sehingga total seluruh uang yang dikirimkan oleh Terdakwa Netty Adalah sebesar Rp.116.660.000 (seratus enam belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).

Kemudian para ketua PPK di masing-masing kecamatan melakukan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan pembersihan alat peraga kampanye tanpa spesifikasi teknis yang sesuai dengan kontrak antara CV Hani Printing dengan saksi Akmal Firdaus. Para ketua PPK yang melakukan pemasangan, pemeliharaan, dan pembersihan alat peraga kampanye pernah menanyakan kepada terdakwa Netty sehubungan dengan teknis pelaksanaan kegiatan tersebut kemudian terdakwa Netty mengatakan “pandai-pandailah”.

Saksi Aini juga pernah komplain kepada terdakwa Netty pada saat dilakukan pemasangan APK di beberapa titik karena saksi Aini melihat dari foto yang dikirimkan oleh Terdakwa Netty (Foto terlampir) tidak sesuai dengan spesifikasi teknis akan tetapi komplain saksi Aini diabaikan. Kemudian terdakwa Netty juga ada meminta uang kepada saksi Aini untuk pembongkaran APK kurang lebih sebesar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), akan tetapi permintaan tersebut saksi Aini tolak karena Saksi Aini sudah menyediakan truk untuk pembongkaran.

 

Kemudian saksi Aini dan saksi Akmal Firdaus menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaaan Hasil Pekerjaan Barang Nomor : 20.a /BAPHP/2102/2024 yang pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut:

 

 

Akan tetapi dokumen tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di lapangan.

Kemudian Terdakwa Netty pernah meminta fee kepada saksi Aini dengan menyampaikan apakah ada fee sebagai “perantara penyedia” akan tetapi permintaan tersebut tidak diakomodir oleh saksi Aini.

  1. Bahwa terdapat badan adhoc pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karimun yang tidak memiliki sekretariat. Menindaklanjuti hal tersebut saksi Akmal meminta para ketua PPK di masing-masing kecamatan yang tidak memiliki sekretariat untuk mencari Gedung / bangunan /rumah yang dapat disewakan sebagai kantor sekretariat PPK. Kemudian para ketua PPK mencari Gedung / bangunan /rumah yang dapat disewakan tersebut, setelah mendapatkannya para ketua PPK melaporkannya kepada saksi Akmal, pada pokoknya ketua PPK melaporkan harga Gedung / bangunan /rumah yang disewakan tersebut untuk dicantumkan dalam kontrak namun Gedung / bangunan /rumah tersebut dalam keadaan kosong (tidak termasuk meubelair). Kemudian saksi Akmal memberikan data perihal pemilik yang meyewakan rumahnya termasuk dengan harga sewa. Kemudian terjadi penggelembungan / markup harga sewa didalam kontrak yang dibuat oleh saksi Indra Junaidi dan ditandatangani oleh Saksi Akmal dengan rincian sebagai berikut:

 

No

No Bukti

Tanggal

Uraian

Realisasi (Rp)

Harga Sebenarnya
(Rp)

Mark-Up (Rp)

1

00549/KWHB/656905/2024

31/7/2024

Belanja sewa kantor PPK Kec Kundur Utara

22.400.000

16.000.000

6.400.000

2

00550/KWHB/656905/2024

31/7/2024

Belanja sewa kantor gedung PPK Kundur Barat

20.000.000

5.600.000

14.400.000

3

00639/KWHB/656905/2024

31/8/2024

Belanja sewa gedung (kantor)

24.000.000

20.000.000

4.000.000

4

00653/KWHB/656905/2024

31/8/2024

Belanja sewa gedung (kantor) PPK Meral pada pilkada tahun 2024

21.000.000

15.000.000

6.000.000

5

00803/KWHB/656905/2024

30/9/2024

Belanja sewa gedung kantor PPK Sugie Besar

20.000.000

4.400.000

15.600.000

6

01354/KWHB/656905/2024

31/10/2024

Sewa kantor PPK Kec Durai

17.600.000

6.400.000

11.200.000

Jumlah

57.600.000

Setelah saksi Sumi Yanti melakukan pembayaran kepada para pemilik rumah sesuai dengan jumlah yang sudah digelembungkan berdasarkan kontrak maka selisih uang tersebut diserahkan kepada pihak PPK atas sepengetahuan saksi Akmal dan/atau saksi Indra Junaidi untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Terdapat penggelembungan / markup belanja berupa timbangan gantung HTG001C merek Hioshi sebesar Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Berdasarkan kuitansi tanggal 23 Desember 2024 Nomor 02134/KWHB/656905/2024. Dengan barang yang sama, berdasarkan kuitansi Nomor 02130/KWHB/656905/2024 atas belanja barang non operasional lainnya berupa Timbangan Gantung HTG001C merek Hioshi adalah seharga Rp185.000,00 (Seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
  2. Bahwa terdapat selisih lebih pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Sumi Yanti selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam merealisasikan anggaran belanja bahan. Dalam bukti dukung pertanggungjawaban belanja realisasinya adalah sebesar Rp2.975.452.634,00 (Dua miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta empat ratus lima puluh dua ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah), sedangkan berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp2.947.215.437,00 (Dua miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan demikian terdapat selisih lebih pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp28.237.197,00 (Dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

 

  1. Realisasi belanja non operasional lainnya sesuai bukti dukung pertanggungjawaban belanja realisasinya adalah sebesar Rp2.385.069.259,00 (Dua miliar tiga ratus delapan puluh lima juta enam puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah), sedangkan berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp2.345.654.259,00 (Dua miliar tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah), dengan demikian terdapat selisih lebih pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp39.415.000,00 (Tiga puluh sembilan juta empat ratus lima belas ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

 

Tanggal 31 Desember 2024, Saksi Akmal Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi Sumi Yanti selaku Bendahara Pengeluaran menandatangani kuitansi/bukti pembayaran Nomor 02233/KWHB/656905/2024 atas belanja Barang Non Operasional Lainnya PPS se Kabupaten Karimun Bulan Desember 2024 sebesar Rp142.000.000 (Seratus empat puluh dua juta rupiah). Kuitansi tersebut berupa pembayaran belanja Non Operasional bagi 71 PPS se Kabupaten Karimun. Namun berdasarkan Surat Keputusan Karimun Nomor 582 tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Karimun Nomor 367 tahun 2024 tentang Penetapan Rincian Kebutuhan Dana Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun pada Kabupaten Karimun tahun 2024 tanggal 2 November 2024, bahwa Belanja Non Operasional Lainnya badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah sebesar Rp1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Total belanja non operasional bagi 71 PPS se Kabupaten Karimun adalah sebesar Rp106.500.000,00 (Seratus enam juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga terdapat selisih lebih pembayaran belanja non operasional lainnya sebesar Rp39.415.000 (Tiga puluh sembilan juta empat ratus lima belas ribu rupiah).

  1. Realisasi belanja honor output kegiatan sesuai bukti dukung pertanggungjawaban belanja realisasinya adalah sebesar Rp248.456.000,00 (Dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), sedangkan berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp242.456.000,00 (Dua ratus empat puluh dua juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), dengan demikian terdapat selisih lebih pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp6.000.000,00 (Enam juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tanggal 11 Desember 2024, Saksi Akmal Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi Sumi Yanti selaku Bendahara Pengeluaran menandatangani kuitansi/bukti pembayaran Nomor 01845/KWHB/656905/2024 atas belanja Honorarium Pokja Kegiatan Perencanaan Dan Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara Dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah Karimun Tahun 2024 sebesar Rp42.900.000,00 (Empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah). Kuitansi tersebut berupa pembayaran honorarium pokja bulan September, Oktober dan November 2024, dengan rincian sebagai berikut:

 

 

No.

Nama

Jumlah (Rp)

1

Tiuridah Silitonga

6.000.000

2

Suhermita

6.000.000

3

Ir. Mardanus

5.400.000

4

Akmal Firdaus

3.900.000

5

Arifin

3.600.000

6

Sumi Yanti

3.600.000

7

Asmiruddin

3.600.000

8

Amuzar

3.600.000

9

Sisherwanto

3.600.000

10

R.D.P inggala

3.600.000

 

Total

42.900.000

 

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Karimun tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perencanaan dan Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024, susun kelompok kerja sebagai berikut:

 

No

Nama

Kedudukan

dalam Tim

1

Ir. Mardanus

Pengarah

2

Mohammad fadli

Penanggung Jawab

3

Suhermita

Ketua

4

Netty Kurniawati K

Sekretaris

5

Akmal Firdaus

Anggota

6

Arifin

Anggota

7

Sumi Yanti

Anggota

8

Asmiruddin

Anggota

9

Amuzar

Anggota

10

Sisherwanto

Anggota

11

R.D.P inggala

Anggota

Sehingga terdapat selisih lebih pembayaran belanja honorarium pokja sebesar Rp6.000.000 (Enam juta rupiah) atas nama Tiuridah Silitonga.

  1. Realisasi belanja keperluan perkantoran sesuai bukti dukung pertanggungjawaban belanja realisasinya adalah sebesar Rp57.630.764,00 (Lima puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah), sedangkan berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp54.343.764,00 (Lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah), dengan demikian terdapat selisih lebih pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.287.000,00 (Tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

Tanggal 30 September 2024, Saksi Akmal Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi. Sumi Yanti selaku Bendahara Pengeluaran menandatangani kuitansi/bukti pembayaran Nomor 00915/KWHB/656905/2024 atas belanja keperluan perkantoran (keperluan ruang pimpinan) sebesar Rp1.657.500,00 (Satu juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Namun nota pembayaran atas belanja tersebut tertanggal 1 Oktober 2024 dan sudah melewati tanggal kuitansi/bukti pembayaran.

  1. Realisasi belanja perjalanan dinas sesuai bukti dukung pertanggungjawaban belanja realisasinya adalah sebesar Rp5.713.012.581,00, sedangkan berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp4.935.101.104,00, dengan demikian terdapat selisih lebih pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 777.911.477,00.

Berdasarkan bukti dukung pertanggungjawaban tersebut, terdapat kondisi sebagai berikut:

  1. Tanggal 31 Juli 2024, Saksi Akmal Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi Sumi Yanti selaku Bendahara Pengeluaran menandatangani kuitansi/bukti pembayaran:
<

No.

Nomor Kuitansi

Penerima

Jumlah (Rp)

1

00534/KWHB/656905/2024

Pihak Dipublikasikan Ya