Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2020/PN Tpg ALINAEX HSB,SH ZAKARIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Pelayaran
Nomor Perkara 4/Pid.S/2020/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2479/L.10.15/Eku.2/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ALINAEX HSB,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAKARIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2020 pada posisi koordinat 01o11’259” U - 104o14’814” T di Perairan Teluk Sebung Pulau Bintan atau setidak-tidaknya pada titik koordinat tertentu dalam perairan Teluk Sebung Pulau Bintan yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 216 ayat (1) yaitu, kapal yang melakukan kegiatan perbaikan, pecobaan berlayar, kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandar” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
--------Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 bulan Oktober tahun 2020 sekitar pukul 03.30 WIB terdakwa Zakaria selaku Nahkoda kapal SB. Putra-9 GT 13 bersama dengan 3 (tiga) orang ABK berlayar tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) yang di keluarkan oleh Syahbandar dari Pelabuhan Tulang Linggi Tanjung Uban mengangkut 4 (empat) orang crew WNI yang akan naik ke kapal MV. Putra bendera Yunani yang berada di Tanjung Berakit Kab. Bintan. Selanjutnya kapal SB. Putra-9 GT 13 sampai di Tanjung Berakit sekitar pukul 04.30 WIB dan langsung merapat ke kapal MV. Putra untuk menaikkan 4 (empat) crew WNI ke kapal MV. Putra tersebut. Setelah menaikkan crew tersebut sekitar jam 04.45 WIB Kapal SB. Putra-9 GT 13 yang di Nahkodai oleh terdakwa Zakaria kembali menuju ke pelabuhan Tulang Tinggi Tanjung Uban. Pada saat berada di perairan Teluk Sebung Pulau Bintan tepatnya pada posisi  01o11’259” U - 104o14’814” T, kapal SB. Putra-9 GT 13 dihentikan oleh KRI LEPU-861 dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh personil TNI AL diketahui bahwa kapal SB. PUTRA-9 GT 13 tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Kemudian anggota TNI AL dari KRI LEPU-861 mengamankan :
-    1 (satu) unit kapal SB. Putra 9 GT : 13 berbendera indonesia.
-    SKK (60 ML) a.n Zakaria
-    Sertifikat Keterampilan a.n Zakaria
-    Pass Besar No. PK.204/6/14/UPP.TUB-2019
-    (Form P) No.AL.501/20/01/UPP.TUB-2020
-    Surat Ukur Dalam Negeri NO.199/GGg
-    Persetujuan Operasi Trayek tetap No.552.1/1515/BAPP/2020
-    Cert Fire Extinguisher & Life Raft No.015/7/2020.MD
-    Halaman Pengukuhan

------------  Perbuatan terdakwa ZAKARIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 322 Jo 216 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya